PENJELASAN
ATAS
PERATURAN PEMERINTAH REPUBUK INDONESIA
NOMOR 6 TAHUN 1990
TENTANG
ADMINISTRASI PRAJURIT ANGKATAN BERSENJATA
REPUBLIK INDONESIA
UMUM |
|||||
Dengan berlakunya Undang-undang Nomor 1 Tahun 1988 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 20 Tahun 1982 tentang Ketentuan-ketentuan Pokok Pertahanan Keamanan Negara, dan Undang-undang Nomor 2 Tahun 1988 (UU Prajurit ABRI), yang menetapkan adanya lima suku prajurit ABRI, maka terbuka kesempatan bagi setiap warga negara untuk menentukan pilihan yang paling sesuai dengan dirinya guna melaksanakan pengabdiannya dalam usaha pembelaan negara sebagai prajurit ABRI. Bagi mereka yang bersedia menjalani dinas keprajuritan secara sukarela, terbuka tiga cara yaitu sebagai Prajurit Karier, Prajurit Sukarela Dinas Pendek, atau Prajurit Cadangan Sukarela. Sedangkan bagi warga negara lainnya yang menjalani dinas keprajuritan secara wajib dapat dipenuhi melalui dua cara yaitu sebagai Prajurit Wajib atau Prajurit Cadangan Wajib. |
|||||
Undang-undang Prajurit ABRI sebagai ketentuan dasar pembinaan prajurit ABRI mengamanatkan bahwa pelaksanaan dan penjabaran ketentuan-ketentuan tentang pembinaan kelima suku prajurit tersebut diatur lebih lanjut dengan peraturan pemerintah dan peraturan pelaksanaan lainnya. Maka disusunlah Peraturan Pemerintah ini sebagai penjabaran lebih lanjut ketentuan-ketentuan dasar, konsepsi, dan asas-asas yang terkandung dalam Undang-undang Prajurit ABRI. Sesuai dengan jiwa Undang-undang Prajurit ABRI, maka dalam penjabarannya tetap mempertimbangkan kepentingan negara, masyarakat serta hak dan kewajiban individu warga negara secara selaras, serasi dan seimbang. |
|||||
Materi peraturan ini pada dasarnya adalah untuk melandasi penyelenggaraan pembinaan administrasi prajurit Angkatan Bersenjata Republik Indonesia dalam arti luas terhadap warga negara dalam pengabdiannya sebagai prajurit ABRI, mulai dari saat penyiapan warga negara yang memenuhi persyaratan dan terpilih untuk menjadi prajurit ABRI sampai setelah berakhirnya menjalani dinas keprajuritan. Dalam rangka itu, maka keseluruhan materi pengaturan disusun meliputi ketentuan umum, kepangkatan, penerimaan untuk menjadi prajurit sukarela, pengerahan untuk menjadi prajurit wajib, pengangkatan, pelaksanaan dinas keprajuritan, pemberhentian sementara dari jabatan, rawatan kedinasan, pengakhiran dinas keprajuritan, rawatan purna dinas, pengaktifan kembali mantan Prajurit ABRI, anugerah, ketentuan-ketentuan lain, ketentuan peralihan dan ketentuan penutup. |
|||||
Hal-hal yang bersifat rinci dan teknis yang tidak diamanatkan secara tegas pengaturannya oleh Undang-undang Prajurit ABRI, dalam Peraturan Pemerintah ini kewenangan pengaturan lebih lanjut diserahkan kepada Menteri, selaku penanggung jawab dalam penyelenggaraan pengelolaan sumber daya nasional utamanya sumber daya manusia untuk kepentingan pertahanan keamanan negara dan kepada Panglima selaku pembina dan pengguna kekuatan ABRI. |
|||||
Peraturan Pemerintah ini disamping menyatakan tidak bedakunya 8 Peraturan Pemerintah yang sudah tidak sesuai lagi, juga menetapkan penyempurnaan atas ketentuan peraturan pemerintah yang masih berlaku agar dapat memenuhi perkembangan dan kebutuhan ABRI masa kini dan masa mendatang, Penyempurnaan tersebut antara lain mengenai : |
|||||
a. |
Kepangkatan. |
||||
Susunan dan sebutan pangkat prajurit ABRI disempumakan : |
|||||
1) |
susunan kepangkatan tamtama diubah dari empat tingkat menjadi enam tingkat; |
||||
2) |
pangkat Calon Perwira (Capa) ditiadakan; |
||||
|
3) |
pangkat kehormatan yang dalam peraturan perundang-undangan lama dikategorikan ke dalam pangkat khusus, ditiadakan karena pangkat ini lebih bersifat penghargaan dan tidak mengandung konsekuensi wewenang dan tanggung jawab dalam hierarkhi keprajuritan,- |
|||
|
|
Bagi warga negara yang sebelum Peraturan Pemerintah ini diundangkan telah menerima anugerah pangkat kehormatan, tetap berlaku. Sedangkan terhadap warga negara yang karena jasanya bagi ABRI patut mendapat penghargaan, dapat dianugerahi penghargaan dalam bentuk lain. |
|||
b. |
Penerimaan dan Pengerahan. |
||||
|
IstiIah penerimaan, dan pengerahan dibakukan pengertiannya. Istilah penerimaan digunakan dalam proses warga negara yang secara sukarela ingin mengabdikan diri sebagai prajurit ABRI, sedangkan istilah pengerahan digunakan dalam proses warga negara untuk menjalani dinas keprajuritan secara wajib berdasarkan Undang-undang. |
||||
|
Dalam pengerahan warga negara, Undang-undang Prajurit ABRI menetapkan batas usia antara 18 tahun hingga 45 tahun sebagai persyaratan usia seseorang yang dapat diwajibkan menjalani dinas keprajuritan sebagai prajurit wajib. |
||||
|
Namun dalam pelaksanaannya mengingat jumlah warga negara yang akan dikerahkan harus disesuaikan dengan jumlah dan kulifikasi yang dibutuhkan berdasarkan rencana strategis pembangunan kekuatan ABRI, maka pada hakikatnya pengerahan untuk menjadi prajurit wajib akan menyangkut jumlah warga negara yang relatif terbatas. Dengan tidak mengurangi hak dan kewajiban setiap warga negara untuk ikut serta dalam pertahanan keamanan negara, maka pengerahan wanita dalam melaksanakan dinas keprajuritan memperhatikan kodrat serta harkat kewanitaannya. |
||||
c. |
Penentuan Pangkat Pertama Prajurit ABRI. |
||||
|
Penentuan pangkat pertama bagi lulusan pendidikan perwira, bintara dan tamtama masing-masing adalah Letnan Dua, Sersan Dua dan Prajurit Dua, Kelasi Dua atau Bhayangkara Dua. Dalam hal-hal khusus, antara lain menyangkut latar belakang pendidikan, masa kerja yang telah dijalani, dan tingkat jabatan yang telah dimiliki sebelumnya, maka Menteri berwenang mengatur pemberian pangkat pertama prajurit ABRI yang lebih tinggi dari pangkat pertama tersebut di atas. |
||||
d. |
Ikatan Dinas Prajurit Karier. |
||||
|
Pada hakikatnya ikatan dinas merupakan hubungan hukum antara seseorang warga negara dengan negara, yang secara sukarela mengikatkan diri untuk menjalani dinas keprajuritan. Oleh karena itu ikatan dinas hanya diterapkan bagi prajurit sukarela, yang dalam Peraturan Pemerintah ini ditetapkan dua tahap, yakni ikatan dinas pertama dan ikatan dinas lanjutan. |
||||
|
Lamanya masa ikatan dinas pertama Prajurit Karier yakni bagi perwira 10 tahun, bagi bintara dan tamtama sekurang-kurangnya 5 tahun dan selama-lamanya 10 tahun didasarkan atas pertimbangan lamanya masa menjalani dinas keprajuritan serta lamanya masa pendidikan pertama yang dijalani. |
||||
|
Selanjutnya untuk memberikan kesempatan kepada yang bersangkutan guna memutuskan secara mantap apakah ia akan meneruskan pengabdiannya atau akan mengakhiri dinas keprajuritan, sehingga masih dini baginya untuk membangun karier di bidang lain. |
||||
|
lkatan dinas lanjutan prajurit Karier yang meneruskan pengabdiannya dapat dijalani sampai mencapai usia 55 tahun bagi perwira dan 48 tahun bagi bintara dan tamtama. |
||||
|
Guna tetap terjaminnya kekuatan ABRI siap kecil yang effektif dan effisien, Panglima dapat mengakhiri ikatan dinas lanjutan pada saat atau setelah 10 tahun seseorang Prajurit Karier mengabdi dalam dinas keprajuritan. |
||||
|
Disisi lain bagi Prajurit Karier dengan pangkat Kolonel dan yang lebih tinggi, yang terpilih karena memiliki kuilifikasi yang tinggi (pengetahuan, pengalaman serta kearifan) yang dipercaya menduduki jabatan struktural atau fungsional tertentu dapat dipertahankan dalam dinas keprajuritan sampai mencapai usia setinggi-tinginya 60 tahun. |
||||
|
Sedangkan bagi bintara dan tamtama yang berpangkat serendah-rendahnya Kopral Dua yang terpilih karena memiliki keahlian atau keterampilan tertentu yang dibutuhkan oleh ABRI dapat dipertahankan dalam dinas keprajuritan sampai mencapai usia setinggi-tingginya 55 tahun. |
||||
e. |
Pemberhentian Sementara dari Jabatan. |
||||
|
Prajurit ABRI yang dikenakan pemberhentian sementara dari jabatan karena diduga melakukan perbuatan yang dapat merugikan disiplin keprajurita atau ABRI, atau berada dalam penahanan yustisial, tetap menerima penghasilan prajurit secara penuh. Bagi yang sedang menjalani hukumaa penjara atau hukuman kurungan berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap sepanjang tidak diberhentikan dari dinas keprajuritan tidak dengan hormat menerima penghasilan prajurit 75% dari gaji pokok. Pengaturan ini didasarkan atas per timbangan bahwa pada hakikatnya secara psykolosis tindakan pamber hentian sementara dari jabatan sudah merupakan hukuman bagi yang bersangkutan. Selain itu pada kenyataannya bahwa penghasilan prajurit yang diterima utamanya adalah untuk memenuhi kebutuhan keluarga yang perlu mendapat perlindungan dan rawatan kedinasan sewajarnya. |
||||
f. |
Rawatan Kedinasan dan Rawatan Purna Dinas. |
||||
|
Perawatan personel yang dikenal selama ini dibakukan menjadi dua kelompok yakni rawatan kedinasan dan rawatan purna dinas. |
||||
|
Rawatan kedinasan diperuntukkan bagi prajurit ABRI selama menjalani dinas keprajuritan yang meliputi penghasilan prajurit, rawatan prajurit dan rawatan keluarga prajurit. |
||||
|
Tujuannya adalah untuk menjaga agar setiap prajurit ABRI setiap saat memiliki kesiapan yang tinggi untuk melaksanakan embanan tugasnya. |
||||
|
Rawatan purna dinas diperuntukkan bagi prajurit ABRI termasuk prajurit siswa ABRI yang diberhentikan dengan hormat sebagai penghargaan dari negara dan jaminan bagi kelangsungan kehidupan diri dan atau keluarganya. |
||||
g. |
Melanjutkan pengabdian sebagai Prajurit Cadangan Sukarela. |
||||
|
Dalam rangka memelihara kekuatan bala cadangan maka Prajurit Karier, Prajurit Sukarela Dinas Pendek, Prajurit Wajib atau Prajurit Cadangan Wajib yang diberhentikan dengan hormat dari dinas keprajuritan apabila dibutuhkan oleh ABRI serta memenuhi persyaratan dapat diberi kesempatan untuk melanjutkan pengabdiannya sebagai Prajurit Cadangan Sukarela. |
||||
h. |
Pengangkatan kembali Mantan Prajurit ABRI, bilamana Negara dalam keadaan bahaya. |
||||
|
Pengaktifan kembali prajurit ABRI yang telah berakhir menjalani dinas keprajuritan sebagaimana diatur dalam Pasal 37 Undang-undang Prajurit ABRI, dalam Peraturan Pemerintah ini ditetapkan sebagai prajurit wajib darurat yang diberi berpangkat serendah-rendahnya sama dengan pang katnya yang terakhir serta mendapat rawatan kedinasan dan rawatan purna dinas yang pada dasarnya diberlakukan ketentuan yang sama bagi Prajurit Karier. Terhadap prajurit wajib darurat tetap diberikan pensiun, tunjangan bersifat pensiun atau tunjangan sebagaimana mestinya disamping mendapat penghasilan prajurit berupa tunjangan pengabdian. Hal ini didasarkan atas pertimbangan bahwa pada hakikatnya aktif kembali dalam dinas keprajuritan sebagai prajurit wajib darurat merupakan pengabdian ekstra seorang mantan prajurit ABRl, sehingga perlu diimbangi dengan perlakuan yang ekstra pula. |
||||
i. |
Pengangkatan kembali menjadi Prajurit Karier. |
||||
|
Prajurit Cadangan Sukarela yang berasal dari Prajurit Karier dapat diangkat kembali menjadi Prajurit Karier bilamana kemudian tenaganya sangat dibutuhkan oleh ABRI, memenuhi persyaratan, dan atas kesediaan diri dari yang bersangkutan. |
||||
j. |
Perlakuan terhadap lima suku prajurit ABRI, prajurit siswa ABRI dan prajurit wajib darurat. |
||||
|
Dalam hal melaksanakan tugas keprajuritan pada dasamya kelima suku prajurit ABRI (Prajurit Karier, Prajurit Sukarela Dinas Pendek, Prajurit Wajib, Prajurit Cadangan Sukarela, Prajurit Cadangan Wajib), termasuk prajurit siswa ABRI dan prajurit wajib darurat memperoleh rawatan kedinasan, anugerah dan rawatan purna dinas yang sama. |
||||
|
Prajurit siswa ABRI dan prajurit wajib darurat yang dinyatakan hilang dalam tugas, menyandang cacat berat akibat tindakan langsung lawan, menyandang cacat berat bukan akibat tindakan langsung lawan atau cacat sedang, yang gugur, tewas, atau meningal dunia, yang dalam pertempuran berjasa melampaui panggilan tugas atau yang mendapat penugasan khusus dengan mempertaruhkan jiwa raga secara langsung dan berjasa melampaui panggilan tugas, pada dasarnya diberlakukan ketentuan yang sama yang berlaku bagi kelima suku prajurit ABRI. |
||||
PASAL DEMI PASAL |
|||||
Pasal 1 |
|||||
Cukup jelas |
|||||
Pasal 2 |
|||||
Cukup jelas |
|||||
Pasal 3 |
|||||
Cukup jelas |
|||||
Pasal 4 |
|||||
Ayat (1) |
|||||
Cukup jelas |
|||||
Ayat (2) |
|||||
Cukup jelas |
|||||
Ayat (3) |
|||||
|
|
Yang dimaksud dengan persyaratan lain meliputi antara lain usia maksimal untuk masuk pendidikan pertama menjadi perwira, bintara atau tamtama, tinggi badan, berat badan, tingkat pendidikan sekolah (sekolah dasar, sekolah lanjutan tingkat pertama, sekolah lanjutan tingkat atas, program diploma atau politeknik atau akademi atau perguruan tinggi lainnya dan kursus-kursus), kualifikasi berupa keahlian atau keterampilan yang dibutuhkan, status kawin atau tidak kawin dan pengalaman. |
|||
Pasal 5 |
|||||
|
Sesuai dengan fungsinya di bidang pengelolaan sumber daya manusia untuk kepentingan pertahanan keamanan negara, maka setiap tahun Menteri Pertahanan Keamanan menetapkan jumlah warga negara yang dapat diterima untuk menjadi prajurit ABRI baik secara sukarela maupun wajib guna mengawaki ABRI. Hal ini disesuaikan dengan keseimbangan antara anggaran yang tersedia dan kebutuhan personel ABRI, dengan berpedoman kepada rencana strategis pembangunan kekuatan pertahanan keamanan negara. |
||||
Pasal 6 |
|||||
Cukup jelas |
|||||
Pasal 7 |
|||||
Ayat (1) |
|||||
|
|
Hakikat pangkat adalah keabsahan wewenang dan tanggung jawab dalam hierarkhi keprajuritan yang didasarkan atas kualifikasi yang telah dimiliki oleh setiap prajurit ABRI, misalnya lulusan akademi ABRI diberi berpangkat Letnan Dua karena ia telah memiliki kualifikasi kemahiran dan pengetahuan untuk menduduki jabatan Komandan Peleton atau setingkat. |
|||
Ayat (2) |
|||||
Cukup jelas |
|||||
Ayat (3) |
|||||
Cukup jelas |
|||||
Ayat (4) |
|||||
|
|
Kecabangan atau Korps menunjukkan salah satu bidang karier di lingkungan Tentara Nasional Indonesia Angkatan Darat (TNI-AD), Tentara Nasional Indonesia Angkatan Laut (TNI-AL) dan Tentara Nasional Angkatan Udara (TNI-AU), yang dicantumkan di belakang pangkat perwira mulai dari pangkat Letnan Dua dan yang lebih tinggi sampai dengan Kolonel. |
|||
Misalnya TNI-AD : Letnan Dua Infanteri, TNI-AL : Letnan Dua Laut Pelaut, dan TNI-AU: Letnan Dua Penerbang. |
|||||
Pasal 8 |
|||||
Ayat (1) |
|||||
Yang dimaksud keadaan tertentu yaitu keadaan yang timbul karena kebutuhan situasional di lapangan. |
|||||
|
|
Pangkat yang bersifat lokal diberikan kepada seseorang prajurit ABRI oleh pejabat yang berwenang guna keabsahan melaksanakan suatu tugas atau jabatan yang sifatnya sementara, seperti Komandan Upacara dalam suatu upacara militer, Jaksa Tentara, atau Hakim Tentara selama proses penyidangan suatu perkara di lingkungan peradilan tentara. |
|||
Ayat (2) |
|||||
|
|
Tidak membawa akibat administratif dimaksudkan bahwa pemberian pangkat yang bersifat lokal tidak menyebabkan perubahan dalam penerimaan penghasilan prajurit yang diterimanya. |
|||
Ayat (3) |
|||||
|
|
Yang diatur lebih lanjut oleh Panglima termasuk macam tugas atau jabatan yang dapat dipangku oleh seseorang prajurit dengan pangkat bersifat lokal dan penentuan pejabat yang berwenang mengangkat. |
|||
Pasal 9 |
|||||
Cukup jelas |
|||||
Pasal 10 |
|||||
Ayat (1) |
|||||
|
|
Kesempatan yang seluas-luasnya diberikan melalui penerangan atau kampanye dan pengumuman kepada warga negara yang memenuhi persyaratan yang ditentukan untuk menjadi prajurit sukarela. |
|||
Penerangan atau kampanye dan pengumuman diadakan sebelum kegiatan seleksi dimulai. |
|||||
Ayat (2) |
|||||
|
|
Seleksi merupakan salah satu cara memilih warga negara yang memenuhi persyaratan sampai terpilih untuk menjadi prajurit sukarela. |
|||
Ayat (3) |
|||||
Cukup jelas |
|||||
Pasal 11 |
|||||
Ayat (1) |
|||||
Cukup jelas |
|||||
Ayat (2) |
|||||
|
|
Untuk melaksanakan kegiatan seleksi, di daerah dibentuk Panitia Penerimaan Daerah, dan bila dipandang perlu dapat dibentuk Sub Panitia Penerimaan Daerah. Di pusat dibentuk Panitia Penerimaan Pusat yang melakukan pengujian akhir terhadap warga negara yang lulus seleksi di tingkat daerah, yang akan diterima menjadi perwira. |
|||
|
|
Dengan demikian penerimaan menjadi perwira dilakukan melalui dua tahap seleksi yakni di tingkat daerah dan pusat guna mendapatkan calon yang terbaik. Hal ini didasarkan atas pertimbangan bahwa kedudukan perwira adalah sebagai pemimpin dalam arti yang seluas-luasnya yakni sebagai komandan, guru, pelatih dan bapak yang senantiasa sadar dan tahu akan panggilan tugasnya. |
|||
Ayat (3) |
|||||
Cukup jelas |
|||||
Pasal 12 |
|||||
|
Sub Panitia Penerimaan Daerah, Panitia Penerimaan Daerah atau Panitia Penerimaan Pusat mengumumkan warga negara yang lulus seleksi dan terpilih menurut daftar urutan lulus terbaik. Selain melalui pengumuman, disampaikan pemberitahuan secara tertulis kepada yang bersangkutan dalam tenggang waktu yang cukup yakni 14 hari di wilayah pulau Jawa, Madura dan Bali dan 30 hari di wilayah lainnya. |
||||
Pasal 13 |
|||||
Ayat (1) |
|||||
Cukup jelas |
|||||
Ayat (2) |
|||||
|
|
Yang dimaksud dengan pendataan adalah kegiatan pendaftaran atau pencatatan data perseorangan warga negara dalam rangka pengerahan warga negara untuk menjadi prajurit wajib. Warga negara yang bersangkutan wajib memberikan keterangan yang lengkap dan benar mengenai dirinya. |
|||
Ayat (3) |
|||||
|
|
Termasuk yang diatur oleh Menteri dalam ayat ini adalah kegiatan untuk memperoleh data yang khas yang diperlukan sebagai persyaratan dalam pengerahan warga negara menjadi prajurit wajib, misalnya tinggi badan tertentu, berat badan, kualifikasi tertentu dan usia tertentu. |
|||
Pasal 14 |
|||||
Ayat (1) |
|||||
Cukup jelas |
|||||
Ayat (2) |
|||||
|
|
Komisi Pengerahan Pusat, Komisi Pengerahan Daerah dan Sub Komisi Pengerahan Daerah secara keseluruhan merupakan badan yang utuh sebagai komisi Negara dalam pengerahan warga negara menjadi prajurit wajib. Komisi Pengerahan Daerah dapat meliputi satu propinsi atau lebih. Demikian pula halnya dengan Sub Komisi Pengerahan Daerah, dapat meliputi satu atau beberapa kabupaten atau kotamadya. |
|||
Ayat (3) |
|||||
|
|
Keanggotaan komisi dari lingkungan Departemen Pertahanan Keamanan, ABRI, Departemen Dalam Negeri dan Departemen Tenaga Kerja bersifat tetap, sedangkan keanggotaan dari instansi lain bersifat tidak tetap, disesuaikan dengan kebutuhan. |
|||
Ayat (4) |
|||||
Cukup jelas |
|||||
Ayat (5) |
|||||
Cukup jelas |
|||||
Pasal 15 |
|||||
Cukup jelas |
|||||
Pasal 16 |
|||||
Huruf a, Huruf b dan Huruf c |
|||||
Cukup jelas |
|||||
Huruf d |
|||||
|
|
Yang dimaksud dengan pendidikan sekolah huruf a Pasal ini adalah pendidikan Sekolah Lanjutan Tingkat Atas (SLTA), perguruan tinggi dan akademi atau program diploma atau politeknik baik di dalam maupun di luar negeri. |
|||
Huruf e |
|||||
Cukup jelas |
|||||
Pasal 17 |
|||||
Ayat (1) |
|||||
Huruf a |
|||||
1) |
Cukup jelas |
||||
2) |
Cukup jelas |
||||
|
|
|
3) |
Yang dimaksud dengan Kepala Wilayah adalah Kepala Wilayah Propinsi dan Ibukota Negara, Kepala Wilayah Kabupaten, Kepala Wilayah Kotamadya, Kepala Wilayah Kota Administratif, Kepala Wilayah Kecamatan, dan Kepala Desa atau Lurah. |
|
|
|
|
4) |
Yang dimaksud dengan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah adalah anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Tingkat I dan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Tingkat II. |
|
Huruf b |
|||||
|
|
|
Yang dimaksud dengan instansi adalah badan atau lembaga pemerintah/negara termasuk juga badan usaha milik negara. Sedangkan yang dimaksud dengan badan swasta adalah badan swasta yang berbadan hukum dan yang tidak berbadan hukum. |
||
Huruf c |
|||||
|
|
|
Warga negara yang dimaksud adalah seseorang yang merupakan satu-satunya pencari nafkah bagi keluarganya atau bagi orang lain yang sepenuhnya menjadi tanggung jawabnya. |
||
Huruf d dan Huruf e |
|||||
Cukup jelas |
|||||
Ayat (2) |
|||||
|
|
Ketentuan dalam ayat ini tidak berlaku apabila negara dalam keadaan bahaya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 81 Peraturan Pemerintah ini. |
|||
Pasal 18 |
|||||
Cukup jelas |
|||||
Pasal 19 |
|||||
Ayat (1) |
|||||
|
|
Komisi pengerahan dalam melakukan pemanggilan, hendaknya memperhatikan serta mempertimbangkan kepentingan instansi atau badan swasta yang bersangkutan, masyarakat dan individu agar tetap terpelihara asas keadilan dan pemerataan dalam melakanakan hak dan kewajiban terhadap negara, serta mcenjamin keselarasan, keseimbangan dan kelancaran kehidupan sosial ekonomi. |
|||
|
|
Pemanggilan harus dilakukan dengan surlat pangilan yang dengan jelas mencantumkan nama lengkap, jenis kelamin, golongan darah, tempat dan tanggal lahir, status kawin, agama, pekerjaan, dan alamat serta menyebutkan untuk kepentingan apa pemanggilan itu dilakukan. Misalnya antara lain untuk penyaringan dan pemilihan atau untuk mengikuti pendidikan pertama. |
|||
|
|
Surat panggilan dikirimkan dalam batas waktu yang cukup yakni selambat-lambatnya 14 hari di Pulau Jawa, Madura dan Bali dan 30 hari di daerah lainnya. |
|||
Ayat (2) |
|||||
|
|
Penyaringan dan pemilihan warga negara yang akan ditetapkan menjadi perwira dilakukan dua tahap dengan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam Penjelasan Pasal 11 ayat (2). |
|||
Pasal 20 |
|||||
Ayat (1) |
|||||
Penyaringan meliputi antara lain penelitian persyaratan, kesehatan, mental ideologi, kesamaptaan jasmani, psikologi, pengetahuan umum dan kelengkapan administrasi yang bersangkutan. |
|||||
Pemilihan dilakukan guna menentukan warga negara yang telah lolos penyaringan yang disusun dalam daftar menurut urutan terbaik untuk dikenakan dinas keprajuritan sebagai prajurit wajib. |
|||||
Ayat (2) |
|||||
Cukup jelas |
|||||
Pasal 21 |
|||||
Cukup jelas |
|||||
Pasal 22 |
|||||
Tempat asal adalah tempat dimana warga negara yang bersangkutan didata. |
|||||
Pasal 23 |
|||||
Pejabat penyidik setempat adalah pejabat penyidik Kepolisian Negara Republik Indonesia (POLRI) dimana warga negara yang bersangkutan berdomisili atau dimana yang bersangkutan harus hadir untuk memenuhi panggilan. |
|||||
Pasal 24 |
|||||
Cukup jelas |
|||||
Pasal 25 |
|||||
Ayat (1) |
|||||
Pendidikan pertama adalah pendidikan pembentukan bagi seseorang warga negara yang terpilih untuk menjadi prajurit sukarela atau prajurit wajib. Ketentuan untuk menjalani pendidikan pertama sebagaimana dimaksud dalam ayat ini tidak berlaku bagi mantan prajurit ABRI, yang melanjutkan pengabdiannya sebagai Prajurit Karier atau Prajurit Cadangan Sukarela. |
|||||
Ayat (2) |
|||||
Cukup jelas |
|||||
Pasal 26 |
|||||
Ayat (1) |
|||||
Huruf a |
|||||
pendidikan perwira meliputi : |
|||||
1) |
pendidikan perwira bagi yang berasal dari prajurit ABRI; |
||||
2) |
akademi ABRI; |
||||
3) |
pendidikan perwira bagi yang berasal langsung dari masyarakat; dan |
||||
4) |
pendidikan perwira yang dipadukan dengan perguruan tinggi. |
||||
Huruf b dan Huruf c |
|||||
Cukup jelas |
|||||
Ayat (2) |
|||||
Hal-hal khusus adalah hal-ha1 yang dijadikan dasar pertimbangan oleh Menteri untuk menetapkan pangkat yang lebih tinggi dari pangkat sebagaimana ditetapkan dalam ayat (1) Pasal ini seperti antara lain latar belakang pendidikan, masa kerja, atau tingkat jabatan yang telah dimiliki. Misalnya dalam hal pengangkatan pertama sebagai perwira, bintara dan tamtama terhadap awak kapal laut, awak kapal udara yang dimasukkan ke jajaran bala cadangan TNI-AD, TNI-AL atau TNI-AU. |
|||||
Ayat (3) |
|||||
Cukup jelas |
|||||
Pasal 27 |
|||||
Cukup jelas |
|||||
Pasal 28 |
|||||
Ayat (1) |
|||||
Prajurit Karier menjalani dinas keprajuritan terhitung mulai tanggal lulus pendidikan pertama Prajurit Cadangan Sukarela menjalani dinas keprajuritan terhitung mulai tanggal diangkat menjadi prajurit siswa ABRI. |
|||||
Huruf a |
|||||
lkatan dinas pertama adalah ikatan dinas yang dibuat guna menjalani dinas keprajuritan untuk yang pertama kalinya selama jangka waktu tertentu, sebagai Prajurit Karier atau Prajurit Cadangan Sukarela; |
|||||
Huruf b |
|||||
Ikatan dinas lanjutan adalah ikatan dinas yang dibuat setelah berakhirnya masa ikatan dinas pertama. |
|||||
Ayat (2) |
|||||
Pendidikan keahlian tertentu adalah pendidikan yang ditujukan untuk memperdalam penguasaan suatu bidang ilmu (sain) termasuk teknologi tertentu yang diperlukan guna memenuhi syarat-syarat kemampuan jabatan dan hanya diperuntukkan bagi perwira. Sedangkan pendidikan kejuruan adalah pendidikan yang ditujukan untuk memperdalam penguasaan suatu bidang pekerjaan atau kejuruan tertentu yang diperuntukkan bagi perwira dan bintara. |
|||||
Pendidikan tersebut adalah pendidikan yang diselenggarakan di luar lembaga pendidikan ABRI, yang lamanya sekurang-kurangnya 3 bulan dan selama-lamanya 3 tahun. |
|||||
Ayat (3) |
|||||
Prajurit Sukarela Dinas Pendek menjalani dinas keprajuritan terhitung mulai tanggal lulus pendidikan pertama. lkatan dinas pendek hanya diberlakukan bagi Prajurit Sukarela Dinas Pendek, yang pada hakikatnya tidak dapat diperpanjang. |
|||||
Ayat (4) |
|||||
Cukup jelas |
|||||
Pasal 29 |
|||||
Cukup jelas |
|||||
Pasal 30 |
|||||
Ayat (1) |
|||||
Cukup jelas |
|||||
Ayat (2) |
|||||
Cukup jelas |
|||||
Ayat (3) |
|||||
Kepentingan ABRI adalah hal-hal yang berkaitan dengan postur, struktur, tugas pokok dan fungsi ABRI, misalnya perubahan organisasi dan penciutan personel ABRI. |
|||||
Penentuan batas waktu 20 tahun menjalani dinas keprajuritan, ditetapkan dalam Pasal 32 ayat (1) Undang-undang Nomor 2 Tahun 1988, sebagai batas minimal pengabdian untuk dapat diberi penghargaan guna menjalani masa pensiun. Oleh karena itu Panglima tidak dapat mengakhiri ikatan dinas lanjutan sebelum batas waktu 20 tahun, kecuali atas permintaan sendiri, tidak lagi memenuhi persyaratan jasmani atau rohani, atau karena melakukan perbuatan yang melanggar disiplin keprajuritan. |
|||||
Ayat (4) |
|||||
Batas waktu pemberitahuan ditetapkan 1 tahun dimaksudkan, agar cukup waktu bagi dinas dapat menyelesaikan kelengkapan administrasi pensiun dan hal-hal lain yang berkaitan, dan terhadap Prajurit Karier yang bersangkutan dapat pula mempersiapkan dirinya dengan sebaik-baiknya. |
|||||
Pasal 31 |
|||||
Ayat (1) |
|||||
Kita "dapat" dalam ayat ini mengandung arti bahwa batas usia 60 tahun bagi perwira dengan pangkat Kolonel dan yang lebih tinggi dan batas usia 55 tahun bagi bintara dan tamtama dengan pangkat serendah-rendahnya Kopral Dua, adalah batas usia maksimal yang diberlakukan secara terbatas dan sangat selektif. Pada hakikatnya ketentuan ini dimaksudkan untuk pengisian jabatan-jabatan fungsional tertentu misalnya instruktur, guru atau dosen di lingkungan pendidikan ABRI, Oditur atau Hakim pada peradilan tentara, anggota lembaga legislatif, tenaga peneliti dan sebagainya, dan jabatan-jabatan struktural tertentu misalnya jabatan Panglima ABRI, Kepala Staf TNI-AD, Kepala Staf TNI-AL, Kepala Staf TNI-AU dan KAPOLRI. Dipertahankannya dalam dinas keprajuritan ini diusahakan jangan sampai menghambat laju jalannya pembinaan karier personel, oleh karena itu dalam pelaksanaannya oleh Panglima perlu dikoordinasikan lebih dahulu dengan Menteri. |
|||||
Ayat (2) |
|||||
Panglima menetapkan jabatan-jabatan fungsional atau struktural fertentu dan persyaratan personel yang &kan dipertahankan dalam dinas keprajuritan. |
|||||
Pasal 32 |
|||||
Ayat (1) |
|||||
Ditetapkannya masa ikatan dinas khusus dimaksudkan agar keahlian sebagai hasil pendidikan yang telah dicapai oleh Prajurit Karier yang bersangkutan dapat dimanfaatkan semaksimal mungkin. |
|||||
Dengan ditambahkannya ikatan dinas khusus pada ikatan dinas pertama, mengakibatkan mulai berlakunya ikatan dinas lanjutan yang seharusnya terhitung mulai tanggal berakhirnya ikatan dinas pertama, menjadi berubah, yakni terhitung mulai tanggal berakhirnya ikatan dinas khusus, akan tetapi tidak dapat melebihi usia setinggi-tingginya yang ditentukan. |
|||||
Ayat (2) |
|||||
Cukup jelas |
|||||
Ayat (3) |
|||||
Cukup jelas |
|||||
Pasal 33 |
|||||
Ayat (1) |
|||||
Penentuan lamanya ikatan dinas pendek antara 5 sampai dengan 10 tahun dimaksudkan untuk memberi peluang pengaturan masa ikatan dinas pendek sesuai dengan kepentingan yang khas di lingkungan TNI-AD, TNI-AL, TNI-AU atau POLRI. |
|||||
Ayat (2) |
|||||
Cukup jelas |
|||||
Ayat (3) |
|||||
Cukup jelas |
|||||
Pasal 34 |
|||||
Cukup jelas |
|||||
Pasal 35 |
|||||
Cukup jelas |
|||||
Pasal 36 |
|||||
Cukup jelas |
|||||
Pasal 37 |
|||||
Ayat (1) |
|||||
Berada dalam dinas aktif (DDA) dimaksudkan untuk dapat meningkatkan serta memupuk profesionalisme dan disiplin keprajuritan. Prajurit Cadangan Sukarela dan Prajurit Cadangan Wajib yang tidak dinas aktif (TDA), tetap melaksanakan tugasnya sehari-hari di lingkungan instansi atau badan swasta yang bersangkutan bekerja. |
|||||
Ayat (2) |
|||||
Huruf a |
|||||
Cukup jelas |
|||||
Huruf b |
|||||
Yang dimaksud dengan pendidikan termasuk juga pendidikan lanjutan, selama menjalani dinas keprajuritan. |
|||||
Ayat (3) |
|||||
Cukup jelas |
|||||
Ayat (4) |
|||||
Cukup jelas |
|||||
Ayat (5) |
|||||
Cukup jelas |
|||||
Pasal 38 |
|||||
Masa kerja golongan gaji adalah masa kerja yang diperhitungkan untuk kenaikan gaji dan kenaikan golongan gaji. Masa kerja pensiun adalah masa kerja yang diperhitungkan untuk menjalani pensiun. |
|||||
Pasal 39 |
|||||
Ayat (1) |
|||||
Cukup jelas |
|||||
Ayat (2) |
|||||
Cukup jelas |
|||||
Ayat (3) |
|||||
Terhadap prajurit ABRI yang diberhentikan sementara dari jabatan, selambat-lambatnya dalam batas waktu 6 bulan terhitung mulai tanggal berlakunya pemberhentian sementara dari jabatan, ANKUM atau PAPERA yang bukan pejabat yang berwenang mengangkat dalam dan memberhentikan dari jabatan, berkewajiban mengajukan pertimbangan tentang pemberhentian sementara dari jabatan tersebut apakah akan dibatalkan, dicabut, diangkat kembali dalam jabatan, atau pemberhentian sementara dari jabatan terhadap prajurit ABRI yang bersangkutan akan dilanjutkan. |
|||||
Pasal 40 |
|||||
Ayat (1) |
|||||
Huruf a dan Huruf b |
|||||
Dalam hal pemberhentian sementara dari jabatan dibatalkan baik karena alasan tersebut huruf a maupun huruf b, maka pemberhentian sementara dari jabatan dianggap tidak pernah terjadi dan prajurit ABRI yang bersangkutan berhak menerima segala kekurangan hak-haknya serta mendapat perlakuan lainnya seperti sediakala. |
|||||
Ayat (2) |
|||||
Cukup jelas |
|||||
Pasal 41 |
|||||
Ayat (1) |
|||||
Huruf a dan Huruf b |
|||||
Dalam hal pemberhentian sementara dari jabatan dicabut baik karena alasan tersebut huruf a, maupun huraf b, pejabat yang berwenang berkewajiban mengambil langkah atau tindakan administrasi terhadap prajurit ABRI yang bersangkutan antara lain : |
|||||
a. |
diberhentikan dari dinas keprajuritan apabila terdapat cukup alasan untuk kepentingan kedinasan; atau |
||||
b. |
diangkat kembali dalam suatu jabatan apabila tenaganya dibutuhkan, serta prajurit ABRI yang bersangkutan dinilai dapat diperbaiki. |
||||
Ayat (2) |
|||||
Cukup jelas |
|||||
Pasal 42 |
|||||
Dalam hal pemberhentian sementara dari jabatan dilanjutkan, ANKUM atau PAPERA, berkewajiban secara periodik meminta laporan dari instansi yang menangani perkara prajurit ABRI yang bersangkutan tentang perkembangan penyelesain perkaranya, guna dijadikan dasar untuk mengambil tindakan administrasi selanjutnya. |
|||||
Pasal 43 |
|||||
Ayat (1) |
|||||
Rawatan kedinasan bagi prajurit ABRI yang diberhentikan sementara dari jabatan karena alasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39 ayat (1) huruf a dan huruf b, diberikan sepenuhnya kecuali tunjangan jabatan (tidak diberikan). |
|||||
Ayat (2) |
|||||
Rawatan kedinasan bagi prajurit ABRI yang diberhentikan sementara dari jabatan karena alasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39 ayat (1) huruf c, diberikan sepenuhnya kecuali tunjangan jabatan (tidak diberikan) dan penghasilan prajurit diberikan 75% dari penghasilannya yang terakhir. |
|||||
Pasal 44 |
|||||
Ayat (1) |
|||||
Yang dimaksud dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku adalah peraturan perundang-undangan yang mengatur tentang pejabat yang berwenang mengangkat dalam dan memberhentikan dari jabatan. |
|||||
Yang dimaksud dengan jabatan dalam Pasal ini adalah jabatan baik di bidang pertahanan keamanan maupun di bidang sosial politik. |
|||||
Ayat (2) |
|||||
Cukup jelas |
|||||
Pasal 45 |
|||||
Ayat (1) |
|||||
Cukup jelas |
|||||
Ayat (2) |
|||||
Penghasilan prajurit untuk Prajurit Karier dan Prajurit Sukarela Dinas Pendek berupa gaji, untuk Prajurit Wajib berupa tunjangan dinas wajib, untuk Prajurit Cadangan Sukarela dan Prajurit Cadangan Wajib berupa tunjangan dinas cadangan dan untuk prajurit siswa ABRI berupa uang saku pendidikan. |
|||||
Rawatan prajurit berupa pemberian materi dan jasa tertentu yang langsung dapat meningkatkan dan memelihara kondisi fisik dan mental prajurit. |
|||||
Rawatan keluarga prajurit berupa pemberian materi dan jasa tertentu guna meningkatkan dan memelihara kesejahteraan keluarga prajurit yang berpengaruh langsung terhadap moril prajurit. |
|||||
Yang dimaksud dengan keluarga prajurit adalah isteri/suami dan anak/anak-anak atau anak tiri/anak angkat sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. |
|||||
Termasuk pula dalam pengertian prajurit siswa ABRI adalah mahasiswa yang sedang menjalani pendidikan perwira, yang dipadukan dengan perguruan tinggi untuk menjadi Prajurit Cadangan Sukarela. |
|||||
Pasal 46 |
|||||
Yang dimaksud dengan tunjangan dalam ayat ini termasuk tunjangan bagi bintara dan bagi tamtama dengan pangkat serendah-rendahnya Kopral Dua, yang memiliki keahlian dan atau keterampilan tertentu yang dibutuhkan ABRI, yang pengaturannya lebih lanjut ditetapken oleh Menteri. |
|||||
Pasal 47 |
|||||
Ayat (1) |
|||||
Tunjangan dinas wajib berlaku terhitung mulai tanggal yang bersangkutan diangkat dalam suatu pangkat prajurit ABRI. |
|||||
Ayat (2) |
|||||
Cukup jelas |
|||||
Pasal 48 |
|||||
Ayat (1) |
|||||
Tunjangan dinas cadangan berlaku terhitung mulai tanggal yang bersangkutan diangkat dalam suatu pangkat prajurit ABRI. |
|||||
Ayat (2) |
|||||
Tunjangan dinas cadangan sebesar 100% dari gaji pokok Prajurit Karier, dalam ayat ini berlaku mulai bulan berikutnya dari bulan keluarnya perintah tugas tempur. |
|||||
Dalam pengertian tugas tempur termasuk juga tugas siaga tempur atau suatu keadaan dimana prajurit cadangan atau satuan bala Cadangan diberangkatkan ke daerah pertempuran. |
|||||
Ayat (3) |
|||||
Cukup jelas |
|||||
Pasal 49 |
|||||
Cukup jelas |
|||||
Pasal 50 |
|||||
Ayat (1) |
|||||
Huruf a |
|||||
Perlengkapan perorangan dibedakan atas perlengkapan perorangan pokok, perlengkapan perorangan khusus dan perlengkapan perorangan tambahan. |
|||||
Huruf b |
|||||
Ransum pangan adalah bahan-bahan makanan yang diperuntukkan bagi prajurit ABRI yang meliputi ransum-ransum standard, ransum khusus dan ransum tambahan. |
|||||
Huruf c, Huruf d, Huruf e, Huruf f, Huruf g, Huruf h dan Huruf i |
|||||
Cukup jelas |
|||||
Ayat (2) |
|||||
Cukup jelas |
|||||
Ayat (3) |
|||||
Cukup jelas |
|||||
Ayat (4) |
|||||
Cukup jelas |
|||||
Pasal 51 |
|||||
Ayat (1) |
|||||
Prajurit Wajib diberi tunjangan dinas wajib dengan perhitungan yang didasarkan kepada gaji pokok. Prajurit Karier untuk pangkat yang sama ditambah tunjangan-tunjangan yang sah, rawatan prajurit sebagaimana dimaksud dalam Pasal 49 ayat (1) dan rawatan keluarga prajurit sebagaimana dimaksud dalam Pasal 53 ayat (1). |
|||||
Ayat (2) |
|||||
Prajurit Cadangan Sukarela, dan Prajurit Cadangan Wajib diberi tunjangan dinas cadangan dengan dasar 100% dari gaji pokok Prajurit Karier untuk pangkat yang sama ditambah tunjangan-tunjangan yang sah sesuai dengan ketentuan yang berlaku bagi Prajurit Karier, dan rawatan prajurit, rawatan keluarga prajurit sebagaimana tercantum dalam penjelasan ayat (1) Pasal ini. . |
|||||
Ayat (3) |
|||||
Prajurit siswa ABRI, diberi uang saku berdasarkan gaji pokok permulaan Prajurit Karier untuk suatu pangkat yang sama dengan pangkat yang akan ditetapkan ditambah tunjangan-tunjangan yang sah sesuai dengan ketentuan yang berlaku bagi Prajurit Karier, dan rawatan prajurit, rawatan keluarga prajurit sebagaimana tercantum dalam penjelasan ayat (1) Pasal ini. |
|||||
Bagi Prajurit Cadangan Sukarela, Prajurit Wajib, Prajurit Cadangan Wajib dan prajurit siswa ABRI penyandang cacat berat sebagaimana dimaksud dalam Pasal ini yang bekerja pada instansi atau badan swasta, hak-hak dan perlakuan administrasi kepegawaian yang berkaitan dengan ketentuan akibat menyandang cacat yang berlaku di lingkungan instansi atau badan swasta yang bersangkutan bekerja tetap diberlakukan. |
|||||
Pasal 52 |
|||||
Ayat (1) |
|||||
Batasan selama-lamanya 1 tahun dimaksud adalah batas maksimal, dan bilamana sebelum 1 tahun sudah ada kepastian atas dirinya, maka pemberian rawatan kedinasan ditinjau kembali sesuai dengan keadaan terakhir dari prajurit yang bersangkutan. |
|||||
Yang dimaksud dengan ahli waris dalam ayat ini adalah keluarga prajurit (periksa penjelasan Pasal 45 ayat (2) ) dan ayah/ibu kandung dari prajurit yang bersangkutan. |
|||||
Ayat (2) |
|||||
Cukup jelas |
|||||
Pasal 53 |
|||||
Ayat (1) |
|||||
Cukup jelas |
|||||
Ayat (2) |
|||||
Cukup jelas |
|||||
Ayat (3) |
|||||
Tugas tempur adalah segala kegiatan dan usaha secara berencana dengan menitikberatkan pada sistem senjata teknologi untuk menghancurkan musuh atau lawan. |
|||||
Ayat (4) |
|||||
Cukup jelas |
|||||
Pasal 54 |
|||||
Huruf a |
|||||
Pada dasarnya setiap Prajurit Karier yang dalam menjalani dinas keprajuritan telah mencapai masa dinas 20 tahun dapat diberi kehormatan untuk menjalani pensiun sebagai prajurit paripurna. |
|||||
Huruf b |
|||||
Tidak memperpanjang ikatan dinas artinya prajurit yang bersangkutan pada saat akan berakhir salah satu tahapan ikatan dinasnya mengajukan permohonan untuk mengundurkan diri dari dinas keprajuritan dan disetujui oleh pejabat yang berwenang. |
|||||
Tidak diperpanjang ikatan dinasnya artinya pemberhentian yang bersangkutan dari dinas keprajuritan dilakukan pada saat atau setelah 20 tahun menjalani dinas keprajuritan, yang hal ini didasarkan kepada rencana kebutuhan dan pengendalian personel ABRI. |
|||||
Huruf c |
|||||
Pemberhentian dengan hormat yang didasarkan atas pertimbangan khusus untuk kepentingan dinas antara lain karena : |
|||||
1) |
kelebihan tenaga disebabkan penghapusan sebagian maupun seluruhnya dari bagian atau kesatuannya karena pembaharuan susunan organisasi ABRI; |
||||
2) |
atas permintaan sendiri dan diijinkan; |
||||
3) |
beralih status menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS); atau |
||||
4) |
menduduki jabatan atau menjadi anggota suatu organisasi yang menurut peraturan perundang-undangan tidak dapat dirangkap oleh seseorang prajurit ABRI. |
||||
Huruf d |
|||||
Cukup jelas |
|||||
Huruf e |
|||||
Meninggal dunia adalah meninggal dunia dalam dan atau oleh karena dinas atau meninggal dunia biasa. |
|||||
Huruf f |
|||||
Pejabat yang berwenang menyatakan bahwa seseorang prajurit ABRI hilang dalam tugas adalah Panglima atau pejabat yang ditunjuk. |
|||||
Diberhentikan dengan hormat merupakan tindakan pertama yang perlu diambil berdasarkan atas keputusan Panglima atau pejabat yang ditunjuk yang menetapkan prajurit ABRI yang bersangkutan dinyatakan hilang. |
|||||
Bilamana telah didapat kepastian atas diri prajurit ABRI yang bersangkutan maka diadakan penyesuaian, antara lain direhabilitasi atau diberhentikan dengan hormat karena gugur, tewas atau meninggal dunia, atau diberhentikan tidak dengan hormat karena nyata-nyata merugikan disiplin keprajuritan atau ABRI, atau diajukan ke mahkamah tentara karena disersi. |
|||||
Pasal 55 |
|||||
Cukup jelas |
|||||
Pasal 56 |
|||||
Cukup jelas |
|||||
Pasal 57 |
|||||
Cukup jelas |
|||||
Pasal 58 |
|||||
Cukup jelas |
|||||
Pasal 59 |
|||||
Prajurit Cadangan Sukarela, Prajurit Wajib dan Prajurit Cadangan Wajib yang berasal dari instansi atau badan swasta apabila diberhentikan tidak dengan hormat dari dinas keprajuritan, pemberhentiannya diberitahukan kepada instansi atau badan swasta tempat yang bersangkutan bekerja. |
|||||
Pasal 60 |
|||||
Ayat (1) |
|||||
Dalam rangka pengendalian kekuatan personel, maka setiap rencana pengakhiran dinas keprajuritan atau pemberhentian dengan hormat prajurit ABRI, oleh Panglima dikoordinasikan lebih dahulu dengan Menteri dan pelaksanaannya diinformasikan kepada Menteri. |
|||||
Dalam pelaksanaan administrasi pernberhentian sebagaimana dimaksud dalam ayat ini, Panglima mengajukan kepada Presiden melalui Menteri. |
|||||
Ayat (2) |
|||||
Periksa penjelasan ayat (1) alinea pertama. |
|||||
Ayat (3) |
|||||
Surat keputusan sementara tentang pemberhentian dengan hormat ini dimaksudkan untuk kepentingan dalam penyelesaian pengurusan administrasi rawatan purna dinas yakni pensiun, tunjangan bersifat pensiun, tunjangan atau pesangon dan sebagainya agar tepat pada waktunya dapat diterima oleh yang bersangkutan. |
|||||
Surat keputusan sementara ini mempunyai nilai yang sama dengan surat keputusan definitif dari pejabat yang berwenang. |
|||||
Pasal 61 |
|||||
Cukup jelas |
|||||
Pasal 62 |
|||||
Cukup jelas |
|||||
Pasal 63 |
|||||
Cukup jelas |
|||||
Pasal 64 |
|||||
Huruf a |
|||||
Kewajiban memelihara perlengkapan perorangan dimaksudkan untuk kesiapan prajurit yang bersangkutan apabila pada suatu saat negara membutuhkan tenaganya untuk dipanggil aktif kembali. |
|||||
Huruf b |
|||||
Cukup jelas |
|||||
Pasal 65 |
|||||
Cukup jelas |
|||||
Pasal 66 |
|||||
Ayat (1) |
|||||
Pemberian kesempatan menggunakan sebutan pangkatnya yang terakhir dan mengenakan pakaian seragam ABRI dimaksudkan antara lain untuk tetap terbinanya jiwa korsa dan tradisi ABRI. |
|||||
Terhadap mantan prajurit ABRI yang sedang menggunakan pakaian seragam ABRI berlaku hukum tentara dan termasuk dalam kewenangan peradilan tentara. |
|||||
Ayat (2) |
|||||
Cukup jelas |
|||||
Pasal 67 |
|||||
Cukup jelas |
|||||
Pasal 68 |
|||||
Huruf a |
|||||
Cukup jelas |
|||||
Huruf b |
|||||
1) |
Bagi yang telah menjalani dinas keprajuritan antara 15 tahun hingga kurang dari 20 tahun, maka ketentuan batas usia tunjangan bersifat pensiun tidak menjadi persyaratan. |
||||
2) |
Batas usia tunjangan bersifat pensiun yang ditentukan adalah usia 45 tahun untuk perwira, dan usia 38 tahun untuk bintara dan tamtama. |
||||
Dalam penentuan perhitungan tahun untuk pemberian pensiun, tunjangan bersifat pensiun, tunjangan atau pesangon ditetapkan sisa perhitungan yakni 6 bulan atau lebih dibulatkan ke atas menjadi tahun dan sisa perhitungan 15 hari atau lebih dibulatkan ke atas menjadi bulan. |
|||||
Kurang dari 1 tahun dihitung 1 tahun. |
|||||
Pembulatan menjadi tahun tidak merubah perlakuan misalnya dari tunjangan tidak berubah menjadi tunjangan bersifat pensiun, dari tunjangan bersifat pensiun tidak berubah menjadi pensiun. |
|||||
Huruf c dan Huruf d |
|||||
Cukup jelas |
|||||
Pasal 69 |
|||||
Cukup jelas |
|||||
Pasal 70 |
|||||
Cukup jelas |
|||||
Pasal 71 |
|||||
Jumlah tahun masa dinas keprajuritan bagi Prajurit Cadangan Sukarela termasuk jumlah tahun yang bersangkutan menjalani ikatan dinas lanjutan. |
|||||
Pasal 72 |
|||||
Perhitungan tahun untuk pemberian pesangon bagi prajurit siswa ABRI, perhitungan bulan dibulatkan ke atas menjadi tahun. Sisa perhitungan 15 hari atau lebih dibulatkan keatas menjadi bulan. |
|||||
Prajurit siswa ABRI yang akan diangkat menjadi Prajurit Cadangan Sukarela dan Prajurit Cadangan Wajib yang kemudian diberhentikan dari pendidikan pertama, penerimaan pesangonnya diperhitungkan 100% dari gaji pokok permulaan Prajurit Karier dalam pangkat yang akan ditetapkan bagi seseorang prajurit siswa yang lulus pendidikan pertama. |
|||||
Pasal 73 |
|||||
Ayat (1) |
|||||
Pensiun diberikan kepada Prajurit Karier dan Prajurit Sukarela Dinas Pendek, dan tunjangan sebagai pensiun diberikan kepada Prajurit Wajib, yang diberhentikan dengan hormat dari dinas keprajuritan. |
|||||
Tunjangan sebagai pensiun maknanya sama dengan pensiun bagi Prajurit Karier. |
|||||
Ayat (2) |
|||||
Dalam hal Prajurit Cadangan Sukarela dan Prajurit Cadangan Wajib penyandang cacat sebagaimana djmaksud dalam ayat (1) huruf a menerima tunjangan sebagai pensiun sebesar 100% dari gaji pokok terakhir Prajurit Karier dalam pangkat yang sama. Dalam hal menyandang cacat sedang sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf b menerima tunjangan sebagai pensiun sebesar 75% dari gaji pokok terakhir Prajurit Karier dalam pangkat yang sama. |
|||||
Dalam pengertian pangkat yang sama dimaksudkan masa dinas keprajuritan yang sama pula. |
|||||
Ayat (3) |
|||||
Untuk prajurit siswa ABRI yang akan menjadi tamtama dipersamakan dengan pangkat Prajurit Dua, Kelasi Dua atau Bhayangkara Dua, yang akan menjadi bintara dipersamakan dengan pangkat Sersan Dua, yang akan menjadi perwira dipersamakan dengan pangkat Letnan Dua. |
|||||
Bagi Prajurit siswa ABRI yang telah memiliki keahlian atau kualifikasi tertentu yang akan diarahkan untuk menduduki jabatan dengan kepangkatan yang lebih tinggi dari kepangkatan tersebut di atas bilamana mengalami cacat diberlakukan ketentuan yang sama untuk pangkat yang akan ditetapkan bagi yang bersangkutan. |
|||||
Contoh : |
A Kapten Pilot Pesawat Hercules Pelita Air Service, sedang menjalani pendidikan pertama sebagai prajurit siswa yang akan diangkat menjadi Prajurit Cadangan Sukarela atau Prajurit Cadangan Wajib, dan diarahkan menjadi perwira penerbang dengan pangkat Kapten TNI-AU. Apabila prajurit siswa A dalam tugas mengalami cacat, diberlakukan ketentuan yang sama bagi Kapten TNI-AU yang mengalami peristiwa yang sama. Bagi Prajurit Wajib, Prajurit Cadangan Sukarela, Prajurit Cadangan Wajib dan prajurit Siswa ABRI penyandang cacat berat atau cacat sedang yang bekerja pada instansi atau badan swasta, hak-hak dan perlakuan administrasi kepegawaian yang berkaitan dengan ketentuan akibat menyandang cacat yang berlaku di lingkungan instansi atau badan swasta yang bersangkutan tetap diberlakukan. |
||||
Pasal 74 |
|||||
Ayat (1) |
|||||
Huruf a, Huruf b dan Huruf c |
|||||
Cukup jelas |
|||||
Huruf d |
|||||
Masa dinas keprajuritan 9 tahun 6 bulan dihitung menjadi 10 tahun, masa dinas keprajuritan lebih dari 9 tahun tetapi kurang dari 9 tahun 6 bulan dihitung menjadi 9 tahun. Dengan pembulatan menjadi 10 tahun tidak merubah perlakuan terhadap yang bersangkutan. |
|||||
Ayat (2) |
|||||
Masa dinas keprajuritan kurang dari 1 tahun dihitung menjadi 1 tahun. |
|||||
Ayat (3) |
|||||
Cukup jelas |
|||||
Ayat (4) |
|||||
Cukup jelas |
|||||
Pasal 75 |
|||||
Ayat (1) |
|||||
Cukup jelas |
|||||
Ayat (2) |
|||||
Tunjangan warakawuri bagi warakawuri/duda almarhum Prajurit Wajib mempunyai makna yang sama dengan pensiun warakawuri almarhum Prajurit Karier. |
|||||
Ayat (3) dan Ayat (4) |
|||||
Tunjangan warakawuri bagi warakawuri/duda almarhum Prajurit Cadangan Sukarela, Prajurit Cadangan Wajib dan prajurit siswa ABRI mempunyai makna yang sama dengan pensiun warakawuri almarhum Pajurit Karier. |
|||||
Contoh perhitungan tunjangan warakawuri : |
|||||
1. |
Letda A adalah seorangPrajurit Karier dengan masa dinas 1 tahun, menerima gaji pokok sebesar Rp 95.600,-, maka perhitungan pemberian tunjangan warakawuri bagi warakawuri/duda almarhum Prajurit Wajib, Prajurit Cadangan Sukarela atau Prajurit Cadangan Wajib dengan pangkat Letda dengan masa dinas 1 tahun adalah maksimum 80% x Rp 95.600,- sudah termasuk tunjangan anak yatim/piatu. |
||||
2. |
Prajurit siswa yang lulusannya ditetapkan menjadi Letda tanpa memperhitungkan lamanya masa pendidikan yang sudah dijalani, kepada warakawuri dan atau anak yatim/piatunya diberikan tunjangan warakawuri sebesar 80% x Rp 91.400,- (gaji pokok permulaan) sudah termasuk tunjangan anak yatim/piatu. |
||||
Apabila prajurit yang bersangkutan tidak mempunyai isteri atau anak, maka tunjangan tersebut diberikan kepada ayah/ibu kandung sebesar 25% x gaji pokok tersebut contoh 1 atau contoh 2. |
|||||
Pensiun warakawuri berlaku pula bagi duda almarhum Prajurit Karier wanita dan Prajurit Sukarela Dinas Pendek wanita. |
|||||
Tunjangan warakawuri berlaku pula bagi duda almarhum Prajurit Wajib wanita dan Prajurit Cadangan Sukarela wanita, Prajurit Cadangan Wajib wanita dan prajurit siswa ABRI wanita. |
|||||
Pasal 76 |
|||||
Sebelum pemberian pensiun warakawuri dan atau tunjangan anak yatim/piatu atau tunjangan anak yatim-piatu dilaksanan, kepada warakawuri/duda, anak yatim/piatu atau anak yatim-piatu diberikan penghasilan Penuh almarhum, dengan ketentuan sebagai berikut : |
|||||
a. |
pensiun warakawuri dan atau tunjangan anak yatim/piatu atau tunjangan anak yatim-piatu diberikan sesudah 6 bulan terhitung mulai bulan berikutnya setelah Prajurit Karier dan Prajurit Sukarela Dinas Pendek meninggal dunia dan tidak memiliki tanda jasa seperti dimaksud dalam huruf b penjelasan ini. |
||||
Selama 6 bulan kepada warakawuri/duda, anak yatim/piatu atau anak yatim-piatunya tetap diberikan segala hak penerimaan dan penghasilan terakhir almarhum suami/isteri atau ayah/ibunya; |
|||||
b. |
pensiun warakawuri dan atau tunjangan anak yatim/piatu atau tunjangan anak yatim-piatu diberikan sesudah 12 bulan terhitung mulai bulan berikutnya setelah Prajurit Karier dan Prajurit Sukarela Dinas Pendek gugur, tewas atau meninggal dunia dan memiliki tanda jasa bintang Angkatan, bintang Sewindu atau bintang Gerilya dan bintang lainnya yang lebih tinggi tingkatannya. |
||||
Selama 12 bulan dimaksud kepada warakawuri/duda, anak yatim/piatu atau anak yatim-piatunya tetap diberikan segala hak penerimaan dan penghasilan terakhir almarhum suami/isteri atau ayah/ibunya; |
|||||
c. |
pensiun warakawuri dan atau tunjangan anak yatim/piatu atau tunjangan anak yatim-piatu diberikan sesudah 12 bulan terhitung mulai bulan berikutnya setelah Prajurit Karier dan Prajurit Sukarela Dinas Pendek gugur atau tewas dalam dan oleh karena dinas, tetapi tidak memiliki tanda jasa seperti dimaksud huruf b penjelasan ini. |
||||
Selama 12 bulan dimaksud kepada warakawuri/duda, anak yatim/ piatu atau anak yatim-piatunya tetap diberikan segala hak penerimaan dan penghasilan terakhir almarhum suami/isteri atau ayah/ibunya; atau |
|||||
d. |
pensiun warakawuri dan atau tunjangan anak yatim/piatu atau anak yatim-piatu diberikan sesudah 18 bulan terhitung mulai bulan berikutnya setelah Prajurit Karier dan Prajurit Sukarela Dinas Pendek gugur, tewas atau meninggal dunia dan oleh Pemerintah diangkat/dinyatakan secara tertulis sebagai Pahlawan. |
||||
Selama 18 bulan dimaksud kepada warakawuri/duda, anak yatim/piatu atau anak yatim-piatunya tetap diberikan segala hak penerimaan dan penghasilan terakhir almarhum suami/isteri atau ayah/ibunya. |
|||||
Ketentuan pemberian penghasilan penuh ini berlaku pula bagi warakawuri/duda, anak yatim/piatu atau anak yatim-piatu Prajurit Wajib, Prajurit Cadangan Sukarela, Prajurit Cadangan Wajib dan prajurit siswa ABRI, yang gugur, tewas atau meninggal dunia dalam dan oleh karena dinas. |
|||||
Khusus pemberian tunjangan orang tua (ayah/ibu kandung) dilaksanakan mulai bulan berikutnya setelah prajurit ABRI dan prajurit siswa ABRI gugur, tewas, meninggal dunia dalam dan atau oleh kareni dinas. |
|||||
Uang duka diberikan kepada : |
|||||
a. |
isteri/suami; |
||||
b. |
apabila tidak ada isteri/suami, diberikan kepada anaknya; |
||||
c. |
apabila tidak ada isteri/suami dan tidak ada anak, diberikan kepada orang tua; atau |
||||
d. |
apabila tidak ada isteri/suami, tidak ada anak ataupun tidak ada orang tua, diberikan kepada ahli waris lainnya. |
||||
Contoh perhitungan untuk ayat (3) dan ayat (4) Pasal ini periksa contoh dalam penjelasan Pasal 75. |
|||||
Pasal 77 |
|||||
Periksa penjelasan Pasal 76 alinea pertama dan alinea kedua berlaku juga sebagai penjelasan Pasa! ini dengan ketentuan besarnya pensiun warakawuri atau tunjangan warakawuri adalah maksimum 50% dari gaji pokok sudah termasuk tunjangan anak yatim/piatu. |
|||||
Pasal 78 |
|||||
Periksa penjelasan Pasal 77. |
|||||
Pasal 79 |
|||||
Cukup jelas |
|||||
Pasal 80 |
|||||
Biaya pengembalian prajurit siswa yang bersangkutan dibebankan kepada negara, yang besarnya ditetapkan oleh Menteri. |
|||||
Pasal 81 |
|||||
Ayat (1) |
|||||
Yang dimaksud dengan mantan prajurit ABRI adalah Prajurit Karier, Prajurit Sukarela Dinas Pendek, Prajurit Cadangan Sukarela, Prajurit Wajib dan Prajurit Cadangan Wajib yang telah berakhir menjalani dinas keprajuritan karena diberhentikan dengan hormat. Mantan prajurit ABRI yang diwajibkan aktif kembali menjalani dinas keprajuritan disebut prajurit wajib darurat. |
|||||
Ayat (2) |
|||||
Cukup jelas |
|||||
Ayat (3) |
|||||
Diperhitungkannya masa aktif kembali sebagai masa dinas keprajuritan tambahan dapat mengakibatkan perubahan perlakuan terhadap rawatan purna dinas sebagai prajurit wajib darurat yakni dari tunjangan menjadi tunjangan bersifat pensiun, tunjangan bersifat pensiun menjadi pensiun. |
|||||
Selain itu dapat pula dianugerahi tanda jasa, kenaikan pangkat medan tempur atau kenaikan pangkat luar biasa karena jasanya sebagai prajurit wajib darurat. |
|||||
Masa aktif kembali bilamana kurang dari 1 tahun dibulatkan menjadi 1 tahun, bilamana lebih dari 1 tahun dan kurang dari 2 tahun dibulatkan menjadi 2 tahun. |
|||||
Ayat (4) |
|||||
Cukup jelas |
|||||
Ayat (5) |
|||||
Guna menghadapi keadaan bahaya yang dapat mengancam keselamatan bangsa dan negara, Pang1ima diberi wewenang untuk mengembangkan kekuatan personil ABRI, dengan mengaktifkan kembali mantan prajurit ABRI sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37 Undang-undang Nomor 2 Tahun 1988 sebagai prajurit wajib darurat, dan menetapkan jumlah yang diaktifkan, persyaratan dan pengangkatannya. Wewenang pemberbentian prajurit wajib darurat dan dinas keprajuritan ada pada Panglima atau pejabat yaag ditunjuk. |
|||||
Pasal 82 |
|||||
Cukup jelas |
|||||
Pasal 83 |
|||||
Cukup jelas |
|||||
Pasal 84 |
|||||
Cukup jelas |
|||||
Pasal 85 |
|||||
Ayat (1) |
|||||
Cukup jelas |
|||||
Ayat (2) |
|||||
Contoh : |
|||||
a. |
Kapten A, Prajurit Karier diberhentikan dengan hormat dari dinas keprajuritan dengan masa dinas 18 tahun dan menerima tunjangan bersifat pensiun. |
||||
Setahun kemudian diaktifkan kembali sebagai prajurit wajib darurat dan dalam tahun pertama menjalani dinas keprajuritan yang bersangkutan mengalami cacat berat akibat tindakan langsunag lawan. Yang bersangkutan tidak diberhentikaa dari dinas keprajuritaa, maka tunjangan bersifat pensiun yang diterimanya dihentikan, dan kepadanya diberikan penghasilan prajurit berupa gaji sebesar gaji pokok terakhir Kapten prajurit Karier dengan masa kerja gaji 19 tahun (18 tahun + 1 tahun) ditambah tunjangan-tunjangan yang sah. |
|||||
b. |
Lettu B, seoraag Prajuiit Sukarela Dinas Pendek. Setelah diberhentikaa dengan hormat dari dinas keprajuritan karena telah menyelesaikan masa ikatan dinas pendek selama 10 tahun, setahun kemudian diaktifkan kembali sebagai prajurit wajib darurat. |
||||
Enam bulan kemudian Lettu B mengalami cacat berat akibat tindakan langsung lawan. Lettu B tidak diberhentikan dari dinas keprajuritan dan kepadanya diberikan penghasilan prajurit berupa gaji sebesar gaji pokok terakhir Lettu Prajurit Karier dengan masa kerja gaji 11 tahun (10 tahun + 6 bulan dibulatkan menjadi 1 tahun) ditambah tunjangan-tunjangan yang sah. |
|||||
Pasal 86 |
|||||
Ayat (1) |
|||||
Cukup jelas |
|||||
Ayat (2) |
|||||
Tetap diberikannya pensiun, tunjangan bersifat pensiun atau tunjangan dalam ayat ini didasarkan atas pertimbangan karena dalam jangka waktu selama-lamanya 1 tahun tersebut prajurit yang bersangkutan belum ada kepastian atas dirinya. |
|||||
Yang dimaksud dengan ahli waris periksa penjelasan Pasal 52 ayat (1). |
|||||
Pasal 87 |
|||||
Ayat (1) |
|||||
Cukup jelas |
|||||
Ayat (2) |
|||||
Cukup jelas |
|||||
Ayat (3) |
|||||
Dalam hal prajurit wajib darurat diberhentikan tidak dengan hormat dari dinas keprajuritan masa dinas keprajuritan sebagai prajurit wajib darurat tidak diperhitungkan. |
|||||
Ayat (4) |
|||||
Cukup jelas |
|||||
Pasal 88 |
|||||
Cukup jelas |
|||||
Pasal 89 |
|||||
Cukup jelas |
|||||
Pasal 90 |
|||||
Periksa penjelasan Pasal 73 |
|||||
Pasal 91 |
|||||
Ayat (1) |
|||||
Pemberian pensiun, tunjangan bersifat pensiun atau tunjangan yang ditetapkan dalam huruf a dan huruf b ayat ini, didasarkan atas perhitungan bahwa masa aktif kembali dihitung sebagai masa dinas keprajuritan. |
|||||
Ayat (2) |
|||||
Periksa penjelasan ayat (1) |
|||||
Ayat (3) |
|||||
Untuk pemberian tunjangan maka masa dinas keprajuritan sebagai prajurit wajib darurat kurang dari 1 tahun dibulatkan menjadi 1 tahun dan kurang dari 2 tahun dibulatkan menjadi 2 tahun. |
|||||
Jumlah tahun masa dinas keprajuritan meliputi masa dinas keprajuritan sebagai Prajurit Wajib dan masa dinas keprajuritan sebagai prajurit wajib darurat. |
|||||
Ayat (4) |
|||||
Cukup jelas |
|||||
Ayat (5) |
|||||
Cukup jelas |
|||||
Pasal 92 |
|||||
Cukup jelas |
|||||
Pasal 93 |
|||||
Pemberian uang duka periksa penjelasan Pasal 76. |
|||||
Pasal 94 |
|||||
Pemberian uang duka periksa penjelasan Pasal 76. |
|||||
Pasal 95 |
|||||
Pemberian uang duka periksa penjelasan Pasal 76. |
|||||
Pasal 96 |
|||||
Pemberian uang duka periksa penjelasan Pasal 76. |
|||||
Pasal 97 |
|||||
Cukup jelas |
|||||
Pasal 98 |
|||||
Ayat (1) |
|||||
Cukup jelas |
|||||
Ayat (2) |
|||||
Cukup jelas |
|||||
Ayat (3) |
|||||
Prajurit wajib darurat yang dianugerahi kenaikan pangkat medan tempur, kenaikan pangkat medan tempur anumerta, kenaikan pangkat luar biasa atau kenaikan pangkat luar biasa anumerta terhadap segala hak yang diterima sebelumnya mengalami perubahan atau kenaikan disusuaikan dengan tingkat pangkat yang dianugerahkan. |
|||||
Pasal 99 |
|||||
Cukup jelas |
|||||
Pasal 100 |
|||||
Pengaturan lebih lanjut mengenai riwayat kepahlawanan dalam Pasal ini meliputi pula riwayat kepahlawanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 98 dan Pasal 99. |
|||||
Pasal 101 |
|||||
Ayat (1) |
|||||
Pemberian pangkat yang bersifat tituler sepadan dengan jabatan yang dipangkunya, serendah-rendahnya Letnan Dua. |
|||||
Yang dimaksud dengan tugas jabatan keprajuritan tertentu dalam ayat ini adalah tugas jabatan di lingkungan ABRI. |
|||||
Ayat (2) |
|||||
Setelah yang bersangkutan tidak lagi memangku jabatan keprajuritan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), maka pangkat yang bersifat tituler dicabut. |
|||||
Yang dimaksud dengan membawa akibat administratif terbatas ialah bahwa selama memangku jabatan keprajuritan kepada yang bersangkutan tidak sepenuhnya diberikan rawatan kedinasan sebagaimana yang berlaku bagi prajurit ABRI. |
|||||
Rawatan kedinasan yang diberikan adalah : |
|||||
a. |
penghasilan prajurit berupa : |
||||
1) |
tunjangan tituler sebesar 15% dari gaji pokok Prajurit Karier bagi yang berasal dari Pegawai Negeri sesuai dengan pangkat yang dipangkunya tidak termasuk tunjangan keluarga. |
||||
Bagi yang berasal langsung dari masyarakat (bukan Pegawai Negeri) diatur tersendiri oleh Menteri. |
|||||
2) |
tunjangan jabatan. |
||||
b. |
rawatan prajurit diberikan sebagaimana berlaku bagi Prajurit Karier; dan |
||||
c. |
dapat pula diberikan rawatan keluarga prajurit. |
||||
Ayat (3) |
|||||
Yang diatur lebih lanjut oleh Menteri termasuk macam atau jenis jabatan keprajuritan yang dapat dipangku oleh seseorang yang diberi pangkat yang bersifat tituler dan penentuan pejabat yang berwenang mengangkatnya. |
|||||
Pasal 102 |
|||||
Ayat (1) |
|||||
Yang dimaksud dengan sewaktu-waktu dalam ayat ini adalah bahwa dalam pengangkatan menjadi prajurit Cadangan Sukarela dapat dilakukan secara langsung tanpa tenggang waktu atau tidak langsung dalam arti bahwa pengangkatan yang bersangkutan dilakukan dalam tenggang waktu misalnya 6 bulan atau 1 tahun sepanjang masih memenuhi persyaratan. |
|||||
Contoh : |
Kapten A, Prajurit Sukarela Dinas Pendek diberhentikan dengan hormat terhitung mulai tanggal 31-12-1990. Kapten A dapat diangkat menjadi Prajurit Cadangan Sukarela secara langsung terhitung mulai tanggal 1-1-1991, atau secara tidak langsung terhitung mulai tanggal 1-7-1991. |
||||
Ayat (2) |
|||||
Cukup jelas |
|||||
Pasal 103 |
|||||
Ayat (1) |
|||||
Bagi Prajurit Sukarela Dinas Pendek yang mendapat kesempatan melanjutkan pengabdian sebagai Prajurit Karier, ikatan dinas pendek yang telah dijalaninya, diperhitungkan dalam ikatan dinas pendek pertama sebagai Prajurit Karier. |
|||||
Ayat (2) |
|||||
Bagi Prajurit Cadangan Sukarela yang mendapat kesempatan melanjutkan pengabdian sebagai Prajurit Karier, ikatan dinas pertama dan ikatan dinas lanjutan sebagai Prajurit Cadangan Sukarela yang telah dijalaninya dihitung menjadi 4 tahun dalam ikatan dinas pertama sebagai Prajurit Karier. |
|||||
Ayat (3) |
|||||
Cukup jelas |
|||||
Pasal 104 |
|||||
Cukup jelas |
|||||
Pasal 105 |
|||||
Cukup jelas |
|||||
Pasal 106 |
|||||
Ayat (1) |
|||||
Huruf a |
|||||
Cukup jelas |
|||||
Huruf b |
|||||
Pendidikan pembentukan dimaksud dalam ayat ini, meliputi : |
|||||
1) |
pendidikan pertama bagi warga negara yang akan terpilih menjadi prajurit ABRI yang akan ditetapkan menjadi Calon Perwira. |
||||
Contoh : |
Siswa Secapa Penerbang Ikatan Dinas Pendek. |
||||
2) |
Pendidikan sekolah Calon Perwira bagi bintara yang terpilih. |
||||
Contoh : |
Bintara yang mengikuti Secapa TNI-AD, TNI-AL, TNI-AU atau POLRI. |
||||
Ayat (2) |
|||||
Cukup jelas |
|||||
Pasal 107 |
|||||
Ayat (1) |
|||||
Cukup jelas |
|||||
Ayat (2) |
|||||
Cukup jelas |
|||||
Ayat (3) |
|||||
Yang dimaksud dengan peraturan perundang-undangan yang bersangkutan dalam ayat ini adalah Peraturan Pemerintah Nomor 176 Tahun 1961 dan Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1965 beserta peraturan-peraturan pelaksanaannya. |
|||||
Ayat (4) |
|||||
Yang8 dimaksud dengan peraturan perundang-undangan yang bersangkutan dalam ayat ini adalah Peraturan Pemerintah Nomor 176 Tahun 1961 dan Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 1965 beserta peraturan-peraturan pelaksanaannya. |
|||||
Ayat (5) |
|||||
Cukup jelas |
|||||
Pasal 108 |
|||||
Cukup jelas |
|||||
Pasal 109 |
|||||
Cukup jelas |
|||||
Pasal 110 |
|||||
Cukup jelas |
|||||
Pasal 111 |
|||||
Cukup jelas |
|||||
TAMBAHAN LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA NOMOR 3402 |
|||||