PERATURAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 2 TAHUN 2014


TENTANG

DANA ALOKASI UMUM DAERAH PROVlNSI DAN KABUPATEN/KOTA
TAHUN ANGGARAN 2014

 

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA

 

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang

:

bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 35 Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah dan Pasal 48 Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005 tentang Dana Perimbangan, perlu menetapkan Peraturan Presiden tentang Dana Alokasi Umum Daerah Provinsi dan Kabupaten/Kota Tahun Anggaran 2014;

Mengingat

:

1.

Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;

   

2.

Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438);

   

3.

Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2013 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2014 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 182, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5462);

   

4.

Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005 tentang Dana Perimbangan (Lembaran Negara Republik l ndones1a Tahun 2005 Nomor 137, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4575);

                 

MEMUTUSKAN:

Menetapkan

:

PERATURAN PRESIDEN TENTANG DANA ALOKASI UMUM DAERAH PROVINSI DAN KABUPATEN/KOTA TAHUN ANGGARAN 2014.

                 

Pasal 1

   

(1)

Dana Alokasi Umum dalam Peraturan Presiden ini adalah Dana Alokasi Umum sebagaimana ditetapkan dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2013 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2014.

   

(2)

Dana Alokasi Umum terdiri atas:

     

a.

Dana Alokasi Umum untuk daerah provinsi; dan

     

b.

Dana Alokasi Umum untuk daerah kabupaten/kota.

   

(3)

Jumlah keseluruhan Dana Alokasi Umum Tahun Anggaran 2014 ditetapkan sebesar 26% (dua puluh enam persen) dari Pendapatan Dalam Negeri Neto yang ditetapkan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2014.

   

(4)

Proporsi Dana Alokasi Umum untuk daerah provinsi dan kabupaten/ kota ditetapkan sebagai berikut:

     

a.

untuk daerah provinsi ditetapkan sebesar 10% (sepuluh persen) dari jumlah keseluruhan Dana Alokasi Umum sebagaimana dimaksud pada ayat (3);

     

b.

untuk daerah kabupaten/kota ditetapkan sebesar 90% (sembilan puluh persen) dari jumlah keseluruhan Dana Alokasi Umum sebagaimana dimaksud pada ayat (3).

                 

Pasal 2

   

(1)

Penghitungan Dana Alokasi Umum untuk masing-masing daerah provinsi dan kabupaten/kota dilakukan dengan menggunakan formula Dana Alokasi Umum sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah.

   

(2)

Dana Alokasi Umum suatu daerah provinsi dan kabupaten/kota dialokasikan berdasarkan formula yang terdiri dari celah fiskal dan alokasi dasar.

 

 

(3)

Celah fiskal sebagaimana dimaksud pada ayat (2) merupakan kebutuhan fiskal dikurangi dengan kapasitas fiskal.

 

 

(4)

Alokasi dasar sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dihitung berdasarkan jumlah gaji Pegawai Negeri Sipil Daerah secara proporsional.

 

 

 

 

 

 

 

 

 

Pasal 3

 

 

(1)

Kebutuhan fiskal daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3) dihitung berdasarkan perkalian antara total belanja daerah rata-rata dengan penjumlahan dari perkalian masing-masing bobot variabel dengan indeks jumlah penduduk, indeks luas wilayah, indeks kemahalan konstruksi, indeks pembangunan manusia, dan indeks produk domestik regional bruto per kapita.

 

 

(2)

Kapasitas fiskal daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3) merupakan penjumlahan dari Pendapatan Asli Daerah dan Dana Bagi Hasil.

 

 

 

 

 

 

 

 

 

Pasal 4

 

 

(1)

Dana Alokasi Umum atas dasar celah fiskal dihitung berdasarkan perkalian bobot celah fiskal masing-masing daerah provinsi dan kabupaten/kota dengan jumlah Dana Alokasi Umum seluruh daerah provinsi atau Dana Alokasi Umum seluruh kabupaten/kota.

 

 

(2)

Dana Alokasi Umum atas dasar alokasi dasar dihitung berdasarkan jumlah gaji Pegawai Negeri Sipil Daerah secara proporsional termasuk kenaikan gaji pokok, pemberian gaji bulan ke-13 (ketiga belas), dan gaji bagi Calon Pegawai Negeri Sipil Daerah.

 

 

 

 

 

 

 

 

 

Pasal 5

 

 

(1)

Daerah yang memiliki nilai celah fiskal lebih besar dari 0 (nol), menerima Dana Alokasi Umum sebesar alokasi dasar ditambah celah fiskal.

 

 

(2)

Daerah yang memiliki nilai celah fiskal sama dengan 0 (nol), menerima Dana Alokasi Umum sebesar alokasi dasar.

 

 

(3)

Daerah yang memiliki nilai celah fiskal negatif dan nilai negatif tersebut lebih kecil dari alokasi dasar, menerima Dana Alokasi Umum sebesar alokasi dasar setelah diperhitungkan nilai celah fiskal.

 

 

(4)

Daerah yang memiliki nilai celah fiskal negatif dan nilai negatif tersebut sama atau lebih besar dari alokasi dasar, tidak menerima Dana Alokasi Umum.

 

 

 

 

 

 

 

 

 

Pasal 6

 

 

Penghitungan Dana Alokasi Umum untuk daerah provinsi dan kabupaten/kota yang termasuk daerah otonom baru dilakukan dengan membagi secara proporsional dengan daerah induk, dengan menggunakan data jumlah penduduk, luas wilayah, dan belanja pegawai sesuai dengan ketersediaan data.

 

 

 

 

 

 

 

 

 

Pasal 7

   

(1)

Alokasi Dana Alokasi Umum Tahun Anggaran 2014 ditetapkan sebesar Rp341.219.325.651.000,00 (tiga ratus empat puluh satu triliun dua ratus sembilan belas miliar tiga ratus dua puluh lima juta enam ratus lima puluh satu ribu rupiah).

   

(2)

Rincian alokasi untuk daerah provinsi dan kabupaten/ kota adalah sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden ini.

   

(3)

Dana Alokasi Umum Tahun Anggaran 2014 merupakan bagian dari pendapatan daerah yang dianggarkan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2014 dan/atau Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Perubahan Tahun Anggaran 2014.

 

 

(4)

Dana Alokasi Umum Tahun Anggaran 2014 disediakan untuk daerah melalui penerbitan Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran Tahun Anggaran 2014.

 

 

 

 

 

 

 

 

 

Pasal 8

 

 

Ketentuan mengenai pelaksanaan penyaluran Dana Alokasi Umum kepada masing-masing daerah diatur dengan Peraturan Menteri Keuangan.

 

 

 

 

 

 

 

 

 

Pasal 9

 

 

Pemeriksaan dan/atau pengawasan intern atas pelaksanaan kegiatan dan pengelolaan keuangan Dana Alokasi Umum di daerah provinsi dan kabupaten/kota dilakukan sesuai peraturan perundang-undangan.

 

 

 

 

 

 

 

 

 

Pasal 10

 

 

Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2014.

 

 

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Presiden ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

Ditetapkan di Jakarta

 

 

 

 

 

 

 

 

Pada tanggal 22 Januari 2014

 

 

 

 

 

 

 

 

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

                 

 

 

 

 

 

 

 

 

                              ttd.

                 

 

 

 

 

 

 

 

 

DR. H. SUSILO BAMBANG YUDHOYONO

 

 

 

 

 

 

 

 

 

Diundangkan di Jakarta

pada tanggal 27 Januari 2014

MENTERI HUKUM DAN HAK ASASIMANUSIA
                   REPUBLIK INDONESIA,

 

                                  ttd.

 

                       AMIR SYAMSUDIN

 

LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2014 NOMOR 13

                 

 

 

 

 

 

 

 

 

Lampiran..............................