DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
L E M B A R A N - N E G A R A
R E P U B L I K - I N D O N E S I A
----------------------------------------------------------------------------------------------------
No.59.1960. | PERUSAHAAN NEGARA. Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang No.
19 tahun 1960, tentang Perusahaan Negara (Penjelasan dalam Tambahan Lembaran Negara No. 1989). |
Presiden Republik Indonesia,
Menimbang : | a. | bahwa perlu segera diusahakan terlaksananya program umum Pemerintah dibidang ekonomi sebagaimana digariskan dalam Manifesto Politik Republik Indonesia tanggal 17 Agustus 1959 mengenai keharusan diadakannya reorganisasi dalam alat-alat produksi dan distribusi yang ditujukan kearah pelaksanaan pasal 33 Undang-undang Dasar; |
b. | bahwa berhubung dengan hal tersebut sub a diatas perlu segera diusahakan ada-nya keseragaman dalam cara mengurus dan menguasai serta bentuk hukum dari perusahaan negara dalam rangka struktur ekonomi terpimpin; | |
c. | bahwa dalam rangka penyelenggaraan ekonomi terpimpin menuju pelaksanaan sosialisme Indonesia, perlu diadakan sinkronisasi dari segala kegiatan ekonomi,baik yang dilakukan oleh perusahaan negara, maupun oleh daerah swatatra, koperasi dan swasta guna mempersingkat waktu yang dibutuhkan untuk menaikkan tingkatan hidup rakyat. | |
d. | bahwa karena keadaan memaksa soal tersebut diatur dengan Peraturan PemerintahPengganti Undang-undang; |
Mengingat : | 1. | pasal 5 ayat (1), pasal 20 ayat (1), pasal 22 dan pasal 33 Undang-undang Dasar Republik Indonesia; |
2. | Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang No. 10 tahun 1960; Mendengar : Musyawarah Kabinet Kerja pada tanggal 12 April 1960; |
M e m u t u s k a n :
Menetapkan : | Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang tentang Perusahaan Negara. |
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1.
|
|
|
|
|
|
a. | memberi jasa, |
b. | menyelenggarakan kemanfaatan umum, |
c. | memupuk pendapatan. |
|
|
(1) | Modal perusahaan negara terdiri dari kekayaan negara yang dipisahkan. |
(2) | Modal perusahaan negara tidak terbagi atas saham-saham. |
(3) | semua alat likuid disimpan dalam bank yang ditunjuk oleh Pemerintah. |
(1) | Perusahaan negara dipimpin oleh sebuah direksi yang jumlah anggota
dan susunannya ditetapkan dalam peraturan pendiriannya. |
(2) | Anggota Direksi adalah warga negara Indonesia yang diangkat dan diperhentikan oleh Pemerintah. |
(3) | Pengangkatan termaksud dalam ayat (2) dilakukan untuk selama-lamanya 5 tahun; setelah waktu itu berakhir anggota yang bersangkutan dapat diangkatkembali. |
(1) | Dalam hal-hal tersebut dibawah ini Pemerintah dapat memperhatikan anggota Direksi, meskipun waktu tersebut dalam pasal 7 belum habis : | |
a. | atas permintaan sendiri; | |
b. | karena tindakan atau sikap yang merugikan perusahaan negara; | |
c. | karena tindakan atau sikap yang bertentangan dengan kepentingan negara. |
|
(2) | Pemberitahuan karena alasan tersebut ayat (1) sub b dan sub c, jika merupakan suatu pelanggaran dari peraturan hukum pidana, merupakan pemberhentian tidak dengan hormat. | |
(3) | Sebelum pemberhentian karena alasan tersebut dalam ayat (1) sub b dan
sub cdilakukan, anggota Direksi yang bersangkutan diberi kesempatan untuk
membela diri, hal mana harus dilaksanakan dalam waktu satu bulan setelah
anggota Direksi yang bersangkutan diberitahukan tentang niat akan pemberhentian
itu oleh menteri yang bersangkutan. |
|
(4) | Selama persoalan tersebut dalam ayat (3) belum diputus, maka Menteri
yang bersangkutan dapat memperhentikan untuk sementara waktu anggota Direksi
yang bersangkutan. Jika dalam waktu dua bulan setelah pemberhentian sementara
dijatuh-kan belum ada keputusan mengenai pemberhentian anggota Direksi
berdasarkan ayat (2), maka pemberhentian sementara itu menjadi batal dan anggota Direksi yang bersangkutan dapat segera menjalankan jabatannya lagi, kecuali bilamana untuk keputusan pemberhentian tersebut diperlukan keputusan pengadilan, dan hal itu harus diberitahukan kepada yang bersangkutan. |
Pasal 9
(1) | Antara anggota-anggota Direksi tidak boleh ada hubungan keluarga sampai
derajat ketiga, baik menurut garis lurus maupun garis kesamping termaksud
menantu dan ipar, kecuali jika diizinkan oleh Pemerintah. Jika sesudah pengangkatan mereka masuk periparan yang terlarang itu, maka untuk dapat melanjutkan jabatannya diperlukan izin Pemerintah. |
(2) | Anggota Direksi tidak boleh merangkap jabatan lain, kecuali dengan izin Menteri yang bersangkutan. |
(1) | Direksi mewakili perusahaan negara didalam dan luar pengadilan. |
(2) | Direksi dapat menyerahkan kekuasaan mewakili tersebut dalam ayat (1) kepada seorang anggota Direksi yang khusus ditunjuk untuk itu atau kepada seorang beberapa orang pegawai perusahaan tersebut baik sendiri maupun bersama-sama, atau kepada orang/badan lain. |
(1) | Direksi menentukan kebijaksanaan dalam pimpinan perusahaan negara. |
(2) | Direksi mengurus dan menguasai kekayaan perusahaan negara. |
(3) | Tata-tertib dan cara menjalankan pekerjaan Direksi diatur dalam suatu peraturan yang ditetapkan oleh Direksi. |
Ketentuan-ketentuan mengenai pembatasan kekuasaan Direksi/perusahaan negara diatur dalam peraturan pendiriannya. |
(1) | Semua pegawai perusahaan negara, termasuk anggota Direksi dalam kedudukanselaku demikian, yang tidak dibebani tugas penyimpangan uang, surat-surat berharga dan barang-barang persediaan, yang karena tindakan-tindakan melawan hukumatau karena melalaikan kewajiban dan tugas yang dibebankan kepada mereka denganlangsung atau tidak langsung telah menimbulkan kerugian bagi perusahaan negara,diwajibkan mengganti kerugian tersebut. |
(2) | Ketentuan-ketentuan tentang tuntutan ganti rugi terhadap pegawai negeri berlaku sepenuhnya terhadap pegawai perusahaan negara. |
(3) | Semua pegawai perusahaan negara yang dibebani tugas penyimpanan, pembayaranatau
penyerahan uang atau surat-surat berharga milik perusahaan negara dan barang-barang
persediaan milik perusahaan negara yang disimpan didalam gudangatau tempat
penyimpanan yang khusus dan semata-mata digunakan untuk keperluanitu diwajibkan
memberikan pertanggung-jawab tentang pelaksanaan tugasnya kepada Badan Pemeriksan Keuangan. |
(4) | Pegawai termaksud pada ayat (3) tidak perlu mengirimkan pertanggung jawab mengenai cara mengurusnya kepada Badan Pemeriksa Keuangan.Tuntutan terhadap pegawai tersebut dilakukan menurut ketentuan yang ditetapkan bagi pegawai bendaharawan, yang oleh Badan Pemeriksa Keuangan dibebaskan dari kewajiban mengirimkan pertanggung jawab mengenai cara mengurusnya. |
(5) | Semua surat bukti dan surat lainnya bagaimanapun juga sifatnya yang termasukbilangan tata-buku dan administrasi perusahaan negara, disimpan ditempat masing-masing perusahaan negara atau ditempat lain yang ditunjuk oleh Menteri yang bersangkutan. Kecuali jika untuk sementara dipindahkan ke Badan Pemeriksaan Keuangan dalam hal dianggapnya perlu untk kepentingan sesuatu pemeriksaan. |
(6) | Untuk keperluan pemeriksaan bertalian dengan penetapan pajak dan kontrol akuntan pada umumnya surat bukti dan surat lainnya termaksud pada ayat (5) untuk sementara dipindahkan ke Jawatan Akuntan Negara. |
(7) | Dengan Peraturan Pemerintah dapat ditetapkan penyimpangan dari ketentuan mengenai dari ketentuan mengenai tata-cara tuntutan ganti rugi yang berlaku bagi pegawai negeri dan pegawai termaksud pada ayat (3), yang disesuaikan dengan struktur organisasi perusahaan negara itu sendiri. |
Tahun buku adalah tahun takwin, kecuali jika ditentukan lain oleh Pemerintah. |
(1) | Selambat-lambatnya tiga bulan sebelum tahun buku baru mulai berlaku, maka oleh Direksi perusahaan negara dikirimkan anggaran perusahaan untuk dimintakanpersetujuan kepada Menteri yang bersangkutan. |
(2) | Kecuali apabila Menteri yang bersangkutan mengemukakan keberatan atau menolak proyek yang dimuat didalam anggaran perusahaan sebelum menginjak tahun buku baru maka anggaran tersebut berlaku sepenuhnya. |
(3) | Anggaran tambahan atau perusahaan anggaran yang terjadi dalam tahun buku yang bersangkutan harus mendapatkan persetujuan terlebih dahulu dari Menteri yang bersangkutan. |
Laporan perhitungan hasil usaha berkala dan kegiatan perusahaan dikirimkan olehDireksi perusahaan negara kepada Menteri yang bersangkutan menurut cara dan waktu yang ditentukan dalam peraturan pendiriannya. |
(1) | Untuk setiap tahun buku oleh Direksi dikirimkan perhitungan laba-rugi kepadaMenteri yang bersangkutan dan Badan Pemeriksa Keuangan menurut cara dan waktuyang ditentukan dalam peraturan pendiriannya. |
(2) | Cara penilaian pos dalam perhitungan tahunan harus disebutkan. |
(3) | Jika dalam waktu yang ditentukan dalam peraturan pendiriannya perhitungantahunan oleh Menteri yang bersangkutan tidak diajukan keberatan tertulis, makaperhitungan tahunan itu dianggap telah disahkan. |
(4) | Perhitungan tahunan termaksud ayat (1) disahkan oleh Menteri yang bersangkutan; pengesahan termaksud memberi pembebasan kepada Direksi terhadap segala sesuatu yang termuat dalam perhitungan tahunan tersebut. |
(1) | Cadangan diam dan atau rahasia tidak boleh diadakan. | |
(2) | Penggunaan laba bersih, setelah terlebih dahulu dikurangi dengan penyusutandan cadangan tujuan dan pengurangan lain yang wajar dalam peruasahaan, ditetapkan sebagai berikut: | |
a. | danna pembangunan semesta 55%. | |
b. | cadangan umum (sampai cadangan umum tersebut mencapai jumlah dua kali jumlahmodal perusahaan), sosial dan pendidikan, jasa produksi, sumbangan dana pensiundan sokongan dan sumbangan ganti rugi, yang besarnya masing-masing ditentukan dalam peraturan pendirian masing-masing perusahaan negara dan yang berjumlah 45%. | |
(3) | Penggunaan laba untuk cadangan umum dan ganti rugi bilamana setelah tercapai tujuannya dapat dialihkan kepada penggunaan lain dengan Peraturan Pemerintah. | |
(4) | Cara mengurus dan menggunakan dana penyusutan dan cadangan tujuan termaksudpada ayat (2) ditentukan dengan peraturan Menteri yang bersangkutan. | |
(5) | Diperusahaan negara yang tidak menghasilkan laba seperti tersebut diatas disebabkan karena pertimbangan dan kebijaksanaan Pemerintah, dapat diberikan jasa produksi yang ditetapkan oleh Pemerintah. |
(1) | Kedudukan hukum, gaji, pensiun dan sokongan serta penghasilan-penghasilanlain Direksi dan pegawai/pekerja perusahaan negara diatur dengan Peraturan Pemerintah. |
(2) | Direksi mengangkat dan memperhentikan pegawai/pekerja perusahaan negara menurut peraturan kepegawaian yang disetujui oleh Menteri yang bersangkutan berdasarkan peraturan pokok kepegawaian perusahaan negara yang ditetapkan oleh Pemerintah. |
(1) | Dengan Peraturan Pemerintah dapat dibentuk/didirikan suatu Badan Pimpinan Umum yang diserahi tugas: | |
a. | menyelenggarakan pekerjaan menguasai dan mengurus perusahaan negara dan/atau, | |
b. | menjalankan tugas Direksi perusahaan negara tertentu dan/atau, | |
c. | mengadakan kerja sama dan kesatuan tindakan dalam mengurus perusahaan negara dan/atau, | |
d. | mengawasi pekerjaan menguasai dan mengurus perusahaan negara. | |
(2) | Dengan Peraturan Pemerintah tugas tersebut dalam ayat (1) kecuali kepada Badan Pimpinan Umum dapat pula diserahkan kepada perusahaan negara yang dibentuk/didirikan dengan atau berdasarkan Undang-undang lain. |
(1) | Badan Pimpinan Umum termaksud pada pasal 20 dapat berbentuk badan hukum. |
(2) | Apabila Badan Pimpinan Umum tersebut berbentuk badan hukum maka kedudukannyasebagai badab hukum tersebut diperoleh dengan berlakunya Peraturan Pemerintah tentang pendirian/pembentukannya. |
(1) | Badan Pimpinan Umum adalah badan hukum apabila kepadanya diserahkan tugas : | |
a. | menyelenggarakan pekerjaan menguasai dan mengurus perusahaan negara tertentu sebagai termaksud pada pasal 20 ayat (1) sub a atau, | |
b. | menjalankan tugas Direksi perusahaan negara tertentu sebagai termaksud pada pasal 20 ayat (1) sub b. | |
2) | a. | Apabila kepada Badan Pimpinan Umum diserahkan tugas tersebut pada ayat (1) sub a, maka segala hak dan kewajiban perusahaan negara yang bersangkutan menjadi hak dan kewajiban Badan Pimpinan Umum dan dengan berpindahnya hak dan kewajiban itu kepada badan tersebut, perusahaan negara termaksud tidak lagi merupakan badan hukum. |
b. | Badan Pimpinan Umum termaksud pada sub a merupakan perusahaan negara sebagai dimaksud pada pasal 3 dan terhadapnya berlaku semua ketentuan mengenai perusahaan negara yang tercantum dalam Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang ini. | |
c. | Kepada Badan Pimpinan Umum tersebut diatas dapat diserahkan pula tugas termaksud pada pasal 20 ayat (1) sub b, c dan/atau d. | |
(3) | a. | Apabila kepada Badan Pimpinan Umum diserahkan tugas tersebut pada ayat (1) sub b, maka terhadapnya berlaku semua ketentuan mengenai perusahaan negara yang tercantum dalam Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang ini.Penyelenggarakan tugas Direksi perusahaan negara yang bersangkutan oleh Badan Pimpinan Umum termaksud tidak mempengaruhi kedudukan perusahaan negara tersebut sebagai badan hukum.Penentuan pembagian tugas, kewajiban, kekuasaan dan wewenang antara Badan Pimpinan Umum dan perusahaan negara yang bersangkutan ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah yang mengatur pendiriannya. |
b. | Badan Pimpinan Umum termaksud pada sub a sekurang-kurangnya terdiri
dari 3orang anggota yang diangkat diperhentikan oleh Pemerintah. Pengangkatan termaksud dilakukan untuk selama-lamanya lima tahun dengan ketentuan, bahwa setelah waktu itu berakhir anggota yang bersangkutan dapat diangkat kembali. |
|
c. | Kepada Badan Pimpinan Umum tersebut diatas dapat diserahkan pula tugas termaksud pada pasal 20 ayat (1) sub c dan/atau d. |
(1) | Badan Pimpinan Umum tidak berbentuk badan hukum apabila kepadanya diserahkan tugas: | |
a. | mengadakan kerjasama dan kesatuan tindakan dalam mengurus perusahaan negara tertentu sebagai termaksud pada pasal 20 ayat (1) sub c dan/atau, | |
b. | mengawasi pekerjaan menguasai dan mengurus perusahaan negara tertentu sebagai termaksud pada pasal 20 ayat (1) sub d. | |
(2) | Badan Pimpinan Umum termaksud dalam ayat (1) sekurang-kurangnya terdiri dari 3 orang anggota yang diangkat diperhentikan oleh Pemerintah. Pengangkatan termaksud dilakukan untuk selama-lamanya 5 tahun dengan ketentuan, bahwa setelah waktu itu berakhir anggota yang bersangkutan dapat diangkat kembali. | |
(3) | Tugas dan kewajiban Badan Pimpinan Umum termaksud diatas ditentukan dalam Peraturan Pemerintah yang mengatur pembentukannya. | |
(4) | Badan Pimpinan Umum yang diserahi tugas mengadakan kerjasama dan kesatuan tindakan dalam mengurus perusahaan negara tertentu adalah badan hukum apabila kepadanya diserahkan pula tugas untuk menyelenggarakan sebagian dari pekerjaan menguasai dan mengurus perusahaan. |
(1) | Menteri yang bersangkutan atau badan/orang yang ditunjuk olehnya mengawas pekerjaan mengurus dan tindakan yang dilakukan oleh Badan Pimpinan Umum dan menjaga supaya ketentuan-ketentuan yang tercantum dalam Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang ini serta dalam peraturan pelaksanaannya ditaati sebagaimana mestinya. |
(2) | Menteri yang bersangkutan dapat menetapkan agar untuk melakukan beberapa hal tertentu Badan Pimpinan Umum yang diserahi tugas termaksud dalam pasal 20 ayat (1) sub a, b dan c, meminta persetujuan Menteri lebih dahulu atau badan/orang yang ditunjuknya. |
(1) | Badan Pemeriksa Keuangan berwenang melakukan kontrol atas pekerjaan menguasai dan mengurus perusahaan negara serta pertanggungan jawabannya, hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan disampaikan pula kepada Pemerintah. |
(2) | Jawatan Akuntan Negara bertugas melakukan kontrol atas pekerjaan menguasai dan mengurus perusahaan negara serta pertanggungan jawabannya. |
(1) | Usaha untuk menjamin kelangsungan dan keseragaman dalam pelaksanaan pekerjaan menguasai dan mengurus perusahaan negara sesuai dengan politik negara, dilakukan oleh Menteri Pertama yang dalam hal ini dibantu oleh sebuah badan. |
(2) | Bentuk, susunan, wewenang, dan tata cara kerja badan tersebut diatas dengan peraturan Menteri Pertama. |
(3) | Badan tersebut dapat mengadakan rapat-rapat berkala dengan Badan Pimpinan Umum. |
(4) | Rapat berkala tersebut diadakan sedikit-dikitnya sekali sebulan. |
(5) | Tata tertib dan penyelenggaraan rapat berkala badan tersebut diatur
dengan peraturan Menteri Pertama. |
(1) | Dengan Peraturan Pemerintah kepada Daerah Swatantra dapat diserahkan: | |
a. | Perusahaan tertentu | |
b. | sebagian dari dana pembangunan semesta termaksud pada pasal 18 ayat (2) sub a. | |
(2) | Daerah Swatantra dapat diikut sertakan dalam pembinaan dan penyelenggaraanperusahaan negara tertentu dalam wilayahnya, yang akan diatur dengan Peraturan Pemerintah. |
(1) | Dengan Peraturan Pemerintah dibentuk gabungan perusahaan sejenis yang dapat terdiri dari: | |
a. | perusahaan negara, | |
b. | perusahaan daerah swatantra, | |
c. | perusahaan swasta. | |
(2) | Perusahaan yang akan digabungkan kedalam satu jenis ditentukan dengan Peraturan Pemerintah. |
(1) | Gabungan perusahaan sejenis termaksud pada pasal 28 bertugas: | |
a. | melancarkan dan memperkembangkan perusahaan negara, daerah swatantra dan swasta dalam rangka ekonomi terpimpin; | |
b. | menjamin dan mengembangkan daya guna serta produktivitas dari kegiatan perusahaan negara, daerah swatantra maupun swasta. | |
(2) | Dalam menjalankan tugasnya, gabungan perusahaan sejenis mentaati peraturan yang ditetapkan oleh Pemerintah Menteri yang bersangkutan. |
(1) | Gabungan perusahaan sejenis dipimpin oleh sebuah Dewan Pengurus yang terdiri dari sekurang-kurangnya 5 orang anggota. | |
(2) | Anggota Dewan Pengurus termaksud pasal ayat (1) diangkat oleh Menteri yang bersangkutan: | |
a. | dari perusahaan negara yang menjadi anggota gabungan tersebut sebagai Ketua merangkap anggota, | |
b. | dari calon yang dikemukakan oleh rapat gabungan tersebut sebagai anggota. | |
(3) | Menteri yang bersangkutan dapat mengangkat anggota lain disamping yang tersebut pada ayat (2). | |
(4) | Anggota termaksud pada ayat (2) dan (3) diperhentikan oleh Menteri yang bersangkutan. |
(1) | Pemerintah dapat menyerahkan perusahaan negara tertentu kepada perkumpulan kooperasi. |
(2) | Pemerintah dapat mengikut-sertakan perkumpulan kooperasi perusahaan swasta dalam pembinaan dan penyelenggaraan perusahaan negara tertentu. |
(1) | Pembubaran perusahaan negara dan penunjuk likwidaturnya ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah. |
(2) | Semua kekayaan perusahaan negara setelah diadakan likwidasi menjadi milik negara. |
(3) | Pertanggungan jawab likwidasi oleh likwidatur dilakukan kepada Menteri yang bersangkutan yang bersangkutan yang memberikan pembebasan tanggung jawab tentang pekerjaan yang telah diselesaikan olehnya. |
(4) | Dalam hal likwidasi Pemerintah bertanggung jawab atas kerugian yang dideritaoleh karena neraca dan perhitungan laba-rugi tidak menggambarkan keadaan perusahaan yang sebenarnya. |
(1) | Selama pendirian perusahaan negara termaksud dala Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang ini belum dilaksanakan, maka semua perusahaan negara tetap melakukan tugas dan kewajibannya dengan kedudukan dan bentuk hukum yang dimilikinya secara sah. | |
(2) | Dengan didirikannya perusahaan negara berdasarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang ini maka: | |
a. | "Indonesische Bedrijvenwet" (I.B.W.), Staatblad 1927 No. 419, tidak berlaku lagi bagi perusahaan negara yang bersangkutan; | |
b. | peraturan lainnya tidak berlaku lagi apabila pokok-pokok dalam peratturan tersebut sudah diatur berdasarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang ini. |
Terhadap perusahaan dimana negara turut serta didalamnya, dengan Peraturan Pemerintah dapat diperlakukan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang ini untuk keseluruhan atau sebagian. |
Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang ini dapat disebut "Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang tentang Perusahaan Negara 1960". |
Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang ini mulai berlaku pada hari diundangkan. |
Agar supaya setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang ini dengan penempatan dalam Lembaran Negara Republik Indonesia. |
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 30 April 1960.
Pejabat Presiden Republik
Indonesia,
DJUANDA.
Diundangkan di Jakarta |
------------------------------------------------------------------------------------------------------
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK
INDONESIA
T A M B A H A N
L E M B A R A N - N E G A R A
R E P U B L I K - I N D O N E S I A
-------------------------------------------------------------------------------------------------------
No.1989. |
PERUSAHAAN NEGARA. Penjelasan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang No. 19 tahun 1960, tentang Perusahaan Negara. |
PENJELASAN
PERATURAN PEMERINTAH PENGGANTI
UNDANG-UNDANG No. 19 TAHUN 1960
tentang
PERUSAHAAN NEGARA.
I. PENJELASAN UMUM.
|
|
|
|
|
|
a. | Dasar daya guna dalam perusahaan dan kelancaran jalannya perekonomian Negara dapat terjamin. |
b. | Dasar "price and accounting system" tetap dipelihara, dengan memperhatikan motif yang berdasarkan sosialisme Indonesia. |
c. | Ketenteraman dan kesenangan kerja dalam perusahaan dapat terpelihara. |
d. | Daerah Swatantra, perkumpulan koperasi dan fihak swasta dapat diikut-sertakan dalam pembinaan dan penyelenggaraan perusahaan Negara tertentu. |
e. | Sistim ekonomi terpimpin dapat dilaksanakan supaya segala kegiatan ekonomi dapat diselenggarakan dalam rangka politik ekonomi negara. |
|
|
|
|
|
untuk dimaksukkan kedalam struktur baru menurut Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang ini, harus ditinjau dan diatur kembali pendiriannya dengan Peraturan Pemerintah. Dengan Demikian pula cara-cara menguasai dan mengurus perusahaan, pertanggung jawab Direksi, pengawasannya oleh Pemerintah dan sebagainya harus diatur dalam peraturan pendirian perusahaan tersebut tidak boleh menyimpang dari ketentuan-ketentuan pokok yang tercantum dalam Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang ini. Bagi perusahaan Negara yang baru akan didirikan, maka pendiriannya cukup diatur dengan Peraturan Pemerintah, kecuali jika perusahaan Negara yang akan didirikan itu tidak akan dimasukkan kedalam struktur menurut Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang ini maka pendiriannya harus diatur dengan Undang-undang tersendiri. |
|
|
a. | menyelenggarakan pekerjaan menguasai dan mengurus perusahaan Negara tertentu,dan/atau |
b. | mengadakan kerja sama dan kesatuan tindakan dalam mengurus prusahaan Negara tertentu, dan/atau |
c. | mengawasi pekerjaan menguasai dan mengurus perusahaan Negara tertentu. |
|
|
|
|
|
|
|
aturan Pemerintah yang mengatur tentang pembentukan Badan tersebut. |
|
|
|
|
|
|
a. perusahaan Negara yang menjadi anggota Gabungan tersebut sebagai Ketua merangkap anggt. |
b. calon yang dikemukakan oleh rapat Gabungan tersebut sebagai anggota. |
tersebut diatas. |
|
|
Negara. |
Undang-undang ini ditetapkan bahwa selama pendirian perusahaan Negara termaksud dalam Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang ini belum dilaksanakan, maka semua perusahaan Negara tetap melakukan tugas kewajibannya dengan kedudukan dan bentuk hukum yang dimilikinya secara sah. |
|
|
PENJELASAN PASAL DEMI PASAL
BAB I.
Pasal 1
|
|
|
|
|
|
|
|
|
pimpinan ialah : |
Menteri yang bersangkutan. |
|
|
|
|
|
|
pertanggung-jawab bendaharawan disesuaikan dengan ketentuan-ketentuan dalam Staatsblad 1932 No. 483. |
|
|
|
|
|
|
|
|
|
ternyata dengan tegas pada neraca dan cadangan rahasia dan diam yang besar jumlahnya tidak dapat ternyata dari neraca. |
||
|
||
ke-1. | menilai barang-barang-barang modal jauh lebih daripada niali yang sebenarnya. | |
ke-2. | tidak memuat barang modal pada neraca. | |
ke-3. | memuat utang-utang atau kewajiban-kewajiban membayar dengan jumlah yang lebih tinggi dari pada yang sebenarnya, dan | |
ke-4. | memuat kewajiban membayar pada neraca yang sebenarnya tidak ada, jadi
padaumumnya penilaian yang lebih rendah dari pada pos-pos aktiva (kekayaan)
serta penilaian yang lebih tinggi dari pada pos-pos passiva (utang). Hanya
pimpinan perusahaan yang mengetahui adanya serta besarnya cadangan itu,
akan tetapi orang luar tidak mengetahuinya. |
|
|
||
a. | memberikan sebab untuk ekspansi yang iirasionil; | |
b. | apabila sekumpulan aktiva dimuat dalam buku untuk jumlah yang timbul
bahaya bahwa untuk selanjutnya aktiva ini akan dihapuskan dari harganya yang rendah itu dan karena itu maka harga-pokok barang yang diproduksikan akan sangat rendah. Hal ini akan menyebabkan "prijsbederf". Jika hal ini terjadi dan pada waktunya diperlukan aktive baru, maka besar kemungkinan bahwa jumlah penghapusan harga yang telah dikumpulkan tidak akan mencukupi untuk mendapatkan penggantinya. |
|
c. | karena aktiva dimuat dengan harga yang lebih rendah, maka akan terdapat kemungkinan bahwa aktiva yang bersangkutan akan dijual untuk harga yang lebih rendah itu. | |
dibicarakan. |
||
|
||
|
||
pada sebenarnya. Seperti ternyata dari namanya maka cadangan tujuan adalah cadangan yang dibentuk untuk mencapai tujuan tertentu seperti : cadangan pembaharuan, cadangan perlunasan, cadangan untuk selisih kurs, cadangan untuk melunasi utang obligasi, cadangan asuransi risiko sendiri dan sebagainya. |
||
|
||
|
||
|
||
|
||
|
||
|
||
|
|
|
Akuntan Negara sebagai alat Pemerintah sudah sewajarnyalah masing-masing diberikan wewenang dan tugas mengadakan kontrole terhadap perusahaan Negara. |
|
|
|
|
perusahaan sejenis. Dalam susunan Dewan Pengurus tersebut ditegaskan peranan yang harus dilakukan oleh perusahaan Negara dalam gabungan perusahaan tersebut, yaitu kedudukan sebagai Ketua merangkap anggota dari Dewan Pengurus tersebut. |
gabungan tersebut dengan maksud agar supaya kegiatan dalam badan-badan tertentu itu dapat dipimpin dan dibimbing sesuai dengan politik Negara. |
|
|
|
|
|
a. | tidak lagi bersifat nasional untuk kebutuhan seluruh masyarakat. |
b. | tidak bersifat monopolistis didalam Negeri maupun didalam Daerah swatantra yang bersangkutan. |
c. | peredarannya tidak lagi bersifat regional, |
d. | bukan merupakan vital dalam perekonomian, |
e. | sosial-ekonomis tidak mempunyai arti strategis untuk produksi lainnya. |
f. | hal-hal lain yang akan ditentukan lebih lanjut oleh Pemerintah, maka Pemerintah dapat menyerahkan perusahaan tersebut kepada perkumpulan kooperasi. |
kooperasi/perusahaan swasta, yang betul-betul mempunyai bakat leadership, dapat diangkat oleh Pemerintah untuk dijadikan pimpinan/pengurus/pegawai perusahaan Negara tertentu. Dengan cara demikian maka : |
|
a. | masyarakat dapat menarik faedah yang sebesar-besarnya dari padanya, |
b. | mereka tidak lagi mementingkan diri pribadi, tetapi juga harus mengabdi
kepada kepentingan sosial. |
|
|
Pemerintah : |
jaminan Pemerintah termaksud dalam ayat (4). |
likwidatur dengan sendirinya dilakukan setelah diperiksa terlebih dahulu oleh Menteri yang bersangkutan daftar-daftar pertanggungan-jawab yang bertalian dengan likwidasi itu. |
|
|
|
|