MENTERI KEUANGAN
REPUBLIK INDONESIA
SALINAN
PERATURAN MENTERI KEUANGAN
NOMOR 100/PMK.02/2006
TENTANG
PENCABUTAN ATAS PERATURAN MENTERI KEUANGAN
NOMOR 95/PMK.02/2005 TENTANG PENETAPAN TARIF PUNGUTAN EKSPOR
ATAS BATUBARA SEBAGAIMANA TELAH DIUBAH DENGAN PERATURAN
MENTERI KEUANGAN NOMOR 131/PMK.010/2005
MENTERI KEUANGAN,
Menimbang |
: |
a. |
bahwa berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor : 07 P/HUM/TAHUN 2006 tanggal 21 Juli 2006, dinyatakan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 95/PMK.02/ 2005 tentang Penetapan Tarif Pungutan Ekspor Atas Batubara sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 131/PMK.010/2005 batal demi hukum dan memerintahkan Menteri Keuangan untuk mencabut Peraturan Menteri Keuangan dimaksud; |
||
|
|
b. |
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Pencabutan Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 95/PMK.02/2005 tentang Penetapan 'I'arif Pungutan Ekspor Atas Batubara Sebagaimana Telah Diubah Dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 131/PMK.010/2005; |
||
Mengingat |
: |
Keputusan Presiden Nomor 20/P Tahun 2005; |
|||
Memperhatikan |
: |
Surat Menteri Keuangan Nomor : S-396/MK.010/2006 tanggal 13 September 2006; |
|||
MEMUTUSKAN : |
|||||
Menetapkan |
: |
PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PENCABUTAN ATAS PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 95/PMK.02/2005 TENTANG PENETAPAN TARIF PUNGUTAN EKSPOR ATAS BATUBARA SEBAGAIMANA TELAH DIUBAH DENGAN PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 131/PMK.010/2005. |
|||
Pasal 1 |
|||||
|
|
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 95/PMK.02/2005 tentang Penetapan Tarif Pungutan Ekspor Atas Batubara sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 131/PMK.010/2005 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. |
|||
Pasal 2 |
|||||
|
|
Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan dan mempunyai daya laku surut sejak tanggal 13 September 2006. |
|||
|
|
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Peraturan Menteri Keuangan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia. |
|||
|
|
|
|
|
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 20 Oktober 2006 |
|
|
|
|
|
MENTERI KEUANGAN,
SRI MULYANI INDRAWATI |