MENTERI KEUANGAN
REPUBLIK INDONESIA
SALINAN
DEPERTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN
NOMOR : 491/KMK.05/1996
TENTANG
DASAR PENGHITUNGAN BEA MASUK
ATAS BARANG IMPOR
MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
Menimbang | : | a. | bahwa importir bertanggung jawab atas Bea Masuk barang yang diimpornya
melalui sistim menghitung dan membayar sendiri Bea Masuk yang terutang
(self assestment); |
b. | bahwa untuk kepastian penghitungan dan memperlancar pengajuan Pemberitahuan Pabean oleh importir sebagaimana dimaksud pada huruf a, perlu ditetapkan dasar penghitungan Bea Masuk atas barang impor dalam suatu keputusan Menteri Keuangan; | ||
Mengingat | : | 1. | Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan (Lembaran Negara Tahun 1995 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3612). |
2. | Keputusan Menteri Keuangan Nomor 232/KMK.05/1996 tanggal 1 April 1996 tentang Tata Cara Pembayaran dan Penyetoran Bea Masuk, Cukai, Denda Administrasi, Bunga, dan Pajak dalam rangka impor. |
MEMUTUSKAN
Menetapkan | : | KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN TENTANG DASAR PENGHITUNGAN BEA MASUK ATAS BARANG IMPOR. |
(1) | Barang yang dimasukkan ke dalam Daerah Pabean diperlakukan sebagai
barang impor dan terutang Bea Masuk |
(2) | Bea Masuk sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib dilunasi pada saat
barang akan dikeluarkan dari Kawasan Pabean dengan tujuan diimpor untuk
dipakai, kecuali terhadap pengeluaran barang impor yang diberikan penangguhan
pembayaran Bea Masuk berdasarkan ketentuan yang berlaku. |
(3) | Bea Masuk sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dihitung berdasarkan tarif Bea Masuk dikalikan dengan Nilai Pabean barang impor yang bersangkutan. |
Pasal 1 ayat (3) didasarkan pada ketentuan tentang Klasifikasi barang dan besarnya tarif Bea Masuk atas barang impor yang diatur dalam Keputusan Menteri Keuangan. |
(1) | Nilai Pabean sebagaimana dimaksud dalam pasal 1 ayat (3) didasarkan
pada ketentuan tentang Nilai Pabean untuk penghitungan Bea Masuk yang diatur
dalam Keputusan Menteri Keuangan. |
(2) | Nilai Pabean untuk penghitungan Bea Masuk dan Pajak dalam rangka impor adalah Nilai Pabean denga kondisi Cost, Insurance, dan Freight (CIF). |
(1) | Biaya angkut (Freight) untuk menghitung Nilai Pabean bagi barang impor didasarkan atas biaya angkut yang sebenarnya dibayar atau yang seharusnya dibayar. |
(2) | Tata cara penentuan biaya angkut sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur lebih lanjut oleh Direktur Jenderal Bea dan Cukai. |
|
|
a. | Dalam hal asuransi ditutup di luar negeri, didasarkan pada premi asuransi yang tertera pada polis asuransi; |
b. | Dalam hal asuransi ditutup di dalam negeri, besarnya premi asuransi untuk penghitungan Nilai Pabean dianggap nilai. |
c. | Dalam hal tidak ada polis asuransi, besarnya premi asuransi ditetapkan menurut tata cara yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal Bea dan Cukai. |
*****