KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA

NOMOR : 235/KMK.05/1996

T E N T A N G

BARANG YANG DINYATAKAN TIDAK DIKUASAI, BARANG YANG DIKUASAI NEGARA, DAN BARANG YANG MENJADI MILIK NEGARA

MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,  
 

Menimbang :   bahwa dengan diberlakukannya Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang                       Kepabeanan, dipandang perlu mengatur ketentuan tentang Barang yang Dinyatakan                       Tidak Dikuasai, Barang yang Dikuasai Negara, dan Barang yang Menjadi Milik                       Negara dengan Keputusan Menteri Keuangan;

Mengingat : 1.  Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan (Lembaran Negara                         Republik Indonesia Tahun 1995 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Republik                         Indonesia Nomor 3612);

                  2.   Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 1969 tentang Penyelenggaraan dan                         Pengusahaan Angkutan Laut (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1969                         Nomor 2, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2881)                         sebagaimana telah diubah dan ditambah terakhir dengan Peraturan Pemerintah                         Nomor 25 Tahun 1985 (Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 33,                         Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3292);

    M E M U T U S K A N:  

Menetapkan :  KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA TENTANG                        BARANG YANG DINYATAKAN TIDAK DIKUASAI, BARANG YANG                        DIKUASAI NEGARA, DAN BARANG YANG MENJADI MILIK NEGARA.

  BAB I

KETENTUAN UMUM

Pasal 1

Dalam keputusan ini yang dimaksud dengan:
 

1.  Undang-undang adalah Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan.

2.  Barang yang Dinyatakan Tidak Dikuasai adalah:

     a.  Barang yang tidak dikeluarkan dari Tempat Penimbunan Sementara yang berada di dalam           area pelabuhan dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) hari sejak penimbunannya;

     b.  Barang yang tidak dikeluarkan dari Tempat Penimbunan Sementara yang berada di luar area           pelabuhan dalam jangka waktu 60 (enam puluh) hari sejak penimbunannya;

     c.  Barang yang tidak dikeluarkan dari Tempat Penimbunan Berikat yang telah dicabut izinnya           dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) hari sejak pencabutan izin; atau

Barang yang dikirim melalui Pos: 

    1)  yang ditolak oleh si alamat atau orang yang dituju dan tidak dapat dikirim kembali kepada          pengirim di luar Daerah Pabean;

    2)  dengan tujuan luar Daerah Pabean yang diterima kembali karena ditolak atau tidak dapat          disampaikan kepada alamat yang dituju dan tidak diselesaikan oleh pengirim dalam jangka          waktu 30 (tiga puluh) hari sejak diterimanya Pemberitahuan dari Kantor Pos. 

Barang yang Dikuasai Negara adalah :

a.   barang yang dilarang atau dibatasi untuk diimpor atau diekspor yang tidak diberitahukan atau      diberitahukan secara tidak benar dalam Pemberitahuan Pabean;

b.  barang dan/atau sarana pengangkut yang ditegah oleh Pejabat Bea dan Cukai; atau

c.  barang dan/atau sarana pengangkut yang ditinggalkan di Kawasan Pabean oleh pemilik yang      tidak dikenal.

Barang yang Menjadi Milik Negara adalah:

a.   Barang yang Dinyatakan Tidak Dikuasai yang merupakan barang yang dilarang untuk diekspor       atau diimpor, kecuali terhadap barang dimaksud ditetapkan lain berdasarkan peraturan       perundang-undangan yang berlaku;

b.   Barang yang Dinyatakan Tidak Dikuasai yang merupakan barang yang dibatasi untuk diekspor       atau diimpor, yang tidak diselesaikan oleh pemiliknya dalam jangka waktu 60 (enam puluh) hari       terhitung sejak disimpan di Tempat Penimbunan Pabean;

c.   Barang dan/atau sarana pengangkut yang ditegah oleh Pejabat Bea dan Cukai yang berasal dari       tindak pidana yang pelakunya tidak dikenal;

d.   Barang dan/atau sarana pengangkut yang ditinggalkan di Kawasan Pabean oleh pemilik yang       tidak dikenal yang tidak diselesaikan dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) hari sejak disimpan di       Tempat Penimbunan Pabean;

e.   Barang yang Dikuasai Negara yang merupakan barang yang dilarang atau dibatasi untuk diimpor       atau diekspor; atau

f.    Barang dan/atau sarana pengangkut yang berdasarkan putusan hakim yang telah mempunyai       kekuatan hukum yang tetap, dinyatakan dirampas untuk negara.

  • Lelang umum adalah penjualan barang melalui kantor lelang negara;
  • Harga terendah adalah harga serendah-rendahya yang harus dicapai dalam pelelangan umum.
  • BAB II

    BARANG YANG DINYATAKAN TIDAK DIKUASAI  

    Pasal 2

      Barang yang Dinyatakan Tidak Dikuasai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 yang:
       

      a.   busuk, segera dimusnahkan;

      b.   merupakan Barang Kena Cukai berupa minuman yang mengandung etil alkohol,       konsentrat yang mengandung etil alkohol, dan hasil tembakau, segera dimusnahkan;

      c.   karena sifatnya tidak tahan lama, rusak, berbahaya, atau pengurusannya memerlukan       biaya tinggi, segera dilelang dengan memberitahukan secara tertulis kepada pemiliknya;

      d.   merupakan barang yang dilarang, dinyatakan menjadi milik Negara, kecuali terhadap       barang tersebut penyelesaiannya ditetapkan lain berdasarkan peraturan       perundang-undangan yang berlaku; atau

      e.   merupakan barang yang dibatasi, disediakan untuk diselesaikan oleh pemiliknya dalam      jangka waktu 60 (enam puluh) hari terhitung sejak disimpan di Tempat Penimbunan      Pabean.

    Pasal 5  

    Pasal 6

    BAB III

    BARANG YANG DIKUASAI NEGARA  

    Pasal 7  

      (1)  Barang yang Dikuasai Negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1) huruf b atau Pasal 8 ayat (2) yang bukan merupakan pelanggaran ketentuan Undang-undang, diserahkan kembali kepada pemiliknya dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) hari sejak penyimpanan di Tempat Penimbunan Pabean dalam hal : 

      a.   telah dilunasi Bea Masuk yang terutang; dan 

      b.   apabila merupakan barang yang dilarang atau dibatasi, telah diserahkan dokumen       atau keterangan yang diperlukan sehubungan dengan larangan atau pembatasan       impor atau ekspor.  

      (2)  Barang yang Dikuasai Negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1) huruf b atau Pasal 8 ayat (2) yang merupakan pelanggaran ketentuan Undang-undang, dapat diserahkan kembali kepada pemiliknya dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) hari sejak penyimpanan di Tempat Penimbunan Pabean dalam hal : 

      a.  barang tersebut secara fisik tidak diperlukan untuk bukti di pengadilan; 

      b.  telah diserahkan uang pengganti yang besarnya tidak melebihi harga barang; dan

      c.  telah dilunasi Bea Masuk yang terutang. 

       Pasal 10

    Pasal 11  

     BAB V

    BARANG YANG MENJADI MILIK NEGARA  

    Pasal 16  

     BAB VI

    KETENTUAN LAIN-LAIN  

    Pasal 17

    Pasal 18

    Pasal 19

    Pasal 20