TAMBAHAN
LEMBARAN-NEGARA R.I
.


No.3274 FINEK. INDUSTRI. Ekonomi. (Penjelasan atas Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1984 Nomor 22).

P E N J E L A S A N
A T A S
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 5 TAHUN 1984
TENTANG
PERINDUSTRIAN

UMUM
Garis-Garis Besar Haluan Negara menegaskan bahwa sasaran utama pembangunan jangka panjang adalah terciptanya landasan yang kuat bagi bangsa Indonesia untuk tumbuh dan berkembang atas kekuatannya sendiri menuju masyarakat yang adil dan makmur berdasarkan Pancasila.
Di bidang ekonomi, sasaran pokok yang hendak dicapai dalam pembangunan jangka panjang adalah tercapainya keseimbangan antara pertanian dan industri serta perubahan-perubahan fundamental dalam struktur ekonomi Indonesia sehingga produksi nasional yang berasal dari luar pertanian akan merupakan bagian yang semakin besar dan industri menjadi tulang punggung ekonomi.
Disamping itu pelaksanaan pembangunan sekaligus harus menjamin pembagian pendapatan yang merata bagi seluruh rakyat sesuai dengan rasa keadilan, dalam rangka mewujudkan keadilan
sosial sehingga di satu pihak pembangunan itu tidak hanya ditujukan untuk meningkatkan
produksi, melainkan sekaligus mencegah melebarnya jurang pemisah antara yang kaya dan
yang miskin.

Dengan memperhatikan sasaran pembangunan jangka panjang di bidang ekonomi tersebut, maka pembangunan industri memiliki peranan yang sangat penting. Dengan arah dan sasaran tersebut, pembangunan industri bukan saja berarti harus semakin ditingkatkan dan pertumbuhannya dipercepat sehingga mampu mempercepat terciptanya struktur ekonomi yang lebih seimbang, tetapi pelaksanaannya harus pula makin mampu memperluas kesempatan kerja, meningkatkan rangkaian proses produksi industri untuk memenuhi kebutuhan dalam negeri sehingga mengurangi ketergantungan pada impor, dan meningkatkan ekspor hasil-hasil industri itu sendiri.

Untuk mewujudkan sasaran di atas, diperlukan perangkat hukum yang secara jelas mampu melandasi upaya pengaturan, pembinaan, dan pengembangan dalam arti yang seluas-luasnya tatanan dan seluruh kegiatan industri. Dalam rangka kebutuhan inilah Undang-Undang tentang Perindustrian ini disusun.
Masalah ini menjadi semakin terasa penting, terutama apabila dikaitkan dengan kenyataan yang ada hingga saat ini bahwa peraturan-peraturan yang digunakan bagi pengaturan, pembinaan, dan pengembangan industri selama ini dirasakan kurang mencukupi kebutuhan karena hanya mengatur beberapa segi tertentu saja dalam tatanan dan kegiatan industri, dan itupun seringkali tidak berkaitan satu dengan yang lain.
Apabila Undang-Undang ini dimaksudkan untuk memberikan landasan hukum yang kokoh dalam upaya pengaturan, pembinaan, dan pengembangan dalam arti yang seluas-luasnya, tidaklah hal ini perlu diartikan bahwa Undang-Undang ini akan memberikan kemungkinan terhadap penguasaan yang bersifat mutlak atas setiap cabang industri oleh Negara. Undang-Undang Dasar 1945 dan Garis-Garis Besar Haluan Negara telah secara jelas dan tegas menunjukkan bahwa dalam kegiatan ekonomi, termasuk industri, harus dihindarkan timbulnya "etatisme" dan sistem "free fight liberalism".
Sebaiknya melalui Undang-Undang ini upaya pengaturan, pembinaan, dan pengembangan industri diberi arah kemana dan bagaimana pembangunan industri ini harus dilakukan, dengan sebesar mungkin memberikan kesempatan kepada masyarakat untuk berperan secara aktif. Dalam hal ini, Undang-Undang ini secara tegas menyatakan bahwa pembangunan industri ini harus dilandaskan pada demokrasi ekonomi. Dengan landasan ini, kegiatan usaha industri pada hakekatnya terbuka untuk diusahakan masyarakat.
Bahwa Undang-Undang ini menentukan cabang-cabang industri yang penting dan strategis bagi negara dan menguasai hajat hidup orang banyak dikuasai oleh negara, hal ini sebenarnya memang menjadi salah satu sendi daripada demokrasi ekonomi itu sendiri. Begitu pula penetapan bidang usaha industri yang masuk dalam kelompok industri kecil, termasuk industri yang menggunakan ketrampilan tradisional dan industri penghasil benda seni dapat diusahakan hanya oleh Warga Negara Republik Indonesia .
Dengan landasan ini, upaya pengaturan, pembinaan, dan pengembangan yang dilakukan Pemerintah diarahkan untuk menciptakan iklim usaha industri secara sehat dan mantap. Dalam hubungan ini, bidang usaha industri yang besar dan kuat membina serta membimbing yang kecil dan lemah agar dapat tumbuh dan berkembang menjadi kuat. Dengan iklim usaha industri yang sehat seperti itu, diharapkan industri akan dapat memberikan rangsangan yang besar dalam menciptakan lapangan kerja yang luas.
Dengan upaya-upaya dan dengan terciptanya iklim usaha sebagai di atas, diharapkan kepercayaan masyarakat terhadap kemampuan dan kekuatan sendiri dalam membangun industri akan semakin tumbuh dengan kuat pula. Dalam hubungan ini, adalah penting untuk tetap diperhatikan bahwa bagaimanapun besarnya keinginan yang dikandung dalam usaha untuk membangun industri ini, tetapi Undang-Undang inipun juga memerintahkan terwujudnya keselarasan dan keseimbangan antara usaha pembangunan itu sendiri dengan lingkungan hidup manusia dan masyarakat Indonesia. Kemakmuran, betapapun bukanlah satu-satunya tujuan yang ingin dicapai pembangunan industri ini.
Upaya apapun yang dilakukan dalam kegiatan pembangunan tersebut, tidak terlepas dari tujuan pembangunan nasional, yaitu pembangunan untuk mewujudkan suatu masyarakat adil dan makmur yang merata materiil dan spiritual berdasarkan Pancasila di dalam wadah negara kesatuan Republik Indonesia, serta tidak terlepas dari arah pembangunan jangka panjang yaitu pembangunan yang dilaksanakan di dalam rangka pembangunan manusia Indonesia seutuhnya dan pembangunan seluruh masyarakat Indonesia. Oleh karena itu, Undang-Undang ini juga menegaskan bahwa upaya dan kegiatan apapun yang dilakukan dalam rangka pembangunan industri ini, tetap harus memperhatikan penggunaan sumber daya alam secara tidak boros agar tidak merusak tata lingkungan hidup.
Dengan demikian maka masyarakat industri yang dibangun harus tetap menjamin terwujudnya masyarakat indonesia yang berkepribadian, maju, sejahtera, adil dan lestari berdasarkan Pancasila.
PASAL DEMI PASAL 
Pasal 1 
 Angka 1 
  Cukup jelas. 
 Angka 2 
  Cukup jelas. 
 Angka 3 
  Cukup jelas. 
 Angka 4  
  Cukup jelas 
 Angka 5 
  Cukup jelas 
 Angka 6 
  Cukup jelas 
 Angka 7 
  Cukup jelas 
 Angka 8 
  Cukup jelas 
 Angka 9 
  Cukup jelas 
 Angka 10 
  Cukup jelas 
 Angka 11  
  Cukup jelas 
 Angka 12   
  Cukup jelas 
 Angka 13          
  Cukup jelas 
 Angka 14 
  Cukup jelas 
 Angka 15 
  Cukup jelas 
 Angka 16 
  Cukup jelas 
 Angka 17 
  Cukup jelas 
 Angka 18 
  Cukup jelas 
Pasal 2
Seperti telah diutarakan dalam penjelasan umum, pembangunan industri dilandaskan pada :
a. demokrasi ekonomi, yaitu bahwa pelaksanaan pembangunan industri dilakukan dengan sebesar mungkin mengikutsertakan dan meningkatkan peran serta aktif masyarakat secara merata, baik dalam bentuk usaha swasta maupun serta dengan menghindarkan sistem "Free fight liberalism", sistem "etatisme", dan pemusatan kekuatan ekonomi pada satu kelompok dalam bentuk monopoli yang merugikan masyarakat;
b. kepercayaan pada diri sendiri, yaitu bahwa segala usaha dan kegiatan dalam pembangunan industri harus berlandaskan dan sekaligus mampu membangkitkan kepercayaan akan kemampuan dan kekuatan sendiri serta bersendikan kepada kepribadian bangsa;
c. manfaat, yaitu bahwa pelaksanaan pembangunan industri dan hasil-hasilnya harus dapat dimanfaatkan sebesar-besarnya bagi kemanusiaan dan peningkatan kesejahteraan rakyat;
d. kelestarian lingkungan hidup, yaitu bahwa pelaksanaan pembangunan industri tetap harus dilakukan dengan memperhatikan keseimbangan dan kelestarian dari lingkungan hidup dan sumber daya alam;
e. pembangunan bangsa harus berwatak demokrasi ekonomi serta memberi wujud yang makin nyata terhadap demokrasi ekonomi itu sendiri.
Pasal 3 
 Cukup jelas.
Ayat (1)
Cabang-cabang industri tertentu mengemban peranan yang sangat penting dan strategis bagi negara, dan yang menguasai hajat hidup orang banyak antara lain karena:
a. memenuhi kebutuhan yang sangat pokok bagi kesejahteraan rakyat atau menguasai hajat hidup orang banyak;
b. mengolah suatu bahan mentah strategis;
c. dan/atau berkaitan langsung dengan kepentingan pertahanan serta keamanan negara.
Yang dimaksud dengan dikuasai oleh negara tidaklah selalu berarti bahwa cabang-cabang industri dimaksud harus dimiliki oleh negara, melainkan Pemerintah mempunyai kewenangan untuk mengatur produksi dari cabang-cabang industri dimaksud dalam rangka memelihara kemantapan stabilitas ekonomi nasional serta ketahanan nasional.
Sehubungan dengan pertimbangan-pertimbangan di atas, maka cabang-cabang industri tersebut dapat ditetapkan untuk dimiliki ataupun dikuasai oleh Negara.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Pasal 5
Ayat (1)
Kelompok industri kecil, termasuk yang menggunakan proses modern, yang menggunakan ketrampilan tradisional, dan yang menghasilkan benda-benda seni seperti industri kerajinan, yang kesemuanya tersebar di seluruh wilayah Indonesia, pada umumnya diusahakan oleh rakyat Indonesia dari golongan ekonomi lemah. Oleh sebab itu industri ini dapat diusahakan hanya oleh Warga Negara Republik Indonesia.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Ayat (3)
Cukup jelas.
Pasal 6
Pemerintah menetapkan kebijaksanaan untuk membuka lapangan bagi investasi baru atau perluasan bidang usaha industri yang telah ada, baik bagi penanaman modal dalam negeri maupun modal asing dengan pertimbangan bahwa produksi yang dihasilkan sangat diperlukan.
Pasal 7
Melalui pengaturan, pembinaan, dan pengembangan, Pemerintah mencegah penanaman modal yang boros serta timbulnya persaingan yang tidak jujur dan curang dalam kegiatan bidang usaha industri, dan sebaliknyamengembangkan iklim persaingan yang baik dan sehat. Melalui pengaturan, pembinaan dan pengembangan, Pemerintah mencegah pemusatan dan penguasaan industri oleh satu kelompok atau perorangan dalam bentuk monopoli yang merugikan masyarakat.
Pasal 8
Yang dimaksud dengan pengaturan, pembinaan, dan pengembangan bidang usaha industri dalam Pasal ini adalah upaya yang dilakukan secara terus menerus dan berkesinambungan dalam arti yang seluas-luasnya terhadap kegiatan industri. Tugas dan tanggung jawab untuk menciptakan iklim dan suasana yang menguntungkan bagi pertumbuhan dan pengembangan bidang usaha industri ini, pada dasarnya berada pada Pemerintah.
Oleh karenanya, adalah wajar bilamana upaya pembinaan dan pengembangan, dilakukan oleh Pemerintah melalui kegiatan pengaturan yang kewenangannya berada di tangan Pemerintah pula.

Dalam pelaksanaannya, kegiatan pengaturan, pembinaan dan pengembangan bidang usaha industri yang dilakukan oleh Pemerintah dengan kewenangan yang diberikan oleh Undang-Undang ini, dilakukan secara seimbang, terpadu dan terarah untuk memperkokoh struktur industri nasional pada setiap tahap perkembangan industri.
Pasal 9
Angka 1
Untuk mewujudkan perubahan struktur perekonomian secara fundamental, perlu dikerahkan dan dimanfaatkan seoptimal mungkin seluruh sumber daya alam dan sumber daya manusia yang tersedia. Bersamaan dengan itu, tujuan untuk meningkatkan kemakmuran dan kesejahteraan rakyat melalui industri ini menuntut pula dilaksanakannya penyebaran dan pemerataan pembangunan dan pengembangan industri di seluruh Indonesia sesuai dengan ciri dan sumber daya alam dan manusia yang terdapat di masing-masing daerah.
Demikian pula perlu ditingkatkan pembangunan daerah dan pedesaan yang disertai dengan pembinaan dan pengembangan serta peran serta dan kemampuan penduduk. Penerapan teknologi yang tepat guna, baik yang merupakan hasil pengembangan di dalam negeri maupun yang merupakan hasil pengalihan dari luar negeri, merupakan usaha agar dengan sumber daya manusia yang tersedia dapat diperoleh manfaat yang sebesar-besarnya dari sumber daya alam yang dimiliki bangsa Indonesia untuk kemakmuran seluruh rakyat.
Angka 2
Untuk terciptanya iklim yang menguntungkan dan perkembangan industri secara sehat, serasi, dan mantap, Pemerintah melakukan pengaturan, dan pembinaan secara menyeluruh dan terarah untuk mencegah persaingan yang tidak jujur antara perusahaan-perusahaan yang melakukan kegiatan industri; agar dapat dihindarkan pemusatan atau penguasaan industri oleh satu kelompok atau perorangan dalam bentuk monopoli yang merugikan masyarakat. Dalam rangkaian kegiatan ini, diperlukan berbagai sarana penunjang dan kebijaksanaan seperti:
- informasi industri yang lengkap dan berlanjut;
- kebijaksanaan perizinan yang diarahkan untuk mengembangkan kegiatan industri;
- kebijaksanaan perlindungan industri melalui pembinaan serta pengutamaan produksi dalam negeri;
- kebijaksanaan yang merangsang ekspor hasil industri;
- kebijaksanaan perbankan dan pasar modal yang mendukung perkembangan industri.
Angka 3
Industri dalam negeri diarahkan untuk secepatnya mampu membina dirinya agar memiliki daya guna kerja serta produktivitas yang tinggi, sehingga hasil produksinya mampu bersaing dengan barang-barang impor di pasaran dalam negeri, dan di pasaran international. Untuk itu, dalam tahap pertumbuhannya Pemerintah dalam batas-batas yang wajar dapat memberikan perlindungan kepada industri dalam negeri. Di lain pihak, perlindungan yang diberikan itu harus tetap menjamin agar konsumen dalam negeri juga tidak dirugikan.
Angka 4
Dalam pelaksanaan pembangunan, sumber-sumber alam harus di gunakan secara rasional. Penggalian sumber daya alam tersebut harus diusahakan agar tidak merusak tata lingkungan hidup, dilaksanakan dengan kebijaksanaan yang menyeluruh dan dengan memperhitungkan kebutuhan generasi yang akan datang.
Pasal 10
Dalam rangka usaha memperbesar nilai tambah sebanyak-banyaknya, maka pembangunan industri harus dilaksanakan dengan mengembangkan keterkaitan yang berantai ke segala jurusan secara seluas-luasnya yang saling menguntungkan:
a. keterkaitan antara kelompok industri hulu/dasar,kelompok industri hilir dan kelompok industri kecil;
b. keterkaitan antara industri besar,menengah,dan kecil dalam ukuran besarnya investasi;
c. keterkaitan antara berbagai cabang dan/atau jenis industri;
d. keterkaitan antara industri dengan sektor-sektor ekonomi lainnya.
Pasal 11
Yang dimaksud dengan pembinaan perusahaan industri dalam Pasal ini adalah pembinaan kerja sama antara industri kecil, industri menengah dan industri besar yang perlu dikembangkan sebagai sistem kerja sama dan keterkaitan seperti pengsubkontrakan pada umumnya, sistem bapak angkat, dan sebagainya.
Dengan pengembangan sistem ini maka kerja sama di antara perusahaan industri besar, menengah, dan kecil dapat berlangsung dalam iklim yang positif dan konstruktif, dalam arti bersifat saling membutuhkan dan saling memperkuat dan saling menguntungkan.
Dalam melakukan pembinaan kerja sama antara perusahaan industri Pemerintah memanfaatkan peranan koperasi,Kamar Dagang dan Industri Indonesia, serta asosiasi/federasi perusahaan-perusahaan industri sebagai wadah untuk meningkatkan pengembangan bidang usaha industri.
Pasal 12
Yang dimaksud dengan kemudahan dan/atau perlindungan yang diberikan oleh Pemerintah untuk mendorong pengembangan cabang industri dan jenis industri adalah antara lain dalam bidang perpajakan,pemodalan dan perbankan, bea masuk dan cukai, sertifikat ekspor dan lain sebagainya.
Pasal 13
Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Ayat (3)
Pengecualian untuk mempunyai Izin Usaha Industri ini ditujukan terhadap jenis industri tertentu dalam kelompok industri kecil yang karena sifat usahanya serta investasinya kecil lebih merupakan mata pencaharian dari golongan masyarakat berpenghasilan rendah seperti usaha industri rumah tangga dan industri kerajinan.
Ayat (4)
Cukup jelas.
Pasal 14
Ayat (1)
Yang dimaksud dengan informasi industri dalam Pasal ini adalah data statistik perusahaan industri yang nyata, benar dan lengkap yang diperlukan bagi dasar pengaturan, pembinaan dan pengembangan bidang usaha industri seperti yang dimaksud dalam Pasal 8.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Ayat (3)
Cukup jelas.
Pasal 15
Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Dalam rangka pembinaan berupa bimbingan dan penyuluhan, Pemerintah memberikan petunjuk-petunjuk pelaksanaan mengenai upaya menjamin keamanan dan keselamatan terhadap penggunaan alat, bahan baku serta hasil produksi industri termasuk pengangkutannya, dengan memperhatikan pula keselamatan kerja. Adapun yang dimaksud dengan pengangkutan adalah pengangkutan bahan baku dan hasil produksi industri yang berbahaya. Selain itu perlu diawasi pula langkah-langkah pencegahan timbulnya kerusakan dan pencemaran terhadap lingkungan hidup serta pengamanan terhadap keseimbangan dan kelestarian sumber daya alam.
Ayat (3)
Pengawasan dan pengendalian yang menyangkut keamanan dan keselamatan alat, proses dan hasil produksi industri adalah untuk menjamin keamanan, dan keselamatan dalam pelaksanaan tugas teknis operasional.
Ayat (4)
Cukup jelas.
Pasal 16
Ayat (1)
Sesuai dengan pengelompokan industri, masing-masing kelompok industri hulu atau juga disebut kelompok industri dasar, kelompok industri hilir atau umum juga menyebut aneka industri, dan kelompok industri kecil, serta dengan memperhatikan misinya, yakni untuk pertumbuhan ataupun pemerataan, maka penerapan teknologi yang tepat guna dapat berwujud teknologi maju, teknologi madya atau teknologi sederhana. Pengarahan untuk menggunakan teknologi yang tepat guna dengan sejauh mungkin menggunakan bahan-bahan dalam negeri adalah untuk meningkatkan nilai tambah, memelihara keseimbangan antara peningkatan produksi dan kesempatan kerja, serta pemerataan pendapatan.
Ayat (2)
Yang dimaksud dengan Pemerintah mambantu pemilihan perangkat teknologi industri dari luar negeri adalah pemberian data informasi teknologi industri yang menyangkut sumber/asal teknologi, proses, lisensi, patent, royalti termasuk jasa dalam menyusun perjanjian, dan lain sebagainya.
Ayat (3)
Cukup jelas.
Pasal 17
Yang dimaksud dengan desain produk industri adalah hasil rancangan suatu barang jadi untuk diproduksi oleh suatu perusahaan industri. Yang dimaksud dengan perlindungan hukum, adalah suatu larangan bagi pihak lain untuk dengan tanpa hak melakukan peniruan desain produk industri yang telah dicipta serta telah terdaftar. Maksud dari Pasal ini adalah untuk memberikan rangsangan bagi terciptanya desain-desain baru.
Pasal 18
Pasal ini dimaksud agar bagi bangsa Indonesia terbuka kesempatan seluas-luasnya untuk memiliki keahlian dan pengalaman menguasai teknologi dalam perencanaan pendirian industri serta perancangan dan pembuatan mesin pabrik dan peralatan industri. Termasuk dalam pengertian perekayasaan industri adalah konsultasi di bidang perekayasaan, perekayasaan konstruksi, perekayasaan peralatan dan mesin industri.
Pasal 19
Penetapan standar industri bertujuan, untuk menjamin serta meningkatkan mutu hasil industri, untuk normalisasi penggunaan bahan baku dan barang, serta untuk rasionalisasi optimalisasi produksi dan cara kerja demi tercapainya daya guna sebesar-besarnya. Dalam penyusunan standar industri tersebut di atas diikutsertakan pihak swasta, Kamar Dagang dan Industri Indonesia, Asosiasi, Balai-balai Penelitian, Lembaga-lembaga Ilmiah, Lembaga Konsumen dan pihak-pihak lain yang berkepentingan dengan proses dalam standardisasi industri. Selain untuk kepentingan industri,standardisasi industri juga perlu untuk melindungi konsumen.
Pasal 20
Ayat (1)
Pembangunan industri dasar dengan skala besar yang dilakuman untuk mengolah langsung sumber daya alam termasuk sumber energi yang terdapat di suatu daerah, perlu dimanfaatkan untuk mendorong pembangunan cabang-cabang dan jenis-jenis industri yang saling mempunyai kaitan, yang selanjutnya dapat dikembangkan menjadi kawasan-kawasan industri. Rangkaian kegiatan pembangunan industri tersebut di atas pada gilirannya akan memacu kegiatan pembangunan sektor-sektor ekonomi lainnya beserta prasarana antara lain yang penting adalah terminal-terminal pelayanan jasa, daerah pemukiman baru dan daerah pertanian baru. Wilayah yang dikembangkan dengan berpangkal tolak pada pembangunan industri dalam rangkaian seperti tersebut di atas, yang dipadukan dengan kondisi daerah dalam rangka mewujudkan kesatuan ekonomi nasional, merupakan Wilayah Pusat Pertumbuhan Industri.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Pasal 21
Ayat (1)
Perusahaan industri yang didirikan pada suatu tempat, wajib memperhatikan keseimbangan dan kelestarian sumber daya alam yang dipergunakan dalam proses industrinya serta pencegahan timbulnya kerusakan dan pencemaran terhadap lingkungan hidup akibat usaha dan proses industri yang dilakukan. Dampak negatif dapat berupa gangguan, kerusakan, dan bahaya terhadap keselamatan dan kesehatan masyarakat disekelilingnya yang ditimbilkan karena pencemaran tanah, air, dan udara termasuk kebisingan suara oleh kegiatan industri. Dalam hal ini, Pemerintah perlu mengadakan pengaturan dan pembinaan untuk menanggulanginya.
Ayat(2)
cukup jelas.
Ayat(3)
Cukup jelas.
Pasal 22
Penyelenggaraan pengaturan, pembinaan, dan pengembangan terhadap industri perlu dilakukan dalam batas-batas kewenangan yang jelas sehingga pelaksanaannya dapat benar-benar berlangsung seimbang dan terpadu dalam kaitannya dengan sektor-sektor ekonomi lainnya. Sehubungan dengan itu, masalah penyerahan kewenangan pengaturan, pembinaan, dan pengembangan bidang usaha industri tertentu kepada instansi tertentu dalam lingkungan Pemerintah, perlu diatur lebih lanjut secara jelas. Hal ini penting untuk menghindarkan duplikasi kewenangan pengaturan, pembinaan, dan pengembangan bidang usaha industri di antara instansi-instansi Pemerintah, dan terutama dalam upaya untuk mendapatkan hasil guna yang sebesar-besarnya dalam pembangunan industri.
Pasal 23
Yang dimaksud dengan penyerahan urusan mengenai bidang usaha industri tertentu dan penarikannya kembali dalam Pasal ini adalah terutama mengenai perizinan yang dilakukan sesuai dengan asas desentralisasi dalam rangka pelaksanaan pembangunan daerah yang nyata, dinamis dan bertanggung jawab.
Pasal 24
Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Pasal 25
Cukup jelas.
Pasal 26
Cukup jelas.
Pasal 27
Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Pasal 28
Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Pasal 29
Cukup jelas.
Pasal 30
Cukup jelas.
Pasal 31
Cukup jelas.
Pasal 32
Cukup jelas.