KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 451/KMK.0l/2002
MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, |
|||
Menimbang | : | a. |
bahwa dalam rangka peningkatan pelayanan lelang dan pengembangan profesi Pejabat Lelang, dipandang perlu mengadakan perubahan beberapa ketentuan dalam Keputusan Menteri Keuangan Nomor 305/KMK.01/2002 tentang Pejabat Lelang; |
b. |
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a perlu menetapkan Keputusan Menteri Keuangan tentang Perubahan Atas Keputusan Menteri Keuangan Nomor 305/KMK.01/2002 Tentang Pejabat Lelang; |
||
Mengingat | : | 1. | Peraturan Lelang (Vendu Reglement Staatsblad 1908:189 sebagaimana telah diubah dengan Staatsblad 1940:56); |
2. |
Instruksi Lelang (Vendu Instrucne Staatsblad 1908:190 sebagaimana telah diubah dengan Staatsblad 1930:85); |
||
3. | |||
4. |
Keputusan Presiden Nomor 84 Tahun 2001 tentang Kedudukan, Tugas, Fungsi, Susunan Organisasi dan Tata Kerja Instansi Vertikal di Lingkungan Departemen Keuangan; |
||
5. |
Keputusan Presiden Nomor 109 Tahun 2001 tentang Unit Organisasi dan Tugas Eselon I Departemen; |
||
6. | Keputusan Presiden Nomor 228/M Tahun 2001; | ||
7. |
Keputusan Menteri Keuangan Nomor 2/KMK.01/2001 tentang Organisasi dan Tata Kerja Departemen Keuangan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 316/KMK.01/2002; |
||
8. |
Keputusan Menteri Keuangan Nomor 445/KMK.01/2001 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Piutang dan Lelang Negara dan Kantor Pelayanan Piutang dan Lelang Negara; |
||
9. |
Keputusan Menteri Keuangan Nomor 305/KMK.0l/2002 tentang Pejabat Lelang; |
||
|
|||
Menetapkan | : |
KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PERUBAHAN ATAS KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 305/KMK.0l/2002 TENTANG PEJABAT LELANG. |
|
Pasal I |
|||
Beberapa ketentuan dalam Keputusan Menteri Keuangan Nomor 305/KMKOl/2002 tentang Pejabat Lelang diubah sebagai berikut: |
|||
1. | Ketentuan Pasal 4 ayat (3) diubah dengan menambah huruf d dan menambah 1 (satu) ayat yaitu ayat (4), sehingga keseluruhan Pasal 4 berbunyi sebagai berikut: | ||
Pasal 4 | |||
(1) |
Pejabat Lelang Kelas I adalah pegawai DJPLN yang diangkat untuk jabatan itu. |
||
(2) |
Pejabat Lelang Kelas II adalah orang-orang tertentu yang diangkat untuk jabatan itu |
||
(3) | Orang-orang tertentu sebagaimana dimaksud dalam ayat (2), berasal dari | ||
a. Notaris; | |||
b. Penilai; | |||
c. Pensiunan Pegawai Negeri Sipil (PNS) DJPLN diutamakan yang pernah menjadi Pejabat Lelang Kelas I;atau |
|||
d. lulusan Pendidikan dan Pelatihan Pejabat Lelang yang diselenggarakan Badan Pendidikan dan Pelatihan Keuangan Departemen Kuangan. |
|||
(4) |
Pejabat Lelang Kelas I dan Kelas II berkedudukan di wilayah kerja tertentu yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal. |
||
2. |
Ketentuan Pasal 5 huruf d diubah, sehingga keseluruhan Pasal 5 berbunyi sebagai berikut: |
||
Pasal 5 Syarat-syarat untuk diangkat sebagai Pejabat Lelang Kelas I adalah: |
|||
a. |
sehat jasmani dan rohani yang dinyatakan dengan surat keterangan dari dokter pemerintah; |
||
b. |
berpendidikan serendah-rendahnya Sarjana (S1) diutamakan bidang hukum, ekonomi manajemen/ akuntansi, atau penilai; |
||
c. | berpangkat serendah-rendahnya Penata Muda (Golongan III/ a); , | ||
d. |
lulus pendidikan clan pelatihan Pejabat Lelang dan Penilai kecuali bagi Pegawai DJPLN yang telah diangkat sebagai Pejabat Lelang Kelas I; |
||
e. |
memiliki kemampuan melaksanakan lelang yang dinyatakan dengan rekomendasi dari atasan setingkat eselon III dalam unit kerja yang bersangkutan; dan |
||
f. |
tidak pernah terkena sanksi administrasi dan memiliki integritas yang tinggi yang dinyatakan dengan surat keterangan dari atasan setingkat eselon III dalam unit kerja yang bersangkutan, |
||
3. |
Ketentuan Pasal 6 diubah sehingga keseluruhan Pasal 6 berbunyi sebagai berikut: |
||
Pasal 6 Syarat-syarat untuk diangkat sebagai Pejabat Lelang Kelas II adalah: |
|||
a. |
sehat jasmani dan rohani yang dinyatakan dengan surat keterangan dari dokter pemerintah; |
||
b. |
berpendidikan serendah-rendahnya Sarjana (S1) diutamakan bidang hukum, ekonomi manajemen/ akuntansi, atau penilai; |
||
c. | memiliki kemampuan melaksanakan lelang, dibuktikan dengan. | ||
1. rekomendasi dari Kepala Kantor Pelayanan Piutang dan Lelang Negara setempat; dan |
|||
2. lulus ujian Profesi Pejabat Lelang dan Penilai, khusus bagi Notaris dan Penilai yang tidak mengikuti Pendidikan dan Pelatihan Pejabat Lelang yang diselenggarakan oleh Badan Pendidikan dan Pelatihan Keuangan Departemen Kuangan; |
|||
d. |
khusus bagi lulusan pendidikan dan pelatihan Pejabat Lelang yang diselenggarakan Badan Pendidikan dan Pelatihan Keuangan Departemen Keuangan dan Pensiunan PNS DJPLN, tidak perlu mengikuti ujian profesi Pejabat Lelang dan Penilai; |
||
e. |
tidak pernah terkena sanksi administrasi, tidak pernah dijatuhi hukuman pidana, dan memiliki integritas yang tinggi yang dinyatakan dengan surat keterangan dari pejabat yang berwenahg, yaitu: |
||
1. untuk Notaris, rekomendasi dari asosiasi profesi yang bersangkutan; | |||
2. untuk Penilai, rekomendasi dari asosiasi profesi yang bersangku tan; | |||
3. untuk pensiunan PNS DJPLN, rekomendasi dari Kantor Pusat DJPLN; atau | |||
4. untuk lulusan pendidikan dan pelatihan Pejabat Lelang yang diselenggarakan oleh Badan Pendidikan dan Pelatihan Keuangan Departemen Keuangan, dengan Surat Keterangan Kelakuan Baik dari Kepolisian; |
|||
f. | khusus untuk pensiunan PNS DJPLN, berpangkat serendah- rendahnya Penata Muda (Golongan III/ a). | ||
4. |
Ketentuan Pasal 19 diubah sehingga keseluruhan Pasal 19 berbunyi sebagai berikut: |
||
Pasal 19 | |||
(1) |
Direktur Jenderal, Kepala Kantor Wilayah DJPLN dan Kepala KP2LN adalah Superintenden. |
||
(2) | Pembinaan Pejabat Lelang dilakukan oleh Direktur Jenderal. | ||
(3) | Penilaian Kinerja, Pengendalian dan Koordinasi Pejabat Lelang dilakukan oleh Superintenden. | ||
Pasal 20 | |||
Superintenden dapat menunjuk pejabat/pegawai di lingkungannya untuk melakukan pemeriksaan langsung terhadap Pejabat Lelang. |
|||
Pemeriksaan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilakukan sekurang-kurangnya 6 (enam) bulan sekali. |
|||
6. | Ketentuan Pasal 26 ayat (1) huruf g diubah, sehingga keseluruhan Pasal 26 berbunyi sebagai berikut: | ||
Pasal 26 | |||
(1) |
Pejabat Lelang diusulkan untuk diberhentikan dalam hal: a. meninggal dunia; b. pensiun; |
||
c. indikasi pelanggaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal25 ayat (1) terbukti kebenarannya; |
|||
d. dijatuhi hukuman administrasij disiplin berdasarkan ketentuan kepegawaian yang berlaku dan kode etik instansi/lembaga yang berwenang; |
|||
e. Pejabat Lelang Kelas yang belum lulus Sarjana (S1) dan belum berpangkat Penata Muda (Golongan III/ a) dalam jangka waktu 4 (empat) tahun sejak ditetapkan Keputusan Menteri Keuangan ini; |
|||
f. Pejabat Lelang Kelas II yang tidak lagi berkedudukan di wilayah kerjanya; atau |
|||
g. telah mencapai usia 65 tahun bagi Pejabat Lelang Kelas II. | |||
(2) |
Usulan pemberhentian Pejabat Lelang diajukan oleh Kepala Kantor Pelayanan Piutang dan Lelang Negara kepada Kepala Kantor Wilayah DJPLN untuk diteruskan kepada Direktur Jenderal. |
||
(3) |
Pejabat Lelang diberhentikan oleh Direktur Jenderal atas nama Menteri Keuangan. |
||
Pasal II |
|||
Keputusan Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Keputusan Menteri Keuangan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia. |
|||
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 28 Oktober 2002 MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, ttd. BOEDIONO |
|||