PENJELASAN
ATAS
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 29 TAHUN 2007
TENTANG
PEMERINTAHAN PROVINSI DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA SEBAGAI
IBUKOTA NEGARA KESATUAN REPUBLIK INDONESIA

 

I.

UMUM

 

Sistem Pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia menurut Undang-Undang Negara Republik Indonesia Tahun 1945 mengakui dan menghormati satuan-satuan pemerintahan yang bersifat khusus atau istimewa yang diatur dengan undang-undang. Selain itu, negara mengakui dan menghormati hak-hak khusus dan istimewa sesuai dengan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia.

 

Provinsi DKI Jakarta sebagai satuan pemerintahan yang bersifat khusus dalam kedudukannya sebagai Ibukota Negara Kesatuan Republik Indonesia dan sebagai daerah otonom memiliki fungsi dan peran yang penting dalam mendukung penyelenggaraan pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia berdasarkan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Oleh karena itu, perlu diberikan kekhususan tugas, hak, kewajiban, dan tanggung jawab dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah.

 

Bahwa Provinsi DKI Jakarta sebagai Ibukota Negara Kesatuan Republik Indonesia, sebagai pusat pemerintahan, dan sebagai daerah otonom berhadapan dengan karakteristik permasalahan yang sangat kompleks dan berbeda dengan provinsi lain. Provinsi DKI Jakarta selalu berhadapan dengan masalah urbanisasi, keamanan, transportasi, lingkungan, pengelolaan kawasan khusus, dan masalah sosial kemasyarakatan lain yang memerlukan pemecahan masalah secara sinergis melalui berbagai instrumen.

 

Amandemen Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 menjadi dasar konstitusional kehadiran Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah. Kehadiran undang-undang dimaksud dalam penyelenggaraan pemerintahan menggunakan asas desentralisasi, dekonsentrasi, dan tugas pembantuan. Penyelenggaraan desentralisasi mensyaratkan pembagian urusan pemerintahan antara Pemerintah dan pemerintah daerah otonom. Pembagian urusan pemerintahan tersebut didasarkan pada pemikiran bahwa selalu terdapat berbagai urusan pemerintahan yang sepenuhnya atau yang tetap menjadi kewenangan Pemerintah. Urusan pemerintahan tersebut menyangkut terjaminnya kelangsungan hidup bangsa dan negara secara keseluruhan.

 

Pelaksanaan asas dekonsentrasi diletakkan pada wilayah provinsi dalam kedudukannya sebagai wilayah administrasi untuk melaksanakan kewenangan pemerintahan yang dilimpahkan kepada Gubernur sebagai wakil Pemerintah di wilayah provinsi. Gubernur sebagai wakil Pemerintah di daerah, dalam pengertian untuk menjembatani dan memperpendek kendali pelaksanaan tugas dan fungsi Pemerintah, termasuk dalam pembinaan dan pengawasan terhadap penyelenggaraan urusan pemerintahan di wilayahnya, koordinasi penyelenggaraan urusan pemerintahan di daerah provinsi, dan koordinasi pembinaan dan pengawasan penyelenggaraan tugas pembantuan di daerah provinsi. Pengawasan atas penyelenggaraan pemerintahan daerah adalah proses kegiatan yang ditujukan untuk menjamin agar pemerintahan daerah berjalan sesuai dengan rencana dan ketentuan peraturan perundang-undangan.

 

Kehadiran Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah membawa konsekuensi yuridis terhadap berbagai ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 34 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Provinsi Daerah Khusus Ibukota Negara Republik Indonesia, Jakarta. Konsekuensi tersebut bukan hanya dari segi penyelenggaraan pemerintahan Provinsi DKI Jakarta sebagai daerah otonom, kedudukan Provinsi DKI Jakarta sebagai Ibukota Negara Kesatuan Republik Indonesia, kedudukan perwakilan negara asing, dan kedudukan lembaga internasional lainnya, melainkan juga karakteristik permasalahan yang dihadapi oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.

 

Undang-Undang Nomor 34 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Provinsi Daerah Khusus Ibukota Negara Republik Indonesia Jakarta sudah tidak sesuai dengan karakteristik permasalahan Provinsi DKI Jakarta, perkembangan keadaan, dan tuntutan penyelenggaraan pemerintahan. Oleh karena itu, perlu dilakukan pengubahan atas Undang-Undang Nomor 34 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Provinsi Daerah Khusus Ibukota Negara Republik Indonesia Jakarta.

 

Di dalam Undang-Undang ini telah dilakukan berbagai pengubahan mendasar, strategis, relevan, dan signifikan. Provinsi DKI Jakarta berperan sebagai daerah khusus yang berfungsi sebagai Ibukota Negara Kesatuan Republik Indonesia yang sekaligus berfungsi sebagai daerah otonom pada tingkat provinsi. Pengubahan inilah yang mendorong perlunya Gubernur Provinsi DKI Jakarta dibantu paling banyak oleh 4 (empat) orang deputi yang diberi kekhususan tugas, hak, kewajiban, dan tanggung jawab dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah.

 

Gubernur dan Wakil Gubernur DKI Jakarta sebagai kepala pemerintahan Provinsi Daerah Khusus Ibukota perlu memperoleh legitimasi yang kuat dari rakyat dan memperhatikan warga Jakarta yang multikultural. Oleh karena itu, Undang-Undang ini menetapkan pemilihan Gubernur dan Wakil Gubemur DKI Jakarta harus memperoleh dukungan suara pemilih lebih dari 50% (lima puluh persen) dari jumlah perolehan suara yang sah untuk ditetapkan sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur terpilih.

 

Di dalam Undang-Undang ini ditetapkan juga jumlah keanggotaan DPRD Provinsi DKI Jakarta paling banyak 125% (seratus dua puluh lima persen) dari jumlah maksimal untuk kategori jumlah penduduk DKI Jakarta. Pengangkatan calon walikota/bupati diajukan oleh Gubernur untuk mendapat pertimbangan DPRD Provinsi. Dalam pelaksanaan tugasnya, walikota/bupati bertanggung jawab kepada Gubernur. Hal inilah yang mendorong amanat normatif dalam Undang-Undang ini, yaitu bahwa pertimbangan DPRD Provinsi tersebut tidak mengikat Gubernur dalam menetapkan walikota/bupati.

 

Undang-Undang ini juga mengatur rencana tata ruang wilayah yang pada prinsipnya disesuaikan dengan rencana tata ruang nasional dan dikoordinasikan dengan provinsi yang berbatasan langsung dengan Provinsi DKI Jakarta, yang dikoordinasikan oleh menteri terkait, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Di dalam Undang-Undang ini diatur juga kawasan khusus. Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dapat mengusulkan pembentukan kawasan khusus kepada Pemerintah untuk selanjutnya dikelola bersama antara Pemerintah dan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta atau didelegasikan pengelolaannya kepada Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.

 

Di dalam Undang-Undang ini terdapat pengubahan pendanaan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dalam menyelenggarakan urusan pemerintahan yang bersifat khusus dalam kedudukannya sebagai Ibukota Negara Kesatuan Republik Indonesia dalam APBN. Pendanaan dalam rangka pelaksanaan kekhususan Provinsi DKI Jakarta sebagai Ibukota Negara Kesatuan Republik Indonesia ditetapkan bersama antara Pemerintah dan DPR berdasarkan usulan Provinsi DKI Jakarta. Pendanaan dimaksud merupakan anggaran yang diperuntukkan dan dikelola oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta yang pengalokasiannya melalui kementerian/lembaga terkait.

 

Gubernur Provinsi DKI Jakarta pada setiap akhir tahun anggaran wajib melaporkan seluruh pelaksanaan kegiatan dan pertanggungjawaban keuangan yang terkait dengan kedudukan Provinsi DKI Jakarta sebagai Ibukota Negara Kesatuan Republik Indonesia kepada Pemerintah melalui menteri/kepala lembaga terkait sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

II.

PASAL DEMI PASAL

 

Pasal 1 s/d Pasal 4

 

 

Cukup jelas.

 

Pasal 5

 

 

Penyelenggaraan pemerintahan dalam ketentuan ini dimaksudkan sebagai tempat kedudukan lembaga pusat baik eksekutif, legislatif, maupun yudikatif, tempat kedudukan perwakilan negara asing, dan tempat kedudukan kantor perwakilan lembaga internasional.

 

Pasal 6

 

 

Ayat (1)

 

 

 

Cukup jelas.

 

 

Ayat (2)

 

 

 

Yang dimaksud dengan "peta" dalam ketentuan ini adalah peta dengan skala minimal 1:50.000 yang merupakan bagian tidak terpisahkan dalam Undang-Undang ini yang dibuat sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

 

Pasal 7 s/d Pasal 10

 

 

Cukup jelas.

 

Pasal 11

 

 

Ayat (1)

 

 

 

Yang dimaksud dengan "lebih dari 50% (lima puluh persen)" adalah jumlah perolehan suara yang sah lebih dari 50% (lima puluh persen).

 

 

Ayat (2) dan Ayat (3)

 

 

 

Cukup jelas.

 

Pasal 12

 

 

Ayat (1) dan Ayat (2)

 

 

 

Cukup jelas.

 

 

Ayat (3)

 

 

 

Pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam ketentuan ini diberikan sesuai dengan mekanisme yang diatur dalam tata tertib DPRD Provinsi DKI Jakarta.

 

 

Ayat (4)

 

 

 

Jumlah ini ditentukan berdasarkan pertimbangan tidak adanya DPRD pada tingkat kota/kabupaten di wilayah Provinsi DKI Jakarta sehingga ketentuan proporsi jumlah penduduk dengan jumlah anggota DPRD Provinsi pada tiap provinsi tidak berlaku bagi DPRD Provinsi DKI Jakarta.

 

Pasal 13

 

 

Ayat (1) dan Ayat (2)

 

 

 

Cukup jelas.

 

 

Ayat (3)

 

 

 

Yang dimaksud dengan "sesuai dengan kebutuhan" adalah kondisi beban kerja serta kompleksitas permasalahan sehingga dibutuhkan penambahan jumlah dinas dan/atau lembaga teknis provinsi serta dinas dan/atau lembaga teknis baru.

 

 

 

Yang dimaksud dengan "kemampuan anggaran keuangan daerah" adalah kondisi keuangan anggaran daerah di dalam APBD Provinsi DKI Jakarta sehingga tidak memberatkan sumber-sumber pendapatan yang ada.

 

Pasal 14

 

 

Ayat (1)

 

 

 

Lihat penjelasan Pasal 13 ayat (3)

 

 

Ayat (2) s/d Ayat (5)

 

 

 

Cukup jelas.

 

Pasal 15 s/d Pasal 18

 

 

Cukup jelas.

Pasal 19

Ayat (1)

Cukup jelas.

Ayat (2)

Lihat penjelasan Pasal 12 ayat (3)

Ayat (3) s/d Ayat (8)

Cukup jelas.

Pasal 20 s/d Pasal 23

Cukup jelas.

Pasal 24

Ayat (1)

Cukup jelas.

Ayat (2)

Yang dimaksud dengan "tokoh-tokoh yang mewakili masyarakat" adalah tokoh agama, tokoh cendekiawan, tokoh adat, tokoh pemuda, atau tokoh dalam bidang lain yang mempunyai integritas, wawasan, dan pengaruh dalam masyarakat pada wilayah kecamatan tersebut.

Ayat (3) dan Ayat (4)

Cukup jelas.

Pasal 25

Cukup jelas.

Pasal 26

Ayat (1) s/d Ayat (3)

Cukup jelas.

Ayat (4)

Kewenangan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta sebagai Ibukota Negara Kesatuan Republik Indonesia adalah hanya dalam lingkup wilayah Provinsi DKI Jakarta.

Ayat (5) s/d Ayat (11)

Cukup jelas.

Pasal 27 dan Pasal 28

Cukup jelas.

Pasal 29

Ayat (1) s/d Ayat (4)

Cukup jelas.

Ayat (5)

Yang dimaksud "menteri terkait" dalam ketentuan ini adalah menteri yang bidang tugasnya meliputi tata ruang dan menteri yang bidang tugasnya meliputi pembinaan dan pengawasan pemerintahan daerah.

Ayat (6)

Cukup jelas.

Pasal 30 s/d Pasal 40

Cukup jelas.

TAMBAHAN LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 4744