PENJELASAN
ATAS
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 22 TAHUN 2011
TENTANG
ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA NEGARA
TAHUN ANGGARAN 2012
I. |
UMUM |
||||||||
Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Tahun Anggaran 2012 disusun dengan berpedoman pada Rencana Kerja Pemerintah (RKP) Tahun 2012, serta Kerangka Ekonomi Makro dan Pokok-pokok Kebijakan Fiskal Tahun 2012 sebagaimana telah dibahas dan disepakati bersama, baik dalam Pembicaraan Pendahuluan maupun Pembicaraan Tingkat I Pembahasan Rancangan APBN Tahun Anggaran 2012 antara Pemeriritah dan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia. Hal tersebut sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 12 dan Pasal 13 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara. Selain itu, APBN Tahun Anggaran 2012 juga mempertimbangkan kondisi ekonomi, sosial, dan politik yang berkembang dalam beberapa bulan terakhir, serta berbagai langkah kebijakan yang diperkirakan akan ditempuh dalam tahun 2012. |
|||||||||
Dengan memperhatikan perkembangan faktor eksternal dan stabilitas ekonomi makro, pertumbuhan ekonomi Indonesia dalam tahun 2012 diperkirakan mencapai sekitar 6,7% (enam koma tujuh persen). Seiring dengan membaiknya kondisi perekonomian global, Pemerintah optimis target pertumbuhan ekonomi tersebut dapat tercapai, melalui pertumbuhan konsumsi masyarakat yang diperkirakan masih cukup tinggi, iklim investasi yang semakin kondusif, dan kinerja ekspor yang semakin meningkat. Sementara itu, impor Indonesia akan lebih difokuskan pada barang modal sehingga dapat memicu perkembangan industri pengolahan dalam negeri. |
|||||||||
Selain itu, kondisi makro ekonomi juga diperkirakan membaik dan stabil. Melalui kebijakan fiskal, moneter, dan sektor riil yang terkoordinasi, nilai tukar rupiah diperkirakan akan berada pada kisaran Rp8.800,00 (delapan ribu delapan ratus rupiah) per satu dolar Amerika Serikat. Stabilitas nilai tukar rupiah ini mempunyai peranan penting terhadap pencapaian sasaran inflasi tahun 2012 dan perkembangan suku bunga perbankan. Dalam tahun 2012, dengan terjaganya stabilitas nilai tukar rupiah dan terjaminnya pasokan serta lancarnya arus distribusi kebutuhan bahan pokok, maka laju inflasi diperkirakan dapat ditekan pada tingkat 5,3% (lima koma tiga persen). Sejalan dengan itu, rata-rata suku bunga Surat Perbendaharaan Negara (SPN) 3 (tiga) bulan diperkirakan akan mencapai 6,0% (enam koma nol persen). Di lain pihak, dengan mempertimbangkan pertumbuhan permintaan minyak dunia yang mulai meningkat seiring dengan pemulihan perekonomian dunia, rata-rata harga minyak mentah Indonesia (Indonesia Crude Price/ICP) di pasar internasional dalam tahun 2012 diperkirakan akan berada pada kisaran US$90,0 (sembilan puluh koma nol dolar Amerika Serikat) per barel, sedangkan tingkat lifting minyak mentah diperkirakan mencapai sekitar 950 (sembilan ratus lima puluh] ribu barel per hari. |
|||||||||
Strategi pelaksanaan pembangunan Indonesia didasarkan pada Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional (RPJPN) 2005-2025. Pelaksanaan strategi RPJPN dibagi ke dalam empat tahap Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) yang tiap-tiap tahap memuat rencana dan strategi pembangunan untuk lima tahun yang akan dilaksanakan oleh Pemerintah. Selanjutnya, Presiden terpilih beserta anggota kabinet yang membantunya akan menuangkan visi, misi, dan rencana kerja pemerintahan untuk menjawab tantangan dan permasalahan aktual, sekaligus untuk mencapai sasaran-sasaran rencana pembangunan jangka menengah dan jangka panjang yang telah disusun. |
|||||||||
RPJMN tahap pertama telah selesai dengan berakhirnya masa kerja Kabinet Indonesia Bersatu, dan tahun 2012 merupakan tahun ketiga dalam agenda RPJMN tahap kedua. Berdasarkan pelaksanaan, pencapaian, dan sebagai kelanjutan dari RPJMN ke-1 (2004 - 2009), RPJMN ke-2 (2010 - 2014) ditujukan untuk lebih memantapkan penataan kembali Indonesia di segala bidang dengan menekankan upaya peningkatan kualitas sumber daya manusia termasuk pengembangan kemampuan ilmu dan teknologi serta penguatan daya saing perekonomian. Sementara itu, dalam RPJMN tahap kedua (2010 - 2014), kegiatan pembangunan akan diarahkan untuk beberapa tujuan, yaitu: (a) memantapkan penataan kembali Negara Kesatuan Republik Indonesia, (b) meningkatkan kualitas sumber daya manusia, (c) membangun kemampuan ilmu pengetahuan dan teknologi, dan (d) memperkuat daya saing perekonomian. Upaya pencapaian tujuan-tujuan tersebut akan diimplementasikan melalui pencapaian sasaran pembangunan di tiap tahun dengan fokus yang berbeda, sesuai dengan tantangan dan kondisi yang ada. Fokus kegiatan tersebut diterjemahkan dalam rencana kerja Pemerintah (RKP) di tiap-tiap tahun. |
|||||||||
Rencana Kerja Pemerintah tahun 2012 disusun berdasarkan tema "Perccpatan dan Perluasan Pertumbuhan Ekonomi yang Berkualitas, Inklusif, dan Berkeadilan bagi Peningkatan Kesejahteraan Rakyat" dan diterjemahkan ke dalam 11 (sebelas) prioritas nasional dan tiga prioritas nasional lainnya. Sebelas prioritas pembangunan nasional tersebut, yaitu: (a) reformasi birokrasi dan tata kelola; (b) pendidikan; (c) kesehatan; (d) penanggulangan kemiskinan; (e) ketahanan pangan; (f) infrastruktur: (g) iklim investasi dan iklim usaha; (h) energi; (i) lingkungan hidup dan pengelolaan bencana; j) daerah tertinggal, terdepan, terluar, dan pascakonflik; serta (k) kebudayaan, kreativitas, dan inovasi teknologi. Sedangkan tiga prioritas nasional lainnya meliputi (a) bidang politik, hukum, dan keamanari; (b) bidang perekonomian; dan (c) bidang kesejahteraan rakyat. Pencapaian prioritas sasaran pembangunan nasional dan prioritas nasional lainnya tersebut akan diterjemahkan melalui program-program kegiatan pembangunan yang akan dilaksanakan Pemerintah di tahun 2012. |
|||||||||
II. |
PASAL DEMI PASAL |
||||||||
Pasal 1 |
|||||||||
Cukup jelas. |
|||||||||
Pasal 2 |
|||||||||
Cukup jelas. |
|||||||||
Pasal 3 |
|||||||||
Ayat (1) |
|||||||||
Cukup jelas. |
|||||||||
Ayat (2) |
|||||||||
Huruf a |
|||||||||
Yang dimaksud dengan "pihak ketiga yang pajak penghasilannya ditanggung Pemerintah" adalah pihak ketiga yang memberikan jasa kepada Pemerintah dalam rangka penerbitan SBN di pasar internasional, yang antara lain jasa agen penjual dan jasa konsultan hukum internasional. |
|||||||||
Huruf b |
|||||||||
Cukup jelas. |
|||||||||
Huruf c |
|||||||||
Target penerimaan pajak bumi dan bangunan (PBB) sebesar Rp35.646.890.000.000,00 (tiga puluh lima triliun enam ratus empat puluh enam miliar delapan ratus sembilan puluh juta rupiah) akan dikurangi sebesar Rp5.988.070.000.000,00 (lima triliun sembilan ratus delapan puluh delapan miliar tujuh puluh juta rupiah) dalam APBN Perubahan Tahun Anggaran 2012 sebagai koreksi atas perhitungan target PBB dan sejalan dengan kesiapan beberapa kabupaten/kota yang akan mulai melaksanakan pemungutan PBB perdesaan dan perkotaan pada tahun 2012 sesuai dengan ketentuan perundang-undangan. |
|||||||||
Bagi daerah kabupaten/kota yang sudah siap melaksanakan pemungutan PBB perdesaan dan perkotaan pada tahun 2012 tidak akan memperoleh DBH PBB perdesaan dan perkotaan dari APBN Tahun Anggaran 2012. |
|||||||||
Huruf d |
|||||||||
Cukup jelas. |
|||||||||
Huruf e |
|||||||||
Cukup jelas. |
|||||||||
Ayat (3) |
|||||||||
Cukup jelas. |
|||||||||
Ayat (4) |
|||||||||
Penerimaan perpajakan sebesar Rp1.032.570.205.000.000,00 (satu kuadriliun tiga puluh dua triliun lima ratus tujuh puluh miliar dua ratus lima juta rupiah), terdiri atas: |
|||||||||
411 | Pendapatan pajak dalam negeri |
989.636.575.000.000,00 |
|||||||
4111 | Pendapatan pajak penghasilan (PPh) |
519.964.736.000.000,00 |
|||||||
41111 | Pendapatan PPh migas |
60.915.570.000000.00 |
|||||||
411111 | Pendapatan PPh minyak bumi |
22.965.360.000.000,00 |
|||||||
411112 | Pendapatan PPh gas bumi |
37.950.210.000.000,00 |
|||||||
41112 | Pendapatan PPh nonmigas |
459.049.166.000.000,00 |
|||||||
411121 | Pendapatan PPh Pasal 21 |
89.195.190.000.000,00 |
|||||||
411122 | Pendapatan PPh Pasal 22 |
7.917.680.000.000,00 |
|||||||
411123 | Pendapatan PPh Pasal 22 impor |
38.185.630.000.000,00 |
|||||||
411124 | Pendapaian PPh Pasal 23 |
28.485.960.000.000,00 |
|||||||
411125 | Pendapatan PPh Pasal 25/29 orang pribadi |
5.615.840.000.000,00 |
|||||||
411126 | Pendapatan PPh Pasal 25/29 badan |
204.447.276.000.000,00 |
|||||||
411127 | Pendapatan PPh Pasal 26 |
29.793.110.000.000,00 |
|||||||
411128 | Pendapatan PPh final |
55.365.550.000.000.00 |
|||||||
411129 | Pendapatan PPh nonmigas lainnya |
42.930.000.000,00 |
|||||||
4112 | Pendapatan pajak pertambahan nilai dan pajak penjualan atas barang mewah |
352.949.864.000.000,00 |
|||||||
4113 | Pendapatan pajak bumi dan bangunan |
35.646.890.000.000,00 |
|||||||
4115 | Pendapatan cukai |
75.443.115.000.000,00 |
|||||||
41151 | Pendapatan cukai |
75.443.115.000.000,00 |
|||||||
411511 | Pendapatan cukai hasil tembakau |
72.041.008.000.000,00 |
|||||||
411512 | Pcndapalan cukai ethyl alkohol |
123.890.000.000,00 |
|||||||
411513 | Pendapatan cukai minuman mengandung ethyl alkohol |
3.278.217.000.000,00 |
|||||||
4116 | Pendapatan pajak lainnya |
5.631.970.000.000,00 |
|||||||
412 | Pendapatan pajak perdagangan internasional |
42.933.630.000.000,00 |
|||||||
4121 | Pendapatan bea masuk |
23.734.620.000.000,00 |
|||||||
4122 |
Pendapatan bea keluar |
19. 199.010.000.000,00 |
|||||||
Pasal 4 |
|||||||||
Ayat (1) |
|||||||||
Cukup jelas. |
|||||||||
Ayat (2) |
|||||||||
Cukup jelas. |
|||||||||
Ayat (3) |
|||||||||
Cukup jelas. |
|||||||||
Ayat (4) |
|||||||||
Cukup jelas. |
|||||||||
Ayat (5) |
|||||||||
Sambil menunggu dilakukannya perubahan atas Undang-Undang Nomor 49 Prp. Tahun 1960 tentang Panitia Urusan Piutang Negara, dan dalam rangka mempercepat penyelesaian piutang bermasalah pada BUMN di bidang usaha perbankan, dapat dilakukan pengurusan piutangnya melalui mekanisme pengelolaan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perseroan terbatas dan di bidang perbankan. |
|||||||||
Sedangkan terkait dengan pemberian kewenangan kepada RUPS, penyelesaian piutang bermasalah pada BUMN di bidang usaha perbankan didasarkan pada ketentuan perundang-undangan di bidang BUMN. |
|||||||||
Ayat (6) |
|||||||||
Cukup jelas. |
|||||||||
Ayat (7) |
|||||||||
Cukup jelas. |
|||||||||
Ayat (8) |
|||||||||
Cukup jelas. |
|||||||||
Ayat (9) |
|||||||||
Penerimaan negara bukan pajak sebesar Rp277.991.382.880.000,OO (dua ratus tujuh puluh tujuh triliun sembilan ratus sembilan puluh satu miliar tiga ratus delapan puluh dua juta delapan ratus delapan puluh ribu rupiah), terdiri atas: |
|||||||||
421 | Penerimaan sumber daya alam |
177.263.351.721.000,00 |
|||||||
4211 | Pendapatan minyak bumi |
113.681.490.000.000,00 |
|||||||
42111 | Pendapatan minyak bumi |
113.681.490.000.000,00 |
|||||||
4212 | Pendapatan gas alam |
45.790.400.000.000,00 |
|||||||
42121 | Pendapatan gas alam |
45.790.400.000.000,00 |
|||||||
4213 | Pendapatan pertambangan umum |
14,453.946.820.000,00 |
|||||||
421311 | Pendapatan iuran tetap |
158.896.731.000,00 |
|||||||
421312 | Pendapatan royalti |
14.295.050.089.000,00 |
|||||||
4214 | Pendapatan kehutanan |
2.954.454.895.000,00 |
|||||||
42141 | Pendapatan dana reboisasi |
1.409.725.550.000,00 |
|||||||
42142 | Pendapatan provisi sumber daya hutan |
1.304.885.756.000.00 |
|||||||
42143 | Pendapatan IIUPH (IHPH) |
12.550.000.000,00 |
|||||||
421431 | Pendapatan IIUPH (IHPH) tanaman industri |
1.300.000.000,00 |
|||||||
421434 | Pendapatan IIUPH (IHPH) hutan alam |
11.250.000.000,00 |
|||||||
42144 | Pendapatan penggunaan kawasan hutan |
227.293.589.000.00 |
|||||||
421441 |
Pendapatan penggunaan kawasan hutan untuk kepentingan pembangunan di luar kegiatan kehutanan |
227.293.589.000,00 |
|||||||
4215 | Pendapatan perikanan |
150.000.006.000,00 |
|||||||
421511 | Pendapatan perikanan |
150.000.006.000,00 |
|||||||
4216 | Pendapatan pertambangan panas bumi |
233.060.000.000,00 |
|||||||
421611 | Pendapatan pertambangan panas bumi |
233.060.000.000,00 |
|||||||
422 | Pendapatan bagian laba BUMN |
28.001.288.000.000,00 |
|||||||
4221 | Bagian Pemerintah atas laba BUMN |
28.001.288.000.000,00 |
|||||||
42211 | Pendapatan laba BUMN perbankan |
3.955.417.000.000,00 |
|||||||
42212 | Peridapatan laba BUMN non perbankan |
24.045.871.000.000,00 |
|||||||
423 | Pendapatan PNBP lainnya |
53.492.296.670.000,00 |
|||||||
4231 | Pendapatan penjualan dan sewa |
24.446.248.878.000,00 |
|||||||
42311 | Pendapatan penjualan hasil produksi/sitaan |
13.579.216.321.000,00 |
|||||||
423111 | Pendapatan penjualan hasil pertanian, kehutanan, dan perkebunan |
3.475.448.000,00 |
|||||||
423112 | Pendapatan penjualan hasil peternakan dan perikanan |
16.867.313.000,00 |
|||||||
423113 | Pendapatan penjualan hasil tambang |
13.449.732.671.000,00 |
|||||||
423114 | Pendapatan penjualan hasil sitaan/rampasan dan harta peninggalan |
40.000.000.000,00 |
|||||||
423116 |
Pendapatan penjualan informiasi, penerbitan, film, survey, pemetaan, dan hasil cetakan lainnya |
65.834.016.000,00 |
|||||||
423117 | Pendapatan penjualan dokumen-dokumen pelelangan |
208.316.000,00 |
|||||||
423119 | Pendapatan penjualan lainnya |
3.098.557.000,00 |
|||||||
42312 | Pendapatan penjualan aset |
5.193.011.000,00 |
|||||||
423121 | Pendapatan penjualan rumah, gedung, bangunan, dan tanah |
52.039.000,00 |
|||||||
423122 | Pendapatan penjualan kendaraan bermotor |
1.595.978.000,00 |
|||||||
423129 | Pendapatan penjualan aset lainnya yang berlebih/rusak/dihapuskan |
3.544.994.000,00 |
|||||||
42313 | Pendapatan Penjualan dari kegiatan hulu migas |
10.719.030.000.000,00 |
|||||||
423132 | Pendapatan minyak mentah (DMO) |
10.719.030.000.000,00 |
|||||||
42314 | Pendapatan sewa |
142.809.546.000,00 |
|||||||
423141 | Pendapatan sewa rumah dinas/rumah negeri |
62.792.186.000,00 |
|||||||
423142 | Pendapatan sewa gedung, bangunan, dan gudang |
60.693.165.000,00 |
|||||||
423143 | Pendapatan sewa benda-benda bergerak |
4.310.460.000,00 |
|||||||
423149 | Pendapatan sewa benda-benda tak bergerak lainnya |
15.013.735.000,00 |
|||||||
4232 | Pendapatan jasa |
23.983.016.847.000,00 |
|||||||
42321 | Pendapatan jasa I |
15.331.447.459.000,00 |
|||||||
423211 | Pendapatan rumah sakit dan instansi kesehatan lainnya |
9.796.615.000,00 |
|||||||
423212 | Pendapatan tempat hiburan/taman/museum dan pungutan usaha pariwisata alam (PUPA) |
15.282.066.000,00 |
|||||||
423213 | Pendapatan surat keterangan, visa, dan paspor |
1.812.364.040.000,00 |
|||||||
423214 | Pendapatan hak dan perijinan |
9.982.874.455.000,00 |
|||||||
423215 | Pendapatan sensor/karantina, pengawasan/pemeriksaan |
114.182.502.000,00 |
|||||||
423216 |
Pendaparan jasa tenaga, jasa pekerjaan, jasa informasi, jasa pelatihan, jasa teknologi, pendapatan BPN, pendapatan DJBC |
959.285.559.000,00 |
|||||||
423217 | Pendapatan jasa Kantor Urusan Agama |
75.033.300.000,00 |
|||||||
423218 | Pendapatan jasa bandar udara, kepelabuhan, dan kenavigasian |
669.688.472.000,00 |
|||||||
423219 | Pendapatan Pelayanan Pertanahan |
1.692.940.450.000,00 |
|||||||
42322 | Pcndapatan jasa II |
911.461.089.000,00 |
|||||||
423221 | Pendapatan jasa lembaga keuangan (jasa giro) |
207.998.336.000,00 |
|||||||
423222 | Pendapatan jasa penyelenggaraan telekomunikasi |
602.960.948.000,00 |
|||||||
423225 | Pendapatan biaya penagihan pajak negara dengan surat paksa |
4.026.275.000,00 |
|||||||
423227 | Pendapatan bea lelang |
41.826.176.000,00 |
|||||||
423228 | Pendapatan biaya administrasi pengurusan piutang negara |
44.649.354.000,00 |
|||||||
423229 | Pendapatan registrasi dokter dan dokter gigi |
10.000.000.000,00 |
|||||||
42323 | Pendapatan jasa luar negeri |
439.681.753.000,00 |
|||||||
423231 | Pendapatan dari pemberian surat perjalanan Republik Indonesia |
354.326.154.000,00 |
|||||||
423232 | Pendapatan dari jasa pengurusan dokumen konsuler |
76.046.288.000.00 |
|||||||
423239 | Pendaparan rutin lainnya dari luar negeri |
9.309.311.000,00 |
|||||||
42324 | Pendapatan layanan jasa perbankan |
12.000.000,00 |
|||||||
423241 | Pendapatan layanan jasa perbankan |
12.000.000,00 |
|||||||
42325 |
Pendupatan atas pengelolaan rekening tunggal perbendaharaan (treasury single account) dan/atau jasa penempatan uang negara |
2.843.088.860.000,00 |
|||||||
423251 | Pendapatan atas penerbitan SP2D dalam rangka TSA |
68.088.860.000.00 |
|||||||
423253 | Pendapatan dari pelaksanaan treasury notional pooling |
125.000.000.000,00 |
|||||||
423254 | Pendapatan dari penempatan uang negara di Bank Indonesia |
2.650.000.000.000,00 |
|||||||
42326 | Pendapatan Jasa Kepolisian I |
4.131.019.425.000,00 |
|||||||
423261 | Pendapatan sural izin mengemudi (SIM) |
997.071.000.000,00 |
|||||||
423262 | Pendapatan surat tanda nomor kendaraan (STNK) |
957.775.000.000,00 |
|||||||
423263 | Pendapatan surat tanda coba kendaraan (STCK) |
150.500.000.000,00 |
|||||||
423264 | Pendapatan buku pemilik kendaraan bermotor (BPKB) |
984.425.000.000,00 |
|||||||
423265 | Pendapatan tanda nomor kendaraan bermotor (TNKB) |
767.640.000.000,00 |
|||||||
423266 | Pendapatan ujian keterampilan mengemudi melalui simulator |
271.000.000.000,00 |
|||||||
423267 | Pendapatan penerbitan surat izin senjata api dan bahan peledak |
2.608.425.000.00 |
|||||||
42328 | Pendapatan Jasa Kepolisian II |
288.029.500.000,00 |
|||||||
423281 | Pendapatan penerbitan surat mutasi kendaraan ke luar daerah |
188.250.000.000,00 |
|||||||
423282 | Pendapatan penerbitan surat keterangan catatan kepolisian (SKCK) |
36.364.500.000,00 |
|||||||
423283 | Pendapatan penerbitan surat keterangan lapor diri |
8.515.000.000,00 |
|||||||
423284 | Pendapatan penerbitan kartu sidik jari (inafis card) |
52.500.000.000,00 |
|||||||
423285 | Pendapatan denda pelanggaran lalu lintas |
2.400.000.000,00 |
|||||||
42329 | Pendapatan jasa lainnya |
38.276.761.000,00 |
|||||||
423291 | Pendapatan jasa Iainnya |
38.276.761.000,00 |
|||||||
4233 | Pendapatan bunga |
l .736.305.402.000,00 |
|||||||
42331 | Pendapatan bunga |
1.736.305.402.000,00 |
|||||||
423313 | Pendapatan bunga dari piutang dan penerusan pinjaman |
1.736.305.402.000,00 |
|||||||
4234 | Pendapatan kejaksaan dan peradilan |
98.724.105.000,00 |
|||||||
42341 | Pendapatan kejaksaan dan peradilan |
98.724.105.000,00 |
|||||||
423411 | Pendapatan legalisasi tanda tangan |
825.000.000,00 |
|||||||
423412 | Pendapatan pengesahan surat di bawah tangan |
250.000.000,00 |
|||||||
423413 | Pendapatan uang meja (leges) dan upah pada panitera badan pengadilan (peradilan) |
210.000.000,00 |
|||||||
423414 | Pendapatan hasil denda dan sebagainya |
6.050.000.000,00 |
|||||||
423415 | Pendapatan ongkos perkara |
25.750.605.000,00 |
|||||||
423416 | Pendapatan Penjualan Hasil Lelang Tindak Pidana Korupsi |
2.000.000.000,00 |
|||||||
423419 | Pendapatan kejaksaan dan peradilan lainnya |
63.638.500.000,00 |
|||||||
4235 | Pendapatan pendidikan |
2.660.471.898.000,00 |
|||||||
42351 | Pendapatan pendidikan |
2.660.471.898.000,00 |
|||||||
423511 | Pendapatan uang pendidikan |
1.735.974.933.000,00 |
|||||||
423512 | Pendapatan uang ujian masuk, kenaikan tingkat, dan akhir pendidikan |
87.882.836.000,00 |
|||||||
423513 | Pendapatan uang ujian untuk menjalankan praktik |
137.689.450.000,00 |
|||||||
423519 | Pendapatan pendidikan lainnya |
698.924.679.000,00 |
|||||||
4236 | Pendapatan gratifikasi dan uang sitaan hasil korupsi |
62.250.000.000,00 |
|||||||
42361 | Pendapatan gratifikasi dan uang sitaan hasil korupsi |
62.250.000.000,00 |
|||||||
423611 | Pendapatan uang sitaan hasil korupsi yang telah ditetapkan pengadilan |
18.150.000.000,00 |
|||||||
423612 | Pendapatan gratifikasi yang ditetapkan KPK menjadi milik negara |
19.900.000.000,00 |
|||||||
423614 | Pendapatan uang pengganti tindak pidana korupsi yang ditetapkan di pengadilan |
24.200.000.000,00 |
|||||||
4237 | Pendapatan iuran dan denda |
474.350.972.000.00 |
|||||||
42371 | Pendapatan iuran Badan Usaha |
437.502.302.000,00 |
|||||||
423711 | Pendapatan iuran badan usaha dari kegiatan penyediaan dan pendistribusian BBM |
359.252.302.000,00 |
|||||||
423712 | Pendapatan iuran badan usaha dari kegiatan usaha pengangkutan gas bumi melalui pipa |
78.250.000.000,00 |
|||||||
42373 | Pendapatan dari perlindungan hutan dan konservasi alam |
31.825.200.000,00 |
|||||||
423731 |
Pendapatan iuran menangkap/mengambil/mengangkut satwa liar/mengambil/mengangkut tumbuhan |
6.571.833.000,00 |
|||||||
423732 | Pungutan izin pengusahaan pariwisata alam (PIPPA) |
3.019.901.000,00 |
|||||||
423735 | Pungutan masuk obyek wisata alam |
22.138.066.000,00 |
|||||||
423736 | Iuran hasil usaha pengusahaan pariwisata alam (IHUPA) |
95.400.000,00 |
|||||||
42375 | Pendapatan denda |
5.023.470.000,00 |
|||||||
423752 | Pendapatan denda keterlambatan penyelesaian pekerjaan pemerintah |
4.923.470.000,00 |
|||||||
423755 | Pendapatan denda pelanggaran di bidang persaingan usaha |
100.000.000,00 |
|||||||
4239 | Pendapatan lain-lain |
30.928.568.000,00 |
|||||||
42391 | Pendapatan dari penerimaan kembali tahun anggaran yang lalu |
6.347.170.000,00 |
|||||||
423911 | Penerimaan kembali belanja pegawai pusat TAYL |
4.281.078.000,00 |
|||||||
423912 | Penerimaan kembali belanja perisiun TAYL |
6.900.000,00 |
|||||||
423913 | Penerimaan kembali belanja lainnya rupiah murni TAYL |
1.224.263.000,00 |
|||||||
423915 | Penerimaan kembali belanja lainnya Hibah TAYL |
3.300.000,00 |
|||||||
423919 | Penerimaan kembali belanja lainnya TAYL |
831.629.000,00 |
|||||||
42392 | Pendapatan pelunasan piutang |
3.492.977.000,00 |
|||||||
423921 | Pendapatan pelunasan piutang non-bendahara |
25.000.000,00 |
|||||||
423922 | Pendapatan pelunasan ganti rugi atas kerugian yang diderita oleh negara (masuk TP/TGR) |
3.467.977.000,00 |
|||||||
42399 | Pendapatan lain-lain |
21.088.421.000,00 |
|||||||
423991 | Penerimaan kembali persekot/uang muka gaji |
19.717.562.000,00 |
|||||||
423999 | Pendapatan anggaran lain-lain |
1.370.859.000,00 |
|||||||
424 | Pendapatan badan layanan umum |
19.234.446.489.000,00 |
|||||||
4241 | Pendapatan jasa layanan umum |
17.109.565.352.000,00 |
|||||||
42411 | Pendapatan penyediaan barang dan jasa kepada masyarakat |
15.599.374.378.000,00 |
|||||||
424111 | Pendapatan jasa pelayanan rumah sakit |
5.037.908.978.000,00 |
|||||||
424112 | Pendapatan jasa pelayanan pendidikan |
8.526.443.334.000,00 |
|||||||
424113 | Pendapatan jasa pelayanan tenaga, pekerjaan, informasi, pelatihan, dan teknologi |
199.374.791.000,00 |
|||||||
424114 | Pendapatan jasa pencetakan |
1.024.475.000,00 |
|||||||
424116 | Pendapatan jasa penyelenggaraan telekomunikasi |
1.406.777.248.000,00 |
|||||||
424117 | Pendapatan jasa layanan pemasaran |
2.700.000.000,00 |
|||||||
424119 | Pendapatan jasa penyediaan barang dan jasa lainnya |
425.145.552.000,00 |
|||||||
42412 | Pendapatan dan pengelolaan wilayah/kawasan tertentu |
355,726,697.000,00 |
|||||||
424129 | Pendapatan dan pengelolaan kawasan lainnya |
355.726.697.000,00 |
|||||||
42413 | Pengelolaan dana khusus untuk masyarakat |
1.154.464.277.000,OO |
|||||||
424133 | pendapatan program modal ventura |
2.721.000.000,00 |
|||||||
424134 | Pendapatan program dana bergulir sektoral |
474.300.011.000,00 |
|||||||
424135 | Pendapatan program dana bergulir syariah |
6,676.600.000,00 |
|||||||
424136 | Pendapatan investasi |
670.766.666.000,00 |
|||||||
4242 | Pendapatan hibah badan layanan umum |
58.698.456,000,00 |
|||||||
42421 | Pendapatan hibah terikat |
48.790.714.000,00 |
|||||||
424211 | Pendapatan hibah terikat dalam negeri-perorangan |
300.000.000,00 |
|||||||
424212 | Pendapatan hibah terikat dalam negeri-lembaga/badan usaha |
46.990.714.000,00 |
|||||||
424213 | Pendapatan hibah terikat dalam negeri-pemda |
1.500.000.000,00 |
|||||||
42422 | Pendapatan hibah tidak terikat |
9.907.742.000,00 |
|||||||
424223 | Pendapatan hibah tidak terikat dalam negeri pemda |
9.907.742.000,00 |
|||||||
4243 | Pendapatan hasil kerja sama BLU |
1.666.417.869.000,00 |
|||||||
42431 | Pendapatan hasil kerja sama BLU |
1.666.417.869.000,00 |
|||||||
424311 | Pendapatan hasil kerja sama perorangan |
299.736.000,00 |
|||||||
424312 | Pendapatan hasil kerja sama lembaga/badan usaha |
1.664.643.133.000,00 |
|||||||
424313 | Pendapatan hasil kerja sama pemerintah daerah |
1.475,000,000,00 |
|||||||
4249 | Pendapatan BLU Lainnya |
399.764.812.000,00 |
|||||||
42491 | Pendapatan BLU Lainnya |
399.764.812.000,00 |
|||||||
424911 | Pendapatan jasa layanan perbankan BLU |
399.764.812.000,00 |
|||||||
Pasal 5 |
|||||||||
Ayat (1) |
|||||||||
Cukup jelas. |
|||||||||
Ayat (2) |
|||||||||
Anggaran belanja Pemerintah Pusat direncanakan sebesar Rp964.997.261.407.OOO,00 (sembilan ratus enam puluh empat triliun sembilan ratus sembilan puluh tujuh miliar dua ratus enam puluh satu juta empat ratus tujuh ribu rupiah), termasuk pinjaman dan/atau hibah luar negeri yang diterushibahkan ke daerah, meliputi: |
|||||||||
1. |
Mass rapid transit (MRT) project sebesar Rp1.533.136.670.000,00 (satu triliun lima ratus tiga puluh tiga miliar seratus tiga puluh enam juta enam ratus tujuh puluh ribu rupiah); |
||||||||
2. |
Program local basic education capacity (L-BEC) sebesar Rp11.500.000.000,00 (sebelas miliar lima ratus juta rupiah); |
||||||||
3. |
Development of Seulawah Agam Geothermal in NAD Province sebesar Rp23.160.000.000,00 (dua puluh tiga miliar seratus enam puluh juta rupiah); |
||||||||
4. |
Water Resources and lrrigation System management Project-APL 2 (WISMP-2) sebesar Rp147.780.000.000,00 (seratus empat puluh tujuh miliar tujuh ratus delapan puluh juta rupiah); dan |
||||||||
5. |
Simeulue Physical Infrastructure Project-Phase 2 sebesar Rp81.155.853.000,00 (delapan puluh satu miliar seratus lima puluh lima juta delapan ratus lima puluh tiga ribu rupiah). |
||||||||
Ayat (3) |
|||||||||
Cukup jelas. |
|||||||||
Ayat (4) |
|||||||||
Cukup jelas. |
|||||||||
Pasal 6 |
|||||||||
Cukup jelas. |
|||||||||
Pasal 7 |
|||||||||
Ayat (1) |
|||||||||
Cukup jelas. |
|||||||||
Ayat (2) |
|||||||||
Cukup jelas. |
|||||||||
Ayat (3) |
|||||||||
Cukup jelas. |
|||||||||
Ayat (4) |
|||||||||
1. |
Pengalokasian BBM bersubsidi secara tepat sasaran dilakukan melalui pembatasan konsumsi BBM jenis premium untuk kendaraan roda empat pribadi pada wilayah Jawa Bali sejak 1 April 2012. |
||||||||
2. |
Kebijakan pengendalian konsumsi BBM bersubsidi antara lain melalui: |
||||||||
a. |
optimalisasi program konversi minyak tanah ke LPG tabung 3 (tiga) kilogram; |
||||||||
b. |
meningkatkan pemanfaatan energi alternatif seperti bahan bakar nabati (BBN) dan bahan bakar gas (BBG); |
||||||||
c. |
melakukan penghematan konsumsi BBM bersubsidi; dan |
||||||||
d. |
menyempurnakan regulasi kebijakan subsidi BBM dan LPG tabung 3 (tiga) kilogram. |
||||||||
Ayat (5) |
|||||||||
Cukup jelas. |
|||||||||
Ayat (6) |
|||||||||
Cukup jelas. |
|||||||||
Ayat (7) |
|||||||||
Cukup jelas. |
|||||||||
Pasal 8 |
|||||||||
Ayat (1) |
|||||||||
Cukup jelas. |
|||||||||
Ayat (2) |
|||||||||
Cukup jelas. |
|||||||||
Ayat (3) |
|||||||||
Cukup jelas. |
|||||||||
Pasal 9 |
|||||||||
Cukup jelas. |
|||||||||
Pasal 10 |
|||||||||
Cukup jelas. |
|||||||||
Pasal 11 |
|||||||||
Cukup jelas. |
|||||||||
Pasal 12 |
|||||||||
Subsidi dalam rangka kewajiban pelayanan umum/public service obligation (PSO) direncanakan sebesar Rp2.025.025.714.000,00 (dua triliun dua puluh lima miliar dua puluh lima juta tujuh ratus empat belas ribu rupiah), terdiri alas: |
|||||||||
1. |
PSO untuk penumpang angkutan kereta api kelas ekonomi sebesar Rp770.128.985.000,00 (tujuh ratus tujuh puluh miliar seratus dua puluh delapan juta sembilan ratus delapan puluh lima ribu rupiah); |
||||||||
2. |
PSO untuk penumpang angkutan kapal laut kelas ekonomi sebesar Rp897.632.285.000,00 (delapan ratus sembilan puluh tujuh miliar enam ratus tiga puluh dua juta dua ratus delapan puluh lima ribu rupiah); |
||||||||
3. |
PSO untuk masyarakat pengguna kantor pos cabang layanan pos universal (KPCLPU) sebesar Rp272.465.000.000,00 (dua ratus tujuh puluh dua miliar empat ratus enam puluh lima juta rupiah); dan |
||||||||
4. |
PSO untuk informasi publik sebesar Rp84.799.444.000,00 (delapan puluh empat miliar tujuh ratus sembilan puluh sembilan juta empat ratus empat puluh empat ribu rupiah). |
||||||||
Pasal 13 |
|||||||||
Cukup jelas. |
|||||||||
Pasal 14 |
|||||||||
Subsidi pajak ditanggung Pemerintah (DTP) direncanakan sebesar Rp4.200.000.000.000,00 (empat triliun dua ratus miliar rupiah), terdiri atas: |
|||||||||
1. |
Subsidi pajak penghasilan ditanggung Pemerintah (PPh-DTP) sebesar Rp3.200.000.000.000,00 (tiga triliun dua ratus miliar rupiah); dan |
||||||||
2. |
Fasilitas bea masuk sebesar Rp1.000.000.000.000,00 (satu triliun rupiah). |
||||||||
Pasal 15 |
|||||||||
Ayat (1) |
|||||||||
Pembayaran subsidi berdasarkan realisasinya pada tahun berjalan dilaporkan pada Laporan Keuangan Pemerintah Pusat (LKPP). |
|||||||||
Ayat (2) |
|||||||||
Cukup jelas. |
|||||||||
Pasal 16 |
|||||||||
Cukup jelas. |
|||||||||
Pasal 17 |
|||||||||
Cukup jelas. |
|||||||||
Pasal 18 |
|||||||||
Huruf a |
|||||||||
Cukup jelas. |
|||||||||
Huruf b |
|||||||||
Yang dimaksud dengan "bantuan sosial" adalah semua pengeluaran negara dalam bentuk transfer uang/barang yang diberikan kepada masyarakat guna melindungi dari kemungkinan terjadinya risiko sosial, yang dapat langsung diberikan kepada anggota masyarakat dari/atau lembaga kemasyarakatan, termasuk di dalamnya bantuan untuk lembaga non pemerintah di bidang pendidikan dan keagamaan. |
|||||||||
Pasal 19 |
|||||||||
Cukup jelas. |
|||||||||
Pasal 20 |
|||||||||
Cukup jelas. |
|||||||||
Pasal 21 |
|||||||||
Cukup jelas. |
|||||||||
Pasal 22 |
|||||||||
Cukup jelas. |
|||||||||
Pasal 23 |
|||||||||
Ayat (1) |
|||||||||
Huruf a |
|||||||||
Yang dimaksud dengan "hasil optimalisasi" adalah hasil lebih atau sisa dana yang diperoleh setelah pelaksanaan dan/atau penandatanganan kontrak dari suatu kegiatan yang target sasarannya telah dicapai. Hasil lebih atau sisa dana tersebut selanjutnya dapat digunakan untuk meningkatkan sasaran ataupun untuk kegiatan lainnya dalam program yang sama. |
|||||||||
Huruf b |
|||||||||
Yang dimaksud dengan "perubahan anggaran belanja yang bersumber dari Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP)" adalah kelebihan realisasi penerimaan dari target yang direncanakan dalam APBN. Peningkatan penerimaan tersebut selanjutnya dapat digunakan oleh kementerian negara/lembaga penghasil sesuai dengan ketentuan izin penggunaan yang berlaku. |
|||||||||
Huruf c |
|||||||||
Yang dimaksud dengan "perubahan pagu pinjaman proyek dan hibah luar negeri, dan pinjaman dan hibah dalam negeri" adalah peningkatan pagu sebagai akibat adanya lanjutan pinjaman proyek dan hibah luar negeri atau pinjaman proyek dan hibah dalam negeri yang bersifat tahun jamak dan/atau percepatan penarikan pinjaman proyek dan hibah luar negeri, serta pinjaman dan hibah dalam negeri yang sudah disetujui dalam rangka mengoptimalkan pemanfaatan pinjaman proyek dan hibah luar negeri, dan pinjaman dan hibah dalam negeri. |
|||||||||
Perubahan pagu pinjaman proyek dan hibah luar negeri dan pinjaman dan hibah dalam negeri tersebut termasuk (a) hibah luar negeri/hibah dalam negeri yang diterushibahkan yang diterima setelah APBN Tahun Anggaran 2012 ditetapkan dan (b) pinjaman yang diterushibahkan. |
|||||||||
Perubahan pagu pinjaman proyek dan hibah luar negeri dan pinjaman dan hibah dalam negeri tersebut tidak termasuk pinjaman proyek baru yang belum dialokasikan dalam APBN 2012 serta pinjaman luar negeri/ pinjaman dalam negeri yang bukan merupakan kelanjutan dari proyek tahun jamak. |
|||||||||
Huruf d |
|||||||||
Cukup jelas. |
|||||||||
Huruf e |
|||||||||
Cukup jelas. |
|||||||||
Ayat (2) |
|||||||||
Cukup jelas. |
|||||||||
Ayat (3) |
|||||||||
Cukup jelas. |
|||||||||
Ayat (4) |
|||||||||
Cukup jelas. |
|||||||||
Ayat (5) |
|||||||||
Yang dimaksud dengan "dilaporkan pelaksanaannya dalam APBN Perubahan Tahun Anggaran 2012" adalah melaporkan perubahan rincian/ pergeseran anggaran belanja Pemerintah Pusat yang dilakukan sebelum APBN Perubahan Tahun Anggaran 2012 kepada Dewan Perwakilan Rakyat. Sedangkan yang dimaksud dengan "dilaporkan pelaksanaannya dalam Laporan Keuangan Pemerintah Pusat (LKPP) 2012" adalah melaporkan perubahan rincian/pergeseran anggaran belanja Pemerintah Pusat yang dilakukan sepanjang tahun 2012 setelah APBN Perubahan Tahun Anggaran 2012 kepada Dewan Perwakilan Rakyat. |
|||||||||
Pasal 24 |
|||||||||
Cukup jelas. |
|||||||||
Pasal 25 |
|||||||||
Cukup jelas. |
|||||||||
Pasal 26 |
|||||||||
Cukup jelas. |
|||||||||
Pasal 27 |
|||||||||
Ayat (1) |
|||||||||
Cukup jelas. |
|||||||||
Ayat (2) |
|||||||||
Cukup jelas. |
|||||||||
Ayat (3) |
|||||||||
Cukup jelas. |
|||||||||
Ayat (4) |
|||||||||
PDN neto sebesar Rp 1.053.132.454.646.800,00 (satu kuadriliun lima puluh tiga triliun seratus tiga puluh dua miliar empat ratus lima puluh empat juta enam ratus empat puluh enam ribu delapan ratus rupiah) dihitung berdasarkan penjumlahan antara penerimaan perpajakan sebesar Rp1.032,570.205.000,000,00 (satu kuadriliun tiga puluh dua triliun lima ratus tujuh puluh miliar dua ratus lima juta rupiah) dan penerimaan negara bukan pajak sebesar Rp277.991.382.880.000,00 (dua ratus tujuh puluh tujuh triliun sembilan ratus sembilan puluh satu miliar tiga ratus delapan puluh dua juta delapan ratus delapan puluh ribu rupiah), dikurangi dengan: |
|||||||||
a. |
penerimaan negara yang dibagihasilkan kepada daerah dalam bentuk DBH sebesar Rp100.055.194.861.000,00 (seratus triliun lima puluh lima miliar seratus sembilan puluh empat juta delapan ratus enam puluh satu ribu rupiah); |
||||||||
b. |
anggaran belanja yang sifatnya diarahkan berupa belanja PNBP Kementerian Negara/Lembaga sebcsar Rp32.339.468.392.200,00 (tiga puluh dua triliun tiga ratus tiga puluh sembilan miliar empat ratus enam puluh delapan juta tiga ratus sembilan puluh dua ribu dua ratus rupiah); |
||||||||
c. |
subsidi pajak DTP sebesar Rp4.200.000.000.000,00 (empat triliun dua ratus miliar rupiah); dan |
||||||||
d. |
bagian 60% (enam puluh persen) dari subsidi-subsidi lainnya, yaitu subsidi BBM jenis tertentu dan LPG tabung 3 (tiga) kilogram sebesar Rp74.159.804.400.000,00 (tujuh puluh empat triliun seratus lima puluh sembilan miliar delapan ratus empat juta empat ratus ribu rupiah), subsidi listrik sebesar Rp26.976.117.878.400,00 (dua puluh enam triliun sembilan ratus tujuh puluh enam miliar seratus tujuh belas juta delapan ratus tujuh puluh delapan ribu empat ratus rupiah), subsidi pupuk sebesar Rp10.166,394.000.000,00 (sepuluh triliun seratus enam puluh enam miliar tiga ratus sembilan puluh empat juta rupiah), subsidi pangan sebesar .Rp9.364.237.375.200,00 (sembilan triliun tiga ratus enam puluh empat miliar dua ratus tiga puluh tujuh juta tiga ratus tujuh puluh lima ribu dua ratus rupiah), dan subsidi benih sebesar Rp167.916.326.400,00 (seratus enam puluh tujuh miliar sembilan ratus enam belas juta tiga ratus dua puluh enam ribu empat ratus rupiah), sehingga subsidi-subsidi Iainnya yang diperhitungkan dalam penetapan PDN neto adalah sebesar Rp120.834.469.980.000,00 (seratus dua puluh triliun delapan ratus tiga puluh empat miliar empat ratus enam puluh sembilan juta sembilan ratus delapan puluh ribu rupiah). |
||||||||
Ayat (5) |
|||||||||
Cukup jelas. |
|||||||||
Ayat (6) |
|||||||||
Cukup jelas. |
|||||||||
Ayat (7) |
|||||||||
Cukup jelas. |
|||||||||
Ayat (8) |
|||||||||
Cukup jelas. |
|||||||||
Ayat (9) |
|||||||||
Cukup jelas. |
|||||||||
Ayat (10) |
|||||||||
Cukup jelas. |
|||||||||
Ayat (11) |
|||||||||
Dana perimbangan sebesar Rp399.985.581.064.000,00 (tiga ratus sembilan puluh sembilan triliun sembilan ratus delapan puluh lima miliar lima ratus delapan puluh satu juta enam puluh empat ribu rupiah), terdiri atas: |
|||||||||
1. | Dana Bagi Hasil (DBH) |
100.055.194.861.000,00 |
|||||||
a. | DBH Pajak |
54.371.640.575.000,00 |
|||||||
(1) | DBH Pajak Penghasilan |
18.962.206.000.000,00 |
|||||||
- | Pajak penghasilan Pasal 21 |
17.839.038.000.000,00 |
|||||||
- | Pajak penghasilan Pasal 25/29 orang pribadi |
1.123.168.000.000,00 |
|||||||
(2) | DBH Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) |
33.968.614.415.000,00 |
|||||||
(3) | DBH Cukai Hasil Tembakau |
1.440.820.160.000,00 |
|||||||
b. | DBH Sumber Daya Alam (SDA) |
45.683.554.286.000,00 |
|||||||
(1) | DBH SDA Migas |
32.276.110.000.000,00 |
|||||||
- | minyak bumi |
18.058.860.000.000,00 |
|||||||
- | gas bumi |
14.217.250.000.000,00 |
|||||||
(2) | DBH SDA Pertambangan Umum |
11.563.157.456.000,00 |
|||||||
- | Iuran Tetap |
127.117.385.000,00 |
|||||||
- | Royalti |
11.436.040.071.000,00 |
|||||||
(3) | DBH SDA Kehutanan |
1.537.838.825.000,00 |
|||||||
- | Provisi Sumber Daya Hutan |
963.908.605.000,00 |
|||||||
- | Iuran Izin Usaha Pemanfaatan Hutan |
10.040.000.000,00 |
|||||||
- | Dana Reboisasi |
563.890.220.000,00 |
|||||||
(4) | DBH SDA Perikanan |
120.000.005.000,00 |
|||||||
(5) | DBH SDA Pertambangan Panas Bumi (PPB) |
186.448.000.000,00 |
|||||||
2. | Dana Alokasi Umum (DAU) |
273.814.438.203.000,00 |
|||||||
3. | Dana Alokasi Khusus (DAK) |
26.115.948.000.000,00 |
|||||||
a. | Pendidikan |
10.041.300.000.000,00 |
|||||||
b. | Kesehatan |
3.005.931.000.000,00 |
|||||||
c. | Infrastruktur jalan |
4.012.761.000.000,00 |
|||||||
d. | Infrastruktur irigasi |
1.348.508.000.000,00 |
|||||||
e. | Infrastruktur air minum |
502.494.000.000,00 |
|||||||
f. | Infrastruktur sanitasi |
463.651.000.000,00 |
|||||||
g. | Prasarana pemerintahan daerah |
444.504.000.000,00 |
|||||||
h. | Kelautan dan perikanan |
1.547.119.000.000,00 |
|||||||
i. | Pertanian |
1.879.588.000.000,00 |
|||||||
j. | Lingkungan bidup |
479.730.000.000,00 |
|||||||
k. | Keluarga berencana |
392.257.000.000,00 |
|||||||
l. | Kehutanan |
489.763.000.000,00 |
|||||||
m. | Sarana prasarana daerah tertinggal |
356.940.000.000,00 |
|||||||
n. | Perdagangan |
345.132.000.000,00 |
|||||||
o. | Listrik perdesaan |
190.640.000.000,00 |
|||||||
p. | Perumahan dan pemukiman |
191.243000.000,00 |
|||||||
q. | Transportasi perdesaan |
171.385.000.000,00 |
|||||||
r. | Sarana dan prasarana kawasan perbatasan |
121.385.000.000,00 |
|||||||
s. |
Keselamatan transportasi darat |
131.617.000.000,00 |
|||||||
Pasal 28 |
|||||||||
Ayat (1) |
|||||||||
Cukup jelas. |
|||||||||
Ayat (2) |
|||||||||
Dana otonomi khusus sebesar Rp11.952.577.528.000,00 (sebelas triliun sembilan ratus lima puluh dua miliar lima ratus tujuh puluh tujuh juta lima ratus dua puluh delapan ribu rupiah), terdiri atas: |
|||||||||
1. |
Alokasi dana otonomi khusus Papua dan Papua Barat sebesar Rp5.476.288.764.000,00 (lima triliun empat ratus tujuh puluh enam miliar dua ratus delapan puluh delapan juta tujuh ratus enam puluh empat ribu rupiah) yang disepakati untuk dibagi masing-masing dengan proporsi 70% (tujuh puluh persen) untuk Papua dan 30% (tiga puluh persen) untuk Papua Barat dengan rincian sebagai berikut: |
||||||||
a. |
Dana otonomi khusus Provinsi Papua sebesar Rp3.833.402.135.000,00 (tiga triliun delapan ratus tiga puluh tiga miliar empat ratus dua juta seratus tiga puluh lima ribu rupiah). |
||||||||
b. |
Dana otonomi khusus Provinsi Papua Barat sebesar Rp1.642.886.629.000,00 (satu triliun enam ratus empat puluh dua miliar delapan ratus delapan puluh enam juta enam ratus dua puluh sembilan ribu rupiah). |
||||||||
Penggunaan dana otonomi khusus Papua dan Papua Barat diutamakan untuk pendanaan pendidikan dan kesehatan, sesuai dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2008 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2008 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus bagi Provinsi Papua menjadi Undang-Undang. Dana otonomi khusus Provinsi Papua tersebut dibagikan kepada Provinsi Papua dan Provinsi Papua Barat, yang jumlahnya setara dengan 2% (dua persen) dari pagu DAU secara nasional dan berlaku selama 20 (dua puluh) tahun sejak tahun 2002. Pengelolaan dana otonomi khusus Papua dan Papua Barat dimaksud tetap mengacu kepada peraturan perundangan yang berlaku. |
|||||||||
2. |
Alokasi dana otonomi khusus Aceh sebesar Rp5.476.288.764.000,00 (lima triliun empat ratus tujuh puluh enam miliar dua ratus delapan puluh delapan juta tujuh ratus enam puluh empat ribu rupiah). |
||||||||
Dana otonomi khusus Aceh diarahkan penggunaannya untuk mendanai pembangunan dan pemeliharaan infrastruktur, pemberdayaan ekonomi rakyat, pengentasan kemiskinan, serta pendanaan pendidikan, sosial, dan kesehatan sesuai dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh, berlaku untuk jangka waktu 20 (dua puluh] tahun sejak tahun 2008, dengan rincian untuk tahun pertama sampai dengan tahun kelima belas besarnya setara dengan 2% (dua persen) dari pagu DAU secara nasional, dan untuk tahun keenam belas sampai tahun kedua puluh besarnya setara dengan 1 (satu) persen dari pagu DAU secara nasiona1. |
|||||||||
Dana otonomi khusus Aceh direncanakan, dilaksanakan, serta dipertanggungjawabkan oleh Pemerintah Provinsi Aceh dan merupakan bagian yang utuh dari anggaran pendapatan dan belanja Aceh (APBA). Perencanaan sebagian besar dari penggunaan dana otonomi khusus tersebut direncanakan bersama oleh Pemerintah Provinsi Aceh dengan masing-masing pemerintah kabupaten/kota dalam Pemerintah Provinsi Aceh serta merupakan lampiran dari APBA. |
|||||||||
3. |
Dana tambahan infrastruktur dalam rangka otonomi khusus Provinsi Papua dan Provinsi Papua Barat sebesar Rp1.000.000.000.000,00 (satu triliun rupiah), terutama ditujukan untuk pendanaan pembangunan infrastruktur sesuai dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2008 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2008 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus bagi Provinsi Papua menjadi Undang-Undang. |
||||||||
Dana tambahan infrastruktur tersebut diperuntukkan bagi Provinsi Papua sebesar Rp571.428.571.000,00 (lima ratus tujuh puluh satu miliar empat ratus dua puluh delapan juta lima ratus tujuh puluh satu ribu rupiah) dan Provinsi Papua Barat sebesar Rp428.571.429.000,00 (empat ratus dua puluh delapan miliar lima ratus tujuh puluh satu juta empat ratus dua puluh sembilan ribu rupiah). |
|||||||||
Ayat (3) |
|||||||||
Cukup jelas. |
|||||||||
Ayat (4) |
|||||||||
Cukup jelas. |
|||||||||
Ayat (5) |
|||||||||
Cukup jelas. |
|||||||||
Ayat (6) |
|||||||||
Cukup jelas. |
|||||||||
Ayat (7) |
|||||||||
Cukup jelas. |
|||||||||
Ayat (8) |
|||||||||
Cukup jelas. |
|||||||||
Ayat (9) |
|||||||||
Cukup jelas. |
|||||||||
Ayat (10) |
|||||||||
Cukup jelas. |
|||||||||
Ayat (11) |
|||||||||
Yang dimaksud dengan "kriteria tertentu" adalah daerah yang berprestasi, yaitu antara lain: |
|||||||||
a. |
daerah yang telah melaksanakan fungsi pelayanan kepada masyarakat mendapat opini wajar tanpa pengecualian (WTP) atau wajar dengan pengecualian (WDP) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) atas laporan keuangan pemerintah daerahnya; dan |
||||||||
b. |
daerah yang menetapkan Peraturan Daerah (Perda) mengenai Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) secara tepat waktu. |
||||||||
Ayat (12) |
|||||||||
Cukup jelas. |
|||||||||
Pasal 29 |
|||||||||
Ayat (1) |
|||||||||
Anggaran pendidikan sebesar Rp289.957.815.783.800,00 (dua ratus delapan puluh sembilan triliun sembilan ratus lima puluh tujuh miliar delapan ratus lima belas juta tujuh ratus delapan puluh tiga ribu delapan ratus rupiah), terdiri atas: |
|||||||||
1. |
Anggaran Pendidikan melalui Belanja Pemerintah Pusat |
102.518.328.983.800,00 |
|||||||
Anggaran Pendidikan pada Kementerian Negara/Lembaga |
102.518.328.983.800,00 |
||||||||
(1) | Kementerian Pendidikan Nasional |
64.350.856.443.000,00 |
|||||||
(2) | Kementerian Agama |
32.007.510.602.000,00 |
|||||||
(3) | Kementerian Negara/Lembaga lainnya |
6.159.961.938.800,00 |
|||||||
- | Kementerian Keuangan |
88.385.007.000,00 |
|||||||
- | Kementerian Pertanian |
43.600.000.000,00 |
|||||||
- | Kementerian Perindustrian |
292.400.000.000,00 |
|||||||
- | Kementerian ESDM |
66.819.000.000,00 |
|||||||
- | Kementerian Perhubungan |
1.795.495.324.800,00 |
|||||||
- | Kementerian Kesehatan |
1.350.000.000.000,00 |
|||||||
- | Kementerian Kehutanan |
41.229.636.000,00 |
|||||||
- | Kementerian Kelautan dan Perikanan |
230.500.000.000,00 |
|||||||
- | Kementerian Kebudayaan dan Pariwisata |
215.970.000.000,00 |
|||||||
- | Badan Pertanahan Nasional |
22.790.740.000,00 |
|||||||
- | Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika |
18.800.000.000,00 |
|||||||
- | Badan Tenaga Nuklir Nasional |
17.948.000.000,00 |
|||||||
- | Kementerian Pemuda dan olahraga |
933.500.000.000,00 |
|||||||
- | Kementerian Pertahanan |
114.193.736.000,00 |
|||||||
- | Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi |
412.000.000.000,00 |
|||||||
- | Perpustakaan Nasional |
264.492.957.000,00 |
|||||||
- | Kementerian Koperasi dan UKM |
215.000.000.000,00 |
|||||||
- | Kementerian Komunikasi dan Informatika |
36.837.538.000,00 |
|||||||
2. | Anggaran Pendidikan melalui Transfer ke Daerah |
186.439.486.800.000,00 |
|||||||
(1) | Bagian Anggaran Pendidikan yang dialokasikan dalam DBH |
815.613.542.000,00 |
|||||||
(2) | DAK Pendidikan |
10.041.300,000.000,00 |
|||||||
(3) | Bagian Anggaran Pendidikan yang dialokasikan dalam DAU |
113.855.500.000.000,00 |
|||||||
(4) | Dana Tambahan Penghasilan Guru PNSD |
2.898.900.000.000,00 |
|||||||
(5) | Tunjangan Profesi Guru |
30.559.800.000.000,00 |
|||||||
(6) | Bagian Anggaran Pendidikan yang dialokasikan dalam Otsus |
3.285.773.258.000,00 |
|||||||
(7) | Dana lnsentif Daerah |
1.387.800.000.000.00 |
|||||||
(8) | Bantuan Operasional Sekolah |
23.594.800.000.000,00 |
|||||||
3. | Anggaran Pendidikan melalui Pengeluaran Pembiayaan |
1.000.000.000.000,00 |
|||||||
Dana Pengembangan Pendidikan Nasional |
1.000.000.000.000,00 |
||||||||
Ayat (2) |
|||||||||
Cukup jelas. |
|||||||||
Ayat (3) |
|||||||||
Cukup jelas. |
|||||||||
Pasal 30 |
|||||||||
Ayat (1) |
|||||||||
Cukup jelas. |
|||||||||
Ayat (2) |
|||||||||
Cukup jelas. |
|||||||||
Ayat (3) |
|||||||||
Pembiayaan defisit anggaran sebesar Rp124.020.040.533.000,00 (seratus dua puluh empat triliun dua puluh miliar empat puluh juta lima ratus tiga puluh tiga ribu rupiah), terdiri atas: |
|||||||||
1. |
Pembiayaan dalam negeri sebesar Rp125.912.297.438.000,00 (seratus dua puluh lima triliun sembilan ratus dua belas miliar dua ratus sembilan puluh tujuh juta empat ratus tiga puluh delapan ribu rupiah), terdiri atas: |
||||||||
a. |
Perbankan dalam negeri |
8.947.030.843.000,00 |
|||||||
1. | Penerimaan cicilan pengembalian penerusan pinjaman |
3.890.200.000.000,00 |
|||||||
2. | Saldo Anggaran Lebih (SAL) |
5.056.830.843.000,00 |
|||||||
b. | Non Perbankan dalam negeri |
116.965.266.595.000,00 |
|||||||
1. | Hasil pengelolaan aset |
280.000.000.000,00 |
|||||||
2. | Surat berharga negara (neto) |
134.596.737.000.000,00 |
|||||||
3. | Pinjaman dalam negeri (neto) |
860.000.000.000,00 |
|||||||
a) | Penarikan pinjaman dalam negeri (bruto) |
1.000.000.000.000,00 |
|||||||
b) | Pembayaran cicilan pokok pinjaman dalam negeri |
-140.000.000.000,00 |
|||||||
4. | Dana investasi Pemerintah dan penyertaan modal negara |
-17.138.130.405.000,00 |
|||||||
a) | lnvestasi Pemerintah |
-3.299.600.000.000,00 |
|||||||
b) | Penyertaan modal negara (PMN) |
-6.852.777.405.000,00 |
|||||||
1) | PMN kepada BUMN |
-6.000.200.000.000,00 |
|||||||
- | PT Penjaminan Infrastruktur Indonesia |
-1.000.000.000.000,00 |
|||||||
- | PT Askrindo dan Perum Jamkrindo (kredit usaha rakyat) |
-2.000.000.000.000,00 |
|||||||
- | Perusahaan Penerbil SBSN Indonesia IV |
-100.000.000,00 |
|||||||
- | Perusahaan Penerbit SBSN Indonesia V |
-100.000.000,00 |
|||||||
- | PT Dirgantara Indonesia |
-1.000.000.000.000,00 |
|||||||
- | BUMN Strategis |
-2.000.000.000.000,00 |
|||||||
2) | PMN kepada organisasi/lembaga keuangan internasional |
-500.577.405.000,00 |
|||||||
- | The Islamic Corporation for the Development of Private Sector (ICD) |
-8.360.000.000,00 |
|||||||
- | Asian Development Bank (ADB) |
-327.308.813.000,00 |
|||||||
- | International Bank for Reconstruction and Development (IBRD) |
-139.758.192.000,00 |
|||||||
- | International Finance Corporation (IFC) |
-7.550.400.000,00 |
|||||||
- | Internauonal Fund for Agricultural Development (lFAD) |
-17.600.000.000,00 |
|||||||
3) | PMN Lainnya |
-352.000.000.000,00 |
|||||||
- | ASEAX Infrastructure Fund (AIF) |
-352.000.000.000,00 |
|||||||
c) | Dana bergulir |
-6.985.753.000.000,00 |
|||||||
1) | Lembaga Pengelola Dana Bergulir KUMKM |
-500.000.000.000,00 |
|||||||
2) | BLU Pusat Pembiayaan Perumahan |
-4.709.253.000.000,00 |
|||||||
3) | Geothermal |
-876.500.000.000,00 |
|||||||
4) | BLU Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT) |
-900.000.000.000,00 |
|||||||
5. | Dana pengembangan pendiclikan na sicrial |
-1.000.000.000.000,00 |
|||||||
6. | Kewajiban penjaminan |
-633.340.000.000,00 |
|||||||
a) | Kewajiban penjaminan untuk PT PLN (Persero] |
-623.340.000.000,00 |
|||||||
b) |
Kewajiban penjaminan untuk PDAM |
-10.000.000.000,00 |
|||||||
Penggunaan SAL sebagai komponen pembiayaan dalam negeri dilakukan dengan memperhatikan kebutuhan cadangan awal tahun 2012 yang dananya berasal dari dana SAL yang disimpan pada Rekening SAL dan Rekening Kas Umum Negara di Bank Indonesia. |
|||||||||
SBN neto merupakan selisih antara jumlah penerbitan dengan pembayaran pokok jatuh tempo dan pembelian kembali. Penerbitan SBN tidak hanya dalam mata uang rupiah di pasar domestik, tetapi juga mencakup penerbitan SBN dalam valuta asing di pasar internasional, baik SBN konvensional maupun SBSN (Sukuk). |
|||||||||
Komposisi jumlah dan jenis instrumen SBN yang akan diterbitkan, pembayaran pokok, dan pembelian kembali SBN, akan diatur lebih lanjut oleh Pemerintah dengan mempertimbangkan situasi yang berkembang di pasar, sampai dengan target neto pembiayaan SBN tercapai. |
|||||||||
Pinjaman dalam negeri merupakan utang yang bersumber dari BUMN, pemerinlah daerah, dan perusahaan daerah. Pinjaman dalam negeri digunakan untuk pembiayaan kegiatan. Pinjaman dalam negeri (neto) merupakan selisih antara jumlah penarikan pinjaman dengan pembayaran cicilan pokok jatuh tempo. |
|||||||||
Dalam rangka mendukung pembangunan bidang infrastrukrur dan bidang lainnya, Pemerintah menyediakan alokasi dana investasi Pemerintah sebesar negatif Rp3.299.600.000.000,00 (tiga triliun dua ratus sembilan puluh sembilan miliar enam ratus juta rupiah), yang terdiri dari pusat investasi Pemerintah sebesar negatif Rp1.299.600.000.000,00 (satu triliun dua ratus sembilan puluh sembilan miliar enam ratus juta rupiah) dan pembelian PT Indonesia Asahan Alumunium (Inalum) sebesar negatif Rp2.000.000.000.000,00 (dua triliun rupiah). |
|||||||||
PMN untuk PT Penjaminan Infrastruktur Indonesia (PT PIl) sebesar negatif Rp 1.000.000.000.000,00 (satu triliun rupiah), akan digunakan untuk meningkatkan kapasitas dan kredibilitas penjaminan, memberikan persepsi positif bagi investor, serta mengurangi exposure langsung APBN terhadap klaim. |
|||||||||
PMN untuk PT Askrindo dan Perum Jamkrindo sebesar negatif Rp2.000.000.000.000,00 (dua triliun rupiah) akan digunakan untuk meningkatkan kapasitas usaha dan memperkuat struktur permodalan PT Askrindo dan Perum Jamkrindo dalam rangka pelaksanaan penjaminan kredit usaha rakyat (KUR) bagi kelangsungan dan perkembangan kegiatan sektor riil oleh usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM). |
|||||||||
PMN untuk Perusahaan Penerbit SBSN Indonesia IV dan V masing-masing sebesar negatif Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah) dimaksudkan dalam rangka mendukung penerbitan SBSN. |
|||||||||
PMN kepada PT Dirgantara Indonesia sebesar negatif Rp1.000.000.000.000,00 (satu triliun rupiah), akan dipergunakan antara lain untuk restrukturisasi usaha dan regenerasi sumber daya manusia. |
|||||||||
PMN kepada BUMN Strategis sebesar negatif Rp2.000.000.000.000,00 (dua triliun rupiah) dialokasikan untuk mendukung upaya restrukturisasi dan revitalisasi BUMN Strategis. |
|||||||||
PMN kepada organisasi/lembaga keuangan internasional sebesar negatif Rp500.577.405.000,00 (lima ratus miliar lima ratus tujuh puluh tujuh juta empat ratus lima ribu rupiah) dimaksudkan dalam rangka pembayaran PMN pada organisasi/lembaga keuangan internasional. |
|||||||||
PMN Iainnya sebesar negatif Rp352.000.000.000,00 (tiga ratus lima puluh dua miliar rupiah) digunakan untuk kontribusi modal awal dalam rangka pendirian ASEAN Infrastructure Fund (AIF) guna mendukung pengembangan infrastruktur di kawasan negara-negara ASEAN. |
|||||||||
Dana bergulir Lembaga Pengelola Dana Bergulir Koperasi Usaha Mikro Kecil dan Menengah (LPDB KUMKM) sebesar negatif Rp500.000.000.000,00 (lima ratus miliar rupiah) akan digunakan untuk memberikan stimulus bagi koperasi dan usaha mikro, kecil, dan menengah berupa penguatan modal. |
|||||||||
Dana bergulir BLU
Pusat Pembiayaan Perumahan (PPP) sebesar negatif Rp4.709.253.000.000,00
(empat triliun tujuh ratus sembilan miliar dua ratus lima puluh tiga
juta rupiah) akan digunakan untuk mendukung program bantuan likuiditas
pembiayaan perumahan bagi masyarakat |
|||||||||
Dana bergulir geothermal sebesar negatif Rp876.500.000.000,00 (delapan ratus tujuh puluh enam miliar lima ratus juta rupiah) akan digunakan untuk membiayai kegiatan eksplorasi bagi pembangunan proyek Pembangkit Listrik Tenaga Panas Bumi (geothermal) yang pelaksanaannya dilaksanakan oleh BLU di bidang investasi Pemerintah. |
|||||||||
Dana bergulir BLU Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT) sebesar negatif Rp900.000.000.000,00 (sembilan ratus miliar rupiah), akan digunakan untuk mempercepat proses pengadaan tanah bagi 22 ruas jalan tol. |
|||||||||
Dana pengembangan pendidikan nasional sebesar negatif Rp1.000.000.000.000,00 (satu triliun rupiah) merupakan bagian dari anggaran pendidikan yang dialokasikan untuk pemmbentukan dana abadi pendidikan (endowment fund) yang bertujuan untuk menjamin keberlangsungan program pendidikan bagi generasi berikutnya sebagai bentuk pertanggungjawaban antargenerasi yang pengelolaannya menggunakan mekanisme dana bergulir, dan dana cadangan pendidikan untuk mengantisipasi keperluan rehabilitasi fasilitas pendidikan yang rusak akibat bencana alam, yang dilakukan oleh BLU pengelola dana di bidang pendidikan. |
|||||||||
Dalam rangka mendukung percepatan pembangunan pembangkit listrik 10.000 MW (sepuluh ribu megawatt) berbahan bakar batu bara oleh PT PLN (Persero), Pemerintah memberikan jaminan penuh atas kewajiban pembayaran pinjaman PT PLN (Persero) kepada kreditur perbankan. Jaminan Pemerintah dimaksud sebesar negatif Rp623.340.000.000,00 (enam ratus dua puluh tiga miliar tiga ratus empat puluh juta rupiah) diberikan atas risiko/kemungkinan PT PLN (Persero) tidak mampu memenuhi kewajiban pembayaran terhadap kreditur. Jaminan tersebut akan diperhitungkan sebagai pinjaman Pemerintah yang diberikan kepada PT PLN (Persero) apabila terealisasi. |
|||||||||
Pengelolaan dan pencairan dana penjaminan atas pinjaman PT PLN (Persero) tersebut di atas dilaksanakan sesuai dengan peraturan perundang-undangan. |
|||||||||
Dalam rangka percepatan penyediaan air minum yang merupakan salah satu kebutuhan dasar bagi penduduk oleh Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM), Pemerintah memberikan jaminan sebesar 70% (tujuh puluh persen) atas kewajiban pembayaran kembali pokok kredit investasi PDAM kepada kreditur perbankan. Dana jaminan Pemerintah dimaksud diberikan atas risiko/kemungkinan PDAM tidak mampu memenuhi kewajiban pembayaran terhadap kreditur. |
|||||||||
Realisasi pembayaran jaminan oleh Pemerintah akan diperhitungkan sebagai pinjaman kepada PDAM sebesar 40% (empat puluh persen) dan sisanya sebesar 30% (tiga puluh persen) sebagai beban pemerintah daerah yang dapat dikonversi menjadi pinjaman. |
|||||||||
Pengelolaan dan pencairan dana penjaminan atas pinjaman PDAM sebesar negatif Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah) tersebut di atas dilaksanakan sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Pencairan dana tersebut dapat dilaksanakan setelah mendapat persetujuan Badan Anggaran Dewan Perwakilan Rakyat. Persetujuan tersebut diberikan dalam waktu tidak lebih dari satu kali dua puluh empat jam, setelah rencana pencairan disampaikan Pemerintah kepada Badan Anggaran Dewan Perwakilan Rakyat. |
|||||||||
2. |
Pembiayaan luar negeri neto sebesar negatif Rp1.892.256.905.000,00 (satu triliun delapan ratus sembilan puluh dua miliar dua ratus lima puluh enam juta sembilan ratus lima ribu rupiah), terdiri atas: |
||||||||
a. |
Penarikan pinjaman luar negeri bruto |
54.282.379,592.000,00 |
|||||||
(1) | Pinjaman program |
15.257.057.814.000,00 |
|||||||
(2) | Pinjaman proyek |
39.025.321.778.000,00 |
|||||||
- | Pinjaman Proyek Pemerintah Pusat |
30.110.740.933.000,00 |
|||||||
- | Penerimaan Penerusan Pinjaman |
8.914.580.845.000,00 |
|||||||
b. | Penerusan pinjaman |
-8.914.580.845.000,00 |
|||||||
(1) | PT Perusahaan Listrik Negara (persero) |
-6.771.696.153.000,00 |
|||||||
(2) | PT Sarana Multi lnfrastruktur |
-880.000.000.000,00 |
|||||||
(3) | PT Pelabuhan Indonesia II |
-160.600.000. 000,00 |
|||||||
(4) | PT Penjaminan lnfrastruktur Indonesia |
-39.600.000.000,00 |
|||||||
(5) | PT Pertamina (Persero) |
-898.436.568.000,00 |
|||||||
(6) | Pemerintah Kota Bogor |
-30.820.000.000,00 |
|||||||
(7) | Pemerintah Kabupaten Muara Enim |
-6.803.650.000,00 |
|||||||
(8) | Pemerintah Kabupaten Kapuas |
-1.909.800.000,00 |
|||||||
(9) | Pemerintah Provinsi DKI Jakarta |
-124.714.674.000,00 |
|||||||
c. |
Pembayaran cicilan pokok utang luar negeri |
-47.260.055.652.000,00 |
|||||||
Pembiayaan luar negeri mencakup pembiayaan utang luar negeri namun tidak termasuk penerbitan SBN di pasar internasional. |
|||||||||
Pinjaman proyek Pemerintah Pusat termasuk pinjaman yang diterushibahkan kepada daerah sebesar Rp1.762.072.523.000,00 (satu triliun tujuh ratus enam puluh dua miliar tujuh puluh dua juta lima ratus dua puluh tiga ribu rupiah) untuk membiayai kegiatan Mass Rapid Transit (MRT) sebesar Rp1.533.136.670.000,00 (satu triliun lima ratus tiga puluh tiga miliar seratus tiga puluh enam juta enam ratus tujuh puluh ribu rupiah), Water Resources and Irrigation System Management Project - APL 2 (WISMP-2) sebesar Rp147.780.000.000,00 (seratus empat puluh tujuh miliar tujuh ratus delapan puluh juta rupiah), dan Simeuleu Physical Infrastructure Project - Phase 2 sebesar Rp81.155.853.000,00 (delapan puluh satu miliar seratus lima puluh lima juta delapan ratus lima puluh tiga ribu rupiah). |
|||||||||
Pasal 31 |
|||||||||
Ayat (1) |
|||||||||
Cukup jelas. |
|||||||||
Ayat (2) |
|||||||||
Yang dimaksud dengan "persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat" adalah persetujuan melalui Badan Anggaran Dewan Perwakilan Rakyat. |
|||||||||
Ayat (3) |
|||||||||
Yang dimaksud dengan "entitas terjamin" adalah pihak yang memperoleh jaminan Pemerintah. |
|||||||||
Ketentuan lebih lanjut terkait pencairan anggaran kewajiban penjaminan Pemerintah telah diatur dengan Peraturan Menteri Keuangan. |
|||||||||
Ayat (4) |
|||||||||
Pembentukan rekening dana cadangan penjaminan Pemerintah ditujukan terutama untuk menghindari pengalokasian anggaran penjaminan Pemerintah dalam jumlah besar dalam satu tahun anggaran di masa yang akan datang, menjamin ketersediaan dana yang jumlahnya sesuai kebutuhan, menjamin pembayaran klaim secara tepat waktu, dan memberikan kepastian kepada pemangku kepentingan (termasuk Kreditur/ Investor). |
|||||||||
Ayat (5) |
|||||||||
Cukup jelas. |
|||||||||
Pasal 32 |
|||||||||
Cukup jelas. |
|||||||||
Pasal 33 |
|||||||||
Cukup jelas. |
|||||||||
Pasal 34 |
|||||||||
Yang dimaksud dengan "perubahan pagu penerusan pinjaman luar negeri" adalah peningkatan pagu penerusan pinjaman luar negeri akibat adanya lanjutan penerusan pinjaman luar negeri yang bersifat tahun jamak dan/atau percepatan penarikan penerusan pinjaman yang sudah disetujui dalam rangka mengoptimalkan pemanfaatan penerusan pinjaman luar negeri. Perubahan pagu penerusan pinjaman luar negeri tersebut tidak termasuk penerusan pinjaman baru yang belum dialokasikan dalam APBN Tahun Anggaran 2012. |
|||||||||
Pasal 35 |
|||||||||
Cukup jelas. |
|||||||||
Pasal 36 |
|||||||||
Cukup jelas. |
|||||||||
Pasal 37 |
|||||||||
Ayat (1) |
|||||||||
Cukup jelas. |
|||||||||
Ayat (2) |
|||||||||
Termasuk di dalamnya mengenai tata cara dan kriteria penyelesaian piutang eks-BPPN (Badan Penyehatan Perbankan Nasional). |
|||||||||
Pasal 38 |
|||||||||
Ayat (1) |
|||||||||
Cukup jelas. |
|||||||||
Ayat (2) |
|||||||||
Cukup jelas. |
|||||||||
Ayat (3) |
|||||||||
Cukup jelas. |
|||||||||
Ayat (4) |
|||||||||
Komposisi instrumen pembiayaan utang meliputi SBN, pinjaman dalam negeri, dan pinjaman luar negeri. |
|||||||||
Utang tunai meliputi SBN (neto) dan pinjaman program. |
|||||||||
Ayat (5) |
|||||||||
Cukup jelas. |
|||||||||
Ayat (6) |
|||||||||
Cukup jelas. |
|||||||||
Pasal 39 |
|||||||||
Cukup jelas. |
|||||||||
Pasal 40 |
|||||||||
Ayat (1) |
|||||||||
Yang dimaksud dengan "krisis pasar SBN domestik" adalah kondisi krisis pasar SBN berdasarkan indikator Protokol Manajemen Krisis (Crisis Management Protocol (CMP)) pasar SBN yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan. |
|||||||||
Penggunaan dana SAL untuk melakukan stabilisasi pasar SBN dapat dilakukan apabila kondisi pasar SBN telah ditetapkan oleh Menteri Keuangan pada level krisis. |
|||||||||
Krisis di pasar SBN tersebut dapat memicu krisis di pasar keuangan secara keseluruhan, mengingat sebagian besar lembaga keuangan memiliki SBN, Situasi tersebut juga dapat memicu krisis fiskal, apabila Pemerintah harus melakukan upaya penyelamatan lembaga keuangan nasional. |
|||||||||
Stabilisasi pasar SBN domestik dilakukan melalui pembelian SBN di pasar sekunder oleh Menteri Keuangan. |
|||||||||
Persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat melalui Badan Anggaran atas penggunaan SAL untuk melakukan stabilisasi pasar SBN damestik, diberikan dalam waktu tidak lebih dari satu kali dua puluh empat jam, setelah usulan disampaikan Pemerintah kepada DPR. |
|||||||||
Ayat (2) |
|||||||||
Cukup jelas. |
|||||||||
Ayat (3) |
|||||||||
Cukup jelas. |
|||||||||
Pasal 41 |
|||||||||
Dukungan terhadap kebijakan ketahanan pangan antara lain dilakukan melalui mitigasi dampak kenaikan harga pangan dunia. |
|||||||||
Pasal 42 |
|||||||||
Cukup jelas. |
|||||||||
Pasal 43 |
|||||||||
Ayat (1) |
|||||||||
Keadaan darurat tersebut terjadi apabila: |
|||||||||
1. |
Proyeksi pertumbuhan ekonomi paling rendah 1% (satu persen) di bawah asumsi dan/atau proyeksi indikator ekonomi makro lainnya mengalami deviasi paling rendah sebesar 10% (sepuluh persen) dari asumsinya, kecuali prognosa indikator lifting dengan deviasi paling rendah 5% (lima persen]. |
||||||||
2. |
Posisi nominal dana pihak ketiga di perbankan nasional menurun secara drastis. |
||||||||
3. |
Kenaikan biaya utang yang bersumber dari kenaikan imbal hasil (yield) SBN adalah terjadinya peningkatan imbal hasil secara signifikan yang menyebabkan krisis di pasar SBN, yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan berdasarkan parameter dalam Protokol Manajemen Krisis (Crisis Management Protocol (CMP)) pasar SBN. |
||||||||
Keadaan darurat tersebut menyebabkan prognasa penurunan pendapatan negara yang berasal dari penerimaan perpajakan dan PNBP, dan adanya perkiraan tambahan beban kewajiban negara yang berasal dari pembayaran pokok dan bunga utang, subsidi BBM dan listrik, serta belanja lainnya. |
|||||||||
Ayat (2) |
|||||||||
Cukup jelas. |
|||||||||
Ayat (3) |
|||||||||
Yang dimaksud "karena suatu dan lain hal belum dapat dilakukan" adalah apabila Badan Anggaran belum dapat melakukan rapat kerja dan/atau mengambil kesimpulan di dalam rapat kerja, dalam waktu satu kali dua puluh empat jam setelah usulan disampaikan Pemerintah kepada DPR. |
|||||||||
Ayat (4) |
|||||||||
Cukup jelas. |
|||||||||
Pasal 44 |
|||||||||
Ayat (1) |
|||||||||
Cukup jelas. |
|||||||||
Ayat (2) |
|||||||||
Laporan Keuangan Pemerintah Pusat (LKPP) dilampiri dengan ikhtisar laporan keuangan perusahaan negara dan badan 1ainnya. |
|||||||||
Ayat (3) |
|||||||||
Informasi pendapatan dan belanja berbasis akrual dimaksudkan sebagai tahap menuju penerapan akuntansi berbasis akrual, yang memuat informasi mengenai hak dan kewajiban yang diakui sebagai penambah atau pengurang nilai kekayaan bersih. |
|||||||||
Ayat (4) |
|||||||||
Cukup jelas. |
|||||||||
Ayat (5) |
|||||||||
Penerapan pendapatan dan belanja negara secara akrual telah dilaksanakan sejak Tahun Anggaran 2009 pada satuan kerja berstatus BLU yang secara sistem telah mampu melaksanakannya. |
|||||||||
Ayat (6) |
|||||||||
Yang dimaksud dengan Standar Akuntansi Pemerintahan (SAP) berbasis kas menuju akrual adalah SAP yang mengakui pendapatan, belanja, dan pembiayaan berbasis kas, serta mengakui aset, utang, dan ekuitas dana berbasis akrual. |
|||||||||
Ayat (7) |
|||||||||
Laporan keuangan yang diajukan dalam rancangan undang-undang sebagaimana yang dimaksud pada ayat ini adalah Laporan Keuangan Pemerintah Pusat (LKPP) yang telah diperiksa oleh BPK dan telah memuat koreksi/penyesuaian sebagaimana diuraikan dalam Penjelasan Umum Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara. |
|||||||||
Pasal 45 |
|||||||||
Pemenuhan sasaran dalam Pasal ini dimaksudkan untuk mencapai pertumbuhan ekonomi yang berkualitas dan kemakmuran rakyat yang memperhatikan kategorisasi penduduk miskin serta Nilai Tukar Petani dan Nilai Tukar Nelayan, dengan tetap mempertimbangkan faktor yang mempengaruhi, baik eksternal dan internal. |
|||||||||
Pasal 46 |
|||||||||
Cukup jelas. |
|||||||||
Pasal 47 |
|||||||||
Cukup jelas. |
|||||||||
TAMBAHAN LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA NOMOR 5254 |