DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA

MENTERI KEUANGAN

LAMPIRAN III.5

--------------------------------------------------------------------------- DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA. ---------------------------------------

Nomor :

Jakarta, .......... 198..

Lampiran :
Perihal : Pembekuan izin usaha.
---------------------

K E P A D A

Yth .....................
di

............

Sehubungan dengan Surat peringatan terakhir kami
No ................. tanggal ....................., dengan ini diberitahukan bahwa izin usaha perusahaan Saudara dibekukan untuk jangka waktu 6 (enam) bulan terhitung sejak tanggal surat ini.

Perlu ditegaskan bahwa selama pembekuan izin usaha, perusahaan Saudara dilarang melakukan penutupan pembiayaan baru.

Apabila dalam masa pembekuan izin usaha ini saudara tidak melakukan perbaikan atas pelanggaran terhadap ketentuan yang bersangkutan, maka izin usaha perusajaan Saudara dicabut.

Demikian untuk perhatian saudara.

MENTERI KEUANGAN

Tembusan Yth:
-------------
1. Menteri Muda Keuangan;
2. Sekretaris Jenderal, Departemen Keuangan;
3. Direktur Jenderal Moneter;
4. Direktur Lembaga Keuangan dan AKUNTANSI.


MENTERI KEUANGAN

LAMPIRAN III.6

--------------------------------------------------------------------------- DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA --------------------------------------

Perihal : Pemberlakuan kembali
kegiatan di bidang
....................
--------------------


K E P A D A

Yth. Bank/LKBB PT............
........................
........................

J A K A R T A
-------------


Berdasarkan hasil pemeriksaan atas Bank/LKBB PT ............... serta menunjuk surat kami No ........ tanggal ................. perihal pembekuan kegiatan Bank/LKBB PT ....................... di bidang ................... dengan ini dibeukan bahwa kegiatan Bank/LKBB PT ................ di bidang ................ diberlakukan kembali, terhitung sejak tanggal surat ini.

Demikian untuk menjadi perhatian saudara.

MENTERI KEUANGAN

Tembusan Yth :
--------------
1. Menteri Muda Keuangan;
2. Sekretaris jenderal, Departemen keuangan;
3. Direktur jenderal Moneter;
4. Direktur Lembaga keuangan dan Akuntansi.


MENTERI KEUANGAN

LAMPIRAN III.7

---------------------------------------------------------------------------

DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA.
---------------------------------------

Perihal : Pemberlakuan kembali
izin usaha
--------------------

K E P A D A

Yth. ....................... .......................
.......................

J A K A R T A
-------------


Berdasarkan hasil pemeriksaan atas perusahaan saudara serta menunjuk surat kami No .................. tanggal .............. perihal pembekuan izin usaha perusahaan Saudara, dengan ini diberitahukan bahwa izin usaha perusahaan Saudara diberlakukan kembali, terhitung sejak tanggal surat ini.

Demikian untuk menjadi perhatian Saudara.

MENTERI KEUANGAN

Tembusan Yth. :
---------------
1. Menteri Muda Keuangan;
2. Sekretaris Jenderal, Departemen Keuangan;
3. Direktur Jenderal Moneter;
4. Direktur Lembaga keuangan dan Akuntansi.