UMUM
Pembangunan nasional untuk mewujudkan
tujuan nasional sebagaimana termaktub dalam Pembukaan Undang Undang Dasar
1945, yang arah kebijaksanaannya ditetapkan Majelis Permusyawaratan Rakyat
dalam Garis-garis Besar Haluan Negara (GBHN), merupakan rangkaian proses
yang berkesinambungan. Arah kebijaksanaan pembangunan tersebut dijabarkan
dalam Rencana Pembangunan Lima Tahun (Repelita), sedangkan pelaksanaan
operasional tahunannya dituangkan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja
Negara (APBN). Dengan demikian hal-hal yang dituangkan dalam APBN senantiasa
sejalan dengan arah kebijaksanaan GBHN maupun Repelita.
Dalam hubungan itu, sejak dimulainya
pembangunan secara berencana pada tahun 1969, pembangunan berbagai sarana
dan prasarana serta pembangunan bidang-bidang lainnya telah dapat mengurangi
jumlah penduduk miskin, dan secara bertahap berhasil meningkatkan kesejahteraan
rakyat. Hasil-hasil pembangunan tersebut, dalam Repelita VI, selanjutnya
diperbarui, diperdalam, dan diperluas dengan tetap bertumpu pada Trilogi
Pembangunan, yaitu pemerataan pembangunan dan hasil-hasilnya, pertumbuhan
ekonomi yang cukup tinggi, dan stabilitas nasional yang sehat dan dinamis.
Adapun pelaksanaannya didasarkan pada nilai luhur dan pengamalan semua
sila Pancasila sebagai kesatuan yang utuh.
Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara
Tahun Anggaran 1995/96, yang merupakan APBN tahun kedua Repelita VI, memiliki
komitmen untuk melakukan pembaruan, pendalaman, dan perluasan pembangunan,
yang mencerminkan tekad untuk mewujudkan bangsa yang maju dan mandiri serta
makin berkualitas, dengan memberikan prioritas kepada pembangunan ekonomi,
dengan keterkaitan antara industri dan pertanian serta bidang pembangunan
lainnya sebagaimana yang tertuang dalam Repelita VI.
APBN Tahun Anggaran 1995/96 tetap
menganut prinsip anggaran berimbang yang dinamis, yang memungkinkan dibentuknya
dana cadangan apabila penerimaan negara melebihi yang direncanakan, dan
dimanfaatkannya dana tersebut pada masa penerimaan kurang dari yang direncanakan
atau tidak cukup mendukung program yang telah direncanakan dan atau yang
sangat mendesak sehingga terjamin kesinambungan pembiayaan yang diiringi
oleh stabilitas ekonomi yang mantap. Dalam prinsip itu, pembentukan tabungan
pemerintah, yang merupakan selisih antara penerimaan dalam negeri dan pengeluaran
rutin, sangat penting terutama dalam kaitannya dengan pemupukan investasi
dari sektor pemerintah, yang bersama-sama dengan investasi dari sektor
swasta, mendorong laju pertumbuhan ekonomi. Sedangkan bantuan luar negeri,
sepanjang tidak memiliki ikatan politik dan tidak memberatkan perekonomian
nasional, masih dapat dipergunakan sebagai pelengkap pembiayaan pembangunan.
Dalam kaitan dengan kemandirian, berbagai
upaya untuk meningkatkan penerimaan dalam negeri, terutama penerimaan di
luar migas terus dilakukan. Peningkatannya senantiasa diselaraskan dengan
perkembangan dunia usaha dan investasi nasional. Untuk itu, telah dilakukan
penyempurnaan atas empat undang-undang di bidang perpajakan. Penyempurnaan
tersebut diperlukan terutama untuk lebih memberikan kepastian hukum dan
keadilan serta menciptakan iklim investasi yang lebih kondusif bagi masyarakat
dalam memberikan kontribusinya bagi pembiayaan pembangunan. Hal ini mengingat
pertumbuhan yang cepat dari pembangunan nasional telah menghasilkan perkembangan
yang pesat pula di bidang ekonomi, sehingga berkembang bentuk dan praktek
penyelenggaraan kegiatan usaha yang belum tertampung dalam undang-undang
yang lama.
Di bidang pengeluaran negara, penghematan
dan efisiensi di bidang pengeluaran rutin makin dipertajam, namun masih
dalam batas-batas yang aman guna mendukung terselenggaranya pemerintahan
dan pembangunan, pemeliharaan aset negara, dan pembayaran kewajiban hutang
luar negeri. Dalam kaitan itu, upaya meningkatkan kesejahteraan pegawai
negeri tetap mendapatkan perhatian sebatas kemampuan keuangan negara memungkinkan.
Kebijaksanaan di bidang pengeluaran pembangunan pada prinsipnya
tetap diarahkan pada pemanfaatan dana pembangunan yang terbatas untuk pembiayaan
proyek-proyek produktif di berbagai sektor dan subsektor yang dapat menunjang
pemerataan, pertumbuhan ekonomi, dan peningkatan kesejahteraan rakyat banyak.
Dalam hubungan ini, prioritas alokasi pembiayaan pembangunan diarahkan
terutama pada pengembangan sektor-sektor yang berkaitan dengan pembangunan
daerah dan transmigrasi, pembangunan sarana dan prasarana dasar, penyediaan
berbagai fasilitas pelayanan dasar, serta pengembangan sumber daya manusia,
dengan tetap memberi perhatian yang cukup pada pemeliharaan lingkungan
hidup dan pengembangan berbagai sektor terkait lainnya. Sedangkan dalam
rangka pelaksanaan pemerataan pembangunan di berbagai daerah di seluruh
wilayah tanah air, sebagai upaya untuk memperkecil kesenjangan pembangunan
antar daerah, maka pembangunan daerah yang relatif tertinggal seperti yang
terdapat di kawasan timur Indonesia, daerah pedalaman, daerah terpencil
dan daerah perbatasan tetap ditingkatkan. Guna mendorong pengembangan kemampuan
keuangan daerah dan mewujudkan pelaksanaan secara nyata otonomi daerah,
beberapa bentuk program bantuan pembangunan daerah berupa proyek khusus
Inpres yang sejak tahun anggaran 1994/95 telah diserahkan pengelolaannya
kepada daerah dalam bentuk "block grant" tetap dipertahankan.
Demikian pula pelaksanaan program Inpres Desa Tertinggal (IDT) yang telah
nyata sangat membantu daerah-daerah tertinggal tetap diteruskan pelaksanaannya.
Dengan memperhatikan hal-hal tersebut,
penyusunan APBN tahun anggaran 1995/96 didasarkan pada asumsi sebagai berikut:
|
|
|
|
|
|