MENTERI KEUANGAN
REPUBLIK INDONESIA
SALINAN
KEPUTUSAN BERSAMA
MENTERI DALAM NEGERI MENTERI KEUANGAN,
MENTERI PEKERJAAN UMUM DAN MENTERI KOORDINATOR
BIDANG EKUIN/KETUA BAPPENAS
Nomor |
: |
113 Tahun 1981 |
Nomor |
: |
261/KMK.03/1981 |
Nomor |
: |
142/Kpts/l981 |
Nomor |
: |
987/K/5/1981 |
TENTANG
PENETAPAN JUMLAH BANTUAN DAN PETUNJUK PELAKSANAAN
BANTUAN PENUNJANGAN JALAN KABUPATEN
TAHUN 1981/1982
MENTERI DALAM NEGERI, MENTERI KEUANGAN,
MENTERI PEKERJAAN UMUM DAN MENTERI KOORDINATOR
BIDANG EKUIN/KETUA BAPPENAS
Menimbang |
: |
a. |
bahwa pelaksanaan Bantuan Penunjangan Jalan Kabupaten dimaksud dalam Instruksi Presiden Nomor 9 Tahun 1981, perlu dibina dan diarahkan untuk ketetapan pencapaian tujuan dan pemanfaatannya ; |
||||
b. |
bahwa berhubung dengan hal tersebut di atas perlu ditetapkan ketentuan-ketentuan tentang jumlah bantuan dan petunjuk pelaksanaan mengenai perencanaan, penggunaan dan pertanggungjawaban dan lain-lain yang berhubungan dengan Bantuan Penunjangan Jalan Kabupaten ; |
||||||
c. |
bahwa ketentuan-ketentuan petunjuk pelaksanaan tersebut perlu diatur dengan Keputusan Bersama antara Menteri Dalam Negeri, Menteri Keuangan, Menteri Pekerjaan Umum dan Menteri Koordinator Bidang EKUIN/Ketua BAPPENAS. |
||||||
Mengingat |
: |
1. |
Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945 ; |
||||
2. |
Undang-undang Nomor 5 Tahun 1974 tentang Pokok-pokok Pemerintahan di Daerah (Lembaran Negara Tahun 1974 Nomor 38, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3037); |
||||||
3. |
Undang-undang Nomor 13 Tahun 1980 tentang Jalan (Lembaran Negara Tahun 1980 Nomor 83, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3186) ; |
||||||
4. |
Undang-undang Nomor 1 Tahun 1981 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 1981/1982. (Lembaran Negara Tahun 1981 Nomor 9, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3191); |
||||||
5. |
Keputusan Presiden Nomor 44 Tahun 1974 tentang Pokok-pokok Organisasi Departemen |
||||||
6. |
Keputusan Presiden Nomor 45 Tahun 1974 tentang Susunan Organisasi Departemen dengan segala perubahannya ; |
||||||
7. |
Keputusan Presiden Nomor 59/M Tahun 1978 tentang Pembentukan Kabinet Pembangunan III; |
||||||
8. |
Keputusan Presiden Nomor 7 Tahun 1979 tentang Rencana Pembangunan Lima Tahun Ketiga (REPELITA III) Tahun 1979/1980 -1983/1984; |
||||||
9. |
Keputusan Presiden Nomor 27 Tahun 1980 tentang Pembentukan Badan Perencanaan Pembangunan Daerah ; |
||||||
10. |
Keputusan Presiden Nomor 14A Tahun 1980 tentang Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, jo Keputusan Presiden Nomor 18 Tahun 1981 tentang Penyempurnaan Keputusan Presiden Nomor 14A Tahun 1980 ; |
||||||
11. |
Instruksi Presiden Nomor 9 Tahun 1981 tentang Bantuan Penunjangan Jalan Kabupaten Tahun 1981/1982. |
||||||
MEMUTUSKAN: |
|||||||
Menetapkan |
: |
KEPUTUSAN BERSAMA TENTANG PENETAPAN JUMLAH BANTUAN DAN PETUNJUK PELAKSANAAN BANTUAN PENUNJANGAN JALAN KABUPATEN TAHUN 1981/1982 sebagai berikut : |
|||||
BAB I |
|||||||
Yang dimaksud dengan Bantuan Penunjangan Jalan Kabupaten adalah bantuan langsung atas beban Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 1981/1982 kepada Daerah Tingkat II untuk penunjangan jalan Kabupaten. |
|||||||
Pasal 2 |
|||||||
(1) |
Bantuan tersebut pada Pasal 1 bertujuan untuk memperlancar pengangkutan dan arus distribusi serta menunjang proyek-proyek pembangunan di Daerah. |
||||||
(2) |
Bantuan digunakan untuk : |
||||||
a. |
Perbaikan badan jalan dan pekerjaan permukaan jalan Kabupaten yang tingkat pelayanannya sudah berkurang ; |
||||||
b. |
Perbaikan dan penggantian jembatan yang sudah tua pada jalan Kabupaten. |
||||||
BAB II |
|||||||
Dalam Tahun Anggaran 1981/1982 disediakan bantuan sebesar Rp. 55.000.000.000,- untuk : |
|||||||
a. |
Penunjangan jalan Kabupaten yang terdiri atas penunjangan jalan 14.201 Km, penunjangan jembatan 7.685 m, pembangunan jembatan 7.310 m dan penggantian gorong-gorong 29.904 m. |
||||||
b. |
Pendidikan dan latihan tenaga Dinas Pekerjaan Umum Daerah Tingkat II, sedikitnya 2.500 orang. |
||||||
Pasal 4 |
|||||||
Penentuan jumlah dan macam bantuan tersebut pada Pasal 3 didasarkan pada pengutamaan jalan yang menunjang kegiatan ekonomi rakyat seperti produksi pangan, perkebunan rakyat, kerajinan rakyat
dan perdagangan; jalan yang membantu pembukaan daerah terisolasi; |
|||||||
A. Penunjangan Jalan Kabupaten |
|||||||
(1) |
Dalam Tahun Anggaran 1981/1982 disediakan bantuan untuk penunjangan jalan Kabupaten yang terdiri atas penunjangan jalan 14.201 km, penunjangan jembatan 7.685 m, pembangunan jembatan baru 7.310 m, dan penggantian gorong-gorong 29.904 m seperti tersebut pada Pasal 3 sub a. |
||||||
(2) |
Perincian ruas jalan dan sasaran pekerjaan serta jumlah bantuan untuk masing-masing Daerah Tingkat I dan Daerah Tingkat II tercantum dalam Lampiran I Keputusan Bersama ini. |
||||||
B. Pendidikan dan Latihan Petugas |
|||||||
(1) |
Dalam Tahun Anggaran 1981/1982 disediakan bantuan untuk pendidikan dan latihan tenaga Dinas Pekerjaan Umum Daerah Tingkat II sedikitnya 2.500 orang seperti tersebut pada Pasal 3 sub b. |
||||||
(2) |
Bantuan tersebut pada ayat (1) Pasal ini digunakan untuk pendidikan dan latihan tenaga Dinas Pekerjaan Umum Daerah Tingkat II sebagai berikut : |
||||||
a. |
Juru ukur |
150 orang |
|||||
b. |
Tenaga Mandor |
500 orang |
|||||
c. |
Tenaga Operator |
500 orang |
|||||
d. |
Tenaga Laboratorium |
||||||
Tanah dan Bahan |
405 orang |
||||||
e. |
Tenaga Mekanik |
505 orang |
|||||
f. |
Tenaga lain-lain |
440 orang |
|||||
(3) |
Pendidikan dan latihan bertujuan untuk meningkatkan kemampuan para tenaga Dinas Pekerjaan Umum Daerah Tingkat II di bidang teknik, pengetahuan tentang bahan dan administrasi. |
||||||
(4) |
Perincian jumlah tenaga yang dilatih untuk masing-masing Daerah Tingkat I tercantum dalam Lampiran II Keputusan Bersama ini. |
||||||
BAB III Pasal 7 |
|||||||
(1) |
Gubernur Kepala Daerah Tingkat I yang selanjutnya dalam Keputusan Bersama ini disebut Gubernur bertanggungjawab atas pembinaan, penilaian, pengawasan, pelaporan dan ketertiban administrasi Bantuan Penunjangan Jalan Kabupaten. |
||||||
(2) |
Bupati Kepala Daerah Tingkat II yang selanjutnya dalam Keputusan Bersama ini disebut Bupati bertanggungjawab atas perencanaan, pembinaan, pelaksanaan, pengawasan, pelaporan dan ketertiban administrasi Bantuan Penunjangan Jalan Kabupaten. |
||||||
(3) |
Pemerintah Daerah berkewajiban untuk menyebarluaskan kepada masyarakat pelaksanaan Bantuan Penunjangan Jalan Kabupaten atas dasar pengelolaan terbuka. |
||||||
Pasal 8 |
|||||||
Penyediaan Bantuan Penunjangan Jalan Kabupaten tidak mengurangi : |
|||||||
a. |
Kewajiban Pemerintah Daerah Tingkat II untuk senantiasa membangun dan memelihara Jaringan jalan Kabupaten dengan dana dari Pemerintah maupun dari pendapatan asli Daerah sendiri ; |
||||||
b. |
Penyediaan subsidi dan lain-lain bantuan Pemerintah Daerah Tingkat I untuk Pemerintah Daerah Tingkat II. |
||||||
BAB IV |
|||||||
Menteri Pekerjaan Umum menetapkan Pemimpin dan Bendaharawan Proyek Pendidikan dan Latihan Tenaga Dinas Pekerjaan Umum Daerah Tingkal II tingkat Pusat dan Pemimpin Sub Proyek dan Bendaharawan Pembantu di Daerah Tingkat I dengan surat keputusan. |
|||||||
Pasal 10 |
|||||||
(1) |
Bupati adalah Penanggungjawab Bantuan Penunjangan Jalan Kabupaten yang dalam pelaksanaannya bertanggungjawab kepada Gubernur. |
||||||
(2) |
Bupati menetapkan Kepala Dinas Pekerjaan Umum Daerah Tingkat II sebagai Pemimpin Proyek Penunjangan Jalan Kabupaten dan Pejabat dari Dinas tersebut sebagai Bendaharawan Proyek. Dalam hal tidak ada Kepala Dinas Pekerjaan Umum Daerah Tingkat II ditetapkan Kepala Seksi Pekerjaan Umum yang wilayah kerjanya meliputi Daerah Tingkat II yang bersangkutan. |
||||||
B. Perencanaan |
|||||||
Penyusun rencana proyek Penunjangan Jalan Kabupaten dilakukan dan mengikuti standar tehnis pekerjaan yang ditetapkan oleh Menteri Pekerjaan Umum. |
|||||||
Pasal 12 |
|||||||
(1) |
Pemimpin Proyek Penunjangan Jalan Kabupaten mengajukan rencana proyek yang lokasinya sesuai dengan Lampiran I Keputusan Bersama ini, kepada Bupati. |
||||||
(2) |
Bupati dibantu oleh Ketua Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Tingkat II dan Kepala Seksi Pekerjaan Umum menelaah rencana proyek tersebut pada ayat (1) Pasal ini dan menyampaikan kepada Gubernur. |
||||||
(3) |
Gubernur dibantu oleh Ketua Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (BAPPEDA) Tingkat I dan Kepala Dinas Pekerjaan Umum Daerah Tingkat I menelaah rencana tersebut pada ayat (2) Pasal ini dengan berpedoman pada ketentuan-ketentuan dalam Instruksi Presiden Nomor 9 Tahun 1981 dan Keputusan Bersama ini. |
||||||
(4) |
Berdasarkan hasil penelaahan tersebut pada ayat (3) Pasal ini Gubernur mensahkan rencana proyek. |
||||||
(5) |
Apabila Gubernur menolak rencana proyek, maka penolakan tersebut segera disampaikan kepada Bupati yang bersangkutan disertai sebab-sebab penolakannya serta petunjuk-petunjuk perbaikannya. |
||||||
(6) |
Gubernur menyampaikan rencana proyek yang telah disahkan kepada : |
||||||
a. |
Bupati ; |
||||||
b. |
Pemimpin Proyek ; |
||||||
c. |
Ketua Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (BAPPEDA) Tingkat I ; |
||||||
d. |
Kepala Dinas Pekerjaan Umum Daerah Tingkat I ; |
||||||
e. |
Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Anggaran ; |
||||||
f. |
Kepala Cabang Bank Rakyat Indonesia (BRI)/Bank Ekspor Impor Indonesia (BEII) dan Bank Dagang Negara (BDN). |
||||||
Pasal 13 |
|||||||
(1) |
Bupati dibantu oleh Ketua Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Tingkat II dan Kepala Seksi Pekerjaan Umum, mengajukan usul rencana proyek penunjangan jalan untuk tahun 1982/1983 kepada Gubernur. |
||||||
(2) |
Gubernur dibantu oleh Ketua Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Tingkat I dan Kepala Dinas Pekerjaan Umum Daerah Tingkat I menelaah usul rencana tersebut pada ayat (1) Pasal ini dan menyampaikannya kepada Menteri Dalam Negeri, Menteri Pekerjaan Umum dan Menteri Koordinator Bidang EKUIN/Ketua BAPPENAS. |
||||||
C. P e l a k s a n a a n |
|||||||
(1) |
Pemimpin Proyek Penunjangan Jalan Kabupaten melaksanakan pekerjaan sesuai dengan rencana proyek yang telah disahkan. |
||||||
(2) |
Bupati bersama-sama Pemimpin Proyek menentukan apakah pekerjaan : |
||||||
a. |
dilaksanakan oleh pemborong ; |
||||||
b. |
dilaksanakan sendiri (swakelola). |
||||||
(3) |
Dalam pelaksanaan pekerjaan, baik melalui pemborongan/pembelian ataupun pembelian barang/bahan kepada pihak ketiga dalam rangka swakelola, diikuti ketentuan-ketentuan dalam Keputusan Presiden Nomor 14A Tahun 1980 tentang Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, jo Keputusan Presiden Nomor 18 Tahun 1981, khususnya : |
||||||
a. |
Pasal 19, mengenai pengutamaan perusahaan golongan ekonomi lemah, perusahaan setempat dan pengutamaan hasil produksi dalam negeri ; |
||||||
b. |
Pasal 18, mengenal uang muka untuk pemborong/rekanan ; |
||||||
c. |
Pasal 22, mengenai kredit untuk pemborong/rekanan. |
||||||
(4) |
Dalam hal pekerjaan dilaksanakan oleh pemborong maka Pemimpin Proyek menyampaikan salinan Surat Perjanjian Pemborongan kepada Bupati, Kantor Cabang BRI/BEII/BDN, Gubernur dan Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Anggaran. |
||||||
(5) |
Cabang BRI/BEII/BDN dan Bendaharawan Proyek berkewajiban melaksanakan pemungutan pajak MPO dan Pajak lainnya yang menjadi beban pihak ketiga sesuai dengan Keputusan Presiden Nomor 14A Tahun 1980 tentang Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, jo Keputusan Presiden Nomor 18 Tahun 1981. |
||||||
Pasal 15 |
|||||||
Pemimpin Proyek tersebut pada Pasal 9 ayat (1) melaksanakan proyek sesuai dengan tugas-tugas yang ditetapkan oleh Menteri Pekerjaan Umum dan dengan mengikuti ketentuan-ketentuan dalam Keputusan Presiden Nomor 14A Tahun 1980 tentang Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, jo Keputusan Presiden Nomor 18 Tahun 1981. |
|||||||
BAB V |
|||||||
(1) |
Penyediaan Bantuan Penunjangan Jalan Kabupaten didasarkan pada Surat Keputusan Otorisasi (SKO) Menteri Keuangan atas permintaan : |
||||||
a. |
Menteri Dalam Negeri, mengenai bantuan pelaksanaan penunjangan jalan Kabupaten ; |
||||||
b. |
Menteri Pekerjaan Umum, mengenai biaya pendidikan dan latihan tenaga Dinas Pekerjaan Umum Daerah Tingkat II ; |
||||||
(2) |
Penyediaan Bantuan Penunjangan Jalan Kabupaten tersebut pada ayat (1) sub a. Pasal ini, dilakukan oleh Kantor Perbendaharaan Negara (KPN) dan disalurkan oleh BRI kepada proyek-proyek bersangkutan. |
||||||
(3) |
Untuk Daerah Tingkat I Irian Jaya penyaluran bantuan dilakukan oleh BEII, dan untuk Daerah Tingkat I Timor Timur penyaluran bantuan dilakukan oleh BDN. |
||||||
(4) |
Bilamana di suatu Daerah Tingkat II tidak ada BRI/BEII/BDN, maka panyaluran bantuan dilakukan oleh BRI/BEII/BDN yang terdekat. |
||||||
(5) |
Penyediaan dan penyaluran biaya Bantuan Penunjangan Jalan tersebut pada ayat (1) Sub b. Pasal ini dilakukan oleh KPN. |
||||||
Pasal 17 |
|||||||
(1) |
Tatacara pembayaran untuk pekerjaan yang dilaksanakan oleh pemborong adalah sebagai berikut : |
||||||
a. |
Pemborong mengajukan tagihan sesuai dengan tahap kemajuan fisik pekerjaan yang tercantum dalam Surat Perjanjian Pemborongan dengan dilampiri dokumen yang diperlukan, antara lain Berita Acara Kemajuan Pekerjaan ; |
||||||
b. |
Sesuai dengan tagihan tersebut, Bendaharawan Proyek atas perintah Pemimpin Proyek dan setelah diketahui oleh Bupati mengeluarkan cek atas nama pemborong untuk diajukan kepada Cabang BRI/BEII/BDN. |
||||||
c. |
Pemborong menguangkan cek tersebut. |
||||||
(2) |
Tatacara pembayaran untuk pekerjaan yang dilaksanakan secara swakelola adalah sebagai berikut : |
||||||
a. |
Pelaksanaan proyek mengajukan rencana pengeluaran biaya kepada Bendaharawan Proyek ; |
||||||
b. |
Bendaharawan Proyek atas perintah Pemimpin Proyek dan setelah diketahui oleh Bupati mengajukan Surat Permintaan Pembayaran kepada Cabang BRI/BEII/BDN untuk mendapatkan uang UUDP. |
||||||
c. |
Cabang BRI/BEII/BDN membayarkan kepada Bendaharawan Proyek. |
||||||
Pasal 18 |
|||||||
|
|
(1) |
Pemimpin Proyek Penunjangan Jalan Kabupaten menyampaikan Surat Pertanggungjawaban (SPJ) kepada Bupati selambat-lambatnya tanggal 10 tiap bulan dengan tembusan kepada Gubernur. |
||||
|
|
(2) |
Bupati meneliti SPJ tersebut pada ayat (1) Pasal ini sebagai bahan perhitungan APBD. |
||||
|
|
Pasal 19 |
|||||
|
|
(1) |
Pemimpin Proyek Pendidikan dan Latihan Tenaga Dinas Pekerjaan Umum Daerah Tingkat II menyampaikan Surat Pertanggungjawaban (SPJ) kepada Direktur Jenderal Bina Marga selambat-lambatnya tanggal 10 bulan berikutnya untuk diteliti dan disahkan. |
||||
|
|
(2) |
Direktur Jenderal Bina Marga menyampaikan SPJ yang telah disahkan kepada Departemen Keuangan. |
||||
|
|
Pasal 20 |
|||||
|
|
(1) |
Kelebihan uang anggaran proyek dapat digunakan untuk : |
||||
a. |
Biaya pekerjaan tambahan bagi proyek yang bersangkutan; |
||||||
b. |
Pembangunan proyek baru di Daerah Tingkat II yang bersangkutan. |
||||||
(2) |
Cara penggunaan kelebihan uang tersebut pada ayat (1) Pasal ini adalah menurut ketentuan prosedur yang berlaku. |
||||||
|
|
Pasal 21 |
|||||
|
|
Bantuan Penunjangan Jalan Kabupaten secara keseluruhan dimasukkan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tingkat II yang bersangkutan yaitu dalam Anggaran Pembangunan pada ayat Pendapatan dan pasal Belanja bagian Urusan Kas dan Perhitungan sebagai Pos Transito. |
|||||
|
|
BAB VI |
|||||
|
|
(1) |
Pemimpin Proyek Penunjangan Jalan Kabupaten menyampaikan laporan bulanan selambat-lambatnya tanggal 10 bulan berikutnya mengenai perkembangan pelaksanaan proyek kepada Bupati. |
||||
|
|
(2) |
Bupati menelaah laporan tersebut pada ayat (1) Pasal ini serta mengambil langkah-langkah yang diperlukan untuk kelancaran dan ketertiban pelaksanaan. |
||||
|
|
(3) |
Bupati menyampaikan laporan bulanan selambat-lambatnya tanggal 15 bulan berikutnya mengenai perkembangan pelaksanaan Bantuan Penunjangan Jalan Kabupaten kepada Gubernur dengan tembusan kepada Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Anggaran dan Ketua BAPPEDA Tingkat I. |
||||
|
|
(4) |
Gubernur menelaah laporan tersebut pada ayat (3) Pasal ini, serta mengambil langkah-langkah untuk kelancaran dan ketertiban pelaksanaan. |
||||
|
|
(5) |
Gubernur setiap triwulan menyampaikan laporan mengenai perkembangan pelaksanaan Bantuan Penunjangan Jalan Kabupaten kepada Menteri Dalam Negeri, Menteri Keuangan, Menteri Pekerjaan Umum dan Menteri Koordinator Bidang EKUIN/Ketua BAPPENAS. |
||||
|
|
(6) |
Menteri Dalam Negeri setiap triwulan menyampaikan laporan perkembangan pelaksanaan Bantuan Penunjangan Jalan Kabupaten kepada Presiden Republik Indonesia. |
||||
|
|
(7) |
Pemimpin Proyek Pendidikan dan Latihan Tenaga Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten menyampaikan laporan bulanan selambat-lambatnya tanggal 15 bulan berikutnya mengenai perkembangan pelaksanaan proyek kepada Menteri Pekerjaan Umum, Menteri Dalam Negeri, Menteri Keuangan dan Menteri Koordinator Bidang EKUIN/Ketua BAPPENAS. |
||||
|
|
Pasal 23 |
|||||
|
|
(1) |
Cabang BRI menyampaikan laporan bulanan mengenai penyaluran Bantuan Penunjangan Jalan Kabupaten kepada Kantor Besar BRI dan Kantor Daerah BRI dengan tembusan kepada Bupati. |
||||
|
|
(2) |
Kantor Daerah BRI menyampaikan laporan bulanan mengenai penyaluran Bantuan Penunjangan Jalan Kabupaten dari Daerah Tingkat I kepada Kantor Besar BRI, Gubernur dan Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Anggaran. |
||||
|
|
(3) |
Kantor Besar BRI menyampaikan laporan bulanan mengenai penyaluran Bantuan Penunjangan jalan Kabupaten kepada Menteri Keuangan, Menteri Dalam Negeri, Menteri Pekerjaan Umum dan Menteri Koordinator Bidang EKUIN/Ketua BAPPENAS. |
||||
|
|
(4) |
Ketentuan-ketentuan tersebut pada ayat (1), (2) dan (3) Pasal ini berlaku pula bagi BEII dan BDN yang menyalurkan Bantuan Penunjangan Jalan Kabupaten di Daerah Tingkat I Irian Jaya dan Daerah Tingkat I Timor Timur. |
||||
|
|
Pasal 24 |
|||||
|
|
Pengawasan terhadap pelaksanaan Bantuan Penunjangan Jalan Kabupaten dilaksanakan menurut tatacara berdasar ketentuan-ketentuan yang berlaku. |
|||||
|
|
BAB VII |
|||||
|
|
Hal-hal yang belum diatur dalam Keputusan Bersama ini akan diatur lebih lanjut secara bersama-sama maupun sendiri-sendiri oleh Menteri-Menteri yang bersangkutan sesuai dengan bidang tugas dan tanggungjawab masing-masing dalam koordinasi yang sebaik-baiknya. |
|||||
|
|
Pasal 26 |
|||||
|
|
Keputusan Bersama ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan. |
|||||
|
|
|
|||||
|
|
|
|
|
|
|
Ditetapkan di : J A K A R T A |
|
|
|
|
|
|
|
Pada tanggal : 9 Mei 1981 |
MENTERI DALAM NEGERI, |
|
MENTERI KEUANGAN a.i., |
|||||
|
|
|
|
||||
|
|
|
|
||||
|
|
|
|
||||
Amirmachmud |
|
|
J .B. Sumarlin |
||||
|
|
|
|
||||
MENTERI PEKERJAAN UMUM, |
|
|
MENTERI KOORDINATOR BIDANG |
||||
|
|
|
|
||||
|
|
|
|
||||
|
|
|
|
||||
Poernomosidi Hadjisarosa |
|
|
Widjojo Nitisastro. |