SALINAN
KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR :236/KMK.05/1996
T E N T A N G
BUKU CATATAN PABEAN
MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang |
: |
bahwa dengan diberlakukannya Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan, dipandang perlu mengatur ketentuan tentang Buku Catatan Pabean dengan Keputusan Menteri Keuangan; |
Mengingat |
: |
Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1995 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3612) |
MEMUTUSKAN |
||
Menetapkan |
: |
KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA TENTANG BUKU CATATAN PABEAN. |
Pasal 1
(1) |
Dalam penatausahaan Pemberitahuan Pabean dan Dokumen Pelengkap Pabean yang digunakan untuk pemenuhan Kewajiban Pabean, digunakan Buku Catatan Pabean (BCP). | ||
(2) |
BCP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat
berupa : a. buku atau formulir , atau b. rekaman pada media elektronik |
Pasal 2
a. |
BCP untuk Dokumen Pemberitahuan ditetapkan sebagaimana tercantum pada Lampiran I |
b. | BCP untuk Jaminan ditetapkan sebagaimana tercantum pada Lampiran II. |
c. |
BCP untuk Barang yang Dinyatakan Tidak Dikuasai ditetapkan sebagaimana tercantum pada Lampiran III |
d. |
BCP untuk Barang yang Dikuasai Negara ditetapkan sebagaimana tercantum pada Lampiran IV. |
e. |
BCP untuk Barang yang Menjadi Milik Negara ditetapkan sebagaimana tercantum pada Lampiran V |
Pasal 3
(1) |
Pengisian BCP dilakukan oleh Pejabat Bea dan Cukai berdasarkan tata cara pengisian BCP yang bersangkutan. | ||
(2) |
Perubahan data dilakukan dengan cara mengganti data lama dengan data baru dengan cara sebagai berikut : | ||
a. | data lama dicoret tetapi masih dapat terbaca; dan | ||
b. | data baru ditempatkan pada ruang kosong disebelah data lama dengan dibubuhi paraf. |
Pasal 4
Pengadaan dan pendistribusian BCP dilaksanakan oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.
Pasal 5
Bentuk, isi, dan tata cara pengisian BCP yang berupa rekaman pada media elektronik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (2) huruf b akan ditetapkan kemudian.
Pasal 6
Direktur Jenderal Bea dan Cukai mengatur lebih lanjut ketentuan dalam keputusan ini.
Pasal 7
Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal 1 juni 1996.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman keputusan ini dengan penempatannta dlam Berita Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di | : | J A K A R T A | ||
Pada tanggal | : | 1 April 1996 | ||
MENTERI KEUANGAN |
||||
ttd. |
||||
MAR'IE MUHAMMAD |