PRESIDEN 

REPUBLIK  INDONESIA

 KEPUTUSAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA

NOMOR 11 TAHUN 1976

 TENTANG

 PANITIA URUSAN PIUTANG NEGARA DAN BADAN URUSAN PIUTANG NEGARA

  PRESIDEN REPUBLIK INDONENSIA

 

Menimbang :

bahwa untuk lebih meningkatkan pelaksanaan pengurusan piutang Negara dianggap perlu untuk meninjau kembali Keputusan Menteri Pertama Nomor 454/MP/1961 dan menetapkan bentuk, susunan organisasi dan tatakerja Panitia Urusan Piutang Negara serta pembentukan Badan Urusan Piutang Negara dalam lingkungan Departemen Keuangan;

       
Mengingat : 1. Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945;
    2. Undang-undang Nomor 49 Prp. Tahun 1960 tentang Panitia Urusan Piutang Negara (Lembaran Negara Tahun 1960 Nomor 156, Tambahan Lembaran Negara Nomor 2104);
    3. Keputusan Presiden Nomor 9 Tahun 1973;
       
 

M E M U T U S K A N :

  Dengan mencabut Keputusan Menteri Pertama Nomor 454/MP/1961,
Menetapkan : KEPUTUSAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA TENTANG PANITIA URUSAN PIUTANG NEGARA DAN BADAN URUSAN PIUTANG NEGARA.
 

BAB I

PANITIA URUSAN PIUTANG NEGARA

 Bagian Pertama
Kedudukan dan Tugas

 Pasal 1

 

Panitia Urusan Piutang Negara, selanjutnya dalam Keputusan Presiden ini disebut sebagai Panitia UPN, adalah suatu panitia interdepartemental sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang Nomor 49 Prp. Tahun 1960.

Pasal 2
Panitia UPN mempunyai tugas :

  a.

membahas pengurusan piutang negara, yakni hutang kepada negara    yang harus dibayar kepada Instansi-instansi Pemerintah/Badan- badan Usaha Negara yang modal atau kekayaannya sebagian atau seluruhnya milik Negara baik dipusat maupun di daerah;

  b.

melakukan pengawasan terhadap piutang-piutang, kredit-kredit yang telah dikeluarkan oleh Instansi-instansi Pemerintah/Badan-badan Usaha Negara baik di pusat maupun di daerah.

   

Bagian Kedua
Susunan Organisasi

 Pasal 3

  (1) Panitia UPN terdiri dari :
    a. seorang Ketua merangkap Anggota;
    b. seorang Wakil dari Departemen Keuangan sebagai Anggota;
    c. seorang Wakil dari Departemen HANKAM sebagai Anggota;
    d. seorang Wakil dari Kejaksaan Agung sebagai Anggota;
    e. seorang Wakil dari Bank Indonesia sebagai Anggota.
  (2)

Untuk menyelenggarakan pelaksanaan tugas Panitia UPN tersebut pada ayat (1) dibentuk Badan Urusan Piutang Negara di lingkungan Departemen Keuangan.

 

Bagian Ketiga
Pengangkatan dan Pemberhentian

 Pasal 4

Pengangkatan dan pemberhentian Ketua dan Anggota Panitia UPN di tetapkan dengan Keputusan Presiden.

 

Bagian Keempat
Tata Kerja

 Pasal 5

 Panitia UPN mengadakan rapat secara berkala sesuai dengan keperluan.

Pasal 6

Tata tertib rapat dan tata kerja Panitia UPN ditetapkan oleh Ketua Panitia UPN dengan persetujuan Menteri Keuangan.

 

BAB II

BADAN URUSAN PIUTANG NEGARA

 Bagian Pertama
Kedudukan, Tugas Pokok, dan Fungsi

 Pasal 7

Badan Urusan Piutang Negara, selanjutnya dalam Keputusan Presiden ini disebut Badan UPN, adalah Badan yang menyelenggarakan pelaksanaan pengurusan piutang negara yang berada langsung dibawah dan bertanggung jawab kepada Menteri Keuangan.

 

Pasal 8

 Tugas Pokok Badan UPN ialah menyelenggarakan pelaksanaan pengurusan piutang negara yang terhutang kepada Instansi-instansi Pemerintah/Badan-badan usaha Negara, atau badan-badan lainnya baik di pusat maupun di daerah yang secara langsung atau tidak langsung dikuasai negara berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Pasal 9

Untuk menyelenggarakan tugas pokok tersebut pada Pasal 8, Badan UPN mempunyai fungsi :

  a.

persiapan rencana, mengolah dan mengkoordinasikan perumusan kebijaksanaan pengurusan piutang negara atau hutang kepada negara.

  b.

perumusan kebijaksanaan teknis tentang pelaksanaan pengurusan dan penyelesaian piutang negara, memberikan bimbingan dan mengkoordinasikan penentuan penagihan, serta penyelenggaraan satuan-satuan pengurusan piutang negara sesuai dengan kebijaksanaan Menteri Keuangan serta berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

  c. Penetapan jumlah dan pelaksanaan penagihan jumlah piutang Negara;
  d. pelaksanaan pencatatan, pembukuan, dan verifikasi semua piutang Negara dan barang-barang  sitaan serta  pembayaran angsuran dan biaya;
  e.

pelaksanaan persiapan tindakan eksekusi menyangkut bidang penetapan surat paksa yang dapat dijalankan secara penyitaan, pelelangan dan penyanderaan terhadap penanggung piutang Negara;

  f.

pengamanan teknis atas pelaksanaan tugas pokok Badan UPN sesuai dengan kebijaksanaan yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan serta berdasarkan peraturan perudang-undangan yang berlaku

 


Bagian Kedua

Susunan Organisasi

Pasal 10

  (1) Badan UPN terdiri dari :
      Kepala, yang dirangkap oleh Ketua Panitia UPN;
      Sekretariat;
      Direktorat Penetapan dan Penagihan Piutang Negara;
      Direktorat Perbendaharaan Piutang Negara;
      Direktorat Eksekusi dan Laporan;
      Instansi Vertikal di Wilayah Daerah Tingkat I.
  (2) Sekretariat terdiri dari sebanyak-banyaknya 4 (empat) Bagian dan setiap Bagian terdiri dari sebanyak-banyaknya 3 (tiga) Sub Bagian.
  (3)

Direktorat terdiri dari sebanyak-banyaknya 3 (tiga) Sub Direktorat dan setiap Sub Direktorat terdiri dari sebanyak-banyaknya 3 (tiga) Seksi.

 

Bagian Ketiga

Kepala  Badan

 Pasal 11

  (1)

Badan UPN dipimpin oleh seorang Kepala yang mempunyai kedudukan setingkat dengan Direktur Jenderal.

  (2) Dalam menyelenggarakan pimpinan Badan UPN, Kepala mempunyai tugas :
      memimpin Badan UPN sesuai dengan tugas pokok yang telah digariskan, dan membina aparatur Badan UPN agar berdayaguna dan berhasilguna;
     

menentukan kebijaksanaan teknis yang secara fungsional menjadi tanggungjawabnya sesuai dengan kebijaksanaan yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan serta berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku;

     

membina dan melakukan kerjasama dengan seluruh aparat Departemen Keuangan serta organisasi lainnya untuk kepentingan pelaksanaan tugasnya.

  (3) Dalam melakukan tugasnya Kepala Badan UPN bertanggungjawab kepada Menteri Keuangan.
 

Bagian Keempat

Tata Kerja

 Pasal 12

Dalam melaksanakan tugasnya Kepala Badan UPN, Sekretaris, para Kepala Direktorat, dan Kepala Kantor Wilayah Badan UPN di Daerah Tingkat I wajib menerapkan prinsip koordinasi, integrasi, dan sinkronisasi, baik dalam lingkungan masing-masing maupun antar satuan organisasi dalam Badan UPN serta dengan instansi lain di luar Badan UPN sesuai dengan tugas masing-masing.

 

Bagian Kelima

Pengangkatan dan Pemberhentian

 Pasal 13

    Kepala Badan UPN diangkat dan diberhentikan oleh Presiden.
   

Sekretaris, Kepala Direktorat, Kepala Kantor Wilayah Badan UPN di Daerah Tingkat I, dan Kepala Satuan organisasi bawahan lainnya diangkat dan diberhentikan oleh Menteri Keuangan.

 

Bagian  Keenam

Ketentuan lain-lain

 Pasal 14

Perumusan dan perincian tugas, fungsi, susunan organisasi, dan tatakerja Sekretariat, Direktorat-direktorat, Kantor Wilayah Badan UPN di Daerah Tingkat I dan satuan organisasi dibawahnya ditetapkan oleh Menteri Keuangan setelah mendapat persetujuan tertulis dari Menteri yang bertanggungjawab dalam bidang penertiban dan penyempurnaan aparatur negara.

 

BAB III

PENUTUP

 Pasal 15

  (1)

Panitia UPN Cabang yang telah dibentuk berdasarkan Keputusan Menteri Pertama Nomor 454/MP/1961, dengan berlakunya Keputusan Presiden ini dinyatakan bubar.

  (2) Pelaksanaan pembubaran Panitia UPN Cabang seperti tersebut dalam ayat (1) dilakukan oleh Menteri Keuangan.
  (3) Bila dianggap perlu, di Daerah-daerah Tingkat I dibentuk Cabang Panitia Urusan Piutang Negara dengan Keputusan Menteri Keuangan.
 

Pasal 16

Dengan berlakunya Keputusan Presiden ini, maka segala ketentuan yang bertentangan dinyatakan tidak berlaku lagi.

Pasal 17

Keputusan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.

     

                                  
                                   Ditetapkan di Jakarta
                                   pada tanggal 20 Maret 1976

                                    PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

 

ttd.

 

S O E H A R T O
JENDERAL TNI

 


                                                                                                      LAMPIRAN

                                                                                                      KEPUTUSAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA                                                                                                       NOMOR  11 TAHUN 1976
                                                                                                       TANGGAL 20 MARET 1976

 

 

 

 

 

BADAN UPN

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

SEKRETARIAT

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

DIREKTORAT

PENETAPAN & PENAGIHAN PIUTANG NEGARA

 

 

 

 

 

 

DIREKTORAT PERBENDAHARAAN PIUTANG NEGARA

 

 

DIREKTORAT EKSEKUSI & LAPORAN

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

KANTOR WILAYAH BADAN UPN DI DAERAH TINGKAT  I