PENJELASAN
ATAS PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 14 TAHUN 2000
TENTANG
TARIF ATAS JENIS PENERIMAAN BUKAN PAJAK YANG
BERLAKU PADA DEPARTEMEN PERHUBUNGAN
UMUM |
||||
Dalam rangka mengoptimalkan Penerimaan Negara Bukan Pajak guna menunjang Pembangunan Nasional, Penerimaan Negara Bukan Pajak pada Departemen Perhubungan sebagai salah satu sumber penerimaan negara perlu dikelola dan dimanfaatkan untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat. Sehubungan dengan maksud ini dan untuk memenuhi ketentuan Undang-undang Nomor 20 Tahun 1997 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak perlu ditetapkan tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang erlaku pada Departemen Perhubungan dengan Peraturan Pemerintah ini. |
||||
PASAL DEMI PASAL |
||||
Pasal 1 |
||||
Cukup jelas |
||||
Pasal 2 |
||||
Ayat (1) |
||||
Cukup jelas |
||||
Ayat (2) |
||||
|
|
Tarif yang dimaksud dalam ayat ini ditetapkan dengan mata uang Gold France sesuai Perjanjian International Telecommunication Union (ITV) cq. CCIT. |
||
|
|
Besarnya nilai tukar mata uang Gold Franc terhadap mata uang Rupiah ditetapkan berdasarkan nilai tukar Gold Franc terhadap mata uang US Dollar. Nilai tukar mata uang Gold Franc terhadap mata uang US Dollar adalah $ 1.00 US sama dengan 2.5374 Gold Franc. Nilai tukar mata uang US Dollar terhadap mata uang Rupiah ditetapkan sesuai dengan Ketetapan Menteri Keuangan yang berlaku pada saat PNBP dikenakan. |
||
Ayat (3) |
||||
Yang dimaksud dengan : |
||||
b |
adalah lebar pita frekuensi yang digunakan; |
|||
p |
adalah besar daya pancar keluaran antena; |
|||
lb |
adalah indeks biaya pendudukan lebar pita; |
|||
lp |
adalah indeks biaya daya pemancaran frekuensi; |
|||
HDLP adalah harga dasar lebar pita yang ditetapkan dalam Lampiran Peraturan Pemerintah ini. |
||||
HDDP adalah harga dasar daya pancar yang ditetapkan dalam Lampiran Peraturan Pemerintah ini. |
||||
Pasal 3 |
||||
Pengertian Kas Negara adalah sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang Nomor 20 tahun 1997 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak. |
||||
Pasal 4 |
||||
Cukup jelas |
||||
Pasal 5 |
||||
Cukup jelas |
||||
TAMBAHAN LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2000 NOMOR 27 |