KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR : 1005/KMK.04/1985
TENTANG
PENYETORAN PAJAK BUMI DAN BANGUNAN


MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang

:

bahwa dalam rangka memberikan kemudahan pelaksanaan penyetoran dan pelaporan Pajak Bumi dan Bangunan dipandang perlu untuk menetapkan Keputusan Menteri Keuangan tentang Penyetoran Pajak Bumi dan Bangunan;

Mengingat

:

1.

Pasal 11 ayat 5 Undang-undang No. 12 tahun 1985 tentang Pajak Bumi dan Bangunan (Lembaran Negara Republik Indonesia tahun 1985 No. 68 tambahan lembaran negara No. 3312);

 

 

2.

Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia No. 346/KMK.01/ 1985;

 

 

MEMUTUSKAN:

Menetapkan

:

KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA PENYETORAN PAJAK BUMI DAN BANGUNAN.

 

 

Pasal 1

 

 

Pajak Bumi dan Bangunan yang Terhutang dibayar di Bank Pemerinlah sebagaimana dimaksud dalam Keputusan Menteri Keuangan No.346/KMK.01/1985, atau di Kantor Pos dan Giro.

 

 

Pasal 2

 

 

Semua saldo Bank yang berasal dari Penyetoran Pajak Bumi dan Bangunan melalui rekening Kas Negara Persepsi, setiap hari dipindah bukukan ke Rekening Induk Kas Negara pada Cabang Bank pemegang rekening induk Kas Negara.

 

 

Pasal 3

 

 

(1)

Cabang bank Pemegang rekening induk Kas Negara sebagaimana dimaksud dalam pasal 2, setiap hari mengirim nota kredit setoran Pajak Bumi dan Bangunan kepada kantor Kas Negara dan Kantor Inspeksi Ipeda setempat.

 

 

(2)

Dalam setiap Nota kredit setoran-setoran pajak sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), harus secara jelas dicantumkan Nama, alamat wajib pajak serta tahun Pajak sesuai dengan surat setoran Pajak yang telah diisi oleh wajib Pajak dan merupakan Lampiran pada nota kredit Bank tersebut.

 

 

Pasal 4

 

 

Setiap hari jumat dan setiap akhir bulan semua saldo yang berasal dari penyetoran Pajak Bumi dan Bangunan pada cabang Bank Pemegang Rekening Induk Kas Negara sebagaimana dimaksud dalam pasal 2 seluruhnya dipindahkan ke rekening Kas Negara Pada Bank Indonesia atau Bank Tunggal lainnya.

 

 

Pasal 5

 

 

(1)

Dalam Pajak bumi dan bangunan dibayar Pajak melalui Kantor Pos dan Giro, maka setiap hari semua saldo pada Kantor Pos dan Giro yang bersangkutan, dipindah bukukan ke rekening sentral Giro atau Sentral Giro atau Sentral Giro Gabungan setempat.

 

 

(2)

Setiap hari jumat dan setiap akhir bulan saldo pada Sentral Giro atau Sentral Giro Gabungan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) seluruhnya dipindahkan ke rekening Kas Negara pada Bank Indonesia  atau Bank Tunggal lainnya.

 

 

(3)

Petugas Sentral Giro atau Sentral Giro Gabungan menyampaikan laporan kepada Kantor Inspeksi Ipeda setempat dan kantor kas negara setempat mengenai pelaksanaan pemindah bukukan ke rekening Kas Negara pada bank Indonesia atau Bank Tunggal lainnya sebagaimana dimaksud dalam ayat (2).

 

 

Pasal 6

 

 

(1)

Dalam hal Pajak bumi Dan Bangunan dibayar melalui petugas pemungut yang ditunjuk untuk itu, maka setiap hari petugas pemungut tersebut wajib menyetor hasil pungutan Pajak Bumi dan bangunan ke Kantor Pos dan giro setempat atau ke Cabang Pemerintah setempat.

 

 

(2)

Petugas pemungut sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) wajib menyampaikan laporan hasil pungutan pajak bumi dan bangunan kepada Kepala kantor Inspeksi Ipeda setempat.

 

 

Pasal 7

 

 

Bank Indonesia melakukan pengawasan atas pelaksanaan ketentuan ketentuan dalam keputusan ini.

 

 

Pasal 8

 

 

Pelaksanaan lebih lanjut dari keputusan ini diatur bersama oleh Direktur Jenderal Anggaran dan Direktur Jenderal Pajak.

 

 

Pasal 9

 

 

Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 1986.

 

 

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Keputusan ini dengan Penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.

 

 

 

 

Ditetapkan di : JAKARTA

 

 

 

 

Pada Tanggal : 28 Desember 1985

 

 

 

 

MENTERI KEUANGAN

         

RADIUS PRAWIRO