PENJELASAN
ATAS
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 10 TAHUN 2005
TENTANG
PENETAPAN
PERATURAN PEMERINTAH PENGGANTI UNDANG-UNDANG
NOMOR 2 TAHUN 2005
TENTANG
BADAN REHABILITASI DAN REKONSTRUKSI WILAYAH DAN KEHIDUPAN MASYARAKAT
PROVINSI NANGGROE ACEH DARUSSALAM DAN KEPULAUAN NIAS
PROVINSI SUMATERA UTARA MENJADI UNDANG-UNDANG
I. |
UMUM |
|||
|
Serangkaian peristiwa gempa bumi dan gelombang tsunami pada tanggal 26 Desember 2004 di wilayah Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam dan Kepulauan Nias Provinsi Sumatera Utara dan gempa bumi lanjutan pada tanggal 28 Maret 2005 telah mengakibatkan korban jiwa dan kerusakan yang luar biasa di berbagai aspek kehidupan masyarakat dan pemerintahan. Peristiwa gempa bumi dan gelombang tsunami telah menimbulkan permasalahan dalam kehidupan masyarakat dan pemerintahan yang mengancam kondisi psikologis penduduk, kehidupan sosial ekonomi, dan pemerintahan di wilayah Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam dan Kepulauan Nias Provinsi Sumatera Utara. |
|||
|
Untuk memberi landasan hukum yang kuat dalam mengambil langkah-langkah segera dalam rangka rehabilitasi dan rekonstruksi yang dilaksanakan secara khusus, sistematis, terarah, dan terpadu dengan memperhatikan aspirasi dan kebutuhan masyarakat di wilayah Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam dan Kepulauan Nias Provinsi Sumatera Utara, Presiders Republik Indonesia telah menetapkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2005 tentang Badan Rehabilitasi dan Rekonstruksi Wilayah dan Kehidupan Masyarakat Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam dan Kepulauan Nias Provinsi Sumatera Utara. |
|||
|
Sehubungan dengan hal tersebut, sesuai dengan amanat Pasal 22 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, maka perlu menetapkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2005 tentang Badan Rehabilitasi dan Rekonstruksi Wilayah dan Kehidupan Masyarakat Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam dan Kepulauan Nias Provinsi Sumatera Utara, menjadi Undang-Undang. |
|||
II. |
PASAL DEMI PASAL |
|||
|
Pasal 1 |
|||
|
|
Cukup jelas |
||
|
Pasal 2 |
|||
|
|
Cukup jelas |
||
TAMBAHAN LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA NOMOR 4550 |