DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA

LAMPIRAN III.1

-----------------------------------------------------------------------------------------------------
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA ---------------------------------------

KEP MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR : ........................
TENTANG
PENGHENTAN KEGIATAN DALAM BIDANG.............
BANK/LKBB PT......................

(NPWP. ..............)

MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA

Menimbang : bahwa sesuai dengan surat Menteri Keuangan No ............... tanggal .................... perihal pembekuan kegiatan dalam bidang .................. Bank/LKBB PT ...................... serta tidak dilakukannya perbaikan sampai dengan batas waktu yang ditentukan, maka sesuai dengan ketentuan perundang- undangan yang berlaku dipandang perlu menghentikan kegiatan Bank/LKBB PT ....... dalam bidang .....
Mengingat :
1. Keputusan Presiden R.I. No 64/M Tahun 1988;
2. Keputusan Presiden R.I. No. ....Tahun ....;
3. Keputusan Menteri Keuangan No.............Tanggal....... tentang...........................

M E M U T U S K A N

Menetapkan : KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA TENTANG PENGHENTIAN KEGIATAN BANK/LKBB PT .......................... DALAM BIDANG.........................

          Pasal 1

Menghentikan kegiatan Bank/lkbb PT........dalam bidang ......................................................

          Pasal 2.

Dengan dihentikannya kegiatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1, Bank/LKBB PT ............... dilarang melakukan kegiatan dalam bidang....................................

          Pasal 3.

Bank/LKBB PT.......................... diwajibkan untuk menyelesaikan seluruh hak dan kewajiban yang ada berkenaan dengan kegiatan dalam bidang ................

          Pasal 4.

Keputusan ini mulai berlaku sejak tanggal.............

TEMBUSAN Keputusan ini disampaikan Kepada Yth :
1. Menteri kehakiman;
2. Menteri Koperasi;
3. Menteri Muda Keuangan;
4. Direktur Jenderal Moneter;
5. Direktur Lembaga Keuangan dan Akuntansi.
                    Ditetapkan di J A K A R T A
                    pada tanggal

                    MENTERI KEUANGAN


MENTERI KEUANGAN

LAMPIRAN III.2

--------------------------------------------------------------------------- DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA --------------------------------------

KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR : .....................
TENTANG
PENCABUTAN IZIN USAHA DALAM BIDANG.............
PT/KOPERASI.........................

(NPWP. ................)

MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA

Menimbang : bahwa sesuai dengan surat Menteri keuangan No................ tanggal ......... perihal pembekuan izin usaha PT/ Koperasi ................ serta tidak dilakukannya perbaikan sampai dengan batas waktu yang ditentukan, maka sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku dipandang perlu mencabut izin usaha PT/Koperasi ........
Mengingat :
1. Keputusan Presiden R.I. No. 64/M Tahun 1988;
2. Keputusan Presiden R.I. No. .....Tahuna;
3. Keputusan Menteri Keuangan No. ....... tanggal ...... tentang .....................

M E M U T U S K A N

Menetapkan : KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA TENTANG PENCABUTAN IZIN USAHA DALAM BIDANG .................. PT/KOPERASI ........................................

          Pasal 1.

Mencabut Keputusan Menteri Keuangan No. .............. tanggal ....................... tentang pemberian izin usaha
dalam bidang ........ kepada PT/Koperasi................. ........................................................

          Pasal 2

Dengan pencabutan izin usaha sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 1, PT/koperasi .................................. dilarang melakukan kegiatan usagha dalam bidang ...........................

          Pasal 3

PT/Koperasi ...........................diwajibkan untuk menyelesaikan seluruh hak dan kewajiban yang ada berkenaan dengan kegiatan usaha dalam bidang........................ ...........................................

          Pasal 4.

Keputusan ini mulai berlaku sejak tanggal.............

TEMBUSAN Keputusan ini disampaikan kepada Yth.:
1. Menteri Kehakiman;
2. Menteri Koperasi;
3. Menteri Muda Keuangan;
4. Direktur jenderal Moneter;
5. direktur Lembaga Keuangan dan Akuntansi.

                    Ditetapkan di J A K A R T A

                    pada tanggal

                      MENTERI KEUANGAN


MENTERI KEUANGAN

LAMPIRAN III.3

---------------------------------------------------------------------------- DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA --------------------------------------

Nomor :

Jakarta, ..... 19 ..

Lampiran :
Perihal : Peringatan ke ....
------------------

K E P A D A

YTH .......................
di

.............

Menunjuk Keputusan Presiden No ........................ tanggal ................. dan Keputusan Menteri Keuangan No ........... tanggal ....................Tentang ........................... ternyata perusahaan Saudara tidak memenuhi ketentuan yang berlaku, yaitu :
1. .....................................
2. .....................................
3. .....................................
4. .....................................
5. .....................................

Berdasarkan hal tersebut di atas, kami peringatkan kepada saudara untuk mematuhi ketentuan yang bersangkutan sebagaimana mestinya.

Demikian agar peringatan ini saudara indahkan.

                    MENTERI KEUANGAN

Tembusan Yth :
--------------
1. Menteri Muda Keuangan;
2. Sekretaris Jenderal' Departemen Keuangan;
3. Direktur jenderal Moneter;
4. Direktur Lembaga Keuangan dan Akuntansi.


MENTERI KEUANGAN

LAMPIRAN III.4

---------------------------------------------------------------------------- DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA --------------------------------------

Nomor :

Jakarta, ........ 198 ...

Lampiran :
Perihal : Pembekuan kegiatan
di bidang ........
------------------

K E P A D A

Yth. Bank/LKBB PT.........
di

............

Sehubungan dengan Surat peringatan terakhir kami
No ..................... tanggal ............., dengan ini diberitahukan bahwa kegiatan Bank/LKBB PT.................... di bidang ............. dibekukan untuk jangka waktu 6 (enam) bulan terhitung sejak tanggal surat ini.

Perlu ditegaskan bahwa selama pembekuan izin usaha, Bank/LKBB PT .............. dilarang melakukan penutupan pembiayaan baru dibidang .......................

Apabila dalam masa pembekuan kegiatan ini Bank/LKBB
PT ................. tidak melakukan perbaikan atas pelanggaran terhadap ketentuan yang bersangkutan, maka kegiatan Bank/LKBB PT ............ dibidang ......... dihentikan.

Demikian untuk perhatian Saudara.

                  MENTERI KEUANGAN

Tembusan Yth:
-------------
1. Menteri Muda Keuangan;
2. Sekertaris Jenderal' Departemen Keuangan;
3. Direktur Jenderal Moneter;
4. Direktur Lembaga Keuangan dan Akuntansi.