PERATURAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA


NOMOR 20 TAHUN 2014


TENTANG


PENGESAHAN PERSETUJUAN ANTARA PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA
DAN KERAJAAN BELANDA TENTANG PEMBAYARAN TUNJANGAN
ASURANSI SOSIAL BELANDA DI INDONESIA (AGREEMENT
BETWEEN THE REPUBLIC OF INDONESIA AND
THE KINGDOM OF THE NETHERLANDS ON
THE PAYMENT OF DUTCH SOCIAL
INSURANCE BENEFITS
IN INDONESIA)


DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA


PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
 

Menimbang

:

a.

bahwa di Jakarta, pada tanggal 6 Maret 2000, Pemerintah Republik Indonesia telah menandatangani Persetujuan antara Pemerintah Republik Indonesia dan Kerajaan Belanda tentang Pembayaran Tunjangan Asuransi Sosial Belanda di Indonesia (Agreement between the  Republic of Indonesia and the Kingdom of the Netherlands on the Payment of Dutch Social Insurance Benefits in Indonesia), sebagai hasil perundingan antara Delegasi-delegasi Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Kerajaan Belanda;

 

 

b.

bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, perlu mengesahkan Persetujuan tersebut dengan Peraturan Presiden;

       

Mengingat

:

1.

Pasal 4 ayat (1) dan Pasal 11 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;

 

 

2.

Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2000 tentang Perjanjian Internasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 185, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4012);

 

MEMUTUSKAN :

     

Menetapkan

:

PERATURAN PRESIDEN TENTANG PENGESAHAN PERSETUJUAN ANTARA PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA DAN KERAJAAN BELANDA TENTANG PEMBAYARAN TUNJANGAN ASURANSI SOSIAL BELANDA DI INDONESIA (AGREEMENT BETWEEN THE REPUBLIC OF INDONESIA AND THE KINGDOM OF THE NETHERLANDS ON THE PAYMENT OF DUTCH SOCIAL INSURANCE BENEFITS IN INDONESIA).

 

Pasal 1

 

 

Mengesahkan Persetujuan antara Pemerintah Republik Indonesia dan Kerajaan Belanda tentang Pembayaran Tunjangan Asuransi Sosial Belanda di Indonesia (Agreement between the Republic of Indonesia and the Kingdom of the Netherlands on the Payment of Dutch Social Insurance Benefits in Indonesia) yang telah ditandatangani pada tanggal 6 Maret 2000 di Jakarta, yang naskah aslinya dalam Bahasa Indonesia, Bahasa Belanda, dan Bahasa Inggris sebagaimana terlampir dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden ini.

 

Pasal 2

 

 

Apabila terjadi perbedaan penafsiran antara naskah Persetujuan dalam Bahasa Indonesia, Bahasa Belanda, dan Bahasa Inggris sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1, yang berlaku adalah naskah Persetujuan dalam Bahasa Inggris.

 

Pasal 3

 

 

Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

 

 

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Presiden ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.

     

 

 

 

 

 

 

 

Ditetapkan di Jakarta

 

 

 

 

 

 

pada tanggal 11 Maret 2014

 

 

 

 

 

 

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

                        ttd.

 

 

 

 

 

 

 

           

DR. H. SUSILO BAMBANG YUDHOYONO

Diundangkan di Jakarta

pada tanggal 13 Maret 2014

MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
                 REPUBLIK INDONESIA,

 

                               ttd.

 

                   AMIR SYAMSUDIN

 

LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2014 NOMOR 50