Pasal 124 |
Cukup jelas. |
Pasal 125 |
Pasal ini untuk menghindari tindakan sewenang-wenang yang dilakukan
terhadap seorang. |
Pasal 126 |
Cukup jelas. |
Pasal 127 |
Cukup jelas. |
Pasal 128 |
Cukup jelas. |
Pasal 129 |
Cukup jelas. |
Pasal 130 |
Pasal ini untuk mencegah kekeliruan dengan benda lain yang tidak ada
hubungannya dengan perkara yang bersangkutan untuk penyitaan benda tersebut telah dilakukan. |
Pasal 131 |
Cukup jelas. |
Pasal 132 |
Ayat (1) |
Cukup jelas. |
Ayat (2) |
Yang dimaksud dengan pejabat penyimpan umum antara lain adalah pejabat
yang berwenang dari arsip negara, catatan sipil, balai harta peninggalan, notaris sesuai dengan peraturan perundan-undangan yang berlaku. |
Ayat (3) |
Cukup jelas. |
Ayat (4) |
Cukup jelas. |
Ayat (5) |
Cukup jelas. |
Ayat (6) |
Cukup jelas. |
Pasal 133 |
Ayat (1) |
Cukup jelas. |
Ayat (2) |
Keterangan yang diberikan oleh ahli kedokteran kehakiman disebut keterangan
ahli, sedangkan keterangan yang diberikan oleh dokter bukan ahli kedokteran kehakiman disebut keterangan. |
Ayat (3) |
Cukup jelas. |
Pasal 134 |
Cukup jelas. |
Pasal 135 |
Yang dimaksud dengan "penggalian mayat" termasuk pengambilan
mayat dari semua jenis tempat dan cara penguburan. |
Pasal 136 |
Cukup jelas. |
Pasal 137 |
Cukur jelas. |
Pasal 138 |
Yang dimaksud dengan "meneliti" adalah tindakan penuntut
umum dalam mempersiapkan penuntutan apakah orang dan atau benda yang tesebut dalam hasil penyidikan telah sesuai ataukah telah memenuhi syarat pembuktian yang dilakukan dalam rangka pemberian petunjuk kepada penyidik. |
Pasal 139 |
Cukup jelas. |
Pasal 140 |
Ayat (1) |
Cukup jelas. |
Ayat (2) |
Huruf a |
Cukup jelas. |
Huruf b |
Cukup jelas. |
Huruf c |
Cukup jelas. |
Huruf d |
Alasan baru tersebut diperoleh penuntut umum dari penyidik yang berasal
dari keterangan tersangka, saksi, benda atau petuntuk yang baru kemudian diketahui atau didapat. |
Pasal 141 |
Huruf a |
Cukup jelas. |
Huruf b |
Yang dimaksud dengan "tindak pidana dianggap mempunyai sangkut
paut satu dengan yang lain", apabila tindak pidana tersebut dilakukan: |
1. | oleh lebih dari seorang yang bekerjasama dan dilakukan pada saat yang
bersamaan; |
||
2. | oleh lebih dari seorang pada saat dan tempat yang berbeda, akan tetapi
merupakan pelaksanaan dari permufakatan jahat yang dibuat oleh mereka sebelumnya; |
||
3. | oleh seorang atau lebih dengan maksud mendapatkan alat yang akan dipergunakan untuk melakukan tindak pidana lain atau menghindarkan diri dari pemidanaan karena tindak pidana lain. |
Huruf c |
Cukup jelas. |
Pasal 142 |
Cukup jelas. |
Pasal 143 |
Yang dimaksud dengan "surat pelimpahan perkara' adalah surat pelimpahan
perkara itu sendiri lengkap beserta surat dakwaan dan berkas perkara. |
Pasal 144 |
Cukup jelas. |
Pasal 145 |
Ayat (1) |
Cukup jelas. |
Ayat (2) |
Cukup jelas. |
Ayat (3) |
Cukup jelas. |
Ayat (4) |
Yang dimaksud dengan "orang lain" ialah keluarga atau penasihat hukum. |
Ayat (5) |
Cukup jelas. |
Pasal 146 |
Cukup jelas. |
Pasal 147 |
Cukup jelas. |
Pasal 148 |
Ayat (1) |
Cukup jelas. |
Ayat (2) |
Dalam hal kejaksaan negeri yang menerima surat pelimpahan perkara yang
dimaksud dari kejaksaan negeri semula, ia membuat surat pelimpahan baru untuk disampaikan ke pengadilan negeri yang tercantum dalam surat ketetapan. |
Ayat (3) |
Cukup jelas. |
Pasal 149 |
Cukup jelas. |
Pasal 150 |
Cukup jelas. |
Pasal 151 |
Cukup jelas. |
Pasal 152 |
Ayat (1) |
Yang dimaksud dengan "hakim yang ditunjuk" ialah majelis
hakim atau hakim tunggal. |
Ayat (2) |
Pemanggilan terdakwa dan saksi dilakukan dengan surat panggilan oleh
penuntut umum secara sah dan harus telah diterima oleh terdakwa dalam jangka waktu sekurang-kurangnya tiga hari sebelum sidang dimulai. |
Pasal 153 |
Ayat (1) |
Cukup jelas. |
Ayat (2) |
Cukup jelas. |
Ayat (3) |
Cukup jelas. |
Ayat (4) |
Jaminan yang diatur dalam ayat (3) di atas diperkuat berlakunya, terbukti
dengan timbulnya akibat hukum jika asas peradilan tebuka tidak dipenuhi. |
Ayat (5) |
Untuk menjaga supaya jiwa anak yang masih di bawah umur tidak terpengaruh
oleh perbuatan yang dilakukan oleh terdakwa, lebih-lebih dalam perkara kejahatan berat, maka hakim dapat menentukan bahwa anak di bawah umur tujuh belas tahun, kecuali yang telah atau pernah kawin, tidak dibolehkan mengikuti sidang. |
Pasal 154 |
Ayat (1) |
Yang dimaksud dengan "keadaan bebas" adalah keadaaan tidak
dibelenggu tanpa mengurangi pengawalan. |
Ayat (2) |
Cukup jelas. |
Ayat (3) |
Cukup jelas. |
Ayat (4) |
Kehadiran terdakwa di sidang merupakan kewajiban dari terdakwa, bukan
merupakan haknya, jadi tedakwa harus hadir di sidang pengadilan. |
Ayat (5) |
Cukup jelas. |
Ayat (6) |
Dalam hal terdakwa setelah diupayakan dengan sungguh-sungguh tidak
dapat dihadirkan dengan baik, maka terdakwa dapat dihadirkan dengan paksa. |
Ayat (7) |
Cukup jelas. |
Pasal 155 |
Ayat (1) |
Cukup jelas. |
Ayat (2) |
Untuk menjamin terlindungnya hak terdakwa guna memberikan pembelaannya,
maka penuntut umum memberikan penjelasan atas dakwaan, tetapi penjelasan ini hanya dapat dilaksanakan pada permulaan sidang. |
Pasal 156 |
Cukup jelas. |
Pasal 157 |
Cukup jelas. |
Pasal 158 |
Cukup jelas. |
Pasal 159 |
Ayat (1) |
Yang dimaksud dengan ayat ini adalah untuk mencegah jangan sampai terjadi
saling mempengaruhi di antara para saksi, sehingga keterangan saksi tidak dapat diberikan secara bebas. |
Ayat (2) |
Menjadi saksi adalah salah satu kewajiban setiap orang. Orang yang
menjadi saksi setelah dipanggil ke suatu sidang pengadilan untuk memberikan keterangan tetapi dengan menolak kewajiban itu ia dapat dikenakan pidana berdasarkan ketentuan undang-undang yang berlaku. Demikian pula halnya dengan ahli. |
Pasal 160 |
Cukup jelas. |
Pasal 161 |
Ayat (1) |
Cukup jelas. |
Ayat (2) |
Keterangan saksi atau ahli yang tidak disumpah atau mengucapkan janji,
tidak dapat dianggap sebagai alat bukti yang sah, tetapi hanyalah merupakan keterangan yang dapat menguatkan keyakinan hakim. |
Pasal 162 |
Cukup jelas. |
Pasal 163 |
Cukup jelas. |
Pasal 164 |
Ayat (1) |
Cukup jelas. |
Ayat (2) |
Cukup jelas. |
Ayat (3) |
Hakim berwenang untuk memperingatkan baik kepada penuntut umum maupun
kepada penasihat hukum, apabila pertanyaan yang diajukan itu tidak ada kaitannya dengan perkara. |
Pasal 165 |
Cukup jelas. |
Pasal 166 |
Jika dalam salah satu pertanyaan disebutkan suatu tindak pidana yang
tidak diakui telah dilakukan oleh terdakwa atau tidak dinyatakan oleh saksi,
tetapi dianggap seolah-olah diakui atau dinyatakan, maka pertanyaan yang
sedemikian itu dianggap sebagai pertanyaan yang bersifat menjerat. Pasal ini penting karena pertanyaan yang bersifat menjerat itu tidak hanya tidak boleh diajukan kepada terdakwa, akan tetapi juga tidak boleh diajukan kepada saksi. Ini sesuai dengan prinsip bahwa keterangan terdakwa atau saksi harus diberikan secara bebas di semua tingkat pemeriksaan. Dalam pemeriksaan penyidik atau penuntut umum tidak boleh mengadakan
tekanan yang bagaimanapun caranya, lebih-lebih di dalam pemeriksaan di
sidang pengadilan. |
Pasal 167 |
Ayat (1) |
Untuk melancarkan jalannya pemeriksaan saksi, maka ada kalanya hakim
ketua sidang menganggap bahwa saksi yang sudah didengar keterangannya mungkin akan merugikan saksi berikutnya yang akan memberikan keterangan, sehingga perlu saksi pertama tersebut untuk sementara ke luar dari ruang sidang selama saksi berikutnya masih didengar keterangannya. |
Ayat (2) |
Ada kalanya terdakwa atau penuntut umum berkeberatan terhadap dikeluarkannya
saksi dari ruang sidang sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), misalnya diperlukan kehadiran saksi tersebut, agar supaya ia dapat ikut mendengarkan keterangan yang diberikan oleh saksi yang didengar berikutnya demi kesempurnaan hasil keterangan saksi. |
Ayat (3) |
Cukup jelas. |
Pasal 168 |
Cukup jelas. |
Pasal 169 |
Cukup jelas. |
Pasal 170 |
Ayat (1) |
Pekerjaan atau jabatan yang menentukan adanya kewajiban untuk menyimpan
rahasia ditentukan oleh peraturan perundang-undangan. |
Ayat (2) |
Jika tidak ada ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur
tentang jabatan atau pekerjaan yang dimaksud, maka seperti yang ditentukan oleh ayat ini, hakim yang menentukan sah atau tidaknya alasan yang dikemukakan untuk mendapatkan kebebasan tersebut. |
Pasal 171 |
Mengingat bahwa anak yang belum berumur lima belas tahun, demikian
juga orang yang sakit ingatan, sakit jiwa, sakit gila meskipun hanya kadang-kadang saja, yang dalam ilmu penyakit jiwa disebut psychopaat, mereka ini tidak dapat dipertanggungjawabkan secara sempurna dalam hukum pidana maka mereka tidak dapat diambil sumpah atau janji dalam memberikan keterangan, karena itu keterangan mereka hanya dipakai sebagai petunjuk saja. |
Pasal 172 |
Cukup jelas. |
Pasal 173 |
Apabila menurut pendapat hakim seorang saksi itu akan merasa tertekan
atau tidak bebas dalam memberikan keterangan apabila terdakwa hadir di sidang, maka untuk menjaga hal yang tidak diinginkan hakim dapat menyuruh terdakwa ke luar untuk sementara dari persidangan selama hakim mengajukan pertanyaan kepada saksi. |
Pasal 174 |
Cukup jelas. |
Pasal 175 |
Cukup jelas. |
Pasal 176 |
Cukup jelas. |
Pasal 177 |
Cukup jelas. |
Pasal 178 |
cukup jelas. |
Pasal 179 |
Cukup jelas. |
Pasal 180 |
Cukup jelas. |
Pasal 181 |
Cukup jelas. |
Pasal 182 |
Ayat (1) |
Huruf a |
Cukup jelas. |
Huruf b |
Cukup jelas |
Huruf c |
Dalam hal terdakwa tidak dapat menulis, panitera mencatat pembelaannya. |
Ayat (2) |
Sidang dibuka kembali dimaksudkan untuk menampung data tambahan sebagai
bahan untuk musyawarah hakim. |
Ayat (3) |
Cukup jelas. |
Ayat (4) |
Cukup jelas. |
Ayat (5) |
Cukup jelas. |
Ayat (6) |
Apabila tidak terdapat mufakat bulat, pendapat lain dari salah seorang
hakim majelis dicatat dalam berita acara sidang majelis yang sifatnya rahasia. |
Ayat (7) |
Cukup jelas. |
Ayat (8) |
Cukup jelas. |
Pasal 183 |
Ketentuan ini adalah untuk menjamin tegaknya kebenaran, keadilan dan
kepastian hukum bagi seseorang. |
Pasal 184 |
Dalam acara pemeriksaan cepat, keyakinan hakim cukup didukung satu
alat bukti yang sah. |
Pasal 185 |
Ayat (1) |
Dalam keterangan saksi tidak termasuk keterangan yang diperoleh dari
orang lain atau testimonium de auditu. |
Ayat (2) |
Cukup jelas. |
Ayat (3) |
Cukup jelas. |
Ayat (4) |
Cukup jelas. |
Ayat (5) |
Cukup jelas. |
Ayat (6) |
Yang dimaksud dengan ayat ini ialah untuk mengingatkan hakim agar memperhatikan
keterangan saksi harus benar-benar diberikan secara bebas, jujur dan obyektif. |
Ayat (7) |
Cukup jelas. |
Pasal 186 |
Keterangan ahli ini dapat juga sudah diberikan pada waktu pemeriksaan
oleh penyidik atau penuntut umum yang dituangkan dalam suatu bentuk laporan dan dibuat dengan mengingat sumpah di waktu ia menerima jabatan atau pekerjaan. Jika hal itu tidak diberikan pada waktu pemeriksaan oleh penyidik atau penuntut umum, maka pemeriksaan di sidang, diminta untuk memberikan keterangan dan dicatat dalam berita acara pemeriksaan. Keterangan tersebut diberikan setelah ia mengucapkan sumpah atau janji di hadapan hakim. |
Pasal 187 |
Huruf a |
Cukup jelas. |
Huruf b |
Cukup jelas. |
Huruf c |
Cukup jelas. |
Huruf d |
Cukup jelas. |
Pasal 188 |
Cukup jelas. |
Pasal 189
Cukup jelas. |
Pasal 190
Cukup jelas. |
Pasal 191
Ayat (1) |
Yang dimaksud dengan "perbuatan yang didakwakan kepadanya tidak
terbukti sah dan meyakinkan" adalah tidak cukup terbukti menurut penilaian hakim atas dasar pembuktian dengan menggunakan alat bukti menurut ketentuan hukum acara pidana ini. |
Ayat (2) |
Cukup jelas. |
Ayat (3) |
Jika terdakwa tetap dikenakan penahanan atas dasar alasan lain yang
sah, maka alasan tersebut secara jelas diberitahukan kepada ketua pengadilan negeri sebagai pengawas dan pengamat terhadap pelaksanaan putusan pengadilan. |
Pasal 192
Cukup jelas. |
Pasal 193
Ayat (1) |
Cukup jelas. |
Ayat (2) |
Huruf a |
Perintah penahanan terdakwa yang dimaksud adalah bilamana hakim pengadilan
tingkat pertama yang memberi putusan berpendapat perlu dilakukannya penahanan tersebut karena dikhawatirkan bahwa selama putusan belum memperoleh kekuatan hukum tetap, terdakwa akan melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti ataupun mengulangi tindak pidana lagi. |
Huruf b |
Cukup jelas. |
Pasal 194
Ayat (1) |
Cukup jelas. |
Ayat (2) |
Penetapan mengenai penyerahan barang tersebut misalnya sangat diperlukan
untuk mencari nafkah, seperti kendaraan, alat pertanian dan lain-lain. |
Ayat (3) |
Penyerahan barang bukti tersebut dapat dilakukan meskipun putusan belum
mempunyai kekuatan hukum tetap, akan tetapi harus disertai dengan syarat tertentu, antara lain barang tersebut setiap waktu dapat dihadapkan ke pengadilan dalam keadaan utuh. |
Pasal 195
Cukup jelas |
Pasal 196
Ayat (1) |
Ayat ini diambil dari asas yang termaktub dalam Pasal 16 Undang-undang
Nomor 14 Tahun 1970. Oleh karena ketentuan mengenai "pemeriksaan" sudah diatur terlebih dahulu, maka dalam ayat ini hanya diatur mengenai segi "memutus perkara". |
Ayat (2) |
Setelah diucapkan putusan tersebut berlaku baik bagi terdakwa yang
hadir maupun yang tidak hadir. Ayat ini bermaksud melindungi kepentingan terdakwa yang hadir dan menjamin kepastian hukum secara keseluruhan dalam perkara ini. |
Ayat (3) |
Dengan pemberitahuan ini dimaksudkan supaya terdakwa mengetahui haknya. |
Pasal 197
Ayat (1) |
Huruf a |
Cukup jelas. |
Huruf b |
Cukup jelas. |
Huruf c |
Cukup jelas. |
Huruf d |
Yang dimaksud dengan "fakta dan keadaan di sini" ialah segala
apa yang ada dan apa yang diketemukan di sidang oleh pihak dalam proses, antara lain penuntut umum, saksi, ahli, terdakwa, penasihat hukum dan saksi korban. |
Ayat (2) |
Kecuali yang tersebut pada huruf a, e, f dan h, apabila terjadi kekhilafan
dan atau kekeliruan dalam penulisan, maka kekhilafan dan atau kekeliruan penulisan atau pengetikan tidak menyebabkan batalnya putusan demi hukum. |
Ayat (3) |
Cukup jelas. |
Pasal 198
Cukup jelas. |
Pasal 199
Cukup jelas. |
Pasal 200
Ketentuan ini untuk memberi kepastian bagi terdakwa agar tidak berlarut-larut
waktunya untuk mendapatkan surat putusan tersebut, dalam rangka ia akan menggunakan upaya hukum. |
Pasal 201
Ketentuan ini adalah memberikan suatu kepastian untuk membuka kemungkinan
surat palsu atau yang dipalsukan itu dipakai sebagai barang bukti, dalam hal dipergunakan upaya hukum. Di samping itu ketentuan tersebut ditujukan sebagai jaminan ketelitian panitera dalam berkas perkara. |
Pasal 202
Cukup jelas. |
Pasal 203
Cukup jelas. |
Pasal 204
Cukup jelas. |
Pasal 205
Ayat (1) |
Tindak pidana "penghinaan ringan" ikut digolongkan di sini
dengan disebut tersendiri, karena sifatnya ringan sekalipun ancaman pidana penjara paling lama empat bulan. |
Ayat (2) |
Yang dimaksud dengan "atas kuasa" dari penuntut umum kepada
penyidik adalah demi hukum. Dalam hal penuntut umum hadir, tidak mengurangi nilai "atas kuasa" tersebut. |
Ayat (3) |
Cukup jelas. |
Pasal 206
Cukup jelas. |
Pasal 207
Ayat (1) |
Huruf a |
Pemberitahuan tersebut dimaksudkan agar terdakwa dapat memenuhi kewajibannya
untuk datang ke sidang pengadilan pada hari, tanggal, jam dan tempat yang ditentukan. |
Huruf b |
Sesuai dengan acara pemeriksaan cepat, maka pemeriksaan dilakukan hari
itu juga. |
Ayat (2) |
Huruf a |
Oleh karena penyelesaiannya yang cepat maka perkara yang diadili menurut
acara pemeriksaan cepat sekaligus dimuat dalam buku register dengan masing-masing diberi nomor untuk dapat diselesaikan secara berurutan. |
Huruf b |
Ketentuan ini memberikan kepastian di dalam mengadili menurut acara
pemeriksaan cepat tersebut tidak diperlukan surat dakwaan yang dibuat oleh penuntut umum seperti untuk pemeriksaan dengan acara biasa, melainkan tindak pidana yang didakwakan cukup ditulis dalam buku register tersebut pada huruf a. |
Pasal 208
Cukup jelas. |
Pasal 209
Ketentuan pasal ini dimaksudkan untuk mempercepat penyelesaian perkara,
meskipun demikian dilakukan dengan penuh ketelitian. |
Pasal 210
Cukup jelas. |
Pasal 211
Yang dimaksud dengan "perkara pelanggaran tertentu" adalah : |
a. | mempergunakan jalan dengan cara yang dapat merintangi, membahayakan
ketertiban atau keamanan lalu lintas atau yang mungkin menimbulkan kerusakan pada jalan; |
|
b. | mengemudikan kendaraan bermotor yang tidak dapat memperlihatkan surat
izim mengemudi (SIM), surat tanda nomor kendaraan, surat tanda uji kendaraan yang sah atau tanda bukti lainnya yang diwajibkan menurut ketentuan peraturan perundang-undangan lalu lintas jalan atau ia dapat memperlihatkannya tetapi masa berlakunya sudah daluwarsa; |
|
c. | membiarkan atau memperkenankan kendaraan bermotor dikemudikan oleh
orang yang tidak memiliki surat izin mengemudi; |
|
d. | tidak memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan lalu lintas jalan
tentang penomoran, penerangan, peralatan, perlengkapan, pemuatan kendaraan dan syarat penggandengan dengan kendaraan lain; |
|
e. | membiarkan kendaraan bermotor yang ada di jalan tanpa dilengkapi plat
tanda nomor kendaraan yang sah, sesuai dengan surat tanda nomor kendaraan yang bersangkutan; |
|
f. | pelanggaran terhadap perintah yang diberikan oleh petugas pengatur
lalu lintas jalan dan atau isyarat alat pengatur lalu lintas jalan, rambu-rambu atau tanda yang ada di permukaan jalan; |
|
g. | pelanggaran terhadap ketentuan tentang ukuran dan muatan yang diizinkan,
cara menaikkan dan menurunkan penumpang dan atau cara memuat dan membongkar barang; |
|
h. | pelanggaran terhadap izin trayek, jenis kendaraan yang diperbolehkan
beroperasi di jalan yang ditentukan. |
Pasal 212
Cukup jelas. |
Pasal 213
Berbeda dengan pemeriksaan menurut acara biasa, maka pemeriksaan menurut
acara pemeriksaan perkara pelanggaran lalu linta jalan, terdakwa boleh mewakilkan di sidang. |
Pasal 214
Cukup jelas. |
Pasal 215
Sesuai dengan makna yang terkandung dalam acara pemeriksaan cepat,
segala sesuatu berjalan dengan cepat dan tuntas, maka benda sitaan dikembalikan kepada yang paling berhak pada saat amar putusan telah dipenuhi. |
Pasal 216
Cukup jelas. |
Pasal 217
Cukup jelas. |
Pasal 218
Tugas pengadilan luhur sifatnya, oleh kerena tidak hanya bertanggungjawab
kepada hukum, sesama manusia dan dirinya, tetapi juga kepada Tuhan Yang Maha Esa. Oleh karenanya setiap orang wajib menghormati martabat lembaga ini, khususnya bagi mereka yang berada di ruang sidang sewaktu persidangan sedang berlangsung bersikap hormat secara wajar dan sopan serta tingkah laku yang tidak menyebabkan kegaduhan atau terhalangnya persidangan. |
Pasal 219
Yang dimaksud dengan "petugas keamanan dalam pasal ini" ialah
pejabat kepolisian negara Republik Indonesia dan tanpa mengurangi wewenangnya dalam melakukan tugasnya wajib melaksanakan petunjuk ketua pengadilan negeri yang bersangkutan. |
Pasal 220
Cukup jelas. |
Pasal 221
Cukup jelas. |
Pasal 222
Cukup jelas. |
Pasal 223
Cukup jelas. |
Pasal 224
Penyimpanan surat putusan pengadilan meliputi seluruh berkas mengenai
perkara yang bersangkutan. |
Pasal 225
Cukup jelas. |
Pasal 226
Ayat (1) |
Cukup jelas. |
Ayat (2) |
Salinan surat putusan dapat diberikan dengan cuma-cuma. |
Ayat (3) |
Pelaksanaan ayat ini tidak boleh sedemikian rupa sifatnya sehingga
akan merupakan pidana tambahan sebagaimana dimaksud di dalam Kitab Undang-undang Hukum Pidana. |
Pasal 227
Cukup jelas. |
Pasal 228
Tiap jangka waktu yang ditentukan dalam undang-undang ini, selalu dihitung
hari berikutnya setelah hari pengumuman, perintah atau penetapan dikeluarkan. |
Pasal 229
Cukup jelas. |
Pasal 230
Cukup jelas. |
Pasal 231
Cukup jelas. |
Pasal 232
Cukup jelas. |
Pasal 233
Ayat (1) |
Cukup jelas. |
Ayat (2) |
Dengan memperhatikan pasal 233 ayat (1) dan pasal 234 ayat (1) panitera
dilarang menerima permintaan banding perkara yang tidak dapat dibanding atau permintaan banding yang diajukan setelah tenggang waktu yang ditentukan berakhir. |
Ayat (3) |
Cukup jelas. |
Ayat (4) |
Cukup jelas. |
Ayat (5) |
Cukup jelas. |
Pasal 234
Cukup jelas. |
Pasal 235
Cukup jelas. |
Pasal 236
Ayat (1) |
Maksud pemberian batas waktu empat belas hari ialah agar perkara banding
tersebut tidak tertumpuk di pengadilan negeri dan segera diteruskan ke pengadilan tinggi. |
Ayat (2) |
Cukup jelas. |
Ayat (3) |
Cukup jelas. |
Ayat (4) |
Cukup jelas. |
Pasal 237
Cukup jelas. |
Pasal 238
Ayat (1) |
Cukup jelas. |
Ayat (2) |
Apabila dalam perkara pidana terdakwa menurut undang-undang dapat ditahan,
maka sejak permintaan banding diajukan, pengadilan tinggi yang menentukan ditahan atau tidaknya. Jika penahanan yang dikenakan kepada pembanding mencapai jangka waktu yang sama dengan pidana yang dijatuhkan oleh pengadilan negeri kepadanya, ia harus dibebaskan seketika itu. |
Ayat (3) |
Cukup jelas. |
Ayat (4) |
Cukup jelas. |
Pasal 239
Cukup jelas. |
Pasal 240
Ayat (1) |
Perbaikan pemeriksaan dalam hal ada kelalaian dalam penerapan hukum
acara harus dilakukan sendiri oleh pengadilan negeri yang bersangkutan. |
Ayat (2) |
Cukup jelas. |
Pasal 241
Cukup jelas. |
Pasal 242
Cukup jelas. |
Pasal 243
Cukup jelas. |
Pasal 244
Cukup jelas. |
Pasal 245
Cukup jelas. |
Pasal 246
Cukup jelas. |
Pasal 247
Cukup jelas. |
Pasal 248
Cukup jelas. |
Pasal 249
Cukup jelas. |
Pasal 250
Cukup jelas. |
Pasal 251
Cukup jelas. |
Pasal 252
Cukup jelas. |
Pasal 253
Cukup jelas. |
Pasal 254
Cukup jelas. |
Pasal 255
Cukup jelas. |
Pasal 256
Cukup jelas. |
Pasal 257
Cukup jelas. |
Pasal 258
Cukup jelas. |
Pasal 259
Cukup jelas. |
Pasal 260
Cukup jelas. |
Pasal 261
Cukup jelas. |
Pasal 262
Cukup jelas. |
Pasal 263
Pasal ini memuat alasan secara limitatif untuk dapat dipergunakan meminta
peninjauan kembali suatu putusan perkara pidana yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap. |
Pasal 264
Cukup jelas. |
Pasal 265
Cukup jelas. |
Pasal 266
Cukup jelas. |
Pasal 267
Cukup jelas. |
Pasal 268
Cukup jelas. |
Pasal 269
Cukup jelas. |
Pasal 270
Cukup jelas. |
Pasal 271
Cukup jelas. |
Pasal 272
Ketentuan yang dimaksud dalam pasal ini ialah bahwa pidana yang dijatuhkan
berturut-turut itu ditetapkan untuk dijalani oleh terpidana berturut-turut secara berkesinambungan di antara menjalani pidana yang satu dengan yang lain. |
Pasal 273
Ayat (1) |
Cukup jelas. |
Ayat (2) |
Cukup jelas. |
Ayat (3) |
Jangka waktu tiga bulan dalam ayat ini dimaksudkan untuk memperhatikan
hal yang tidak mungkin diatasi pengaturannya dalam waktu singkat. |
Ayat (4) |
Perpanjangan waktu sebagaimana tesebut pada ayat ini tetap dijaga agar
pelaksanaan lelang itu tidak tertunda. |
Pasal 274
Cukup jelas. |
Pasal 275
Karena tedakwa dalam hal yang dimaksud dalam pasal ini bersama-sama
dijatuhi pidana karena dipersalahkan melakukan tindak pidana dalam satu perkara, maka wajar bilamana biaya perkara dan atau ganti kerugian ditanggung bersama secara berimbang. |
Pasal 276
Cukup jelas. |
Pasal 277
Cukup jelas. |
Pasal 278
Cukup jelas. |
Pasal 279
Cukup jelas. |
Pasal 280
Cukup jelas. |
Pasal 281
Informasi yang dimaksud dalam pasal ini dituangkan dalam bentuk yang
telah ditentukan. |
Pasal 282
Cukup jelas. |
Pasal 283
Cukup jelas. |
Pasal 284
Ayat (1) |
Cukup jelas. |
Ayat (2) |
a. | Yang dimaksud dengan semua perkara adalah perkara yang telah dilimpahkan
ke pengadilan. |
|
b. | Yang dimaksud dengan "ketentuan khusus acara pidana sebagaimana
tersebut pada undang-undang tertentu" ialah ketentuan khusus acara pidana sebagaimana tesebut pada, antara lain: |
1. | Undang-undang tentang pengusutan, penuntutan dan peradilan tindak pidana
ekonomi (Undang-undang Nomor 7 Drt. Tahun 1955); |
||||
2. | Undang-undang tentang pemberantasan tindak pidana korupsi (Undang-undang
Nomor 3 tahun 1971);dengan catatan bahwa semua ketentuan khusus acara pidana sebagaimana tersebut pada undang-undang tertentu akan ditinjau kembali, diubah atau dicabut dalam waktu yang sesingkat-singkatnya. |
Pasal 285
Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana ini disingkat "K.U.H.A.P." |
Pasal 286
Cukup jelas |