INSTRUKSI LELANG
INSTRUKSI LELANG (Intructie voor de ambtenaren, belast met de toepassing van het reglement op de openbare verkoopingen in Nederlandsch-Indie) Oed. 28 Februari 1908 No.4, S. 1908-190, s.d.u. dg. S. 1908-537, S. 1910-258 dan 468, S. 1912-584, S. 1914-648, S. 1915-530, S. 1916-584, S. 1917-263 dan 559, S. 1919-448, S. 1925-426, S. 1929-148 dan 492, S. 1930-85, S. 1931-373jo. 423 dan S. 1940-57.
PENGAWAS KANTOR LELANG NEGERI
Pas. 1. (s.d.u. dg. S. 1929-148.) Pengawas kantor lelang negeri adalah kepala langsung dari juru lelang, pemegang buku dan kasir, dan memberikan kepada mereka perintah-perintah yang dipandang perlu untuk kelancaran pekerjaan. la wajib mengusahakan agar ketentuan mengenai lelang, ditaati, khususnya dalarn memberi kredit. la wajib mengawasi, agar ketentuan berita acara semua pelelangan memenuhi syarat-syarat.
la wajib memberi perintah yang diperlukan agar perlawanan yang diberitahukan kepada kantor lelang mengenai pembayaran uang pembelian (kooppenningen), surat keputusan yang memuat
perintah termaksud dalarn pasal 487 dan pasal 1015 Reglemen Acara Perdata, atau perdamaian termaksud dalam pasal-pasal 483, 547, dan 1011 reglemen tersebut, selekas mungkin
disampaikan kepada juru lelang yang bersangkutan. |
2. (s.d.u. dg. S. 1940-57.) Jika ada permintaan untuk mengadakan lelang yang lebih daripada apa yang dapat dilakukan oleh juru lelang, maka pengawas kantor lelang negeri akan menugaskan pemegang buku dan pemegang-buku pembantu untuk melakukan lelang, sejauh pekerjaan pemegang buku, pemegang buku pembantu dan kasir pembantu mengizinkan. |
3. (s.d.u. dg. S. 1925-426 dan S. 1940-57.) Pengawas kantor lelang negeri harus mengirimkan surat yang diterirnanya berdasarkan pasal 16, setelah diperiksa dan diberi tanda tangan sebagai tanda persetujuannya, dan surat-surat yang diterimanya berdasarkan pasal Pasal 21, 24, dan 40, kepada pejabat termaksud dalam alinea terakhir pasal 34 Peraturan Lelang (Vendu-reglement). |
4. Pengawas kantor lelang negeri yang bukan kepala daerah, segera setelah mengetahui adanya ketidakberesan dalam pengurusan, wajib memberitahukan hal itu kepada kepala daerah. |
5. Pengawas kantor lelang negeri tidak akan memberikan izin untuk mengadakan lelang berdasarkan contoh (monster), bila menurut pendapatnya penjual bermaksud menjual barang yang tidak tersedia. |
6. Pengawas kantor lelang negeri yang bukan kepala daerah, sebelum memangku jabatannya, harus bersumpah di hadapan kepala daerah; "Saya bersumpah bahwa saya selaku pengawas kantor lelang negeri akan melaksanakan kewajiban saya dengan saksama. Semoga Tuhan Yang Maha Esa beserta saya". |
|
JURU LELANG PADA UMUMNYA |
|
7. (s.d.u.t. dg. S. 1908-537 dan S. 1919-448.) Yang termasuk juru lelang kelas I ialah: |
1e. pejabat pemerintah yang diangkat khusus untuk itu; |
2e. kepala kas negara yang ditugaskan untuk memegang jabatan juru lelang sebagai jabatan tambahan. |
Yang termasuk juru lelang kelas II ialah; |
1e. pejabat negara, selain yang disebut dalam alinea pertama pasal ini, yang memegang jabatan yang dirangkapkan dengan juru lelang; |
2e. orang-orang yang khusus diangkat untuk jabatan ini.
|
8. Juru lelang wajib mengurus daftar permintaan lelang termaksud pada pasal 5 Peraturan Lelang. |
9. Juru lelang wajib menjaga ketertiban pelelangan, dan meminta bantuan kepala kepolisian setempat bila perlu untuk itu. Demi ketertiban, pelelangan dapat dihentikan selama waktu yang dianggapnya perlu. Bila digunakan wewenang ini, kepada orang-orang yang berkumpul, juru lelang akan memberitahukan saat dimulai lagi pelelangan.
|
10. Juru lelang boleh menjadi pembeli barang-barang bergerak yang dilelang di hadapannya.
|
11. Juru lelang wajib menyetorkan uang yang diterima dari penjualan barang pada kas lelang selama pelelangan berjalan, secepat-cepatnya setelah lelang selesai.
|
12. (s.d.t. dg. S. 1930-85.) la wajib mengurus buku-buku berikut: |
1e. daftar lelang menurut model A atau A-1 yang diperbarui; |
2e. daftar para debitur, untuk tiap lelang tersendiri, menurut model B atau B-1 yang diperbarui; |
3e. buku kas, menurut model C atau C-l yang diperbarui; |
4e. daftar para debitur yang belum melunasi utang, satu per satu menurut model D atau D-l; |
5e. daftar jaminan seperti yang disebut dalam pasal 26 Peraturan Lelang, sejauh hal itu diadakan dengan akta khusus, menurut model yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan (Directeur van Financien). Pada akhir triwulan, dalam buku kas diadakan rekapitulasi mengenai penerimaan penerimaan dalam jangka waktu yang bersangkutan dengan penyetorannya ke kas negara dalam triwulan tersebut.
|
13. la wajib menyimpan dengan teratur surat-surat resmi yang masuk dan minut surat-surat resmi yang keluar, yang bersangkutan dengan tata usaha lelang, dan memberi nomor urut yang berlaku untuk satu tahun pada surat-surat keluar dan masuk. la wajib mengatur arsip sedemikian rupa sehingga mudah dipergunakan.
|
13a. (s.d.t. fig. S. 1916-584.) Dalam lingkungan pekerjaan masing-masing, para juru lelang, atas nama pemerintah sebagai wakil Indonesia, berwenang untuk menerima hipotek atas barang tak bergerak sebagai jaminan bagi kredit yang diberikan pada pelelangan, turut dalam pembuatan akta tentang hal itu, menandatanganinya dan melakukan hal-hal yang perlu. |
Disamping itu dalam lingkungan pekerjaan masing-masing, para jurulelang atas nama pemerintah sebagai wakil Indonesia, berwenang untuk memberikan consent untuk raya piutang yang diberikan dalam pelelangan dengan jaminan hipotek atas barang tidak bergerak.
|
13b. (s.d.t.dg. S. 1930-85.) Dalam lingkungan pekerjaan masing-masing, para juru lelang, atas nama pemerintah sebagai wakil Indonesia, berwenang untuk menerima barang gadai sebagai jaminan seperti yang disebut dalam alinea ketiga pasal 26 Peraturan Lelang dan melakukan hal-hal yang perlu.
|
13c. (s.d.t. fig. S. 1930-85.) Mengenai penerimaan barang gadai sebagai jaminan termaksud dalam alinea ketiga pasal 26 Peraturan Lelang, harus dibuat akta rangkap dua. Barang gadai yang diterima sebagai jaminan harus diuraikan dalam akta itu sedemikian rupa, sehingga tidak mungkin tertukar.
|
Satu eksemplar dari akta tersebut disimpan oleh juru lelang: |
Kredit tidak akan diberikan sebelum akta termaksud dibuat dan barang-barang jaminan diterima, sedangkan dalam pemberian barang gadai sebagai jaminan berupa buku tabungan dan surat-surat deposito atas nama, sebelumnya harus telah diterima suatu surat pernyataan telah menerima pemberitahuan, seperti yang dimaksud dalam pasal 1153 Kitab Undang-undang Hukum Perdata. |
14. Pemberian grosse pertama dart berita acara tentang pelelangan dicatat pada minut berita acara, dengan menyebutkan, bila grosse adalah kutipan dari pembelian yang bersangkutan. |
15. Pada bagian bawah berita acara setiap penjua!an eksekusi, juru lelang yang melaksanakan pelelangan harus mencatat apakah perlawanan termaksud dalam pasal berikut, yaitu terhadap penyerahan uang pembelian, telah diberitahukan dengan resmi atau tidak dan bila telah diberitahukan, dengan exploit mana pemberitahuan dilakukan. |
16. Juru lelang wajib mengirimkan suatu petikan berita acara penjualan yang memuat kepala dan penutup berita acara, termasuk jumlah-jumlah, untuk berapa dijual dan sampai berapa berhenti penawaran, serta Catatan termaksud dalam pasal yang lalu, dengan formulir E atau E-l yang diisi tanpa surat pengantar kepada pengawas kantor lelang negeri; dalam kolom keterangan harus disebut apakah akseptasi untuk rendemen bersih diminta atau tidak, dan hila diminta, sampai jumlah berapa; bila mengenai alinea keempat pasal 34 Peraturan Lelang harus disebutkan juga, berapa jumlah utang dari penjual sebagai pembeli barang gadai. Juga harus disebut di mana mereka yang berkepentingan hendak menerima akseptasi.
|
|
|
bila menurut ketentuan-ketentuan dalam Buku Kedua dan Keempat dari Reglemen Acara Perdata perlawanan terhadap pembayaran uang pembelian diberitahukan dengan resmi pada kantor lelang, dalam 24 jam setelah diketahui oleh juru lelang, bahwa suatu perdamaian seperti yang dimaksud dalam pasal-pasal 483, 547, dan 1011, reglemen tersebut telah terjadi, atau setelah perintah termaksud dalam pasal 487 dan pasal 1015 reglemen tersebut diterima olehnya. Protes, surat yang menunjukkan adanya perdamaian, dan surat perintahnya, dilekatkan pada formulir E atau E-1.
|
17. Juru lelang wajib berusaha, agar perhitungan yang disusun menurut Model F dan F-1 tentang tagihan yang timbul dari penjualan disampaikan kepada para debitur secepat mungkin setelah penjualan berakhir, sedapat mungkin dengan buku ekspedisi.
|
18. Tiap pembayaran seketika dicatat dalam buku kas, dalam daftar para debitur, dan dalam daftar orang-orang yang belum melunasi utang; pembayaran termaksud dalam pasal 11, dapat dicatat dalam buku kas mengenai tiap-tiap pembelian dalam satu.jumlah. |
Untuk tiap-tiap pembayaran, juru lelang akan memberikan kuitansi, kecuali bila pembayar menyatakan tidak menghendaki kuitansi. Bila utang hapus bukan karena pembayaran, hal ini dicatat dalam daftar orang-orang yang belum melunasi utang.
|
19. Bila seorang debitur menunggak pembayaran, ia dipindahkan ke dalam daftar orang-orang yang belum melunasi utang dan juru lelang akan mengambil langkah-langkah yang perlu untuk menagih utang tersebut. Bila harta seorang debitur diurus oleh balai harta peninggalan, maka juru lelang akan mengajukan tagihan pada waktunya, dengan permintaan untuk didahulukan sejauh hal itu memungkinkan. Penagihan kekurangan pembayaran dicatat dalam daftar orang-orang yang belum melunasi utang.
|
20. (s.d.u.t. fig. S. 1915-530 dan S. 1930-85.) Juru lelang menyimpan uang yang diterima dari buku tabungan dan surat-surat berharga dalam brankas atau dalam kas atau dalam peti besi yang ditanam di tanah atau tembok; bila juru lelang, dalam kedudukannya atau jabatannya yang lain, dapat menggunakan kamar penyimpan uang, maka brankas atau peti besi itu ditempatkan dalam kamar tersebut. Di bagian atas brankas atau peti itu harus dituliskan "uang lelang", dan di dalamnya tidak boleh disimpan uang atau kertas berharga apa pun selain yang diterima oleh juru lelang sebagai juru lelang. |
Pada hari ke-l0 dan ke-20 dan hari terakhir tiap-tiap bulan, buku kas ditutup; jumlah penerimaan dalam jangka waktu
yang telah ditutup bukunya oleh juru lelang pada hari-buka-kas berikutnya,
bila ia tidak sekaligus menjadi penerima uang negara, harus disetor kepada penerima uang kas negara yang
di daerahnya terletak kantor lelang; bersama dengan itu ia harus melampirkan daftar setoran rangkap 3 yang disusun menurut model G atau G-l; satu eksemplar tinggal pada penerima
uang negara, dua eksemplar lainnya diberi tanda terima uang dan dikembalikan oleh penerima uang negara
kepada juru lelang; satu eksemplar ditinggalkan pada kantor lelang, dan
yang lainnya dilampirkan pada pertanggung- jawaban triwulanan. |
21. (s.d.t. dg. S. 1930-85, S. 1940-57.)
Pada akhir tiap triwulan, dalam jangka waktu
empat hari, juru lelang wajib mengirimkan pertanggungjawaban rangkap dua mengenai triwulan yang
telah lewat, yang disusun menurut model H atau H-l, kepada Menteri Keuangan tanpa
surat pengantar melalui pengawas kantor lelang negeri dan pejabat termaksud dalam alinea terakhir pasal 34 Peraturan Lelang. |
1e. turunan daftar pelelangan (model A atau A-1) mengenai triwulan yang dipertanggungjawabkan itu; |
2e. daftar para debitur yang belum melunasi utangnya lebih dari 3 bulan, yang disusun menurut model J atau J-l; |
3e. turunan daftar termaksud dalam pasal 12 alinea pertama nomor 50, sejauh mengenai jaminan-jaminan yang masih beriaku, dengan menyebut jumlah uang yang masih harus dibayar bagi tiap jaminan; |
4e. sejauh menyangkut juru lelang kelas dua, perincian triwulanan mengenai jumlah uang pembelian, gaji leiang dan uang miskin, jumlah uang yang dibayarkan untuk mengurangi utang para debitur yang terdapat pada folio 1 dari pertanggungjawaban, juga mengenai tahun-tahun sebelum tahun yang sedang berjalan, yang menjadi dasar dari perincian yang digunakan juru lelang sebagai peryelasan, dengan menyatakan apakah dalam jumlah uang yang dibukukannya dalam buku kas termasuk atau tidak uang yang telah diterima oleh juru lelang pendahulunya dari para debitur cq. dengan menyebut jumlah-jumlah uangnya. Selain itu, pada pertanggungjawaban mengenai triwulan terakhir setiap tahun, dicantumkan suatu daftar pos-pos yang terbuka pada akhir Desember dari tahun yang bersangkutan, secara terperinci mengenai sembilan bulan pertama dan secara umum mengenai tiga buian terakhir.
|
22. (s.d.u. dg. S. 1940-5.) Lembaran pertanggungjawaban yang dikirimkan kepada juru lelang, disimpan olehnya dalam arsipnya; teguran-teguran mengenai pertanggungjawaban pengawas kantor lelang negeri dari penguasa termaksud dalam ayat terakhir pasal 34 Peraturan Lelang atau dari Menteri Keuangan, harus dijawab secepatnya oleh juru lelang.
|
23. Dalam sepuluh hari setelah triwulan berakhir, kepada pejabat balik nama barang-barang tidak bergerak dan kapal-kapal, juru lelang wajib mengirimkan suatu keterangan mengenai barang-barang tidak bergerak dan kapal-kapal yang telah dijual, dengan menyebut tanggal pelelangan dan hal-hal lain yang berpengaruh dalam jangka waktu balik nama, mengenai penjual, pembeli, harga beli, dan kewajiban keuangan lainnya yang dipikul oleh pembeli.
|
24. (s.d.u. ltg. S. 1930-85 dan S. 1940-57.) Dalam hal juru lelang mengundurkan diri, meninggal dunia, sakit, hilang, cuti atau diganti untuk sementara waktu, berita acara serah terima kepada pengantinya atau pengganti sementara harus dibuat rangkap empat menurut model K, satu eksemplar untuk juru lelang yang mengundurkan diri dan satu eksemplar untuk juru lelang penggantinya; pengganti wajib mengirimkan satu eksemplar kepada Badan Pemeriksa Keuangan dan satu eksemplar melalui pengawas kantor lelang negeri kepada Menteri Keuangan. Pada tiap eksemplar berita acara harus dilampirkan satu daftar yang berisi tiap-tiap tagihan secara tersendiri, juga suatu daftar terinci yang ditandatangani oleh kedua juru lelang dan komisi dan dibuat berdasarkan daftar termaksud dalam pasal 12 alinea pertama nomor 50 mengenai apa-apa yang masih ada pada saat serah terima, yakni akta-akta dan surat-surat dengan jaminan-jaminan yang masih berlaku, buku tabungan dan surat-surat berharga lain yang digadaikan dan masih berlaku, dengan menunjukkan bukti-bukti bunga yang acta mengenai surat-surat berharga tersebut.
|
Bila serah-terima itu mengenai kantor lelang kelas II, pada ketiga eksemplar berita acara yang dibuat menurut model K-1, juga dilampirkan suatu perincian yang ditandatangani oleh kedua juru lelang dan komisi, yang mencantumkan (sendiri-sendiri untuk tiap triwulan timbulnya suatu tagihan yang bersangkutan dengan jumlah-jumlah yang dibayar) berapa jumlah uang pembelian, upah lelang dan uang miskin yang terdapat dalam jumlah yang disetorkan dalam triwulan terjadinya serah terima, dan dalam jumlah penerimaan setelah penyetoran pada kas negara, sekedar mengenai satu triwulan atau lebih, yang mendahului triwulan terjadinya serah terima, belum diajukan pertanggungjawaban. Pada perincian itu, yaitu untuk setiap triwulan tersendiri, ditujukan juga jumlah-jumlah gaji lelang dan uang miskin yang termasuk dalam tiap folio 1 dari pertanggungjawaban yang diajukan mengenai triwulan-triwulan sebelumnya atau pertanggungjawaban mengenai triwulan itu, dikurangkan dari jumlah yang timbul dari debet.
Berdasarkan perincian itu, oleh juru lelang yang mengundurkan diri harus diberikan suatu keterangan yang ditandatangani, yang menyatakan ada tidaknya uang yang diterimanya dari para debitur tetapi belum dibukukan dalam buku kas lelang, Serta ada tidaknya uang demikian yang diterimanya dari juru lelang yang digantikannya dan dibukukan seakan-akan diterima olehnya sendiri dengan menyebutkan jumlah uangnya. |
25. Juru lelang, sebelum memangku jabatannya, wajib bersumpah di depan kepala pemerintah daerah sebagai berikut: "Saya bersumpah bahwa saya akan melaksanakan kewajiban saya sebagai juru lelang dengan saksama. Semoga Tuhan Yang Maha Esa beserta saya". Sumpah ini diangkat di depan kepala pemerintah setempat, bila hal ini untuk tiap keadaan ditentukan tersendiri-dikuasakan padanya oleh kepala pemerintah daerah. |
JURU LELANG KELAS I |
|
26. Selain buku-buku tersebut dalam pasal 12, juru lelang wajib membuat daftar mengenai pembayaran seperti dimaksud dalam pasal 42 dan pasal 43 Peraturan Lelang menurut model O. |
27. Juru lelang adalah kepala langsung dari juru tulis lelang, dari penyeru lelang, dan bila di kantor lelang tidak ada pemegang buku tersendiri, dari pegawai lain di kantor lelang. |
28. Juru lelang dapat menyuruh menagih utang yang belum dibayar oleh seorang tukang lelang, tetapi wajib membayar biaya penagihan bila itu tidak dapat dibebankan kepada debitur dan ternyata bahwa juru lelang dapat mengetahui hal itu sebelumnya. |
29. Juru lelang tidak berwenang memberi kuasa kepada orang lain untuk mengadakan pelelangan. |
30. Dalam penerimaan yang dibukukan dalam buku kas menurut pasal 18 dan disetor di kas negara menurut pasal 20, sudah termasuk denda karena pembayaran terlambat dan pembayaran termaksud dalam pasal 42 dan pasal 43 Peraturan Lelang. |
Pembayaran tersebut terakhir dibukukan dalam buku kas pada hari terakhir tiap bulan sebagai satu jumlah. |
31. (s.d.t. dg. S. 1916-584 dan S. 1930-85.) Terhadap juru lelang di kantor lelang yang mempunyai pemegang buku yang khusus, tidak berlaku ketentuan pasal-pasal 8, 12, 13, 13a alinea kedua, 13c alinea ketiga, 14-23, 26, 28, dan 30; pada penggantian juru lelang tidak perlu dibuat berita acara termaksud dalam pasal 24. Juru lelang berhak melihat semua daftar dan surat dari arsip kantor segera setelah selesai lelang, ia wajib menyampaikan berita acara yang dibuat kepada pemegang buku. |
|
JURU LELANG KELAS II |
|
32. (s.d.u.t. dg. S. 1910-468, S. 1914-684, S. 1917-263 dan 599, dan terakhir dg. S. 1940-57.) Di dalam daerahnya di luar tempat kedudukannya, juru lelang, atas biayanya dan tanggung jawabnya, boleh mengadakan pelelangan yang diwakilkan kepada orang yang diberi kuasa dengan persetujuan pengawas kantor lelang negeri. |
33. Juru lelang mengangkat pegawai yang diperlukan, menggaji dan memberhentikannya. |
34. (s.d.u.t. dg. S. 1929-492.) Dalan penerimaan yang menurut pasal 18 dibukukan dalam buku kas dan menurut pasal 20 disetor ke kas negara, juga termasuk denda karena pembayaran terlambat. Pembayaran termaksud dalam pasal 42 dan pasal 43 Peraturan Lelang tidak boleh.dibukukan dalam buku kas dan tidak boleh disetor ke kas negara. Kepala Pemerintahan Daerah dapat mengizinkan, bahwa penyetoran pada kas negara oleh juru lelang, yang di tempat kedudukannya tidak ada kas negara, dilakukan dalam jangka waktu antara yang lebih pajang daripada yang ditunjuk dalam pasal 20. |
35. Dalam penagihan utang lelang, juru lelang yang masih dalam jabatannya
pada waktu penagihan, bertindak atas nama pemerintah. |
Bila lelang dilakukan oleh juru leiang lain daripada juru lelang yang menagih utang, maka atas pemintaan dan untuk kepentingan juru lelang tersebut terakhir, bagian yang telah dibayarnya lebih dahulu untuk juru lelang sebelumnya harus dikurangkan dari jumlah yang akan diterima oleh juru lelang sebelumnya itu, yang terdapat pada kas negara, berupa gaji lelang dan ganti rugi atas pelelangan yang diminta tetapi tidak jadi dilangsungkan. |
36. Bila menurut pendapatnya
kepentingan negara memerlukan,. kepala Pemerintah Daerah dapat menagih utang lelang atas nama pemerintah. |
37. Semua buku tata usaha harus diserahkan oleh juru lelang pada akhir jabatannya kepada penggantinya. |
38. Juru lelang harus mengadakan tata usaha tersendiri mengenai lelang, yang dilakukan selama pengurusannya, dan yang dilakukan oleh juru lelang sebelumnya; mengenai tiap tata usaha, ia harus membuat suatu pertanggungjawaban triwulan. |
Mengenai tata usaha yang dilakukan harus diadakan perhitungan triwulanan menurut model P. |
39. (s.d.t. dg. S. 191O-258jo.S.K. Menteri Keuangan No. 10012 L tanggal 22 Mei 1951.) Juru lelang, selain menikmati apa yang ditentukan dalam alinea kedua pasal ini dan upah lelang dari lelang yang dilakukan selama dalam pengurusannya, juga mendapat ganti rugi mengenai lelang yang dimohon untuk dilaksanakan, tetapi tidak jadi dilaksanakan, sebanyak tiga perlimanya. |
Dalam hal tagihan yang timbul dari pelelangan dan diterima oleh juru lelang lain daripada yang melakukan lelang, kecuali yang dimaksud pada alinea keempat, keduanya menikmati upah lelang yang terdapat dalam jumlah yang diterima masing-masing tiga persepuluh. |
Ketentuan-ketentuan alinea di atas tidak berlaku: |
a. mengenai upah lelang yang terdapat dalam tagihan .yang uangnya telah disetor ke kas negara dan dibukukan dalam buku kas lelang oleh juru lelang lain daripada juru lelang yang menerimanya dari debitur, dengan pengertian bahwa bila juru lelang yang menerima uang dan yang membukukan itu lain daripada juru lelang yang melakukan lelang, maka juru lelang tersebut terakhir ini menerima tiga persepuluh dari upah lelang termaksud; |
b. mengenai upah lelang yang terdapat dalam tagihan yang timbul dari pemberian kredit yang bertentangan dengan ketentuan alinea keempat dan kelima pasal 22 Peraturan Lelang di Indonesia, sejauh mengenai bagian dari gaji juru lelang yang melakukan pelelangan. |
Kepala-kepala kantor lelang kelas II yang diangkat dalam daerah yang ditetapkan menurut keputusan Menteri Keuangan berhak menerima upah lelang 2/5 dari jumlah bea lelang dari lelang-lelang yang telah diadakannya, dan dari ganti rugi pembatalan permintaan lelang, yang diterimanya mengenai tata usahanya. |
40. (s.d.u. dg. S. 1912-584.) Tanpa mengurangi apa yang ditentukan dalam alinea ketiga pasal 35 dan alinea kedua pasal 36, kepada juru lelang atau bekas juru lelang harus diberikan bagiannya dalam upah lelang dari pelelangan yang diadakan dalam satu triwulan dan dalam ganti rugi dari pelelangan yang dimohon dalam triwulan itu tetapi tidak jadi dilakukan pada permulaan triwulan kedua yang berikut. |
Bila dari pelelangan atau pelelangan sebelumnya dilakukan olehnya masih ada utang lelang yang belum dilunasi, maka jumlah yang diberikan harus dikurangi dengan utang yang belum terbayar. Tergantung pada pelunasan utang lelang, jumlah yang ditahan akan dibayarkan pada permulaan triwulan setelah utang dilunasi. |
Dalam hal termaksud pada alinea kedua yang lalu, bayaran kepada bekas juru lelang dan penggantinya diberikan menurut jumlah bagiannya. |
(s.d.u. dg. S. 1929-492.) Upah persepsi termasud dalam pasal 45 Peraturan Lelang, dibayar kepada yang berkepentingan secepat mungkin setelah triwulan yang bersangkutan berakhir. |
PEMEGANG BUKU
|
41. Pemegang buku adalah kepala langsung para pegawai yang khusus diperbantukan kepadanya. |
42. (s.d.u.t. dg. S. 1916-584 dan S. 1930-85.) Bagi pemegang buku
berlaku
ketentuan-ketentuan pasal-pasal 8, 12 alinea pertama nomor-nomor 1, 2, 4 dan
5, pasal l3, 13a alinea kedua, 13c alinea ketiga, 14, 15, 16, 17, 19, 21 alinea kedua dan
ketiga, 23, 26, dan 28. |
43. (s.d.u. dg. S.1940-57.) Pemegang buku dan ajun pemegang buku (pembantu pemegang buku) mempunyai wewenang, kewajiban, dan tanggung jawab terhadap pelelanganyang dilakukannya sama seperti juru lelang. |
44. Pemegang buku bertugas mengurus keperluan lokal dan biro. |
45. Kepada para juru lelang ia wajib memberi keterangan-keterangan, bila diperlukan, mengenai pengurusan kantor. |
(s.d.t. dg. S. 1929-492.) Persentase termaksud dalam alinea ketiga pasal 45 Peraturan Lelang adalah 0,5%. |
46. (s.d.u. dg. S. 1940-57;) Pemegang buku wajib menaati ketentuan-ketentuan pasal-pasal 12 alinea pertama nomor 3,18,20,21 alinea pertama, 22, 24, dan 30.
|
47. Dihapus dengan S. 1940-57. |
48. (s.d.u. dg. S. 1940-57.) Pemegang buku, juga ajun pemegang buku, sebelum memangku jabatan, harus bersumpah di depan kepala Pemerintah Daerah di tempat tugas masing-masing sbb.:
"Saya bersumpah akan menjalankan kewajiban
sebagai pemegang buku (pembantu pemegang buku) dengan saksama, semoga Tuhan Yang Maha Esa beserta saya". |
CAMPUR TANGAN PEJABAT TERMAKSUD |
|
53. (s.d.u. dg. S. 1940-57.) Surat-surat termaksud dalam pasal 21 dan pasal 24 dikirimkan kepada Menteri Keuangan oleh pejabat termaksud dalam alinea penutup pasal 34 Peraturan Lelang setelah digunakan seperlunya; demikian pula pertanggungjawaban triwulanan setelah diisi dengan utang-utang yang bersangkutan dengan tata usaha lelang. |
Pada pertanggungjawaban mengenai triwulan terakhir dari tiap tahun, harus dilampirkannya daftar utang-utang dari tata usaha lelang, yang terbuka pada akhir Desember.
|
54. (s.d.u. dg. S. 1940-57.) Selekasnya setelah menerima kutipan berita acara suatu pelelangan bersama dengan formulir E atau E-l termaksud dalam pasal 16, pejabat termaksud dalam pasal 34 Peraturan Lelang harus membuat akseptasi yang diperlukan dan menyerahkannya kepada orang yang berkepentingan dengan perantaraan juru lelang atau pemegang buku, bila ada yang bertugas di situ, atau penguasa setempat di tempat orang yang berkepentingan ingin menerimanya. |
Bila tidak dikeluarkan akseptasi, maka setelah berakhir jangka waktu yang ditentukan dalam alinea pertama pasal 34 Peraturan Lelang, kepada yang berhak atau wakilnya yang sah atas permintaannya, harus diberikan mandat termaksud dalam alinea tersebut. |
Pada kepala akseptasi harus ditulis "AKSEPTASI LELANG" dengan huruf yang mencolok. Pada duplikat akseptasi atau mandat harus dilekatkan kutipan berita acara lelang.
|
55. (s.d.u. dg. S. 1940-57.) Pejabat termaksud dalam pasal 34 Peraturan Lelang wajib mengumpulkan formulir E dan E-l yang dikirimkan kepadanya; di atasnya ia harus mencatat akseptasi-akseptasi mana yang dikeluarkan olehnya; rendemen yang atasnya tidak dikeluarkan akseptasi, dinyatakan dapat dibayar. |
56. Ia wajib mengadakan: |
1. untuk tata usaha lelang, masing-masing suatu daftar rendemen menurut model L; |
2. untuk juru lelang kelas II, masing-masing suatu perhitungan triwulanan mengenai upah yang terutang kepada juru lelang menurut model M; mengenai upah penggantinya tidak perlu diadakan perhitungan tersendiri; |
3. untuk tiap kantor lelang kelas II di mana ia bukan sebagai pengawas kantor lelang negeri, perhitungan triwulan yang disusun menurut model P.
|
57. (s.d.u.t. dg. S. 1929-492 daD S. 1940-57.) Setelah berakhir suatu triwulan, pejabat termaksud dalam pasal 34 Peraturan Lelang, wajib menyerahkan: |
1. atas beban rekening pihak ketiga (rekening dengan para juru lelang), suatu mandat atas nama masing-masing juru lelang yang bersangkutan untuk jumlah yang dibayarkan seperti dimaksud dalam pasal 40, kecuali upah persepsi; |
2. atas beban rekening pihak ketiga (dana lelang), suatu mandat atas nama penerima uang negara yang bersangkutan, untuk rendemen mumi yang dapat ditagih menurut pasal 34 Peraturan Lelang atas rekening negara, dengan diterima kembali di bawah kepala, di mana rendemen itu seharusnya dipertanggungjawabkan; |
3. atas beban pasal anggaran belanja negara yang bersangkutan, suatu mandat atas nama tiap juru lelang yang bersangkutan, untuk pembayaran upah persepsi termaksud dalam pasal 45 Peraturan Lelang.
|
58. Dihapus dg. S. 1940-57. |
INSPEKTUR DAN PEMBANTU INSPEKTUR KEUANGAN |
|
59. Di bawah pengawasan inspektur dan pembantu inspektur keuangan termasuk juga pengawasan atas daftar dan rekening-rekening termaksud dalam pasal 56. |
|
KETENTUAN PENUTUP |
|
60. (s.d.t. dg. S. 1916-584.) Instruksi ini mulai berlaku bersama dengan Ordonansi 28 Februari 1908 (S. 1908-189) dan dapat disebut "Instruksi Lelang".
|
61. Dihapus dg. S. 1940-57.
|
62. Dihapus dg. S. 1940-57. |