PENJELASAN
ATAS
PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 41 TAHUN 2001
TENTANG
PERUBAHAN ATAS PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 42
TAHUN 2000 TENTANG PEMBAYARAN PAJAK PENGHASILA
ORANG PRIBADI YANG AKAN BERTOLAK KE LUAR NEGERI
UMUM |
||
Untuk lebih meningkatkan kegiatan perekonomian nasional, khususnya dalam mendorong volume ekspor, dipandang perlu memberikan kemudahan perpajakan bagi Orang Pribadi anggota misi dagang atau pameran yang mewakili Pemerintah Republik Indonesia yang akan melakukan kegiatan promosi ekspor di luar negeri. Kemudahan perpajakan tersebut adalah berupa pengecualian dari kewajiban pembayaran Pajak Penghasilan bagi anggota misi dagang atau pameran tersebut yang akan bertolak ke luar negeri (Fiskal Luar Negeri). |
||
Selanjutnya, sehubungan dengan terjadinya perubahan struktur Kabinet, maka pemberian persetujuan kepada anggota misi olahraga atau misi kesenian yang mewakili Pemerintah Republik Indonesia yang dikecualikan dari kewajiban pembayaran Pajak Penghasilan yang akan bertolak ke luar negeri menjadi berubah. Persetujuan bagi anggota misi olah raga yang semula diberikan oleh Menteri Negara Pemuda dan Olahraga menjadi diberikan oleh Menteri Pendidikan Nasional, dan persetujuan bagi anggota misi kesenian yang semula diberikan oleh Menteri Pendidikan Nasional diubah menjadi oleh Menteri Kebudayaan dan Pariwisata. |
||
Sehubungan dengan hal tersebut, maka dipandang perlu untuk mengubah Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2000 tentang Pembayaran Pajak Penghasilan Orang Pribadi yang Akan Bertolak ke Luar Negeri. |
||
PASAL DEMI PASAL |
||
Pasal I |
||
|
Pasal 3 |
|
|
|
Cukup jelas |
Pasal II |
||
|
Cukup jelas |
|
TAMBAHAN LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA NOMOR 4097 |