S A L I N A N
KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR : 489/KMK.05/1996
TENTANG
PELAKSANAAN AUDIT DI BIDANG KEPABEANAN
MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
Menimbang | : | a. | bahwa berdasarkan pasal 86 Undang-undang Nomor 10 berwenang melakukan audit dibidang Kepabeanan; | |
b. | bahwa oleh karena itu dipandang perlu menetapkan Di Bidang Kepabeanan. | |||
Mengingat | : | Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 Tentang Kepabeanan Negara Nomor ....) |
MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA TENTANG
Pasal 1
(1) | Pejabat Bea dan Cukai berwenang melaksanakan audit di bidang terhadap
pengusaha importir, pengusaha eksportir, Tempat Pengimbunan Sementara,
pengusaha Tempat Berikat, pengusaha pengurusan jasa kepabeanan dan dibidang kepabeanan dilaksanakan dengan cara pemeriksaan dan laporan yang berkaitan dengan kegiatan dibidang audit di bidang kepabeanan adalah untuk menentukan tingkat kepatuhan Pengusaha sebagaimana dimaksud dalam pasal 1 ayat (1) terhadap peraturan perundang-undangan di bidang kepabeanan dan Standar Akuntansi Keuangan serta untuk mengamankan hak-hak negara. |
Pasal 3
Audit dilaksanakan sewaktu-waktu berdasarkan surat perintah Direktur Jenderal Bea dan Cukai. |
Pasal 4
(1) | Untuk kepentingan pelaksanaan audit di bidang Kepabeanan, menyerahkan dokumen, buku dan laporan yang berkaitan dengan audit audit berpedoman kepada Standar Auditing di bidang Kepabeanan dan Cukai yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal Bea dan Cukai. |
Pasal 6
Dari Pelaksanaan audit akan diterbitkan Laporan Hasil Audit dengan tahap-tahap sebagai berikut : |
a. | Dari temuan-temuan sebagai hasil audit akan diterbitkan Daftar yang
diaudit diberi waktu paling lama 7 (tujuh) hari sejak menerima Daftar Temuan
Sementara untuk memberi Apabila dalam jangka waktu 7 (tujuh) hari yang
sejak Pihak yang diaudit menerima Daftar Temuan belum ...... Surat Tanggapan
dari pihak yang diaudit, Daftar Temuan Sementara dianggap diterima dan
dapat hal waktu yang diberikan tidak mencukupi, maka atas pihak yang diaudit
Direktur Jenderal Bea dan Cukai (tujuh) hari kerja terhitung sejak tanggal
terakhir penyerahan dalam jangka waktu 7 (tujuh) hari kerja terhitung sejak
belum juga diterima Surat Tanggapan dari pihak yang diaudit, maka Temuan Sementara dianggap diterima dan akan dijadikan keberatan-keberatan ....... dilampiri dengan bukti-bukti tersebut berdasarkan bukti-bukti tersebut akan dilakukan pembahasan pembahasan serta pengujian tersebut akan diterbitkan Laporan Hasil Audit disampaikan kepada Direktur Jenderal Bea dan Cukai serta pihak yang diaudit. |
Pasal 8
Sebagai hasil pelaksanaan audit akan dilakukan tindak lanjut oleh Direktur Jenderal Bea dan Cukai sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. |
Pasal 9
Direktur Jenderal Bea dan Cukai mengatur lebih lanjut pelaksanaan keputusan ini. |
Pasal 10
Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal 1 Agustus 1996. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman keputusan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia. |
Ditetapkan di : J A K A R T A. |