DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
MENTERI KEUANGAN
KEPUTUSAN MENETERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR : 1251/KMK.013/1988
TANGGAL : 20 Desembern 1988
--------------------------------------------------------------------------- DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA. ---------------------------------------
Nomor | : |
Jakarta, .......... 198.. |
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Lampiran | : | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Perihal | : | Pembekuan izin usaha. --------------------- |
K E P A D A |
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Sehubungan dengan Surat peringatan terakhir kami No ................. tanggal ....................., dengan ini diberitahukan bahwa izin usaha perusahaan Saudara dibekukan untuk jangka waktu 6 (enam) bulan terhitung sejak tanggal surat ini. Perlu ditegaskan bahwa selama pembekuan izin usaha, perusahaan Saudara dilarang melakukan penutupan pembiayaan baru. Apabila dalam masa pembekuan izin usaha ini saudara tidak melakukan perbaikan atas pelanggaran terhadap ketentuan yang bersangkutan, maka izin usaha perusajaan Saudara dicabut. Demikian untuk perhatian saudara. MENTERI KEUANGAN |
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Tembusan Yth: -------------
|
MENTERI KEUANGAN
KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR : 1251/KMK.013/1988
TANGGAL : 20 Desember 1988
--------------------------------------------------------------------------- DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA --------------------------------------
Perihal | : | Pemberlakuan kembali kegiatan di bidang .................... -------------------- |
|
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Berdasarkan hasil pemeriksaan atas Bank/LKBB PT ...............
serta menunjuk surat kami No ........ tanggal ................. perihal
pembekuan kegiatan Bank/LKBB PT ....................... di bidang ...................
dengan ini dibeukan bahwa kegiatan Bank/LKBB PT ................ di bidang
................ diberlakukan kembali, terhitung sejak tanggal surat ini.
Demikian untuk menjadi perhatian saudara. MENTERI KEUANGAN |
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Tembusan Yth : --------------
|
MENTERI KEUANGAN
KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR : 1251/KMK.013/1988
TANGGAL : 20 Desember 1988
---------------------------------------------------------------------------
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA.
---------------------------------------
Perihal | : | Pemberlakuan kembali izin usaha -------------------- |
K E P A D A
|
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Berdasarkan hasil pemeriksaan atas perusahaan saudara
serta menunjuk surat kami No .................. tanggal ..............
perihal pembekuan izin usaha perusahaan Saudara, dengan ini diberitahukan
bahwa izin usaha perusahaan Saudara diberlakukan kembali, terhitung sejak
tanggal surat ini.
Demikian untuk menjadi perhatian Saudara. MENTERI KEUANGAN |
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Tembusan Yth. : ---------------
|