KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR : 1007/KMK.04/1985
TENTANG
PELIMPAHAN WEWENANG PENAGIHAN PAJAK BUMI  DAN
BANGUNAN KEPADA GUBERNUR KEPALA DAERAH
TINGKAT I DAN/ATAU BUPATI/WALIKOTAMADYA
KEPALA DAERAH TINGKAT II


MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang

:

a.

bahwa dalam rangka memperlancar pemasukan pajak, perlu melimpahkan wewenang penagihan Pajak Bumi dan Bangunan kepada Gubernur Kepala Daerah Tingkat I dan /atau  Bupati/Walikotamadya Kepala Daerah Tingkat II;

 

 

b.

bahwa pelimpahan wewenang penagihan tersebut perlu diatur dengan Keputusan Menteri Keuangan

Mengingat

:

Pasal 14 Undang-undang Nomor 12 Tahun 1985 tentang Pajak Bumi dan Bangunan (Lembaran negara Tahun 1985 Nomor 68, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3312);

 

 

MEMUTUSKAN:

Menetapkan

:

KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA TENTANG PELIMPAHAN WEWENANG PENAGIHAN PAJAK BUMI DAN BANGUNAN KEPALA GUBERNUR KEPALA DAERAH TINGKAT I DAN/ATAU BUPATI/WALIKOTAMADYA KEPALA DAERAH TINGKAT II.

 

 

Pasal 1

 

 

Wewenang penagihan Pajak Bumi dan Bangunan, dengan Keputusan ini dilimpahkan untuk masing-masing Daerah kepada :

 

 

a.

Gubernur Kepala Daerah Khusus Ibukota Jakarta atau pejabat lain yang ditunjuk untuk Daerah Khusus Ibukota Jakarta:

 

 

b.

Bupati/Walikotamadya Kepala Daerah Tingkat II atau pejabat lain yang ditunjuk, untuk Daerah lainnya.

 

 

Pasal 2

 

 

Pelimpahan wewenang sebagaimana dimaksud Pasal 1, tidak meliputi penagihan Pajak Bumi dan Bangunan untuk Wajib Pajak Perkebunan, Kehutanan dan Penambangan.

 

 

Pasal 3

 

 

Aparat Direktorat Jenderal Pajak dan aparat Pemerintah Daerah melakukan koordinasi yang mantap dalam melaksanakan Keputusan ini.

 

 

Pasal 4

 

 

Pelaksanaan lebih lanjut Keputusan ini diatur oleh Direklur Jenderal Pajak.

 

 

Pasal 5

 

 

Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 1986.

 

 

 

 

Ditetapkan di JAKARTA

        Pada tanggal : 28 Desember 1985
 
MENTERI KEUANGAN,
         

RADIUS PRAWIRO