DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR : 1318/KMK.00/1990
TENTANG
PENYEMPURNAAN TATALAKSANA PABEAN
DIBIDANG IMPOR
MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang | : | a. | bahwa untuk melaksanakan ketentuan-ketentuan Instruksi Presiden Nomor 4 Tahun 1985, dalam rangka usaha meningkatkan kelancaran arus dokumen dan arus barang serta menunjang kegiatan perekonomian, telah dilaksanakan uji coba Tatalaksana Pabean di bidang Impor pada kantor inspeksi Tipe A1 Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Tanjung Perak sesuai Surat Menteri Keuangan Nomor : S-306/MK.01/1988 tanggal 29 Pebruari 1988, dan menunjukkan hasil yang baik; | ||||
b. | bahwa sehubungan dengan itu dipandang perlu untuk mengeluarkan Keputusan Menteri Keuagan mengenai Penyempurnaan Tatalaksana Pabean Di Bidang Impor; | ||||||
Mengingat | : | 1. | Indische Tariefwet, Stbl.1873 Nomor 35 sebagaimana telah diubah dan ditambah; | ||||
2. | Ordonansi Bea Stbl 1882 Nomor 240 sebagaimana telah diubah dan ditambah; | ||||||
3. | Ordonansi Cukai Minyak Tanah, Stbl.1886 Nomor 249 sebagaimana telah diubah dan ditambah; | ||||||
4. | Ordonansi Cukai Alkohol Sulingan, Stbl.1889 Nomor 90 sebagaimana telah diubah dan ditambah; | ||||||
5. | Indishe Comptabiliteitswet, Stbl.1925 Nomor 448 sebagaimana telah diubah dan ditambah; | ||||||
6. | Ordonansi Cukai Bir, Stbl.1931 Nomor 448 dan 449 sebagaimana telah diubah dan ditambah; | ||||||
7. | Ordonansi Cukai Tembakau, Stbl. 1932 Nomor 517 sebagaimana telah diubah dan ditambah; | ||||||
8. | Ordonansi Cukai Gula,Stbl.1933 Nomor 351 sebagaimana telah diubah dan ditambah; | ||||||
9. | Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tatacara Perpaja- kan (Lembar Negara Tahun 1983 Nomor 1983 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara no- mor 3262); | ||||||
10. | Undang-undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan (Lembaran Negara Tahun 1983 Nomor 50, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3263); | ||||||
11. | Undang-undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah (Lembaran Negara Tahun 1983 Nomor 51, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3264); | ||||||
12. | Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 1969 tentang Pembebanan Atas Impor (Lembaran Negara Tahun 1969 Nomor 7) sebagaimana telah diubah dan ditambah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 1988 tentang Pembebanan Atas Impor Sebagaimana Telah Beberapa Kali Diubah Terakhir Dengan Peraturan Pemerin- tah Nomor 35 Tahun 1977 (Lembaga Negara Tahun 1988 Nomor 50, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3384); | ||||||
13. | Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 335/KMK.01/1985 tanggal 11 April 1985 tentang Tatalaksana Pabean Di Bidang Ekspor dan Impor; | ||||||
14. | Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 340/KMK. 01/1985 tanggal 11 April 1985 tentang Penetapan Harga Barang Impor Yang Tidak Dilindungi Laporan Kebenaran Pemeriksaan Sebagai Dasar Perhitungan Bea Masuk; | ||||||
15. | Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 998/KMK. 01/1985 tanggal 27 Desember 1985 tentang Organisasi Dan Tatakerja Direktorat Jenderal Bea dan Cukai jo. Keputusan Menteri Keuangan Nomor 719/KMK.01/1989 tanggal 26 Juni 1989 tentang Perubahan Lampiran I Keputusan Menteri Keuangan Nomor: 998/KMK01./1985 tentang Organisasi Dan Tatakerja Direktorat Jenderal Bea dan Cuka; | ||||||
16. | Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 382/KMK.04/1989 tentang Penunjukkan Pemungut Pajak Penghasilan Pasal 22, Dasar Pemungutan, Tarif, Serta Tata Cara Pelak sanaannya; | ||||||
17. | Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 7/KMK.05/1990 tanggal 3 Januari 1990 tentang Bentuk Dan Isi Pemberitahuan Impor Untuk Dipakai (PIUD); | ||||||
18. | Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 538/KMK.04/1990 tentang Pemungutan Dan atau Penyetoran Pajak Pertambahan Nilai, Pajak Penjualan Atas Barang Mewah, Dan Pajak Penghasilan Pasal 22 Dalam Rangka Impor; | ||||||
Memperhatikan | : | 1. | Instruksi Presiden Nomor 4 Tahun 1985 tentang Kebijaksanaan Ke- lancaran Arus Barang Untuk Menunjang Kegiatan Ekonomi; | ||||
2. | Keputusan Menteri Perdagangan Nomor : 375/Kp/XI/1988 tanggal 21 Nopember 1988 tentang Perubahan Dan Tambahan Keputusan Menteri Perdagangan Nomor : 333/XII/ 1987 Tanggal 23 Desember 1987 tentang Penyederhanaan Ketentuan Tata Niaga Impor Barang; | ||||||
MEMUTUSKAN : |
|||||||
Dengan mencabut :
|
|||||||
Menetapkan | : | KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA TENTANG PENYEMPURNAAN TATALAKSANA PABEAN DI BIDANG IMPOR. | |||||
BAB I KETENTUAN UMUM Pasal 1 |
|||||||
Yang dimaksud dalam Keputusan ini dengan : | |||||||
a. | Impor adalah impor untuk dipakai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 Indishe Tariefwet; | ||||||
b. | PIUD adalah Pemberitahuan Impor Untuk Dipakai, sebagaimana dalam Pasal 27 Reglemen A Ordonansi Bea; | ||||||
c. | Nopen adalah Nomor Penerimaan PIUD; | ||||||
d. | Pemberitahu adalah orang atau badan yang menandatangani PIUD sebagai peng- impor barang, atau yang dikuasakan untuk itu; | ||||||
e. | Pegawai adalah pegawai Direktorat Jenderal Bea dan Cukai yang ditunjuk dalam tugas tertentu; | ||||||
f. | Kantor Inspeksi adalah Kantor Inspeksi Direktur Jenderal Bea dan Cukai; | ||||||
g. | Kantor Wilayah adalah Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai; | ||||||
h. | Kantor Pusat adalah Kantor Pusat Direktorat Jenderal Bea dan Cukai; | ||||||
i. | Direktur Jenderal adalah Direktur Jenderal Bea dan Cukai; | ||||||
j. | Profil adalah himpunan data tertentu yang mengandung indikator risiko, yang digunakan oleh Pegawai sebagai sarana untuk membuat keputusan atas penyelesaian impor barang, misalnya Profil Importir, Komoditi, harga, dan Profil Pemasok: | ||||||
k. | Jalur Hijau adalah jalur pengeluaran barang impor tanpa dilakukan pemeriksaan fisik; | ||||||
l. | Jalur Merah adalah jalur pengeluaran barang impor dengan terlebih dahulu dila- kukan pemeriksaan fisik; | ||||||
m. | Pelayanan Segera adalah pelayanan penyelesaian impor yang harus segera dilaku- kan terhadap barang yang cepat rusak atau busuk, peka waktu, binatang hidup atau barang lainnya yang karena sifatnya memerlukan perlakuan khusus; | ||||||
n. | Importir Produsen adalah importir produsen sebagaimana dimaksud dalam Keputu- san Menteri Perdagangan Nomor : 375/KP/XI/1988; | ||||||
o. | Bea adalah Bea Masuk (BM), Bea Masuk Tambahan (BMT), dan Cukai, serta Pajak Penjualan Atas Barang Mewah (PPn.BM), dan Pajak Penjualan (PPh) Pasal 22 sepan- jang pemungutannya diserahkan kepada Direktorat Jenderal Bea dan Cukai; | ||||||
p. | Hasil Intelijen adalah setiap petunjuk yang telah diolah dan mengandung kebe- naran indikator risiko yang kuat. | ||||||
Pasal 2 Tatalaksana Pabean ini hanya berlaku untuk barang impor yang tidak diperiksa oleh Surveyor yang ditunjuk oleh Pemeritah sesuai Instruksi Presiden Nomor 4 Tahun 1985. |