(4) | Setiap anggota Direksi, Komisaris, karyawan perseroan, dan akiuntan publik yang telah ditunjuk olh perseroan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 59 ayat (1) tidak dapat diangkat sebagai ahli sebagaimana dimaksud dalam ayat (3). | ||||||||||
(5) | Pemeriksa berhak memeriksa semua dokumen dan kekayaan perseroan yang dianggap perlu untuk diketahui. | ||||||||||
(6) |
|
||||||||||
(7) | Pemeriksa dilarang mengumumkan hasil pemeriksaan kepada pihak lain. | ||||||||||
Pasal 112 |
|||||||||||
(1) | Laporan hasil pemeriksaan disampaikan oleh pemeriksa kepada Ketua Pengadilan Negeri. | ||||||||||
(2) | Ketua Pengadilan Negeri memberikan salinan laporan hasil pemeriksaan hanya kepada pemohon dan perseroan yang bersangkutan. | ||||||||||
Pasal 113 |
|||||||||||
(1) | Dalam hal permohonan untuk melakukan pemeriksaan dikabulkan, maka Ketua Pengadilan Negeri menentukan jumlah maksimum biaya pemeriksaan. | ||||||||||
(2) | Biaya sebagaimana dimaksud dibayar oleh perseroan. | ||||||||||
(3) | Ketua Pengadilan Negeri atas permohonan perseroan dapat menetapkan penggantian seluruh atau sebagian biaya pemeriksaan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) kepada pemohon, anggota Direksi, dan atau Komisaris. | ||||||||||
BAB IX PEMBUBARAN PERSEROAN DAN LIKUIDASI Pasal 114 |
|||||||||||
Perseroan bubar karena : | |||||||||||
a. | keputusan RUPS; | ||||||||||
b. | jangka waktu berdirinya yang ditetapkan dalam Anggaran Dasar telah berakhir; | ||||||||||
c. | penetapan Pengadilan. | ||||||||||
Pasal 115 |
|||||||||||
(1) | Direksi dapat mengajukan usul pembubaran perseroan kepada RUPS . | ||||||||||
(2) | Keputusan RUPS tentang pembubaran perseroan sah apabila diambil sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 74 ayat (1) dan Pasal 76. | ||||||||||
(3) | Perseroan bubar pada saat yang ditetapkan dalam keputusan RUPS . | ||||||||||
(4) | Pembubaran perseroan sebagaimana dimaksud dalam ayat (3) diikuti dengan likuidasi oleh likuidator. | ||||||||||
Pasal 116 |
|||||||||||
(1) | Dalam hal perseroan bubar karena jangka waktu berdirinya berakhir sebagaimana ditetapkan dalam Anggaran Dasar, Menteri atas permohonan Direksi dapat rnemperpanjang jangka waktu tersebut. | ||||||||||
(2) | Permohonan memperpanjang jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) hanya dapat dilakukan berdasarkan keputusan RUPS yang dihadiri oleh pemegang saham yang mewakili paling sedikit 3/4 (tiga perempat) bagian dari jumlah seluruh saham dengan hak suara yang sah dan disetujui paling sedikit oleh 3/4 (tiga perempat) bagian dari jumlah suara tersebut. | ||||||||||
(3) | Permohonan memperpanjang jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan permohonan persetujuan perubahan Anggaran Dasar, diajukan kepada Menteri paling lambat 90 (sernbilan pululi) hari sebelum jangka waktu berdirinya perse- roan berakhir. | ||||||||||
(4) | Keputusan Menteri atas perrnohonan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diberikan paling lambat 30 (tiga puluh) hati terhitung sejak perinohonan diterima. | ||||||||||
(5) | Dalam hal jangka waktu berdirinya perseroan berakhir dan RUPS memutuskan tidak memperpanjang jangka waktu tersebut,maka proses likuidasinya dilakukan sesuai dengan ketentuan dalam Bab ini. | ||||||||||
Pasal 117 |
|||||||||||
(1) | Pengadilan Negeri dapat membubarkan perseroan atas : | ||||||||||
a | permohonan kejaksaan berdasarkan alasan kuat perseroan melanggar kepentinganumum | ||||||||||
b. | permohonan 1 (satu) orang pemegang saham atau lebih yang mewakili paling sedikit 1/10 (satu persepuluh) bagian dari jumlah seluruh saharn dengan hak suara yang sah; | ||||||||||
c. | permohonan kreditor berdasarkan alasan : | ||||||||||
1) | perseroan tidak marnpu membayar utangnya setelah dinyatakan pailit; atau | ||||||||||
2) | harta kekayaan perseroan tidak cukup untuk melunasi seluruh utangnya setelah pernyataan pailit dicabut; atau | ||||||||||
d. | permohonan pihak yang berkepentingan berdasarkan alasan adanya cacat hukum dalam Akta Pendirian perseroan. | ||||||||||
(2) | Dalam penetapan pengadilan ditetapkan pula penunjukan likuidator. | ||||||||||
Pasal 118 |
|||||||||||
(1) | Dalam hal perseroan bubar, likuidator dalam waktu paling lambat 30 (tiga puluh) hari wajib : | ||||||||||
a. | mendaftarkan dalam daftar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21; | ||||||||||
b. | mengajukan pennohonan untuk diumumkan dalam Berita Negara Republik Indonesia; | ||||||||||
c. | mengumumkan dalam 2 (dua) surat kabar harian; dan | ||||||||||
d. | memberitahukan kepada Menteri. | ||||||||||
(2) | Selama pendaftaran dan penguinuman sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf a, huruf b, dan huruf c belum dilakukan, bubarnya perseroan tidak berlaku bagi pihak ketiga. | ||||||||||
(3) | Dalam hal likuidator lalai mendaftarkan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf a. maka likuidator secara tanggung renteng bertanggung jawab atas kerugian yang diderita pihak ketiga. | ||||||||||
(4) | Dalam pendaftaran dan pengumuman sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) wajib disebutkan nama dan alamat likuidator. | ||||||||||
Pasal 119 |
|||||||||||
(1) | Dalam hal perseroan bubar, maka perseroan tidak dapat melakukan perbuatan hukum kecuali diperlukan untuk membereskan kekayaannya dalam proses likuidasi. | ||||||||||
(2) | Tindakan pemberesan sebagaimana dimaksud dalatn ayat (1) meliputi : | ||||||||||
a. | pencatatan dan pengumpulan kekayaaan perseroan; | ||||||||||
b. | penentuan tata cara pembagian kekayaan; | ||||||||||
c. | pembayaran kepada para kreditor; | ||||||||||
d. | pembayaran sisa kekayaan hasil likuidasi kepada pemegang saham; dan | ||||||||||
e. | tindakan-tindakan lain yang perlu dilakukan dalam pelaksanaan pemberesan kekayaan. | ||||||||||
(3) | Dalam hal perseroan sedang dalam proses likuidasi, maka pada surat keluar dicantumkan kata-kata "dalam likuidasi" di belakang nama perseroan. | ||||||||||
Pasal 120 |
|||||||||||
(1) | Likuidator dari perseroan yang telah bubar wajib memberitahukan kepada sernua kreditornya dengan surat tercatat mengenai bubarnya perseroan. | ||||||||||
(2) | Pemberitahuan sebagairnana dimaksud dalam ayat (1) memuat : | ||||||||||
a. | namadan alamat likuidator; | ||||||||||
b. | tata cara pengajuan tagihan; dan | ||||||||||
c. | jangka waktu mengajukan tagihan yang tidak boleh lebih dari 120 (seratus dua puluh) hari terhitung sejak surat pemberitahuan diteriina. | ||||||||||
(3) | Kreditor yang mengajukan tagihan sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) huruf b dan huruf c, dan kemudian ditolak, dapat mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri paling lambat 90 (sembilan puluh) hari terhitung sejak tanggal penolakan. | ||||||||||
Pasal 121 |
|||||||||||
(1) | Kreditor yang tidak mengajukan tagihannya sesuai dengan
keten tuan Pasal 120 ayat (2) huruf c, dapat mengajukan tagihannya melalui
Pengadilan Negeri dalain waktu 2 (dual tahun terhitung sejak bubarnya perseroan
didaftarkan dan diumumkan sebagai- mana dimaksud dalarn
Pasal 118. |
||||||||||
(2) | Tagihan yang diajukan kreditor sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) hanya dapat dilakukan terhadap sisa kekayaan perseroan yang belum dibagikan kepada pemegang saham. | ||||||||||
Pasal 122 |
|||||||||||
(1) | Dalam hal tidak ditunjuk likuidator, maka Direksi bertindak selaku likuidator. | ||||||||||
(2) | Ketentuan mengenai pengangkatan, pemberhentian sementara, pemberhentian, wewenang, kewajiban, tanggung jawab, dan pengawasan terhadap Direksi berlaku pula bagi likuidator. | ||||||||||
Pasal 123 Atas permohonan 1 (satu) orang atau lebih yang berkepentingan atau atas perrnohonan kejaksaan; Ketua Pengadilan Negeri dapat mengang kat likuidator baru dan memberhentikan likuidator lama karena yang bersangkutan tidak melaksanakan tugas sebagaimana mestinya atau dalam hal utang perseroan melebihi kekayaan perseroan. Pasal 124 |
|||||||||||
(1) | Likuidator bertanggu ng jawab kepada RUPS atas likuidasi yang dilakukan, | ||||||||||
(2) | Sisa kekayaan hasil likuidasi diperuntukkan bagi para pemegang saharn. | ||||||||||
(3) | Likuidator wajib mendaftarkan dan mengumurnkan hasil akhir proses likuidasi sesuai dengan ketentuan Pasal 21 dan Pasal 22 serta mengumumkannya dalam 2 (dual surat kabar harian. | ||||||||||
B X KETENTUAN PERALIHAN Pasal 125 |
|||||||||||
(1) | Akta Pendirian perseroan yang telah disahkan atau Anggaran Dasar yang perubahannya telah disetujui sebelum Undang- undang ini berlaku, tetap berIaku sepanjang tidak bertentangan dengan Undang-undang ini. | ||||||||||
(2) | Akta Pendirian perseroan yang belum disahkan atau Anggaran Dasar yang perubahannya belum disetujui oleh Menteripada saat berlakunya Undang-undang ini, wajib disesuaikan dengan ketentuan Undang-undang ini. | ||||||||||
(3) | Dalam waktu 2 (dua) tahun terhitung sejak Undang-undang ini mulai berlaku, semua perseroan yang didirikan dan telah disah kan berdasarkan Kitab Undang-undang Hukum Dagang (Wetboek van Koophandel, Staatsblad 1847 :23), harus telah di sesuaikan dengan ketentuan Undang-undang ini. | ||||||||||
Pasal 12 |
|||||||||||
(1) | Dalam waktu 3 (tiga) tahun terhitung sejak berlakunya Undang- undang ini, badan hukum yang didirikan berdasarkan Ordonansi Maskapai Andil Indonesia (Ordonnantie op de Indonesische Maatschappij op Aandeelen, Staatsblad 1939: 569 jo 717), wajib mengajukan permohonan pengesahan atas Akta Pendirian dan Anggaran Dasarnya kepada Menteri. | ||||||||||
(2) | Terhadap badan hukuin sebagairnana dimaksud dalatn ayat (1) yang Anggaran Dasarnya telah meinperoleh pengesahan Menteri, berlaku ketentuan Undang-undang ini, | ||||||||||
BAB XI KETENTUAN LAIN-LAIN Pasal 127 Bagi perseroan yang melakukan kegiatan tertentu di bidang pasar modal berlaku ketentuan Undang-undang ini, sepanjang tidak diatur lain dalam peraturan perundang-undangan di bidang pasar modal. BAB XII KETENTUAN PENUTUP Pasal 128 |
|||||||||||
(1) | Dengan berlakunya Undang-undang ini, Buku Kesatu Titel Ketiga Bagian Ketiga Pasal 36 sampai dengan Pasal 56 Kitab Undang-undang Hukuin Dagang (Wetboek van Kooptiandel, Staatsblad 1847: 23) yang mengatur mengenai Perseroan Terba- tas berikut segala perubahannya, terakhir dengan Undang-undang Nomor 4 Tahun 1971, dinyatakan tidak berlaku. | ||||||||||
(2) | Segala peraturan pelaksanaan dari Buku Kesatu Titel Ketiga Bagian Ketiga Pasal 36 sampai dengan Pasal 56 Kitab Undang- undang Hukurn Dagang (Wetboek van KoOphandel, Staatsblad 1847: 23) yang mengatur mengenai Perseroan Terbatas berikut segala perubahannya, terakhir dengan Undang-undang Nomor 4 Tahun 1971 dinyatakan tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan atau belum diganti dengan yang baruberdasarkan Undang-undang ini. | ||||||||||
(3) | Terhitung 3 (tiga) tahun sejak berlakunya Undang-undang
ini, Ordonansi Maskapai Andil Indonesia (Ordonnantie op de In donesische
Maatscliappij op Aandeelen, Staatsblad 1939: 569 jo 717) dinyatakan tidak
berlaku.
Pasal 129 Undang-undang ini mulai berlaku 1 (satu) tahun terhitung sejak tanggal diundangkan. |
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Undang-undang ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia
Disahkan di Jakarta
pada tanggal 7 Maret 1995
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
ttd
SOEHARTO
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 7 Maret 1995
MENTERI NEGARA SEKRETARIS NEGARA REPUBLIK INDONESIA
ttd
MO E R D I O N O
LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 1995 NOMOR 13