PENJELASAN

ATAS

PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA

NOMOR 104 TAHUN 2000


TENTANG


DANA PERIMBANGAN

 

UMUM

Dalam rangka menciptakan suatu sistem perimbangan keuangan yang proporsional, demokratis, adil, dan transparan berdasarkan atas pembagian kewenangan pemerintahan antara Pemerintah Pusat dan Daerah, maka telah diundangkan Undang-undang Nomor 25 Tahun 1999 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah. Undang-undang tersebut antara lain mengatur tentang Dana Perimbangan yang merupakan aspek penting dalam sistem perimbangan keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah. Dana Perimbangan merupakan sumber Pendapatan Daerah yang berasal dari APBN untuk mendukung pelaksanaan kewenangan pemerintahan Daerah dalam mencapai tujuan pemberian otonomi kepada Daerah, yaitu terutama peningkatan pelayanan dan kesejahteraan masyarakat yang semakin baik.

Dana Perimbangan terdiri dari :

a.

Bagian Daerah dari Penerimaan Pajak Bumi dan Bangunan, Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan, dan penerimaan dari sumber daya alam;

b.

Dana Alokasi Umum;

c.

Dana Alokasi Khusus.

Dana Perimbangan tersebut merupakan kelompok sumber pembiayaan pelaksanaan desentralisasi yang alokasinya tidak dapat dipisahkan satu dengan yang lain, mengingat tujuan masing-masing jenis penerimaan tersebut saling mengisi dan melengkapi. Bagian Daerah dari penerimaan Pajak Bumi dan Bangunan, Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan dan penerimaan sumber daya alam merupakan alokasi yang pada dasarnya memperhatikan potensi Daerah penghasil.

Dana Alokasi Umum dialokasikan dengan tujuan pemerataan dengan memperhatikan potensi daerah, luas daerah, keadaan geografi, jumlah penduduk, dan tingkat pendapatan masyarakat di daerah, sehingga perbedaan antara daerah yang maju dengan daerah yang belum berkembang dapat diperkecil.

Dana Alokasi Khusus bertujuan untuk membantu membiayai kebutuhan-kebutuhan khusus Daerah. Dengan demikian, sejalan dengan tujuan pokok dana perimbangan dapat lebih memberdayakan dan meningkatkan kemampuan perekonomian daerah, menciptakan sistem pembiayaan daerah yang adil, proporsional, rasional, transparan, partisipatif, bertanggung jawab (akuntabel), serta memberikan kepastian sumber keuangan daerah yang berasal dari wilayah Daerah yang bersangkutan.

PASAL DEMI PASAL

Pasal 1

Cukup jelas

Pasal 2

Cukup jelas

Pasal 3

Yang dimaksud dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku adalah Peraturan Pemerintah tentang Pembagian Hasil Pengrimaan Pajak Bumi dan Bangunan antara Pemerintah Pusat dan Daerah, dan Keputusan Menteri Keuangan yang menindaklanjuti Peraturan Pemerintah tersebut.

Pasal 4

Ayat (1)

Cukup jelas

Ayat (2)

Cukup jelas

Ayat (3)

Huruf a

Yang dimaksud dengan dibagikan secara merata adalah dibagikan dengan porsi yang sama besar untuk semua Kabupaten/Kota.

Huruf b

Cukup jelas

Ayat (4)

Cukup jelas

Pasal 5

Cukup jelas

Pasal 6

Yang dimaksud dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku adalah Peraturan Pemerintah tentang Pembagian Hasil Penerimaan Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan antara Pemerintah Pusat dan Daerah, dan Keputusan Menteri Keuangan yang menindaklanjuti Peraturan Pemerintah tersebut.

Pasal 7

Ayat (1)

Cukup jelas

Ayat (2)

Cukup jelas

Ayat (3)

Pokok-pokok muatan Keputusan Menteri Keuangan tersebut, antara lain, tata cara pembagian, pelaksanaan penyaluran, dan penggunaan bagian Pemerintah Pusat dari Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunaan kepada Kabupaten/Kota.

Pasal 8

Cukup jelas

Pasal 9

Cukup jelas

Pasal 10

Ayat (1)

Huruf a

Yang dimaksud dengan Penerimaan Iuran Tetap (Land-rent) adalah seluruh penerimaan iuran yang diterima Negara sebagai imbalan atas kesempatan Penyelidikan Umum, Eksplorasi atau Eksploitasi pada suatu wilayah Kuasa Pertambangan.

Huruf b

Yang dimaksud dengan Penerimaan Iuran Eksplorasi dan Iuran Eksploitasi (Royalty) adalah Iuran Produksi yang diterima Negara dalam hal Pemegang Kuasa Pertambangan Eksplorasi mendapat hasil berupa bahan galian yang tergali atas kesempatan Eksplorasi yang diberikan kepadanya serta atas hasil yang diperoleh dari usaha pertambangan eksploitasi (Royalty) satu atau lebih bahan galian.

Ayat (2)

Cukup jelas

Ayat (3)

Cukup jelas

Ayat (4)

Cukup jelas

Pasal 11

Cukup jelas

Pasal 12

Ayat (1)

Penerimaan Negara dari sumber daya alam sektor pertambangan minyak gas alam berasal dari kegiatan Operasi Pertamina Sendiri, kegiatan Kontrak Bagi Hasil (Production Sharing Contract) dan kontrak kerjasama selain Kontrak Bagi Hasil.

Komponen pajak adalah pajak-pajak dalam kegiatan pertambangan minyak bumi dan gas alam dan pungutan-pungutan lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Ayat (2)

Cukup jelas

Ayat (3)

Cukup jelas

Ayat (4)

Cukup jelas

Ayat (5)

Cukup jelas

Ayat (6)

Cukup jelas

Pasal 13

Ayat (1)

Ketetapan Menteri Teknis atas Kabupaten/Kota Penghasil didasarkan atas laporan tentang produksi dan realisasi penjualan oleh Badan Usaha ataupun Perorangan yang mengusahakan sumber daya alam.

Ayat (2)

Cukup jelas

Ayat (3)

Cukup jelas

Ayat (4)

Penetapan bagian Daerah yang diatur Menteri Keuangan adalah bagian Sumber Dalam Alam setetah dikurangi komponen-komponen pajak dan kewajiban lainnya.

Pasal 14

Ayat (1)

Cukup jelas

Ayat (2)

Pokok-pokok muatan Keputusan Menteri Keuangan tersebut, antara lain, tata cara pembagian dan pelaksanaan penyaluran bagian Daerah dari sumber daya alam.

Pasal 15

Ayat (1)

Dana Alokasi Umum bertujuan untuk pemerataan kemampuan keuangan Daerah, termasuk di dalam pengertian tersebut adalah jaminan kesinambungan penyelenggaraan Pemerintahan Daerah di seluruh Daerah dalam rangka penyediaan pelayanan dasar kepada masyarakat, dan merupakan satu kesatuan dengan penerimaan umum Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah.

Ayat (2)

Penggunaan Dana Alokasi Umum dan penerimaan umum lainnya dalam APBD, harus tetap dalam kerangka pencapaian tujuan pemberian otonomi kepada Daerah yaitu peningkatan pelayanan dan kesejahteraan masyarakat yang semakin baik, seperti pelayanan di bidang kesehatan dan pendidikan.

Pasal 16

Ayat (1)

Jumlah Dana Alokasi Umum bagi semua Daerah Propinsi sebagaimana dimaksud pada huruf a dan jumlah Dana Alokasi Umum bagi semua Daerah Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud pada huruf b masing-masing ditetapkan setiap tahun dalam APBN.

DKI Jakarta sebagai Daerah Propinsi dapat menerima kedua jenis Dana Alokasi Umum tersebut.

Ayat (2)

 

 

Dana Alokasi Umum sebagaimana dimaksud dalam ayat ini merupakan jumlah seluruh Dana Alokasi Umum untuk Daerah Propinsi dan untuk Daerah Kabupaten/Kota.

Perubahan Dana Alokasi Umum akan sejalan dengan penyerahan dan pengalihan kewenangan Pemerintah Pusat kepada Daerah dalam rangka Desentralisasi.

Yang dimaksudkan dengan Penerimaan Dalam Negeri adalah penerimaan negara yang berasal dari pajak dan bukan pajak setelah dikurangi dengan penerimaan negara yang dibagihasilkan kepada Daerah.

Ayat (3)

Cukup jelas

Pasal 17

Ayat (1)

Dana Alokasi Umum baik untuk Daerah Propinsi maupun untuk Daerah Kabupaten/Kota dapat dinyatakan dengan rumus sebagai berikut :


 

    Jumlah Dana Alokasi

 

 

(Bobot daerah yang bersangkutan)  
  Umum untuk

X

 
  Daerah   (Jumlah bobot dari seluruh Daerah)  
         

 

  Ayat (2)
    Cukup jelas
  Ayat (3)
    Kebutuhan Daerah dihitung dengan rumus :

 

           Indeks penduduk + Indeks Luas Daerah  
  Pengeluaran Daerah   + Indeks Harga Bangunan + Indeks Ke-  
  rata-rata X miskinan Relatif  
       

 

  Dengan penjelasan sebagai berikut :

 

      Jumlah Pengeluaran seluruh Daerah  
  Pengeluaran Daerah =  
  rata-rata   Jumlah Daerah  

 

      Populasi Daerah  
  Indeks Penduduk =  
      Populasi Daerah rata-rata  

 

      Luas Daerah  
  Indeks Luas Daerah =  
      Luas Daerah rata-rata  

 

      Indeks Konstruksi Daerah  
  Indeks Harga Bangunan

=

 
      100  

 

     

Jumlah penduduk miskin Daerah

 
  Indeks kemiskinan relatif

=

 
     

Jumlah penduduk miskin Daerah rata-rata

 

 

  Ayat (4)
    Potensi Ekonomi Daerah dihitung berdasarkan rumus :

 

     

Indeks Industri + Indeks SDA + Indeks SDM

 
  Penerimaan Daerah X

 
  rata-rata  

3

 

 

  Dengan penjelasan sebagai berikut :

 

        Penduduk Asli Daerah seluruh Daerah  
  Penerimaan Daerah   + Bagi Hasil Pajak seluruh Daerah  
  rata-rata

=

 
     

Jumlah Daerah

 

 

PDRB sektor non primer Daerah
PDRB Daerah
Indeks Industri =
Jumlah PDRB sektor
sektor non primer Jumlah PDRB seluruh
seluruh daerah Daerah

 

      PDRB sektor sumber daya alam  
      Daerah PDRB Daerah
  Indeks sumber    
  daya alam = Jumlah PDRB sektor    
      sumber daya alam Jumlah PDRB
      seluruh daerah seluruh Daerah

 

      Angkatan kerja Daerah    
  Indeks sumber     Populasi daerah
  daya manusia =  
      Angkatan kerja Indonesia  
          Populasi Indonesia

 

    Yang dimaksud dengan PDRB sektor sumber daya alam adalah PDRB dari sektor minyak dan gas alam, pertambangan umum, kehutanan dan perikanan.
    Yang dimaksud dengan PDRB sektor non primer adalah PDRB di luar sektor sumber daya alam.
    Yang dimaksud dengan Angkatan kerja adalah jumlah penduduk usia produktif yaitu antara usia 15 sampai dengan 64 tahun.
  Ayat (5)
    yang dimaksud dengan :

 

  Kebutuhan Dana Alokasi Umum   Kebutuhan Daerah  
  satuan Daerah =  
      Potensi penerimaan Daerah  

 

  Ayat (6)
    yang dimaksud dengan :

 

  Bobot Dana Alokasi   Kebutuhan Dana Alokasi Umum suatu Daerah  
  Umum suatu Daerah =  
      Kebutuhan Dana Alokasi Umum seluruh Daerah  

 

Ayat (7)

Cukup jelas

Ayat (8)

 

 

Faktor Penyeimbang adalah suatu mekanisme untuk menghindari kemungkinan penurunan kemampuan Daerah dalam pembiayaan beban pengeluaran yang akan menjadi tanggung jawab Daerah.

Pasal 18

Cukup jelas

Pasal 19

Ayat (1)

 

 

Yang dimaksudkan dengan Daerah tertentu adalah daerah-daerah yang mempunyai kebutuhan yang bersifat khusus.

 

 

Pengalokasian Dana Alokasi Khusus memperhatikan ketersediaan dana dalam APBN berarti bahwa besaran Dana Alokasi Khusus tidak dapat dipastikan setiap tahunnya.

Ayat (2)

 

 

Dana Alokasi Khusus digunakan khusus untuk membiayai investasi pengadaan dan atau peningkatan dan atau perbaikan prasarana dan sarana fisik dengan umur ekonomis yang panjang. Dalam keadaan tertentu Dana Alokasi Khusus dapat membantu biaya pengoperasian dan pemeliharaan prasarana dan sarana tertentu untuk periode terbatas, tidak melebihi 3 (tiga) tahun.

Huruf a

 

 

 

Kebutuhan yang tidak dapat diperkirakan secara umum dengan rumus, adalah kebutuhan yang bersifat khusus yang tidak sama dengan kebutuhan Daerah lain, misalnya kebutuhan di kawasan transmigrasi, dan kebutuhan beberapa jenis investasi/prasarana baru, pembangunan jalan di kawasan terpencil, saluran irigasi primer, dan saluran drainase primer.

Huruf b

 

 

 

Termasuk, antara lain, proyek yang dibiayai donor, pembiayaan reboisasi oleh Daerah dan proyek-proyek kemanusiaan untuk memenuhi kebutuhan dasar manusia.

Ayat (3)

 

 

Menteri Teknis/instansi terkait setelah berkonsultasi dengan Dewan Pertimbangan Otonomi Daerah menetapkan kriteria-kriteria sektor/kegiatan yang dapat dibiayai dari Dana Alokasi Khusus sesuai dengan bidang tugas masing-masing.

Ayat (4)

Cukup jelas

Ayat (5)

Cukup jelas

Pasal 20

Cukup jelas

Pasal 21

Ayat (1)

 

 

Dana Alokasi Khusus dialokasikan kepada Daerah tertentu berdasarkan usulan kegiatan dan sumber-sumber pembiayaannya yang diajukan kepada Menteri Teknis oleh Daerah tersebut dapat berbentuk rencana suatu proyek atau kegiatan tertentu atau dapat berbentuk dokumen program rencana pengeluaran tahunan dan multi tahunan untuk sektor-sektor serta sumber-sumber pembiayaannya. Bentuk usulan Daerah tersebut berpedoman pada kebijakan instansi teknis terkait. Kecuali usulan tentang proyek/kegiatan reboisasi yang dibiayai dari bagian Dana Reboisasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (5). Dalam hal sektor/kegiatan yang diusulkan oleh Daerah termasuk dalam kebutuhan yang tidak dapat diperhitungkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (2) huruf a maka Daerah perlu membuktikan bahwa Daerah kurang mampu membiayai seluruh pengeluaran usulan kegiatan tersebut dari Pendapatan Asli Daerah, Bagian Daerah dari Pajak Bumi dan Bangunan, Bagian Daerah dari Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan, Bagian Darah dari penerimaan sumber daya alam, Dana Alokasi Umum, Pinjaman Daerah, dan Lain-lain penerimaan yang sah, yang penggunaannya dapat ditentukan sepenuhnya oleh Daerah.

Ayat (2)

Untuk menyatakan komitmen dan tanggung jawab Daerah dalam pembiayaan program-program yang merupakan kebutuhan khusus tersebut, maka perlu penyediaan dana dari sumber Penerimaan Umum APBD sebagai pendamping atas Dana Alokasi Khusus dari APBN.

Ayat (3)

Cukup jelas

Ayat (4)

Cukup jelas

Ayat (5)

Cukup jelas

Pasal 22

Cukup jelas

Pasal 23

Ayat (1)

Pemantauan Menteri Teknis/instansi terkait bertujuan untuk memastikan bahwa proyek/kegiatan yang dibiayai Dana Alokasi Khusus tersebut sesuai dengan tujuan dan persyaratan yang ditetapkan.

Ayat (2)

Cukup jelas

Pasal 24

Ayat (1)

Dalam masa peralihan sebagaimana dimaksud dalam ayat ini, Dana Alokasi Umum dialokasikan kepada Daerah dengan memperhatikan jumlah pegawai yang telah sepenuhnya menjadi beban Daerah, baik pegawai yang telah berstatus sebagai pegawai daerah sebelum diberlakukannya Peraturan Pemerintah ini maupun pegawai Pemerintah Pusat yang dialihkan menjadi pegawai Daerah.

Ayat (2)

Cukup jelas

Ayat (3)

Cukup jelas

Pasal 25

Cukup jelas

TAMBAHAN LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA NOMOR 4021