Ayat (2)

Ayat (3)

Ayat ini memberikan wewenang kepada Menteri untuk mengatur lebih lanjut persyaratan dan tata cara yang harus dipenuhi guna memperoleh pembebasan berdasarkan pasal ini. Ayat (4) Pasal 26 Pembebasan Bea Masuk yang diberikan dalam pasal ini adalah pembebasan yang bersifat relatif, dalam arti bahwa pembebasan yang diberikan didasarkan pada beberapa persyaratan dan tujuan tertentu, sehingga terhadap barang impor dapat diberikan pembebasan atau hanya keringanan Bea Masuk.

Ayat (1)

Yang dimaksud dengan keringanan Bea Masuk adalah pengurangan sebagian pembayaran Bea Masuk yang diwajibkan sebagaimana dimaksud dalam undang-undang ini.

Huruf a.

Yang dimaksud dengan mesin untuk pembangunan dan pengembangan industri adalah setiap mesin, permesinan, alat perlengkapan instalasi pabrik, peralatan, atau perkakas yang digunakan untuk pembangunan dan pengembangan industri. Pengertian pembangunan dan pengembangan industri meliputi pendirian perusahaan atau pabrik baru serta perluasan (diversifikasi) hasil produksi, modernisasi, rehabilitasi untuk tujuan peningkatan kapasitas produksi dari perusahaan atau pabrik yang telah ada. Huruf b. Yang dimaksud dengan barang dan bahan ialah semua barang atau bahan, tidak melihat jenis dan komposisinya, yang digunakan sebagai bahan atau komponen untuk menghasilkan barang jadi, sedangkan batas waktu akan diatur dalam keputusan pelaksanaannya. Huruf c.

Huruf d.

Yang dimaksud dengan bibit dan benih ialah segala jenis tumbuh-tumbuhan atau hewan yang diimpor dengan tujuan nyata-nyata untuk dikembangbiakkan lebih lanjut dalam rangka pengembangan bidang pertanian, perkebunan, kehutanan, peternakan, dan perikanan. Huruf e. Yang dimaksud dengan hasil laut ialah semua jenis tumbuhan laut, ikan, atau hewan laut yang layak untuk dimakan seperti ikan, udang, kerang, dan kepiting yang belum atau sudah diolah dalam sarana penangkap yang bersangkutan. Yang dimaksud dengan sarana penangkap ialah satu atau sekelompok kapal yang mempunyai peralatan untuk menangkap atau mengambil hasil laut, termasuk juga yang mempunyai peralatan pengolahan.

Yang dimaksud dengan sarana penangkap yang telah mendapat izin adalah sarana penangkap yang berbendera Indonesia atau berbendera asing yang telah memperoleh izin dari Pemerintah Indonesia untuk melakukan penangkapan atau pengambilan hasil laut.

Huruf f. Pembebasan Bea Masuk dapat diberikan atas impor barang yang sebelumnya diekspor untuk keperluan perbaikan, pengerjaan, atau pengujian di luar negeri.

Yang dimaksud dengan perbaikan adalah penanganan barang yang rusak, usang, atau tua dengan mengembalikannya pada keadaan semula tanpa mengubah sifat hakikinya.

Yang dimaksud dengan pengerjaan adalah penanganan barang, selain perbaikan tersebut di atas, juga mengakibatkan peningkatan harga barang dari segi ekonomis tanpa mengubah sifat hakikinya. Pengujian meliputi pemeriksaan barang dari segi teknik dan menyangkut mutu serta kapasitasnya sesuai dengan standar yang ditetapkan. Pembebasan atau keringanan dalam hal ini hanya dapat diberikan terhadap barang dalam keadaan seperti pada waktu diekspor, sedangkan atas bagian yang diganti atau ditambah dan biaya perbaikan tetap dikenakan Bea Masuk.

Huruf g. Pembebasan Bea Masuk dapat diberikan terhadap barang setelah diekspor, diimpor kembali tanpa mengalami suatu proses pengerjaan atau penyempurnaan apa pun, seperti barang yang dibawa oleh penumpang ke luar negeri, barang keperluan pameran, pertunjukan, atau perlombaan. Terhadap barang lain yang diekspor untuk kemudian karena suatu hal, diimpor kembali dalam keadaan yang sama dengan ketentuan segala fasilitas yang pernah diterimanya dikembalikan. Huruf h. Dalam transaksi perdagangan kemungkinan adanya perubahan kondisi barang sebelum barang diterima oleh pembeli dapat saja terjadi. Sedangkan prinsip pemungutan Bea Masuk dalam undang-undang ini diterapkan atas semua barang yang diimpor untuk dipakai sehingga, apabila terjadi perubahan kondisi (kerusakan, penurunan mutu, kemusnahan, atau penyusutan volume atau berat karena sebab alamiah), barang tersebut tidak sepenuhnya dapat dipakai atau memberikan manfaat sebagaimana diharapkan, wajar apabila barang yang mengalami perubahan kondisi sebagaimana diuraikan di atas tidak sepenuhnya dipungut Bea Masuk. Oleh karena itu pembatasan pada saat kapan terjadinya perubahan kondisi barang tersebut, adalah antara waktu pengangkutan dan diberikannya persetujuan impor untuk dipakai. Huruf i. Bahan terapi manusia, pengelompokan darah, dan bahan penjenisan jaringan adalah: 1) bahan terapi yang berasal dari manusia, yaitu darah manusia serta derivatifnya (turunannya) seperti darah seluruhnya, plasma kering, albumin, gamaglobulin, fitrinogen, serta organ tubuh; 2) bahan pengelompokan darah yang berasal dari manusia, binatang, tumbuh-tumbuhan, atau sumber lain, 3) bahan penjenisan jaringan yang berasal dari manusia, binatang, tumbuh-tumbuhan, atau sumber lain. Huruf j. Yang dimaksud dengan kepentingan umum adalah kepentingan masyarakat yang tidak mengutamakan kepentingan di bidang keuangan, misalnya proyek pemasangan lampu jalan umum. Huruf k. Mengingat pemasukannya hanya untuk sementara, barang-barang tersebut diberi pembebasan atau keringanan Bea Masuk. Ayat (2)

Ayat (3)

Ayat (4)

Pasal 27 Ayat (1) Huruf a. Kesalahan tata usaha antara lain adalah kesalahan tulis, kesalahan hitung, atau kesalahan pencantuman tarif. Huruf b.

Huruf c.

Yang dimaksud dengan sebab tertentu pada ayat ini adalah bahwa hal tersebut bukan merupakan kehendak importir, melainkan disebabkan oleh adanya kebijaksanaan Pemerintah yang mengakibatkan barang yang telah diimpor tidak dapat dimasukkan ke dalam Daerah Pabean sehingga harus diekspor kembali atau dimusnahkan dibawah pengawasan Pejabat Bea dan Cukai dalam kondisi yang sama. Huruf d.

Huruf e.

Ayat (2) Pasal 28 Undang-undang ini memberi kewenangan kepada Menteri untuk mengatur lebih lanjut hal-hal yang berkenaan dengan Pemberitahuan Pabean, buku catatan pabean, dan dokumen pelengkap pabean, misalnya bentuk Pemberitahuan Pabean dan dokumen pelengkap pabean dapat ditetapkan baik berupa tulisan di atas formulir, disket, maupun hubungan langsung antarkomputer tanpa menggunakan kertas.

Contoh Pemberitahuan Pabean adalah:

a. pemberitahuan kedatangan sarana pengangkut; b. pemberitahuan impor untuk dipakai; c. pemberitahuan impor sementara; d. pemberitahuan pemindahan barang dari Kawasan Pabean ke Tempat Penimbunan Berikat; e. pemberitahuan pemindahan barang dari suatu Kantor Pabean ke Kantor Pabean lain dalam Daerah Pabean; f. pemberitahuan ekspor barang. Yang dimaksud dengan buku catatan pabean adalah buku daftar atau formulir yang digunakan untuk mencatat Pemberitahuan Pabean dan kegiatan Kepabeanan berdasarkan undang-undang ini.

Buku catatan pabean, antara lain adalah daftar untuk mencatat:

a. pemberitahuan kedatangan sarana pengangkut; b. pemberitahuan impor untuk dipakai; c. pemberitahuan ekspor barang; d. barang yang dianggap tidak dikuasai; e. barang yang akan dilelang Yang dimaksud dengan dokumen pelengkap pabean adalah semua dokumen yang digunakan sebagai pelengkap Pemberitahuan Pabean, misalnya invoice, bill of lading, packing list, dan manifest. Pasal 29 Ayat (1) Cukup jelas.

Ayat (2)

Pada dasarnya undang-undang ini menganut prinsip bahwa semua pemilik barang dapat menyelesaikan Kewajiban Pabean. Mengingat tidak semua pemilik barang mengetahui atau menguasai ketentuan tata laksana Kepabeanan atau karena suatu hal tidak dapat menyelesaikan sendiri Kewajiban Pabean, ayat ini memberi kemungkinan pemberian kuasa penyelesaian Kewajiban Pabean kepada pengusaha pengurusan jasa kepabeanan yang terdaftar di Kantor Pabean. Pengusaha semacam ini sebelumnya telah ada dan di dalam praktik sehari-hari dikenal dengan nama Ekspedisi Muatan Kapal Laut (EMKL), Ekspedisi Muatan Kapal Udara atau Ekspedisi Muatan Pesawat Udara (EMKU/EMPU), atau pengusaha Jasa Transportasi. Ayat (3) Pasal 30

Pasal 31

Bea Masuk atas barang impor merupakan tanggung jawab importir yang bersangkutan,kecuali jika pengurusan pemberitahuan impor dikuasakan kepada pengusaha pengurusan jasa kepabeanan dan importir tidak ditemukan, misalnya melarikan diri, maka tanggung jawab atas Bea Masuk beralih ke pengusaha pengurusan jasa kepabeanan. Yang dimaksud dengan pengusaha pengurusan jasa kepabeanan adalah badan usaha yang melakukan kegiatan pengurusan pemenuhan Kewajiban Pabean untuk dan atas nama pemilik barang. Pasal 32 Ayat (1) Pada prinsipnya importir bertanggung jawab atas Bea Masuk barang yang diimpornya. Namun berdasarkan ketentuan dalam Pasal 30 ayat (1) undang-undang ini, importir baru dinyatakan bertanggung jawab atas Bea Masuk sejak didaftarkannya Pemberitahuan Pabean. Dengan demikian, sebelum didaftarkannya Pemberitahuan Pabean, tanggung jawab atas Bea Masuk berada pada pengusaha Tempat Penimbunan Sementara, yaitu tempat penimbunan barang impor yang bersangkutan. Ayat (2)

Ayat (3)

Apabila barang impor yang harus dilunasi Bea Masuknya terdiri dari beberapa jenis dengan satu nama umum (golongan barang), sedangkan jenis barang yang sebenarnya tidak dapat diketahui, sebagai dasar perhitungan Bea Masuk, diambil tarif tertinggi yang berlaku atas golongan barang tersebut dan nilai pabean ditetapkan oleh Pejabat Bea dan Cukai. Pasal 33

Pasal 34

Ayat (1) Pembebasan atau keringanan Bea Masuk sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 dan Pasal 26 pada hakikatnya tidak membebaskan importir dari tanggung jawab atas Bea Masuk yang harus dilunasi, karena pembebasan atau keringanan tersebut harus memenuhi persyaratan tertentu yang telah ditetapkan secara limitatif pada saat fasilitas tersebut diberikan. Dengan demikian tidak tertutup kemungkinan bahwa fasilitas tersebut pada suatu saat digunakan tidak sesuai dengan fasilitas yang diberikan. Karena prinsip pengenaan Bea Masuk melekat erat pada barang impor, untuk menghindari kemungkinan penyalahgunaan fasilitas yang telah diberikan sehingga syarat yang telah ditetapkan tidak lagi dipenuhi, undang-undang ini menegaskan letak tanggung jawab atas Bea Masuk yang terutang berada pada Orang yang mendapatkan pembebasan atau keringanan atau yang menguasai barang tersebut. Tujuan perluasan tanggung jawab atas Bea Masuk dalam undang-undang ini adalah untuk menjamin hak-hak negara. Ayat (2) Pasal 35 Pasal-pasal terdahulu dalam bagian ini telah menegaskan pihak-pihak yang bertanggung jawab terhadap Bea Masuk atas barang impor. Pasal ini juga menegaskan siapa yang harus bertanggung jawab atas Bea Masuk barang impor yang kedapatan di bawah penguasaan seseorang yang tidak termasuk dalam ketentuan pasal-pasal tersebut di atas. Dalam keadaan demikian dapat saja mereka merupakan penumpang, awak sarana pengangkut, pelintas batas, atau siapa pun yang kedapatan menguasai barang impor di tempat kedatangan sarana pengangkut atau di tempat-tempat tertentu di daerah perbatasan yang ditunjuk. Yang dimaksud dengan tempat tertentu di daerah perbatasan yang ditunjuk adalah suatu tempat di daerah perbatasan yang merupakan bagian dari jalan perairan daratan atau jalan darat di perbatasan yang ditunjuk sebagai tempat lintas batas (point of entry). Pasal 36

Pasal 37

Ayat (1) Kewajiban membayar menurut pasal ini sepanjang mengenai Bea Masuk timbul sejak tanggal pendaftaran Pemberitahuan Pabean mengenai impor barang dan sepanjang mengenai denda timbul sejak diterimanya surat pemberitahuan oleh yang bersangkutan. Ayat (2) Yang dimaksud dengan penundaan dalam ayat ini adalah pemberian perpanjangan jangka waktu pelunasan pembayaran Bea Masuk dan denda administrasi sampai batas waktu yang ditetapkan. Perpanjangan jangka waktu pembayaran ini diberikan dengan pertimbangan bahwa pihak yang berutang menunjukkan iktikad baik untuk menyelesaikan utangnya, tetapi pada waktu yang ditentukan belum dapat melunasinya sehingga perlu diberikan penundaan pelunasan utang. Ayat (3)

Cukup jelas

Pasal 38 Ayat (1) Yang dimaksud dengan jatuh tempo adalah: a. dalam hal tagihan negara kepada pihak yang berutang lihat Pasal 37 ayat (1); b. dalam hal tagihan pihak yang berpiutang kepada negara adalah tiga puluh hari sejak tanggal keputusan adanya tagihan. Ayat (2) Pasal 39 Ayat (1) Ayat ini menetapkan kedudukan negara sebagai kreditur preferensi yang dinyatakan mempunyai hak mendahulu atas barang-barang milik yang berutang. Setelah tagihan pabean dilunasi, baru diselesaikan pembayaran kepada pihak-pihak lainnya. Maksud ayat ini adalah untuk memberi kesempatan kepada Pemerintah untuk mendapatkan bagian lebih dahulu dari pihak-pihak lainnya atas harta milik yang berutang untuk melunasi tagihan pabean. Ayat (2)

Ayat (3)

Ayat (4)

Ayat (5)

Pasal 40 Ayat (1) Hak menagih atas utang berdasarkan pasal ini berlaku, baik untuk tagihan negara kepada yang berutang maupun tagihan pihak yang berpiutang kepada negara. Ayat (2) Pasal 41 Utang yang tidak dapat diselesaikan berdasarkan ketentuan dalam undang-undang ini, penagihannya diserahkan kepada instansi pemerintah yang mengurusi penagihan piutang negara. Pasal 42 Ayat (1) Huruf a.

Huruf b.

Yang dimaksud dengan jaminan yang dapat digunakan terus-menerus adalah jaminan yang diserahkan dalam bentuk dan jumlah tertentu dan dapat digunakan dengan cara: 1. jaminan yang diserahkan dapat dikurangi setiap ada pelunasan Bea Masuk sampai jaminan tersebut habis; atau 2. jaminan tetap dalam batas waktu yang tidak terbatas sehingga setiap pelunasan Bea Masuk dilakukan dengan tanpa mengurangi jaminan yang diserahkan. Ayat (2) Huruf a

Huruf b

Huruf c

Huruf d.

Jaminan lainnya dalam ketentuan ini dimaksudkan untuk memberi kemungkinan diserahkannya jaminan selain yang tercantum dalam huruf a sampai dengan huruf c.
Ayat (3)

    Cukup jelas

Pasal 43
Ayat (1)

    Cukup jelas

Ayat (2)
Mengingat penyediaan Tempat Penimbunan Sementara dimaksudkan untuk menimbun barang untuk sementara waktu, perlu adanya pembatasan jangka waktu penimbunan barang-barang di dalamnya. Jangka waktu tiga puluh hari yang disediakan dianggap cukup untuk memberi kesempatan kepada yang berkepentingan agar segera mengeluarkan barangnya dari Tempat Penimbunan Sementara juga agar tidak mengganggu kelancaran arus barang di pelabuhan (kongesti).
Ayat (3)
Ketentuan pada ayat ini menegaskan bahwa terhadap barang impor wajib Bea Masuk yang hilang dari Tempat Penimbunan Sementara, disamping adanya kewajiban membayar Bea Masuk yang terutang, kepada pengusaha Tempat Penimbunan Sementara juga dikenai sanksi administrasi berupa denda.
Ayat (4)

    Cukup jelas

Pasal 44
Tujuan pengadaan Tempat Penimbunan Berikat dalam undang-undang ini adalah untuk memberikan fasilitas kepada pengusaha berupa penangguhan pembayaran Bea Masuk serta dapat melakukan kegiatan menyimpan, menimbun, memamerkan, menjual, mengemas, mengemas kembali, dan/atau mengolah barang yang berasal dari luar Daerah Pabean tanpa lebih dahulu dipungut Bea Masuknya. Dengan adanya Tempat Penimbunan Berikat ini, akan dapat dijamin adanya kelancaran arus barang dalam kegiatan Impor atau Ekspor serta peningkatan produksi dalam negeri dalam rangka pembangunan dan pengembangan ekonomi nasional.

Yang dimaksud dengan penangguhan adalah peniadaan sementara kewajiban pembayaran Bea Masuk sampai timbul kewajiban untuk membayar Bea Masuk berdasarkan undang-undang ini. Yang dimaksud dengan pengusaha Tempat Penimbunan Berikat adalah orang yang nyata-nyata melakukan kegiatan usaha menimbun, mengolah, memamerkan, atau menjual barang di Tempat Penimbunan Berikat.

Yang dimaksud dengan penyelenggara Tempat Penimbunan Berikat adalah orang yang memperoleh izin untuk menyelenggarakan Tempat Penimbunan Berikat di suatu tempat, bangunan, atau kawasan. Dalam hal tertentu, penyelenggara Tempat Penimbunan Berikat dapat juga berfungsi sebagai pengusaha Tempat Penimbunan Berikat apabila penyelenggaraan Tempat Penimbunan Berikat hanya diperuntukkan bagi pelaksanaan kegiatan usaha yang dilakukan oleh penyelenggara Tempat Penimbunan Berikat.

Pasal 45
Ayat (1)

    Cukup Jelas.

Ayat (2)

Tarif yang dipergunakan untuk menghitung Bea Masuk atas barang yang dikeluarkan dari Tempat Penimbunan Berikat ke peredaran bebas adalah tarif yang berlaku pada saat barang tersebut dikeluarkan. Sedangkan nilai pabean yang dipergunakan sebagai dasar perhitungan Bea Masuk adalah nilai pabean dari barang pada saat barang tersebut dimasukkan ke Tempat Penimbunan Berikat. Apabila dasar perhitungan Bea Masuk diberitahukan dalam mata uang asing, kurs yang dipergunakan adalah kurs yang berlaku pada saat barang dikeluarkan dari Tempat Penimbunan Berikat.
Ayat (3)
Meskipun pengeluaran barang pada ayat ini dilakukan dengan tanpa maksud untuk mengelakkan pembayaran Bea Masuk, karena telah diajukan Pemberitahuan Pabean dan Bea Masuknya telah dilunasi, tetapi pengeluarannya dilakukan tanpa persetujuan Pejabat Bea dan Cukai, maka atas pelanggaran tersebut si pelanggar dikenai sanksi administrasi.
Ayat (4)
Ketentuan dalam ayat ini menegaskan bahwa terhadap barang impor yang wajib Bea Masuk yang hilang dari Tempat Penimbunan Berikat, disamping adanya kewajiban membayar Bea Masuk yang terutang, kepada pengusaha Tempat Penimbunan Berikat juga dikenai sanksi administrasi berupa denda.
Pasal 46
Ayat (1)
Yang dimaksud dengan izin Tempat Penimbunan Berikat dibekukan adalah bahwa Tempat Penimbunan Berikat tidak diperkenankan untuk melakukan kegiatan sampai diterbitkannya keputusan pemberlakuan kembali izin dimaksud. Pembekuan izin ini merupakan tindak lanjut dari hasil audit Pejabat Bea dan Cukai terhadap Tempat Penimbunan Berikat.
Ayat (2)

    Cukup jelas

Ayat (3)

    Cukup jelas

Ayat (4)

    Cukup jelas

Ayat (5)

    Cukup jelas

Pasal 47

    Cukup jelas

Pasal 48

    Cukup jelas

Pasal 49

Kewajiban untuk menyelenggarakan pembukuan dan menyimpan catatan serta surat-menyurat yang bertalian dengan Impor atau Ekspor diperlukan untuk pelaksanaan audit di bidang Kepabeanan setelah barang dikeluarkan dari Kawasan Pabean. Audit di bidang Kepabeanan dilakukan dalam rangka mengamankan hak-hak negara sebagai konsekuensi diberlakukannya sistem self-assessment dan pemeriksaan barang secara selektif.

Yang dimaksud dengan pengusaha pengangkutan adalah Orang yang menyediakan jasa angkutan barang impor atau ekspor dengan sarana pengangkut di darat, laut, atau udara.

Pasal 50

    Cukup jelas

Pasal 51

Buku, catatan, dan surat-menyurat yang berhubungan dengan kegiatan usaha Impor atau Ekspor harus disimpan selama sepuluh tahun, sehingga apabila dalam batas waktu tersebut diketahui terdapat pelanggaran terhadap undang-undang ini, buku, catatan, dan surat-menyurat yang diperlukan masih tetap tersedia. Keharusan kurun waktu sepuluh tahun penyimpanan buku, catatan, dan surat-menyurat tersebut adalah taat asas (konsisten) dengan ketentuan Pasal 111 mengenai kedaluwarsanya tuntutan pidana di bidang Kepabeanan.
Pasal 52

    Cukup jelas

Pasal 53

Ayat (1)
Pada hakikatnya pengawasan terhadap pelaksanaan peraturan larangan dan pembatasan atas impor atau ekspor barang tertentu tidak mungkin dilakukan sendiri-sendiri oleh tiap instansi teknis yang menetapkan peraturan larangan atau pembatasan pada saat pemasukan atau pengeluaran barang ke atau dari Daerah Pabean. Sesuai dengan praktik kepabeanan internasional, pengawasan lalu-lintas barang yang masuk atau keluar dari Daerah Pabean dilakukan oleh instansi pabean. Dengan demikian, agar pelaksanaan pengawasan peraturan larangan dan pembatasan menjadi lebih efektif dan terkoordinasi, instansi teknis yang bersangkutan wajib menyampaikan peraturan dimaksud kepada Menteri untuk ditetapkan dan dilaksanakan oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai. Yang dimaksud dengan instansi teknis adalah departemen atau lembaga pemerintah nondepartemen.
Ayat (2)

    Cukup jelas

Ayat (3)

Barang yang dilarang atau dibatasi impor atau ekspornya yang tidak memenuhi syarat dalam ayat ini adalah barang impor atau ekspor yang telah diberitahukan dengan Pemberitahuan Pabean, tetapi tidak memenuhi persyaratan sebagaimana diatur dalam ketentuan larangan atau pembatasan atas barang yang bersangkutan. Yang dimaksud dengan diberitahukan dengan Pemberitahuan Pabean dalam pasal ini dapat berupa pemberitahuan kedatangan sarana pengangkut, pemberitahuan impor untuk dipakai, dan pemberitahuan ekspor barang.
Ayat (4)
Yang dimaksud dengan ditetapkan lain berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku adalah bahwa peraturan perundang-undangan yang bersangkutan telah mengatur secara khusus penyelesaian barang impor yang dibatasi atau dilarang, misalnya impor limbah yang mengandung bahan berbahaya dan beracun.
Pasal 54
Perintah tertulis tersebut dikeluarkan oleh Ketua Pengadilan Negeri yang daerah hukumnya meliputi Kawasan Pabean, yaitu tempat kegiatan Impor atau Ekspor tersebut berlangsung.

Dalam hal impor barang tersebut ditujukan ke beberapa Kawasan Pabean dalam Daerah Pabean Indonesia, permintaan perintah tersebut ditujukan kepada dan dikeluarkan oleh Ketua Pengadilan Negeri yang daerah hukumnya meliputi Kawasan Pabean pertama, yaitu tempat impor barang yang bersangkutan ditujukan atau dibongkar. Dalam hal Ekspor dilakukan dari beberapa Kawasan Pabean, permintaan tersebut ditujukan kepada dan dikeluarkan oleh Ketua Pengadilan Negeri yang daerah hukumnya meliputi Kawasan Pabean pertama, yaitu tempat Ekspor berlangsung.

Pasal 55
Kelengkapan bahan-bahan seperti tersebut dalam huruf a sampai dengan huruf d sangat penting dan karena itu kelengkapannya bersifat mutlak. Hal tersebut dimaksudkan untuk menghindarkan penggunaan ketentuan ini dalam praktik dagang yang justru bertentangan dengan tujuan pengaturan untuk mengurangi atau meniadakan perdagangan barang-barang hasil pelanggaran merek dan hak cipta.

Praktik dagang serupa itu, yang kadangkala dilakukan sebagai cara melemahkan atau melumpuhkan pesaing, pada akhirnya tidak menguntungkan bagi perekonomian pada umumnya. Oleh karena itu, keberadaan jaminan yang cukup nilainya memiliki arti yang penting setidaknya karena tiga hal. Pertama, melindungi pihak yang diduga melakukan pelanggaran dari kerugian yang tidak perlu. Kedua, mengurangi kemungkinan berlangsungnya penyalahgunaan hak. Ketiga, melindungi Pejabat Bea dan Cukai dari kemungkinan adanya tuntutan ganti rugi karena dilaksanakannya perintah penangguhan.

Pasal 56

    Cukup jelas

Pasal 57

Ayat (1)
Jangka waktu sepuluh hari kerja tersebut merupakan jangka waktu maksimum bagi penangguhan. Jangka waktu tersebut disediakan untuk memberi kesempatan kepada pihak yang meminta penangguhan agar segera mengambil langkah-langkah untuk mempertahankan haknya sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Ayat (2)
Perpanjangan jangka waktu penangguhan tersebut hanya dapat dilakukan dengan syarat yang ketat untuk mencegah kemungkinan penyalahgunaan hak untuk meminta penangguhan.
Ayat (3)

    Cukup jelas

Pasal 58
Ayat (1)
Pemeriksaan tersebut dilakukan dalam rangka identifikasi atau pencacahan untuk kepentingan pengambilan tindakan hukum atau langkah-langkah untuk mempertahankan hak yang diduga telah dilanggar. Pemeriksaan tersebut dilakukan dengan sepengetahuan Pejabat Bea dan Cukai.
Ayat (2)
Karena permintaan penangguhan tersebut masih berdasarkan dugaan, kepentingan pemilik barang juga perlu diperhatikan secara wajar. Kepentingan tersebut, antara lain kepentingan untuk menjaga rahasia dagang atau informasi teknologi yang dirahasiakan, yang digunakan untuk memproduksi barang impor atau ekspor tersebut. Dalam hal demikian, pemeriksaan hanya diizinkan secara fisik, sekedar untuk mengidentifikasi atau mencacah barang-barang yang dimintakan penangguhan.
Pasal 59

    Cukup jelas

Pasal 60

Yang dimaksud dengan keadaan tertentu tersebut, misalnya kondisi atau sifat barang yang cepat rusak.
Pasal 61

    Cukup jelas

Pasal 62

Tindakan karena jabatan ini dilakukan hanya kalau dimiliki bukti-bukti yang cukup. Tujuannya untuk mencegah peredaran barang-barang yang merupakan atau berasal dari hasil pelanggaran merek atau hak cipta yang berdampak buruk terhadap perekonomian pada umumnya. Dalam hal diambil tindakan serupa ini, berlaku sepenuhnya tata cara sebagaimana diatur dalam Undang-undang tentang Merek atau Undang-undang tentang Hak Cipta.
Pasal 63

    Cukup jelas

Pasal 64

Ayat (1)
Dengan tetap memperhatikan Undang-undang Nomor 7 Tahun 1994 tentang Pengesahan Persetujuan Pembentukan Organisasi Perdagangan Dunia, penerapan ketentuan dalam Pasal 54 sampai dengan Pasal 63 terhadap hak atas kekayaan intelektual, selain menyangkut merek dan hak cipta, dilakukan secara bertahap dengan mempertimbangkan kemampuan dan kesiapan pengelolaan sistem hak atas kekayaan intelektual.
Ayat (2)

    Cukup jelas

Pasal 65

    Cukup jelas

Pasal 66

Ayat (1)

    Cukup jelas

Ayat (2)

Yang dimaksud dengan sepanjang belum dilelang adalah dua hari kerja sebelum tanggal pelelangan.
Ayat (3)
Huruf a.

    Cukup jelas

Huruf b.

Yang dimaksud dengan barang:
1) yang sifatnya tidak tahan lama, antara lain barang yang cepat busuk misalnya buah segar dan sayur segar;
2) yang sifatnya merusak adalah barang yang dapat merusak atau mencemari barang lainnya, misalnya asam sulfat dan belerang;
3) yang berbahaya adalah barang yang antara lain mudah terbakar, meledak, atau membahayakan kesehatan;
4) yang memerlukan biaya tinggi adalah barang yang pengurusannya memerlukan perlakuan khusus, misalnya binatang hidup dan barang yang harus disimpan dalam ruangan pendingin.
Huruf c.

    Cukup jelas

Huruf d.

    Cukup jelas

Pasal 67
Ayat (1)
Yang dimaksud dengan lelang umum adalah penjualan barang yang dilakukan melalui kantor lelang negara.
Ayat (2)
Sisa yang disediakan untuk pemiliknya adalah hasil lelang tersebut setelah dikurangi Bea Masuk dan pajak yang terutang menurut undang-undang ini serta biaya, antara lain sewa gudang, upah buruh, ongkos angkut, dan biaya pelelangan. Sisa hasil lelang tersebut tetap merupakan hak si pemilik barang yang dapat diambilnya dalam jangka waktu yang ditetapkan berdasarkan pasal ini.
Ayat (3)

    Cukup jelas

Ayat (4)

    Cukup jelas

Ayat (5)

Yang dimaksud harga terendah adalah harga serendah-rendahnya yang ditetapkan oleh Menteri yang terdiri dari Bea Masuk, pajak yang terutang menurut undang-undang ini, sewa gudang, dan biaya lain, misalnya upah buruh dan ongkos angkut yang harus dicapai dalam pelelangan umum.
Pasal 68
Ayat (1)
Yang dimaksud dengan barang yang dikuasai negara adalah barang yang untuk sementara waktu penguasaannya berada pada negara sampai dapat ditentukan status barang yang sebenarnya. Perubahan status ini dimaksudkan agar Pejabat Bea dan Cukai dapat memproses barang tersebut secara administratif sampai dapat dibuktikan bahwa telah terjadi kesalahan atau sama sekali tidak terjadi kesalahan, sehingga masalah kepabeanannya dapat diselesaikan sesuai dengan ketentuan undang-undang ini.
Huruf a
Barang yang dikuasai negara pada huruf a ini adalah barang yang menurut ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku dinyatakan dilarang dan/atau dibatasi untuk diimpor dan tidak diberitahukan atau diberitahukan secara tidak benar, kecuali jika peraturan yang melarang dan/atau membatasinya menentukan penyelesaian lain atas barang tersebut.
Huruf b
Barang yang dikuasai negara pada huruf b ini adalah barang impor atau ekspor yang ditunda pengeluarannya, pemuatannya, atau pengangkutannya atau sarana pengangkut yang ditunda keberangkatannya oleh Pejabat Bea dan Cukai guna pemenuhan Kewajiban Pabean berdasarkan ketentuan dalam undang-undang ini.
Huruf c
Yang dimaksud dengan barang dan/atau sarana pengangkut yang ditinggalkan di Kawasan Pabean adalah barang yang oleh pemiliknya ditinggalkan di Kawasan Pabean karena tidak memiliki dokumen yang diwajibkan berdasarkan undang-undang ini.

Sarana pengangkut yang ditinggalkan biasanya adalah sarana pengangkut yang kapasitasnya kecil seperti motor boat yang digunakan untuk mengangkut barang yang tidak memenuhi ketentuan undang-undang ini.

Ayat (2)
Pemberitahuan secara tertulis adalah pemberitahuan yang diberikan secara tertulis kepada pemilik atau kuasanya yang menyatakan bahwa barang atau sarana pengangkut miliknya berada dalam penguasaan negara dan pemilik atau kuasanya diminta untuk menyelesaikan Kewajiban Pabeannya. Pengumuman yang dilakukan adalah pengumuman yang ditempelkan pada papan pengumuman yang terdapat di Kantor-Kantor Pabean atau diumumkan melalui media massa seperti surat kabar.
Ayat (3)

    Cukup jelas

Pasal 69

    Cukup jelas

Pasal 70

    Cukup jelas

Pasal 71

    Cukup jelas

Pasal 72

    Cukup jelas

Pasal 73

    Cukup jelas

Pasal 74

Ayat (1)
Dalam ayat ini secara tegas ditetapkan bahwa Pejabat Bea dan Cukai untuk menyelesaikan pekerjaan yang termasuk wewenangnya dalam rangka mengamankan hak-hak negara, dapat menggunakan segala upaya terhadap orang atau barang, termasuk di dalamnya binatang untuk dipenuhinya ketentuan dalam undang-undang ini. Jika perlu dapat digunakan berbagai upaya untuk mencari dan menemukan suatu peristiwa di bidang Kepabeanan yang diduga sebagai tindak pidana Kepabeanan guna menentukan dapat atau tidaknya dilakukan penyidikan menurut undang-undang ini.
Ayat (2)
Penggunaan senjata api sangat dibatasi mengingat besarnya bahaya bagi keselamatan dan keamanan. Oleh karena itu, syarat-syarat penggunaannya diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah dengan memperhatikan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Pasal 75
Ayat (1)
Dalam melaksanakan tugas pengawasan agar sarana pengangkut melalui jalur yang ditetapkan dan untuk memeriksa sarana pengangkut berupa kapal, Pejabat Bea dan Cukai perlu dilengkapi sarana operasional berupa kapal patroli atau sarana pengawasan lainnya seperti radio telekomunikasi atau radar.

Yang dimaksud dengan kapal patroli adalah kapal laut dan kapal udara milik Direktorat Jenderal Bea dan Cukai yang dipimpin oleh Pejabat Bea dan Cukai sebagai komandan patroli, yang mempunyai kewenangan penegakan hukum di Daerah Pabean sesuai dengan undang-undang ini.

Ayat (2)
Mengingat dalam penggunaan kapal sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) ada kemungkinan menghadapi bahaya yang mengancam jiwa atau keselamatan Pejabat Bea dan Cukai dan kapal patroli, maka dengan memperhatikan ketentuan yang berlaku, kapal patroli dapat dilengkapi dengan senjata api yang jenis dan/ atau jumlahnya ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah.
Pasal 76
Semua instansi pemerintah, baik sipil maupun angkatan bersenjata bila diminta berkewajiban memberi bantuan dan perlindungan atau memerintahkan untuk melindungi Pejabat Bea dan Cukai dalam segala hal yang berkaitan dengan pekerjaannya. Ketentuan dalam pasal ini menegaskan bahwa bantuan sebagaimana dimaksud di atas adalah sehubungan dengan segala kegiatan yang dilakukan oleh Pejabat Bea dan Cukai berdasarkan peraturan perundang-undangan.

Pasal 77