PENJELASAN

ATAS

UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA

NOMOR 4 TAHUN 2000

TENTANG

PERUBAHAN ATAS UNDANG-UNDANG NOMOR 3TAHUN 1999

TENTANG PEMILIHAN UMUM

I.

UMUM

 

Untuk melaksanakan prinsip kedaulatan rakyat yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan, perlu dibentuk lembaga  permusyawaratan/perwakilan rakyat yang anggotanya dipilih melalui pemilihan umum.

 

Berdasarkan Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Nomor IV/MPR/1999 tentang Garis-garis Besar Haluan Negara, ditetapkan bahwa agar penyelenggaraan pemilihan umum lebih berkualitas, demokratis, langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, adil, dan beradab, maka penyelenggaraan pemilihan umum dilaksanakan oleh suatu badan yang independen dan non-partisan. Undang-undang Nomor 3 Tahun 1999 tentang Pemilihan Umum telah menetapkan Komisi Pemilihan Umum sebagai penyelenggara pemilihan umum yang anggotanya terdiri atas wakil-wakil partai politik peserta pemilihan umum dan wakil pemerintah. Ketentuan mengenai keanggotaan Komisi Pemilihan Umum ini tidak sesuai dengan Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Nomor IV/MPR/1999 sehingga Undang-undang Nomor 3 Tahun 1999 tentang Pemilihan Umum perlu diubah.

II.

PASAL DEMI PASAL

 

Pasal I

 

 

1.

Pasal 8

 

 

 

 

Ayat (2)

 

 

 

 

 

Komisi Pemilihan Umum yang independen non-partisan artinya Komisi Pemilihan Umum yang bebas, mandiri, dan tidak berada di bawah pengaruh serta tidak berpihak kepada seseorang, kelompok tertentu, partai politik, dan/atau Pemerintah.

 

 

 

 

 

Dalam pelaksanaan tugasnya, Komisi Pemilihan Umum bertanggung jawab kepada Presiden.

 

 

2.

Pasal 9

 

 

 

 

Ayat (1)

 

 

 

 

 

Cukup jelas

 

 

 

 

Ayat (2)

 

 

 

 

 

Cukup jelas

 

 

 

 

Ayat (3)

 

 

 

 

 

Jumlah calon Anggota KPU yang diusulkan oleh Presiden kepada Dewan Perwakilan Rakyat sekurang­kurangnya dua puluh dua orang.

 

 

 

 

Ayat (3a)

 

 

 

 

 

Cukup jelas

 

 

 

 

Ayat (3b)

 

 

 

 

 

Cukup jelas

 

 

 

 

Ayat (3c)

 

 

 

 

 

Presiden dalam hal ini adalah Presiden sebagai Kepala Negara.

 

 

 

 

 

Dalam hal Presiden berhalangan, Presiden dapat menunjuk pejabat lain yang berwenang untuk melaksanakan ketentuan ayat ini.

 

 

 

 

 

Pengucapan sumpah/janji anggota KPU dilakukan menurut agamanya masing-masing.

 

 

3.

Pasal 83

 

 

 

 

Cukup jelas

 

Pasal II

 

 

 

Cukup jelas

 

 

TAMBAHAN LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA

NOMOR 3959