DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 50 TAHUN 1994
TENTANG
PELAKSANAAN UNDANG-UNDANG NOMOR 8 TAHUN 1983 TENTANG PAJAK
PERTAMBAHAN NILAI BARANG DAN JASA DAN PAJAK PENJUALAN ATAS
BARANG MEWAH SEBAGAIMANA TELAH DIUBAH DENGAN
UNDANG-UNDANG NOMOR 11 TAHUN 1994
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang :
a. | bahwa dengan diubahnya Undang-undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah dengan Undang-undang Nomor 11 Tahun 1994, dipandang perlu untuk melakukan penyempurnaan terhadap peraturan pelaksanaannya; |
b. | bahwa sehubungan dengan hal tersebut, Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 1985 tentang Pelaksanaan Undang-undang Pajak Pertambahan Nilai 1984 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 1993, dan Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 1988 tentang Pengenaan Pajak Pertambahan Nilai Atas Penyerahan Barang Kena Pajak yang Dilakukan Oleh Pedagang Besar dan Penyerahan Jasa Kena Pajak Di Samping Jasa Yang Dilakukan Oleh Pemborong, serta Peraturan Pemerintah Nomor 75 Tahun 1991 tentang Pengenaan Pajak Pertambahan Nilai Atas Penyerahan Barang Kena Pajak Yang dilakukan Oleh Pedagang Eceran Besar, perlu ditinjau kembali dan disesuaikan dengan kebutuhan dan keadaan yang dapat lebih menjamin kelancaran pelaksanaan Undang-undang tersebut; |
Mengingat :
1. |
Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (Lembaran Negara Tahun 1983 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3262), sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 9 Tahun 1994 (Lembaran Negara Tahun 1994 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3566); |
3. |
Undang-undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan (Lembaran
Negara Tahun 1983 Nomor 50, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3263), sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 10 Tahun 1994 (Lembaran Negara Tahun 1994 Nomor 60, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3567); |
4. |
Undang-undang Nomor 8 Tahun 1983 Tahun 1993 tentang Pajak Pertambahan
Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah (Lembaran Negara Tahun 1983 Nomor 51, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3264), sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 11 Tahun 1994 (Lembaran Negara Tahun 1994 Nomor 61, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3568); |
MEMUTUSKAN :
Menetapkan :
PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA TENTANG PELAKSANAAN UNDANG-UNDANG NOMOR 8 TAHUN 1983 TENTANG PAJAK PERTAMBAHAN NILAI BARANG DAN JASA DAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH SEBAGAIMANA TELAH DIUBAH DENGAN UNDANG-UNDANG NOMOR 11 TAHUN 1994. |
|
a. | pajak adalah Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah; | |
b. | piutang adalah piutang dagang yang timbul karena penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak; | |
c. | pihak yang terpungut dalam hal terjadi kesalahan pemungutan pajak adalah
pembeli barang atau penerima jasa, atau pihak yang memanfaatkan barang tidak berwujud atau jasa dari luar Daerah Pabean; |
|
d. | persediaan Barang Kena Pajak adalah persediaan bahan baku, persediaan
bahan pembantu, persediaan barang dalam proses, persediaan barang setengah jadi, dan persediaan barang jadi; |
|
e. | Pedagang Eceran adalah Pengusaha yang dalam lingkungan perusahaan atau pekerjaannya melakukan usaha perdagangan dengan cara sebagai berikut : | |
- | tidak bertindak sebagai penyalur kepada Pedagang lainnya; | |
- | menyerahkan Barang Kena Pajak melalui suatu tempat penjualan eceran seperti toko, kios, atau dengan cara penjualan yang dilakukan langsung kepada konsumen akhir, atau dari rumah ke rumah; | |
- | menyediakan Barang Kena Pajak yang diserahkan di tempat penjualan secara eceran tersebut; |
|
- | melakukan transaksi jual beli secara spontan tanpa didahului dengan penawaran tertulis, pemesanan, kontrak atau lelang dan pada umumnya bersifat tunai, dan pembeli pada umumnya datang ke tempat penjualan tersebut langsung membawasendiri Barang Kena Pajak yang dibelinya. |
(1) | Dalam rangka pengukuhan Pengusaha menjadi Pengusaha Kena Pajak, termasuk dalam pengertian Pengusaha yang melakukan penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau penyerahan Jasa Kena Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 huruf l Undang-undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah sebagimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 11 tahun 1994, adalah Pengusaha yang sejak semula bermaksud melakukan pembayaran Barang Kena Pajak dan/atau penyerahan Jasa Kena Pajak. |
(2) | Dalam rangka pengukuhan Pengusaha menjadi Pengusaha Kena Pajak , termasuk dalam pengertian bentuk usaha lainnya sebagimana dimaksud dalam Pasal 1 huruf k Undang-undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah sebagimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 11 Tahun 1994, adalah bentuk usaha kerjasama operasi. |
(3) | Saat pengukuhan Pengusaha menjadi Pengusaha Kena Pajak sebagimana dimaksud
dalam Pasal 1 huruf l Undang-undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan
Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah sebagaimana
telah diubah dengan Undang-undang Nomor 11 Tahun 1994, ditetapkan oleh
Direktur Jenderal Pajak sesuai ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal
2 ayat (5) Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 9 Tahun 1994. |
|
1. | Barang hasil pertanian, hasil perkebunan, dan hasil kehutanan, yang
dipetik langsung, diambil langsung, atau disadap langsung dari sumbernya; |
2. | Barang hasil peternakan, perburuan/penangkapan, atau penangkaran, yang diambil langsung dari sumbernya; |
3. | Barang hasil penangkapan atau budi daya perikanan, yang diambil langsung
dari sumbernya; |
4. | Barang hasil pertambangan, penggalian, dan pengeboran, yang diambil langsung dari sumbernya; |
5. | Barang-barang kebutuhan pokok; |
6. | Makanan dan minuman yang disajikan di hotel, restauran, rumah makan,
warung dan sejenisnya; |
7. | Listrik, kecuali listrik untuk perumahan dengan daya di atas 6600 watt; |
8. | Saham, obligasi, dan surat-surat berharga sejenisnya; |
9. | Air bersih yang disalurkan melalui pipa. |
|
1. Barang hasil pertanian;
a. | Hasil tanaman pertanian padi-padian seperti padi sawah, padi gogo,
dan sejenisnya; |
b. | Hasil tanaman pertanian palawija umbi-umbian seperti talas, ubi kayu, ubi jalar, dan sejenisnya; |
c. | Hasil tanaman pertanian kacang-kacangan seperti kacang tanah, kacang hijau, kedelai, kacang polong, dan sejenisnya; |
d. | Hasil tanaman pertanian biji-bijian seperti jagung, shorgun/cantel, gandum, dan sejenisnya; |
e. | Hasil tanaman pertanian sayur-sayuran seperti kubis, wortel, lobak, bawang merah, bawang putih, kacang panjang, petai, labu, tomat, ketimun, dan sejenisnya; |
f. | Hasil tanaman pertanian buah-buahan seperti rambutan, jeruk, duku, pepaya, pisang, semangka, dan sejenisnya; |
g. | Hasil tanaman pertanian tanaman hias seperti bunga anggrek, mawar. melati, suplier, palem, dan sejenisnya; |
h. | Hasil tanaman pertanian lainnya yang belum termasuk pada huruf a sampai dengan huruf g. |
2. Barang hasil perkebunan :
a. |
Hasil tanaman perkebunan yang berupa buah seperti kelapa, kelapa sawit, kopi, kakao, lada, pala, panili, kapuk, dan sejenisnya; |
b. |
Hasil tanaman perkebunan yang berupa bunga seperti cengkih, bunga matahari, kenanga, dan sejenisnya; |
c. |
Hasil tanaman perkebunan yang berupa daun seperti tembakau, teh, nilam, sereh wangi, kayu putih, agave, rumput gajah, murbai, dan sejenisnya; |
d. |
Hasil tanaman perkebunan yang berupa getah seperti karet, kemenyan,
dan sejenisnya; |
e. |
Hasil tanaman perkebunan yang berupa kulit seperti kina, kayu manis, soga, dan sejenisnya; |
f. |
Hasil tanaman perkebunan yang berupa batang seperti tebu, rosela, rami, yute, dan sejenisnya; |
g. |
Hasil tanaman perkebunan yang berupa rimpang seperti jahe, kunyit,
temulawak, lengkuas, dan sejenisnya; |
h. |
Hasil tanaman perkebunan yang berupa akar seperti akar wangi, kelembak, dan sejenisnya; |
i. |
Hasil tanaman perkebunan lainnya yang belum termasuk pada huruf a sampai dengan huruf h. |
3. Barang hasil kehutanan :
a. |
Hasil hutan kayu seperti jati, pinus, mahoni, sonokeling, jeunjing, cendana, akasia, ekaliptus, kamper, borneo, meranti, keruing, ramin, dan sejenisnya; |
b. |
Hasil hutan bukan kayu seperti rotan, bambu, damar, jelutung, sarang burung walet, akar-akaran dan sejenisnya; |
c. |
Hasil hutan lainnya yang belum termasuk pada huruf a dan huruf b. |
4. Hasil penyemaian, pembibitan, pembenihan, dari barang pertanian, perkebunan, dan kehutanan.
|
1. Barang hasil peternakan :
a. | Hasil pembibitan dan budidaya ternak besar seperti sapi potong, sapi perah, kerbau, kuda, dan sejenisnya; |
b. | Hasil pembibitan dan budidaya ternak kecil seperti kambing potong, kambing perah, domba, babi, dan sejenisnya; |
c. | Hasil pembibitan dan budidaya aneka ternak seperti kelinci, lebah, ulat sutera, ular,, anjing, kucing, dan sejenisnya; |
d. | Hasil pembibitan dan budidaya ternak unggas seperti ayam, itik, burung puyuh, burung merpati, kalkun, entok, dan sejenisnya, serta telur yang dihasilkannya; |
e. | Hasil pembibitan dan budidaya ternak lainnya yang belum termasuk pada huruf a sampai dengan huruf d. |
2. Barang hasil perburuan, penangkaran, dan penangkaran :
a. | Hasil perburuan/penangkapan satwa liar; |
b. | Hasil penangkaran satwa liar. |
|
1. Hasil perikanan laut :
a. | Hasil penangkapan/pengambilan biota laut seperti ikan tuna, ikan cakalang,
ikan hiu, udang laut, kepiting, ikan hias laut, dan sejenisnya; |
b. | Hasil penangkapan/pengambilan benih biota laut seperti benih ikan,
nener, benih kepiting, dan sejenisnya; |
c. | Hasil budidaya/pembenihan biota laut seperti ikan, kerang mutiara,
penyu, teripang, rumput laut, tanaman hias laut, dan sejenisnya; |
d. | Hasil penangkapan/pengambilan/budidaya/pembenihan biota laut lainnya
yang belum termasuk pada huruf a sampai dengan huruf c. |
2. Hasil perikanan darat :
a. | Hasil penangkapan/pengambilan/budidaya/pembenihan biota air tawar seperti ikan mas, gurame, belida, lele, patin, siput, kura-kura, katak, buaya, belut, ikan hias, dan sejenisnya; |
b. | Hasil penangkapan/pengambilan/budidaya/pembenihan biota air payau seperti ikan bandeng, udang, kakap putih, kepiting, dan sejenisnya; |
c. | Hasil penangkapan/pengambilan/budidaya/pembenihan biota air tawar lainnya atau air payau lainnya yang belum termasuk pada huruf a dan huruf b. |
|
1. | minyak mentah; |
2. | gas bumi; |
3. | pasir dan kerikil; |
4. | barang hasil pertambangan, penggalian, pengeboran lainnya yang diambil
langsung dari sumbernya. |
|
1. | beras dan gabah; |
2. | jagung; |
3. | sagu; |
4. | kedelai; |
5. | garam baik yang beriodium maupun yang tidak beriodium. |
|
1. | Jasa di bidang pelayanan kesehatan medik; |
2. | Jasa di bidang pelayanan sosial; |
3. | Jasa di bidang pengiriman surat; |
4. | Jasa di bidang perbankan, asuransi, dan sewa guna usaha dengan hak opsi; |
5. | Jasa di bidang keagamaan; |
6. | Jasa di bidang pendidikan; |
7. | Jasa di bidang kesenian; |
8. | Jasa di bidang penyiaran; |
9. | Jasa di bidang angkutan umum; |
10. | Jasa di bidang tenaga kerja; |
11. | Jasa di bidang perhotelan; |
12. | Jasa di bidang telekomunikasi. |
|
1. | Jasa dokter umum, dokter spesialis, dan dokter gigi; |
2. | Jasa dokter hewan; |
3. | Jasa ahli kesehatan seperti akupunktur, ahli gigi, ahli gizi, fisioterapi, dan sejenisnya; |
4. | Jasa kebidanan, dukun bayi, dan sejenisnya; |
5. | Jasa paramedis, perawat dan sejenisnya; |
6. | Jasa rumah sakit, rumah bersalin, klinik kesehatan, laboratorium kesehatan, sanatorium, dan sejenisnya. |
|
1. | Jasa pelayanan Panti Asuhan, dan Panti Jompo; |
2. | Jasa pemadam kebakaran kecuali yang bersifat komersial; |
3. | Jasa pemberian pertolongan pada kecelakaan; |
4. | Jasa Lembaga Rehabilitasi; |
5. | Jasa pemakaman termasuk krematorium; |
6. | Jasa di bidang olah raga kecuali yang bersifat komersial; |
7. | Jasa pelayanan sosial lainnya kecuali yang bersifat komersial; |
|
1. | Jasa pengiriman surat; |
2. | Jasa pengiriman uang, jasa penyimpanan dan pembayaran uang, dan jasa
pelayanan penjualan benda-benda pos dan meterai; |
3. | Jasa lainnya yang dilakukan oleh Perum Pos dan Giro. |
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9, meliputi : |
1. | Jasa perbankan sesuai dengan ketentuan sebagaimana diatur dalam Undang-undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan, kecuali jasa penyediaan tempat untuk menyimpan barang dan surat berharga, jasa penitipan untuk kepentingan pihak lain berdasarkan suatu kontrak (perjanjian), serta anjak piutang; |
2. | Jasa asuransi, tidak termasuk broker asuransi; |
3. | Jasa Sewa Guna Usaha dengan Hak Opsi. |
|
1. | Jasa pelayanan rumah-rumah ibadah; |
2. | Jasa pemberian khotbah atau dakwah; |
3. | Jasa lainnya di bidang keagamaan. |
|
1. | Jasa penyelenggaraan pendidikan sekolah, seperti jasa penyelenggaraan
pendidikan umum, pendidikan kejuruan, pendidikan luar biasa, pendidikan kedinasan, pendidikan keagamaan, pendidikan akademik dan pendidikan profesional; |
2. | Jasa penyelenggaraan pendidikan luar sekolah, seperti kursus-kursus. |
|
Pasal 18
Pasal 19
Pasal 20
Pasal 21
BAB IV KELOMPOK BARANG KENA PAJAK YANG TERGOLONG MEWAH YANG DIKENAKAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH Pasal 22
Pasal 23
BAB V IMPOR BARANG KENA PAJAK Pasal 24 |
|
(1) | Dalam pembuatan kontrak atau perjanjian tertulis mengenai penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau penyerahan Jasa Kena Pajak, harus disebutkan dengan jelas harga kontrak, Dasar Pengenaan Pajak, dan besarnya pajak yang terutang atau jika dalam harga kontrak telah termasuk pajak, maka harus disebutkan dengan jelas bahwa dalam harga kontrak telah termasuk pajak. |
(2) | Apabila ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) tidak dipenuhi, maka jumlah harga yang tercantum dalam kontrak atau perjanjian tertulis tersebut dianggap sebagai Dasar Pengenaan Pajak. |
(1) | Dalam hal Pajak Pertambahan Nilai telah menjadi bagian dari harga atau pembayaran atas penyerahan Barang Kena Pajak atau penyerahan Jasa kena Pajak, maka Pajak Pertambahan Nilai yang terutang adalah 10/110 dari harga atau pembayaran atas penyerahan Barang Kena Pajak atau penyerahan Jasa Kena Pajak. |
(2) | Dalam hal atas penyerahan Barang Kena Pajak sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) juga terutang Pajak Penjualan Atas Barang Mewah dan telah menjadi bagian dari harga atau pembayaran Barang Kena Pajak, maka cara penghitungan pajaknya menjadi sebagai berikut : |
a. Pajak Pertambahan Nilai :
10 |
harga atau pembayaran atas penyerahan Barang Kena Pajak; |
b. Pajak Penjualan Atas Barang Mewah =
t |
harga atau pembayaran atas penyerahan Barang Kena Pajak; |
t = |
besaran tarif Pajak Penjualan Atas Barang Mewah. |
(3) | Apabila berdasarkan hasil pemeriksaan ternyata Pengusaha Kena Pajak tidak melaksanakan kewajiban pemungutan pajak, maka besarnya Dasar Pengenaan Pajak ditetapkan sebesar Harga Jual, atau Penggantian, atau Nilai Lain yang diketemukan dalam pemeriksaan sehingga besarnya pajak yang terutang dihitung sebesar tarif dikalikan Dasar Pengenaan Pajak tersebut. |
(4) | Pengusaha yang seharusnya melaporkan usahanya untuk dikukuhkan menjadi Pengusaha Kena Pajak tetapi tidak melaksanakan kewajibannya tersebut, maka besarnya pajak yang terutang dihitung sesuai ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (3). |
(1) | Penghapusan piutang tidak mengakibatkan harus dilakukan penyesuaian pajak yang telah dilaporkan oleh Pengusaha Kena Pajak penjual atau Pengusaha Kena Pajak pemberi jasa, dan tidak mengakibatkan harus dilakukan penyesuaian pajak yang telah dikreditkan atau yang telah dibebankan sebagai biaya oleh Pengusaha Kena Pajak pembeli atau Pengusaha Kena Pajak penerima jasa. |
(2) | Atas Barang Kena Pajak yang musnah atau rusak sehingga tidak dapat digunakan lagi baik karena bencana alam ataupun karena sebab lain di luar kekuasaan Pengusaha Kena Pajak, tidak mengakibatkan harus dilakukan penyesuaian pajak yang telah dikreditkan atau yang telah dibebankan sebagai biaya untuk perolehan Barang Kena Pajak yang musnah atau rusak tersebut. |
(3) | Dalam hal terjadi kesalahan pemungutan pajak dan pajak yang salah dipungut tersebut telah dilaporkan, maka Pengusaha Kena Pajak yang memungut pajak tersebut tidak dapat meminta kembali pajak yang salah dipungut. |
(4) | Pajak yang salah dipungut sebagaimana dimaksud dalam ayat (3) dapat diminta kembali oleh pihak yang terpungut, sepanjang belum dikreditkan atau belum dibebankan sebagai biaya. |
(1) | Atas penyerahan aktiva yang menurut tujuan semula tidak untuk diperjualbelikan, Dasar Pengenaan Pajak dihitung berdasarkan Harga Jual. |
(2) | Atas aktiva yang menurut tujuan semula tidak untuk diperjualbelikan dan persediaan Barang Kena Pajak, yang masih tersisa pada saat pembubaran perusahaan, serta atas pemakaian sendiri dan pemberian cuma-cuma, Dasar Pengenaan Pajak dihitung berdasarkan Nilai Lain yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan. |
(3) | Pengusaha Kena Pajak Pedagang Eceran dalam menghitung pajak yang terutang dapat memilih Nilai Lain yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan sebagai Dasar Pengenaan Pajak. |
(4) | Penyerahan Barang Kena Pajak antar Cabang yang berkedudukan sebagai Pedagang Eceran yang memilih untuk menggunakan Nilai Lain sebagai Dasar Pengenaan Pajak diperlakukan sebagai penjualan eceran biasa. |
|
(1) | Apabila pembayaran atau Harga Jual atau Penggantian dilakukan dengan mempergunakan mata uang asing, maka penghitungan besarnya pajak yang terutang harus dikonversi ke dalam mata uang rupiah dengan mempergunakan kurs yang berlaku menurut Surat Keputusan Menteri Keuangan pada saat pembuatan Faktur Pajak. |
(2) | Dalam hal pembayaran atau Harga Jual atau Penggantian yang dilakukan
sehubungan dengan pelaksanaan Pasal 16A Undang-undang Nomor 8 tahun 1983
tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas
Barang Mewah sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 11 Tahun
1994 mempergunakan mata uang asing, maka besarnya pajak yang terutang harus
dikonversi ke dalam mata uang rupiah dengan mempergunakan kurs yang berlaku
menurut Surat Keputusan Menteri Keuangan pada saat dilakukan pembayaran oleh Pemungut Pajak Pertambahan Nilai. |
(1) | Pajak Masukan yang dibayar untuk perolehan Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak dikreditkan dengan Pajak Keluaran di tempat Pengusaha Kena Pajak dikukuhkan. |
(2) | Direktorat Jenderal Pajak dapat menentukan tempat lain selain tempat sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) sebagai tempat pengkreditkan Pajak Masukan atas perolehan Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak, baik atas permohonan tertulis dari Pengusaha Kena Pajak ataupun secara jabatan. |
(3) | Pajak Masukan atas perolehan dan pemeliharaan kendaraan bermotor sedang,
jeep, station wagon, van, dan kombi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9
ayat (8) huruf c Undang-undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan
Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah sebagaimana
telah diubah dengan Undang-undang Nomor 11 Tahun 1994, tidak dapat dikreditkan,
kecuali apabila Barang Kena Pajak tersebut merupakan barang dagangan atau untuk dipergunakan secara langsung sesuai dengan bidang usahanya. |
(4) | Apabila pada saat pemeriksaan diketahui adanya perolehan Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak yang telah dibukukan atau dicatat dalam pembukuan Pengusaha Kena Pajak, maupun Faktur Pajaknya belum atau terlambat diterima sehingga belum dapat dilaporkan dalam Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai, maka Pajak Masukan yang Faktur Pajaknya belum atau terlambat diterima tersebut dapat dikreditkan pada Masa Pajak diterimanya Faktur Pajak tersebut sesuai dengan ketentuan yang berlaku. |
(1) | Terutangnya pajak atas penyerahan Barang Kena Pajak berwujud yang menurut sifat atau hukumnya merupakan barang bergerak, terjadi pada saat Barang Kena Pajak tersebut diserahkan secara langsung kepada pembeli atau pihak ketiga untuk dan atas nama pembeli, atau pada saat Barang Kena Pajak diserahkan kepada juru kirim atau pengusaha jasa angkutan. | |
(2) | Terutangnya pajak atas penyerahan Barang Kena Pajak berwujud yang menurut sifat atau hukumnya merupakan barang tidak bergerak, terjadi pada saat penyerahan hak untuk menggunakan atau menguasai Barang Kena Pajak tersebut, baik secara hukum atau secara nyata, kepada pihak pembeli. | |
(3) | Terutangnya pajak atas penyerahan Barang Kena Pajak tidak berwujud oleh Pengusaha Kena Pajak, adalah pada saat yang terjadi lebih dahulu dari peristiwa-peristiwa di bawah ini : | |
a. | saat harga penyerahan Barang Kena Pajak tidak berwujud dinyatakan sebagai piutang oleh Pengusaha Kena Pajak;atau | |
b. | saat harga penyerahan Barang Kena Pajak tidak berwujud ditagih oleh Pengusaha Kena Pajak;atau | |
c. | saat harga penyerahan Barang Kena Pajak tidak berwujud diterima oleh pembayarannya, baik sebagian atau seluruhnya oleh Pengusaha Kena Pajak;atau | |
d. | saat ditandatanganinya kontrak atau perjanjian oleh Pengusaha Kena Pajak, dalam hal saat-saat sebagaimana dimaksud dalam huruf a sampai dengan huruf c tidak diketahui. | |
(4) | Terutangnya pajak atas penyerahan Jasa Kena Pajak, terjadi pada saat mulai tersedianya fasilitas atau kemudahan untuk dipakai secara nyata, baik sebagian atau seluruhnya. | |
(5) | Terutangnya pajak atas impor Barang Kena Pajak, terjadi pada saat Barang Kena Pajak tersebut dimaksukkan ke dalam Daerah Pabean. | |
(6) | Terutangnya pajak atas ekspor Barang Kena Pajak, terjadi pada saat Barang Kena Pajak tersebut dikeluarkan dari Daerah Pabean. | |
(7) | Terutangnya pajak atas aktiva yang menurut tujuan semula tidak untuk diperjualbelikan dan atas persediaan Barang Kena Pajak, yang masih tersisa pada saat pembubaran perusahaan, terjadi pada : | |
a. | saat ditandatanganinya akte pembubaran; atau | |
b. | saat diketahui bahwa perusahaan tersebut nyata-nyata sudah tidak melakukan kegiatan usaha atau sudah dibubarkan, berdasarkan hasil pemeriksaan;atau | |
c. | saat diketahuinya bahwa perusahaan tersebut telah bubar berdasarkan data atau dokumen yang ada. | |
(8) | Menteri Keuangan dapat menentukan saat lain terutangnya pajak selain saat sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) sampai dengan ayat (7). |
(1) | Tempat pajak terutang atas penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak di dalam Daerah Pabean adalah di tempat atau tempat kedudukan dan tempat kegiatan usaha dilakukan, yaitu di tempat Pengusaha dikukuhkan atau seharusnya dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak. | |
(2) | Tempat pajak terutang atas : | |
a. | impor Barang Kena Pajak, adalah di tempat Barang Kena Pajak dimasukkan ke dalam Daerah Pabean; | |
b. | pemanfaatan Barang Kena Pajak tidak berwujud dan/atau Jasa Kena Pajak dari luar Daerah Pabean, adalah di tempat orang pribadi atau badan yang memanfaatkan Barang Kena Pajak tidak berwujud dan/atau Jasa Kena Pajak tersebut terdaftar sebagai Wajib Pajak; | |
c. | kegiatan membangun sendiri oleh Pengusaha Kena Pajak yang dilakukan tidak dalam lingkungan perusahaan atau pekerjaannya atau oleh bukan Pengusaha Kena Pajak, adalah di tempat bangunan tersebut didirikan. | |
(3) | Direktur Jenderal Pajak dapat menentukan tempat lain selain tempat sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) sebagai tempat pajak terutang atas penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak di dalam Daerah Pabean, baik atas permohonan tertulis dari Pengusaha Kena Pajak ataupun secara jabatan. |
(1) | Ketentuan tentang pengenaan Pajak Pertambahan Nilai, Dasar Pengenaan Pajak, tarif, dan pembuatan Faktur Pajak yang diberlakukan terhadap suatu penyerahan atau kegiatan lain yang dipersamakan dengan penyerahan, adalah ketentuan yang berlaku pada saat terjadinya penyerahan atau kegiatan lain yang dipersamakan dengan penyerahan tersebut. |
(2) | Atas penyerahan aktiva yang menurut tujuan semula tidak untuk diperjualbelikan yang diperoleh sebelum berlakunya Undang-undang Nomor 11 Tahun 1994 tentang Perubahan Atas Undang-undang Pajak Pertambahan Nilai 1984, dikenakan Pajak Pertambahan Nilai. |
(3) | Selama peraturan pelaksanaan Peraturan Pemerintah ini belum dikeluarkan, maka peraturan pelaksanaan yang tidak bertentangan dengan Peraturan Pemerintah ini, yang belum dicabut dan diganti, dinyatakan masih berlaku. |
|
|
|
|
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 28 Desember 1994
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
S O E H A R T O
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 28 Desember 1994
MENTERI NEGARA SEKRETARIS NEGARA
|
LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 1994 NOMOR 79