Pasal 124
Cukup jelas.
Pasal 125
Pasal ini untuk menghindari tindakan sewenang-wenang yang dilakukan terhadap
seorang.
Pasal 126
Cukup jelas.
Pasal 127
Cukup jelas.
Pasal 128
Cukup jelas.
Pasal 129
Cukup jelas.
Pasal 130
Pasal ini untuk mencegah kekeliruan dengan benda lain yang tidak ada
hubungannya dengan perkara yang bersangkutan untuk penyitaan benda tersebut
telah dilakukan.
Pasal 131
Cukup jelas.
Pasal 132
Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Yang dimaksud dengan pejabat penyimpan umum antara lain adalah pejabat yang
berwenang dari arsip negara, catatan sipil, balai harta peninggalan, notaris
sesuai dengan peraturan perundan-undangan yang berlaku.
Ayat (3)
Cukup jelas.
Ayat (4)
Cukup jelas.
Ayat (5)
Cukup jelas.
Ayat (6)
Cukup jelas.
Pasal 133
Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Keterangan yang diberikan oleh ahli kedokteran kehakiman disebut keterangan
ahli, sedangkan keterangan yang diberikan oleh dokter bukan ahli kedokteran
kehakiman disebut keterangan.
Ayat (3)
Cukup jelas.
Pasal 134
Cukup jelas.
Pasal 135
Yang dimaksud dengan "penggalian mayat" termasuk pengambilan mayat dari semua
jenis tempat dan cara penguburan.
Pasal 136
Cukup jelas.
Pasal 137
Cukur jelas.
Pasal 138
Yang dimaksud dengan "meneliti" adalah tindakan penuntut umum dalam
mempersiapkan penuntutan apakah orang dan atau benda yang tesebut dalam hasil
penyidikan telah sesuai ataukah telah memenuhi syarat pembuktian yang dilakukan
dalam rangka pemberian petunjuk kepada penyidik.
Pasal 139
Cukup jelas.
Pasal 140
Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Huruf a
Cukup jelas.
Huruf b
Cukup jelas.
Huruf c
Cukup jelas.
Huruf d
Alasan baru tersebut diperoleh penuntut umum dari penyidik yang berasal dari
keterangan tersangka, saksi, benda atau petuntuk yang baru kemudian diketahui
atau didapat.
Pasal 141
Huruf a
Cukup jelas.
Huruf b
Yang dimaksud dengan "tindak pidana dianggap mempunyai sangkut paut satu dengan
yang lain", apabila tindak pidana tersebut dilakukan:
1. oleh lebih dari seorang yang bekerjasama dan dilakukan pada saat yang
bersamaan;
2. oleh lebih dari seorang pada saat dan tempat yang berbeda, akan tetapi
merupakan pelaksanaan dari permufakatan jahat yang dibuat oleh mereka
sebelumnya;
3. oleh seorang atau lebih dengan maksud mendapatkan alat yang akan dipergunakan
untuk melakukan tindak pidana lain atau menghindarkan diri dari pemidanaan
karena tindak pidana lain.
Huruf c
Cukup jelas.
Pasal 142
Cukup jelas.
Pasal 143
Yang dimaksud dengan "surat pelimpahan perkara' adalah surat pelimpahan perkara
itu sendiri lengkap beserta surat dakwaan dan berkas perkara.
Pasal 144
Cukup jelas.
Pasal 145
Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Ayat (3)
Cukup jelas.
Ayat (4)
Yang dimaksud dengan "orang lain" ialah keluarga atau penasihat hukum.
Ayat (5)
Cukup jelas.
Pasal 146
Cukup jelas.
Pasal 147
Cukup jelas.
Pasal 148
Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Dalam hal kejaksaan negeri yang menerima surat pelimpahan perkara yang dimaksud
dari kejaksaan negeri semula, ia membuat surat pelimpahan baru untuk disampaikan
ke pengadilan negeri yang tercantum dalam surat ketetapan.
Ayat (3)
Cukup jelas.
Pasal 149
Cukup jelas.
Pasal 150
Cukup jelas.
Pasal 151
Cukup jelas.
Pasal 152
Ayat (1)
Yang dimaksud dengan "hakim yang ditunjuk" ialah majelis hakim atau hakim
tunggal.
Ayat (2)
Pemanggilan terdakwa dan saksi dilakukan dengan surat panggilan oleh penuntut
umum secara sah dan harus telah diterima oleh terdakwa dalam jangka waktu
sekurang-kurangnya tiga hari sebelum sidang dimulai.
Pasal 153
Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Ayat (3)
Cukup jelas.
Ayat (4)
Jaminan yang diatur dalam ayat (3) di atas diperkuat berlakunya, terbukti dengan
timbulnya akibat hukum jika asas peradilan tebuka tidak dipenuhi.
Ayat (5)
Untuk menjaga supaya jiwa anak yang masih di bawah umur tidak terpengaruh oleh
perbuatan yang dilakukan oleh terdakwa, lebih-lebih dalam perkara kejahatan
berat, maka hakim dapat menentukan bahwa anak di bawah umur tujuh belas tahun,
kecuali yang telah atau pernah kawin, tidak dibolehkan mengikuti sidang.
Pasal 154
Ayat (1)
Yang dimaksud dengan "keadaan bebas" adalah keadaaan tidak dibelenggu tanpa
mengurangi pengawalan.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Ayat (3)
Cukup jelas.
Ayat (4)
Kehadiran terdakwa di sidang merupakan kewajiban dari terdakwa, bukan merupakan
haknya, jadi tedakwa harus hadir di sidang pengadilan.
Ayat (5)
Cukup jelas.
Ayat (6)
Dalam hal terdakwa setelah diupayakan dengan sungguh-sungguh tidak dapat
dihadirkan dengan baik, maka terdakwa dapat dihadirkan dengan paksa.
Ayat (7)
Cukup jelas.
Pasal 155
Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Untuk menjamin terlindungnya hak terdakwa guna memberikan pembelaannya, maka
penuntut umum memberikan penjelasan atas dakwaan, tetapi penjelasan ini hanya
dapat dilaksanakan pada permulaan sidang.
Pasal 156
Cukup jelas.
Pasal 157
Cukup jelas.
Pasal 158
Cukup jelas.
Pasal 159
Ayat (1)
Yang dimaksud dengan ayat ini adalah untuk mencegah jangan sampai terjadi saling
mempengaruhi di antara para saksi, sehingga keterangan saksi tidak dapat
diberikan secara bebas.
Ayat (2)
Menjadi saksi adalah salah satu kewajiban setiap orang. Orang yang menjadi saksi
setelah dipanggil ke suatu sidang pengadilan untuk memberikan keterangan tetapi
dengan menolak kewajiban itu ia dapat dikenakan pidana berdasarkan ketentuan
undang-undang yang berlaku.
Demikian pula halnya dengan ahli.
Pasal 160
Cukup jelas.
Pasal 161
Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Keterangan saksi atau ahli yang tidak disumpah atau mengucapkan janji, tidak
dapat dianggap sebagai alat bukti yang sah, tetapi hanyalah merupakan keterangan
yang dapat menguatkan keyakinan hakim.
Pasal 162
Cukup jelas.
Pasal 163
Cukup jelas.
Pasal 164
Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Ayat (3)
Hakim berwenang untuk memperingatkan baik kepada penuntut umum maupun kepada
penasihat hukum, apabila pertanyaan yang diajukan itu tidak ada kaitannya dengan
perkara.
Pasal 165
Cukup jelas.
Pasal 166
Jika dalam salah satu pertanyaan disebutkan suatu tindak pidana yang tidak diakui telah dilakukan oleh terdakwa atau tidak dinyatakan oleh saksi, tetapi dianggap seolah-olah diakui atau dinyatakan, maka pertanyaan yang sedemikian itu dianggap sebagai pertanyaan yang bersifat menjerat.

Pasal ini penting karena pertanyaan yang bersifat menjerat itu tidak hanya tidak boleh diajukan kepada terdakwa, akan tetapi juga tidak boleh diajukan kepada saksi. Ini sesuai dengan prinsip bahwa keterangan terdakwa atau saksi harus diberikan secara bebas di semua tingkat pemeriksaan.

Dalam pemeriksaan penyidik atau penuntut umum tidak boleh mengadakan tekanan yang bagaimanapun caranya, lebih-lebih di dalam pemeriksaan di sidang pengadilan.

Tekanan itu, misalnya ancaman dan sebagainya yang menyebabkan terdakwa atau
saksi menerangkan hal yang berlainan daripada hal yang dapat dianggap sebagai
pernyataan pikirannya yang bebas.

Pasal 167
Ayat (1)
Untuk melancarkan jalannya pemeriksaan saksi, maka ada kalanya hakim ketua
sidang menganggap bahwa saksi yang sudah didengar keterangannya mungkin akan
merugikan saksi berikutnya yang akan memberikan keterangan, sehingga perlu saksi
pertama tersebut untuk sementara ke luar dari ruang sidang selama saksi
berikutnya masih didengar keterangannya.
Ayat (2)
Ada kalanya terdakwa atau penuntut umum berkeberatan terhadap dikeluarkannya
saksi dari ruang sidang sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), misalnya diperlukan
kehadiran saksi tersebut, agar supaya ia dapat ikut mendengarkan keterangan
yang diberikan oleh saksi yang didengar berikutnya demi kesempurnaan hasil
keterangan saksi.
Ayat (3)
Cukup jelas.
Pasal 168
Cukup jelas.
Pasal 169
Cukup jelas.
Pasal 170
Ayat (1)
Pekerjaan atau jabatan yang menentukan adanya kewajiban untuk menyimpan rahasia
ditentukan oleh peraturan perundang-undangan.
Ayat (2)
Jika tidak ada ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur tentang
jabatan atau pekerjaan yang dimaksud, maka seperti yang ditentukan oleh ayat
ini, hakim yang menentukan sah atau tidaknya alasan yang dikemukakan untuk
mendapatkan kebebasan tersebut.
Pasal 171
Mengingat bahwa anak yang belum berumur lima belas tahun, demikian juga orang
yang sakit ingatan, sakit jiwa, sakit gila meskipun hanya kadang-kadang saja,
yang dalam ilmu penyakit jiwa disebut psychopaat, mereka ini tidak dapat
dipertanggungjawabkan secara sempurna dalam hukum pidana maka mereka tidak dapat
diambil sumpah atau janji dalam memberikan keterangan, karena itu keterangan
mereka hanya dipakai sebagai petunjuk saja.
Pasal 172
Cukup jelas.
Pasal 173
Apabila menurut pendapat hakim seorang saksi itu akan merasa tertekan atau tidak
bebas dalam memberikan keterangan apabila terdakwa hadir di sidang, maka untuk
menjaga hal yang tidak diinginkan hakim dapat menyuruh terdakwa ke luar untuk
sementara dari persidangan selama hakim mengajukan pertanyaan kepada saksi.
Pasal 174
Cukup jelas.
Pasal 175
Cukup jelas.
Pasal 176
Cukup jelas.
Pasal 177
Cukup jelas.
Pasal 178
cukup jelas.
Pasal 179
Cukup jelas.
Pasal 180
Cukup jelas.
Pasal 181
Cukup jelas.
Pasal 182
Ayat (1)
Huruf a
Cukup jelas.
Huruf b
Cukup jelas
Huruf c
Dalam hal terdakwa tidak dapat menulis, panitera mencatat pembelaannya.
Ayat (2)
Sidang dibuka kembali dimaksudkan untuk menampung data tambahan sebagai bahan
untuk musyawarah hakim.
Ayat (3)
Cukup jelas.
Ayat (4)
Cukup jelas.
Ayat (5)
Cukup jelas.
Ayat (6)
Apabila tidak terdapat mufakat bulat, pendapat lain dari salah seorang
hakim majelis dicatat dalam berita acara sidang majelis yang sifatnya rahasia.
Ayat (7)
Cukup jelas.
Ayat (8)
Cukup jelas.
Pasal 183
Ketentuan ini adalah untuk menjamin tegaknya kebenaran, keadilan dan kepastian
hukum bagi seseorang.
Pasal 184
Dalam acara pemeriksaan cepat, keyakinan hakim cukup didukung satu alat bukti
yang sah.
Pasal 185
Ayat (1)
Dalam keterangan saksi tidak termasuk keterangan yang diperoleh dari orang lain
atau testimonium de auditu.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Ayat (3)
Cukup jelas.
Ayat (4)
Cukup jelas.
Ayat (5)
Cukup jelas.
Ayat (6)
Yang dimaksud dengan ayat ini ialah untuk mengingatkan hakim agar memperhatikan
keterangan saksi harus benar-benar diberikan secara bebas, jujur dan obyektif.
Ayat (7)
Cukup jelas.
Pasal 186
Keterangan ahli ini dapat juga sudah diberikan pada waktu pemeriksaan oleh
penyidik atau penuntut umum yang dituangkan dalam suatu bentuk laporan dan
dibuat dengan mengingat sumpah di waktu ia menerima jabatan atau pekerjaan.
Jika hal itu tidak diberikan pada waktu pemeriksaan oleh penyidik atau penuntut
umum, maka pemeriksaan di sidang, diminta untuk memberikan keterangan dan
dicatat dalam berita acara pemeriksaan. Keterangan tersebut diberikan setelah ia
mengucapkan sumpah atau janji di hadapan hakim.
Pasal 187
Huruf a
Cukup jelas.
Huruf b
Cukup jelas.
Huruf c
Cukup jelas.
Huruf d
Cukup jelas.
Pasal 188
Cukup jelas.

Pasal 189

Cukup jelas.

Pasal 190

Cukup jelas.

Pasal 191

Ayat (1)
Yang dimaksud dengan "perbuatan yang didakwakan kepadanya tidak terbukti sah dan
meyakinkan" adalah tidak cukup terbukti menurut penilaian hakim atas dasar
pembuktian dengan menggunakan alat bukti menurut ketentuan hukum acara pidana
ini.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Ayat (3)
Jika terdakwa tetap dikenakan penahanan atas dasar alasan lain yang sah, maka
alasan tersebut secara jelas diberitahukan kepada ketua pengadilan negeri
sebagai pengawas dan pengamat terhadap pelaksanaan putusan pengadilan.

Pasal 192

Cukup jelas.

Pasal 193

Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Huruf a
Perintah penahanan terdakwa yang dimaksud adalah bilamana hakim pengadilan
tingkat pertama yang memberi putusan berpendapat perlu dilakukannya penahanan
tersebut karena dikhawatirkan bahwa selama putusan belum memperoleh kekuatan
hukum tetap, terdakwa akan melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang
bukti ataupun mengulangi tindak pidana lagi.
Huruf b
Cukup jelas.

Pasal 194

Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Penetapan mengenai penyerahan barang tersebut misalnya sangat diperlukan untuk
mencari nafkah, seperti kendaraan, alat pertanian dan lain-lain.
Ayat (3)
Penyerahan barang bukti tersebut dapat dilakukan meskipun putusan belum
mempunyai kekuatan hukum tetap, akan tetapi harus disertai dengan syarat
tertentu, antara lain barang tersebut setiap waktu dapat dihadapkan ke
pengadilan dalam keadaan utuh.

Pasal 195

Cukup jelas

Pasal 196

Ayat (1)
Ayat ini diambil dari asas yang termaktub dalam Pasal 16 Undang-undang Nomor 14
Tahun 1970. Oleh karena ketentuan mengenai "pemeriksaan" sudah diatur terlebih
dahulu, maka dalam ayat ini hanya diatur mengenai segi "memutus perkara".
Ayat (2)
Setelah diucapkan putusan tersebut berlaku baik bagi terdakwa yang hadir maupun
yang tidak hadir.
Ayat ini bermaksud melindungi kepentingan terdakwa yang hadir dan menjamin
kepastian hukum secara keseluruhan dalam perkara ini.
Ayat (3)
Dengan pemberitahuan ini dimaksudkan supaya terdakwa mengetahui haknya.

Pasal 197

Ayat (1)
Huruf a
Cukup jelas.
Huruf b
Cukup jelas.
Huruf c
Cukup jelas.
Huruf d
Yang dimaksud dengan "fakta dan keadaan di sini" ialah segala apa yang ada dan
apa yang diketemukan di sidang oleh pihak dalam proses, antara lain penuntut
umum, saksi, ahli, terdakwa, penasihat hukum dan saksi korban.
Ayat (2)
Kecuali yang tersebut pada huruf a, e, f dan h, apabila terjadi kekhilafan dan
atau kekeliruan dalam penulisan, maka kekhilafan dan atau kekeliruan penulisan
atau pengetikan tidak menyebabkan batalnya putusan demi hukum.
Ayat (3)
Cukup jelas.

Pasal 198

Cukup jelas.

Pasal 199

Cukup jelas.

Pasal 200

Ketentuan ini untuk memberi kepastian bagi terdakwa agar tidak berlarut-larut
waktunya untuk mendapatkan surat putusan tersebut, dalam rangka ia akan
menggunakan upaya hukum.

Pasal 201

Ketentuan ini adalah memberikan suatu kepastian untuk membuka kemungkinan surat
palsu atau yang dipalsukan itu dipakai sebagai barang bukti, dalam hal
dipergunakan upaya hukum.
Di samping itu ketentuan tersebut ditujukan sebagai jaminan ketelitian panitera
dalam berkas perkara.

Pasal 202

Cukup jelas.

Pasal 203

Cukup jelas.

Pasal 204

Cukup jelas.

Pasal 205

Ayat (1)
Tindak pidana "penghinaan ringan" ikut digolongkan di sini dengan disebut
tersendiri, karena sifatnya ringan sekalipun ancaman pidana penjara paling lama
empat bulan.
Ayat (2)
Yang dimaksud dengan "atas kuasa" dari penuntut umum kepada penyidik adalah demi
hukum.
Dalam hal penuntut umum hadir, tidak mengurangi nilai "atas kuasa" tersebut.
Ayat (3)
Cukup jelas.

Pasal 206

Cukup jelas.

Pasal 207

Ayat (1)
Huruf a
Pemberitahuan tersebut dimaksudkan agar terdakwa dapat memenuhi kewajibannya
untuk datang ke sidang pengadilan pada hari, tanggal, jam dan tempat yang
ditentukan.
Huruf b
Sesuai dengan acara pemeriksaan cepat, maka pemeriksaan dilakukan hari itu
juga.
Ayat (2)
Huruf a
Oleh karena penyelesaiannya yang cepat maka perkara yang diadili menurut acara
pemeriksaan cepat sekaligus dimuat dalam buku register dengan masing-masing
diberi nomor untuk dapat diselesaikan secara berurutan.
Huruf b
Ketentuan ini memberikan kepastian di dalam mengadili menurut acara pemeriksaan
cepat tersebut tidak diperlukan surat dakwaan yang dibuat oleh penuntut umum
seperti untuk pemeriksaan dengan acara biasa, melainkan tindak pidana yang
didakwakan cukup ditulis dalam buku register tersebut pada huruf a.

Pasal 208

Cukup jelas.

Pasal 209

Ketentuan pasal ini dimaksudkan untuk mempercepat penyelesaian perkara, meskipun
demikian dilakukan dengan penuh ketelitian.

Pasal 210

Cukup jelas.

Pasal 211

Yang dimaksud dengan "perkara pelanggaran tertentu" adalah :
a. mempergunakan jalan dengan cara yang dapat merintangi, membahayakan
ketertiban atau keamanan lalu lintas atau yang mungkin menimbulkan kerusakan
pada jalan;
b. mengemudikan kendaraan bermotor yang tidak dapat memperlihatkan surat izim
mengemudi (SIM), surat tanda nomor kendaraan, surat tanda uji kendaraan yang
sah atau tanda bukti lainnya yang diwajibkan menurut ketentuan peraturan
perundang-undangan lalu lintas jalan atau ia dapat memperlihatkannya tetapi
masa berlakunya sudah daluwarsa;
c. membiarkan atau memperkenankan kendaraan bermotor dikemudikan oleh orang yang
tidak memiliki surat izin mengemudi;
d. tidak memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan lalu lintas jalan
tentang penomoran, penerangan, peralatan, perlengkapan, pemuatan kendaraan
dan syarat penggandengan dengan kendaraan lain;
e. membiarkan kendaraan bermotor yang ada di jalan tanpa dilengkapi plat tanda
nomor kendaraan yang sah, sesuai dengan surat tanda nomor kendaraan yang
bersangkutan;
f. pelanggaran terhadap perintah yang diberikan oleh petugas pengatur lalu
lintas jalan dan atau isyarat alat pengatur lalu lintas jalan, rambu-rambu
atau tanda yang ada di permukaan jalan;
g. pelanggaran terhadap ketentuan tentang ukuran dan muatan yang diizinkan, cara
menaikkan dan menurunkan penumpang dan atau cara memuat dan membongkar
barang;
h. pelanggaran terhadap izin trayek, jenis kendaraan yang diperbolehkan
beroperasi di jalan yang ditentukan.

Pasal 212

Cukup jelas.

Pasal 213

Berbeda dengan pemeriksaan menurut acara biasa, maka pemeriksaan menurut acara
pemeriksaan perkara pelanggaran lalu linta jalan, terdakwa boleh mewakilkan di
sidang.

Pasal 214

Cukup jelas.

Pasal 215

Sesuai dengan makna yang terkandung dalam acara pemeriksaan cepat, segala
sesuatu berjalan dengan cepat dan tuntas, maka benda sitaan dikembalikan kepada
yang paling berhak pada saat amar putusan telah dipenuhi.

Pasal 216

Cukup jelas.

Pasal 217

Cukup jelas.

Pasal 218

Tugas pengadilan luhur sifatnya, oleh kerena tidak hanya bertanggungjawab kepada
hukum, sesama manusia dan dirinya, tetapi juga kepada Tuhan Yang Maha Esa.
Oleh karenanya setiap orang wajib menghormati martabat lembaga ini, khususnya
bagi mereka yang berada di ruang sidang sewaktu persidangan sedang berlangsung
bersikap hormat secara wajar dan sopan serta tingkah laku yang tidak menyebabkan
kegaduhan atau terhalangnya persidangan.

Pasal 219

Yang dimaksud dengan "petugas keamanan dalam pasal ini" ialah pejabat
kepolisian negara Republik Indonesia dan tanpa mengurangi wewenangnya dalam
melakukan tugasnya wajib melaksanakan petunjuk ketua pengadilan negeri yang
bersangkutan.

Pasal 220

Cukup jelas.

Pasal 221

Cukup jelas.

Pasal 222

Cukup jelas.

Pasal 223

Cukup jelas.

Pasal 224

Penyimpanan surat putusan pengadilan meliputi seluruh berkas mengenai perkara
yang bersangkutan.

Pasal 225

Cukup jelas.

Pasal 226

Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Salinan surat putusan dapat diberikan dengan cuma-cuma.
Ayat (3)
Pelaksanaan ayat ini tidak boleh sedemikian rupa sifatnya sehingga akan
merupakan pidana tambahan sebagaimana dimaksud di dalam Kitab Undang-undang
Hukum Pidana.

Pasal 227

Cukup jelas.

Pasal 228

Tiap jangka waktu yang ditentukan dalam undang-undang ini, selalu dihitung hari
berikutnya setelah hari pengumuman, perintah atau penetapan dikeluarkan.

Pasal 229

Cukup jelas.

Pasal 230

Cukup jelas.

Pasal 231

Cukup jelas.

Pasal 232

Cukup jelas.

Pasal 233

Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Dengan memperhatikan pasal 233 ayat (1) dan pasal 234 ayat (1) panitera dilarang
menerima permintaan banding perkara yang tidak dapat dibanding atau permintaan
banding yang diajukan setelah tenggang waktu yang ditentukan berakhir.
Ayat (3)
Cukup jelas.
Ayat (4)
Cukup jelas.
Ayat (5)
Cukup jelas.

Pasal 234

Cukup jelas.

Pasal 235

Cukup jelas.

Pasal 236

Ayat (1)
Maksud pemberian batas waktu empat belas hari ialah agar perkara banding
tersebut tidak tertumpuk di pengadilan negeri dan segera diteruskan ke
pengadilan tinggi.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Ayat (3)
Cukup jelas.
Ayat (4)
Cukup jelas.

Pasal 237

Cukup jelas.

Pasal 238

Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Apabila dalam perkara pidana terdakwa menurut undang-undang dapat ditahan, maka
sejak permintaan banding diajukan, pengadilan tinggi yang menentukan ditahan
atau tidaknya.
Jika penahanan yang dikenakan kepada pembanding mencapai jangka waktu yang sama
dengan pidana yang dijatuhkan oleh pengadilan negeri kepadanya, ia harus
dibebaskan seketika itu.
Ayat (3)
Cukup jelas.
Ayat (4)
Cukup jelas.

Pasal 239

Cukup jelas.

Pasal 240

Ayat (1)
Perbaikan pemeriksaan dalam hal ada kelalaian dalam penerapan hukum acara harus
dilakukan sendiri oleh pengadilan negeri yang bersangkutan.
Ayat (2)
Cukup jelas.

Pasal 241

Cukup jelas.

Pasal 242

Cukup jelas.

Pasal 243

Cukup jelas.

Pasal 244

Cukup jelas.

Pasal 245

Cukup jelas.

Pasal 246

Cukup jelas.

Pasal 247

Cukup jelas.

Pasal 248

Cukup jelas.

Pasal 249

Cukup jelas.

Pasal 250

Cukup jelas.

Pasal 251

Cukup jelas.

Pasal 252

Cukup jelas.

Pasal 253

Cukup jelas.

Pasal 254

Cukup jelas.

Pasal 255

Cukup jelas.

Pasal 256

Cukup jelas.

Pasal 257

Cukup jelas.

Pasal 258

Cukup jelas.

Pasal 259

Cukup jelas.

Pasal 260

Cukup jelas.

Pasal 261

Cukup jelas.

Pasal 262

Cukup jelas.

Pasal 263

Pasal ini memuat alasan secara limitatif untuk dapat dipergunakan meminta
peninjauan kembali suatu putusan perkara pidana yang telah memperoleh kekuatan
hukum tetap.

Pasal 264

Cukup jelas.

Pasal 265

Cukup jelas.

Pasal 266

Cukup jelas.

Pasal 267

Cukup jelas.

Pasal 268

Cukup jelas.

Pasal 269

Cukup jelas.

Pasal 270

Cukup jelas.

Pasal 271

Cukup jelas.

Pasal 272

Ketentuan yang dimaksud dalam pasal ini ialah bahwa pidana yang dijatuhkan
berturut-turut itu ditetapkan untuk dijalani oleh terpidana berturut-turut
secara berkesinambungan di antara menjalani pidana yang satu dengan yang lain.

Pasal 273

Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Ayat (3)
Jangka waktu tiga bulan dalam ayat ini dimaksudkan untuk memperhatikan hal yang
tidak mungkin diatasi pengaturannya dalam waktu singkat.
Ayat (4)
Perpanjangan waktu sebagaimana tesebut pada ayat ini tetap dijaga agar
pelaksanaan lelang itu tidak tertunda.

Pasal 274

Cukup jelas.

Pasal 275

Karena tedakwa dalam hal yang dimaksud dalam pasal ini bersama-sama dijatuhi
pidana karena dipersalahkan melakukan tindak pidana dalam satu perkara, maka
wajar bilamana biaya perkara dan atau ganti kerugian ditanggung bersama secara
berimbang.

Pasal 276

Cukup jelas.

Pasal 277

Cukup jelas.

Pasal 278

Cukup jelas.

Pasal 279

Cukup jelas.

Pasal 280

Cukup jelas.

Pasal 281

Informasi yang dimaksud dalam pasal ini dituangkan dalam bentuk yang telah
ditentukan.

Pasal 282

Cukup jelas.

Pasal 283

Cukup jelas.

Pasal 284

Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
a. Yang dimaksud dengan semua perkara adalah perkara yang telah dilimpahkan ke
pengadilan.
b. Yang dimaksud dengan "ketentuan khusus acara pidana sebagaimana tersebut pada
undang-undang tertentu" ialah ketentuan khusus acara pidana sebagaimana
tesebut pada, antara lain:
1. Undang-undang tentang pengusutan, penuntutan dan peradilan tindak pidana
ekonomi (Undang-undang Nomor 7 Drt. Tahun 1955);
2. Undang-undang tentang pemberantasan tindak pidana korupsi (Undang-undang
Nomor 3 tahun 1971);dengan catatan bahwa semua ketentuan khusus acara pidana sebagaimana tersebut pada undang-undang tertentu akan ditinjau kembali, diubah atau dicabut dalam waktu yang sesingkat-singkatnya.

Pasal 285

Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana ini disingkat "K.U.H.A.P."

Pasal 286

Cukup jelas