Menimbang | : | bahwa dengan diberlakukannya Undang-undang Nomor 10 Tahun1995 tentang Kepabeanan, dipandang perlu untuk menetapkan tata cara pembulatanjumlah bea masuk, denda administrasi, bunga, dan pajak dalam rangka impordengan keputusan Menteri Keuangan; | ||||||
Mengingat | : | 1. | Indische Comtabiliteits Wet (Staatsblad 1925 Nomor 448) sebagaimanatelah diubah dan ditambah terakhir dengan Undang-undang Nomor 9 Tahun 1968(Lembaran Negara Tahun 1968 Nomor 53); | |||||
2. | Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan (Lembaran NegaraTahun 1995 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3612); | |||||||
3. | Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata CaraPerpajakan (Lembaran Negara Tahun 1983 Nomor 49, Tambahan Lembaran NegaraNomor 3262) sebagaimana telah diubah dan ditambah terakhir dengan Undang-undang Nomor 9 Tahun 1994 (Lembaran Negara Tahun 1994 Nomor 59, Tambahan LembaranNegara Nomor 3566); | |||||||
4. | Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor: 232/KMK.05/1996 tanggal 1 April 1996 tentang Tata Cara Pembayaran dan Penyetoran Bea Masuk,Cukai, Denda Administrasi, Bunga, dan Pajak dalam rangka impor; | |||||||
MEMUTUSKAN: | ||||||||
Menetapkan | : | KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA TENTANG TATACARA PEMBULATAN JUMLAH BEA MASUK, DENDA ADMINIS-TRASI, BUNGA, DAN PAJAKDALAM RANGKA IMPOR. | ||||||
Pasal 1 Bea masuk, denda administrasi, bunga, dan pajak dalam rangka impor yangwajib dibayar, jumlahnya dibulatkan dalam rupiah penuh. Pasal 2 Pembulatan dalam rupiah penuh sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 dilakukandengan cara menghilangkan bagian dari rupiah sehingga menjadi rupiah penuh. Pasal 3 Dengan berlakunya keputusan ini maka semua ketentuan yang bertentangandengan keputusan ini dinyatakan tidak berlaku lagi. Pasal 4 Ketentuan teknis yang diperlukan untuk pelaksanaan keputusan ini diaturlebih lanjut oleh Direktur Jenderal Bea dan Cukai. Pasal 5 Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal 1 Oktober 1996. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Keputusanini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia. |
Ditetapkan di Jakarta
Pada tanggal 23 September 1996
MENTERI KEUANGAN
MAR'IE MUHAMAD