PENJELASAN
ATAS
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA

NOMOR 33 TAHUN 1964


TENTANG


DANA PERTANGGUNGAN WAJIB KECELAKAAN
PENUMPANG

UMUM

I.

1.

Setaraf dengan kemajuan teknik modern dalam penghidupan manusia bermasyarakat, terkandung bahaya yang kian meningkat disebabkan kecelakaan-kecelakaan di luar kesalahannya.

 

 

Pada dasarnya, setiap warganegara harus mendapat perlindungan terhadap kerugian yang diderita karena resiko-resiko demikian.

 

 

Ini merupakan suatu pemikiran sosial. Oleh karena keadaan ekonomi dan keuangan dewasa ini belum mengizinkan, bahwa segala akibat mengadakan jaminan sosial tersebut ditampung oleh Pemerintah, maka perlu usaha ini dilakukan secara gotong-royong. Manifestasi dari kegotong-royongan ini adalah dengan pembentukan dana-dana yang cara pemupukannya dilakukan dengan mengadakan iuran-iuran wajib, dimana akan dianut principe bahwa yang dikenakan iuran wajib tersebut adalah hanya golongan atau mereka yang berada atau mampu saja, sedang hasil pemupukannya akan dilimpahkan juga kepada perlindungan jaminan rakyat banyak.

 

 

Oleh karena itu jaminan sosial rakyatlah yang dalam pada itu menjadi pokok tujuan.

 

 

Kita lebih melihat kepada rakyat banyak yang mungkin menjadi korban resiko-risiko teknik moderen, dari pada kepada para pemilik/pengusaha alat-alat modern yang bersangkutan. Dan jika jaminan itu dirasakan oleh rakyat, maka akan timbullah pula kegairahan social-control.

 

2.

Sebagai langkah pertama menuju kesuatu sistim jaminan sosial (social security) yang mengandung perlindungan yang dimaksud, dapatlah diadakan iuran-iuran wajib bagi para penumpang-penumpang dari kendaraan bermotor umum, kereta api, pesawat terbang perusahaan penerbangan nasional dan kapal perusahaan perkapalan/pelayaran nasional dengan menganut principe tersebut di dalam ad 1 di atas.

 

3.

Pembentukan dana-dana tersebut akan dipakai guna perlindungan bagi penumpang terhadap kecelakaan yang terjadi dengan alat-alat pengangkutan besar seperti kereta api, kapal terbang dan kapal laut.

 

 

Pun penumpang kendaraan bermotor umum perlu mendapat perlindungan yang sama.

 

 

Kecelakaan kereta api Trowek (1961 & 1963), kecelakaan kapal terbang sebagai Burangrang crash ( 1962), dll.nya, membuat Pemerintah menganggap perlu untuk membentuk dana-dana yang akan menampung akibat keuangan disebabkan kecelakaan penumpang dalam perjalanan.

II.

4.

Sejalan dengan segi-segi sosial yang telah diuraikan di atas, dari iuran-iuran wajib tersebutpun dapat diharapkan terhimpunnya dana-dana yang dapat digunakan untuk tujuan pembangunan, karena dengan pembayaran iuran wajib, secara sadar ataupun tidak, seseorang itu telah menjalankan aksi menabung. Dengan demikian, iuran wajib merupakan pula alat untuk memupuk tabungan secara terpimpin, demi membantu menekan inflasi dan menambah dana investasi yang diperlukan dalam rangka pembiayaan Pembangunan Nasional-Semesta-Berencana.

 

5.

Tentu saja, dana yang akan terkumpul nanti harus diatur penggunaaannya yaitu pada proyek-proyek yang produktif dimana Pemerintah mempunyai penyertaan modal sepenuhnya atau sebagian terbesar secara langsung atau tidak langsung. Dalam hal ini Departermen Urusan Pendapatan, Pembiayaan dan Pengawasan adalah instansi Pemerintah yang paling tepat untuk mengaturnya.

 

 

Berhubung dengan itu, penggunaan dana yang tersedia bagi inventasi itu, harus diatur oleh Menteri Urusan Pendapatan, Pembiayaan dan Pengawasan.

 

 

Untuk dapat mengatur penggunaan tersebut di atas secara effektif dan effisien, perlulah dana-dana yang dapat di-inventasikan itu, dipusatkan dalam suatu badan Pemerintah c.q. suatu Perusahaan Negara yang harus mengadministrir dana-dana tersebut secara baik, sehingga terjaminlah kedua tujuan dari pemupukan dana-dana tersebut, yaitu :

 

 

1.

untuk sewaktu-waktu dapat menutup akibat keuangan disebabkan kecelakaan penumpang dalam perjalanan;

 

 

2.

tetap tersedianya "invesible-funds" yang dapat dipergunakan oleh Pemerintah untuk tujuan produktif yang non-inflatoir.

PASAL DEMI PASAL

Pasal 1 dan 2

 

Cukup jelas

Pasal 3

 

Berhubung kereta api merupakan alat pengangkutan yang murah bagi rakyat banyak, terutama untuk jarak-jarak dekat dimana rakyat kecillah yang mempergunakan kesempatan itu, maka sudah sewajarnya bahwa para penumpang kereta api untuk jarak kurang dari 50 km dibebaskan dari pembayaran iuran wajib tersebut meskipun terhadap mereka tetap diberikan jaminan pembayaran ganti-kerugian bila mereka mengalami kecelakaan dalam perjalanan.

 

Pun bagi penumpang kereta api kota (ringbaan dan trem listrik) berlaku ketentuan-ketentuan yang sama seperti tersebut di atas.

 

Sedangkan bagi para penumpang kendaraan bermotor umum di dalam kota yang dibebaskan dari pembayaran iuran wajib, diberi kan juga jaminan pembayaran ganti kerugian yang dimaksud.

Pasal 4, 5 dan 6

 

Cukup jelas

Pasal 7

 

Berhubung dengan adanya kenyataan bahwa memang ada perbedaan dalam kemampuan untuk membayar iuran wajib bagi mereka yang menumpang klas I dengan yang naik kelas II atau klas III untuk alat pengangkutan tersebut dalam pasal 3 ayat (1) sub a, maka di dalam menentukan jumlah iuran wajib harus ditetapkan secara progressif, artinya untuk klas yang lebih mahal harus dibayar iuran wajib yang prosentuil lebih besar juga.

Pasal 8, 9 dan 10

 

 Cukup jelas

 

 

 

 

 

Mengetahui :

 

 

 

 

 

Sekretaris Negara,

 

 

 

 

 

 

 

 MOHD. ICHSAN

 

TAMBAHAN LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA NOMOR 2720