KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA  
NOMOR:584 /KMK.05/1996
TENTANG  
TATA CARA PEMBULATAN JUMLAH BEA MASUK, DENDA ADMINISTRASI,BUNGA, DAN PAJAK DALAM RANGKA IMPOR
MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,  
Menimbang:bahwa dengan diberlakukannya Undang-undang Nomor 10 Tahun1995 tentang Kepabeanan, dipandang perlu untuk menetapkan tata cara pembulatanjumlah bea masuk, denda administrasi, bunga, dan pajak dalam rangka impordengan keputusan Menteri Keuangan;
Mengingat:1.Indische Comtabiliteits Wet (Staatsblad 1925 Nomor 448) sebagaimanatelah diubah dan ditambah terakhir dengan Undang-undang Nomor 9 Tahun 1968(Lembaran Negara Tahun 1968 Nomor 53);
2.Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan (Lembaran NegaraTahun 1995 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3612);
3.Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata CaraPerpajakan (Lembaran Negara Tahun 1983 Nomor 49, Tambahan Lembaran NegaraNomor 3262) sebagaimana telah diubah dan ditambah terakhir dengan Undang-undang Nomor 9 Tahun 1994 (Lembaran Negara Tahun 1994 Nomor 59, Tambahan LembaranNegara Nomor 3566);
4.Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor: 232/KMK.05/1996 tanggal 1 April 1996 tentang Tata Cara Pembayaran dan Penyetoran Bea Masuk,Cukai, Denda Administrasi, Bunga, dan Pajak dalam rangka impor;

  MEMUTUSKAN:  

Menetapkan:KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA TENTANG TATACARA PEMBULATAN JUMLAH BEA MASUK, DENDA ADMINIS-TRASI, BUNGA, DAN PAJAKDALAM RANGKA IMPOR.

Pasal 1

Bea masuk, denda administrasi, bunga, dan pajak dalam rangka impor yangwajib dibayar, jumlahnya dibulatkan dalam rupiah penuh.

Pasal 2

Pembulatan dalam rupiah penuh sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 dilakukandengan cara menghilangkan bagian dari rupiah sehingga menjadi rupiah penuh.

Pasal 3

Dengan berlakunya keputusan ini maka semua ketentuan yang bertentangandengan keputusan ini dinyatakan tidak berlaku lagi.

Pasal 4

Ketentuan teknis yang diperlukan untuk pelaksanaan keputusan ini diaturlebih lanjut oleh Direktur Jenderal Bea dan Cukai.

Pasal 5

Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal 1 Oktober 1996.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Keputusanini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.

                    Ditetapkan di Jakarta
                    Pada tanggal 23 September 1996

                    MENTERI KEUANGAN

                    MAR'IE MUHAMAD