LAMPIRAN

 

PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 98/PMK.06/2011 TENTANG PENYELESAIAN PIUTANG INSTANSI PEMERINTAH YANG DIKELOLA/DIURUS OLEH PANITIA URUSAN PIUTANG NEGARA/DIREKTORAT JENDERAL KEKAYAAN NEGARA

 

CONTOH PERHITUNGAN
PENYELESAIAN PIUTANG INSTANSI PEMERINTAH
YANG DIKELOLA/DIURUS OLEH PANITIA URUSAN PIUTANG NEGARA/
DIREKTORAT JENDERAL KEKAYAAN NEGARA
 

1.

Contoh: Nilai barang jaminan lebih rendah dari sisa hutang setelah diberikan keringanan

Jumlah hutang penyerahan:

Hutang Pokok

:

Rp5.000.000.000,00

Hutang Bunga, denda dan ongkos/biaya lainnya (BDO)

:

Rp3.000.000.000,00+

Total jumlah hutang

:

Rp8.000.000.000,00

Angsuran (Hak Penyerah Piutang)

sebelum tanggal 1 Januari 2011

:

Rp1.000.000.000,00

 

Sisa hutang pokok setelah angsuran

:

Rp4.000.000.000,00

Persentase pembayaran terhadap hutang pokok

:

Rp1.000.000.000,00 X 100%= 20%

(vide Psl.5 ayat (1) huruf b)

:

Rp5.000.000.000,00

Nilai barang jaminan Rp2.000.000.000,00 (barang jaminan belum pernah dilelang atau baru dilelang 1 (satu) kali).

Ketentuan yang membatasi jumlah keringanan hutang maksimal yang dapat diberikan:

a.

Pasal 4 ayat (1) yang mengatur bahwa sisa hutang yang harus dilunasi Penanggung Hutang setelah diberikan keringanan, paling sedikit sama dengan nilai barang jaminan yaitu sebesar Rp2.000.000.000,00; dan

b.

Pasal 5 ayat (2) yang mengatur bahwa jumlah keringanan yang diberikan tidak melebihi Rp10.000.000.000,00 per Penanggung Hutang.

Perhitungan penyelesaian hutangnya adalah sebagai berikut.

a.

Berdasarkan Pasal 5 ayat (1) huruf a, maka diberikan keringanan seluruh sisa hutang BDO.

b.

Berdasarkan Pasal 5 ayat (1) huruf b, maka keringanan hutang pokok adalah sebesar persentase pembayaran yang telah dilaksanakan terhadap hutang pokok, dikalikan sisa hutang pokok = 20% X Rp4.000.000.000,00 = Rp800.000.000,00.

c.

Jika sisa hutang setelah keringanan dibayar pada bulan Juli 2011, maka berdasarkan Pasal 5 ayat (1) huruf c, tambahan keringanan hutang pokok adalah sebesar 25% dari sisa hutang pokok setelah keringanan sebagaimana dimaksud pada huruf b, atau sebesar 25% X (Rp4.000.000.000,00-Rp800.000.000,00)= Rp800.000.000,00.

d.

Dengan demikian jumlah keringanan hutang adalah sebagai berikut.

- Keringanan seluruh sisa hutang BDO

:

Rp3.000.000.000,00

- Keringanan hutang pokok

:

Rp   800.000.000,00

- Tambahan keringanan hutang pokok

:

Rp   800.000.000,00+

Total keringanan hutang

:

Rp4.600.000.000,00

e.

Jumlah sisa hutang yang harus diselesaikan adalah sebesar:

Total jumlah hutang

:

Rp8.000.000.000,00

Angsuran hutang (Hak Penyerah Piutang)

sebelum tanggal 1 Januari 2011

:

Rp1.000.000.000,00

Total keringanan hutang

:

Rp4.600.000.000,00 -

Jumlah sisa hutang yang harus diselesaikan

:

Rp2.400.000.000,00

ditambah biaya administrasi Pengurusan Piutang Negara sebesar 10%.

Kesimpulan:

Total keringanan hutang sebesar Rp4.600.000.000,00 tidak melebihi Rp10.000.000.000,00, dan nilai barang jaminan (sebesar Rp2.000.000.000,00) lebih rendah daripada sisa jumlah hutang apabila diberikan keringanan sesuai perhitungan di atas (sebesar Rp2.400.000.000,00).

Jadi, sesuai Pasal 4 ayat (1), total keringanan hutang sebesar Rp4.600.000.000,00 dapat diberikan dan sisa hutang yang harus dilunasi adalah sebesar Rp2.400.000.000,00, ditambah Biad PPN 10%.

2.

Contoh: Nilai barang jaminan lebih tinggi dari sisa hutang setelah diberikan keringanan

Jumlah hutang penyerahan:

Hutang Pokok

:

Rp5.000.000.000,00

Hutang Bunga, denda dan ongkos/biaya lainnya (BDO)

:

Rp3.000.000.000,00 +

Total jumlah hutang

:

Rp8.000.000.000,00

Angsuran (Hak Penyerah Piutang)

sebelum tanggal 1 Januari 2011

:

Rp1.000.000.000,00

Sisa hutang pokok setelah angsuran

:

Rp4.000.000.000,00

Persentase pembayaran terhadap hutang pokok : Rp1.000.000.000,00 X 100%= 20%

(vide Psl.5 ayat (1) huruf b)                                        Rp5.000.000.000,00

Nilai barang jaminan Rp2.800.000.000,00 (barang jaminan belum pernah dilelang atau baru dilelang 1 (satu) kali).

Ketentuan yang membatasi jumlah keringanan hutang maksimal yang dapat diberikan:

a.

Pasal 4 ayat (1) yang mengatur bahwa sisa hutang yang harus dilunasi Penanggung Hutang setelah diberikan keringanan, paling sedikit sama dengan nilai barang jaminan yaitu sebesar Rp2.800.000.000,00; dan

b.

Pasal 5 ayat (2) yang mengatur bahwa jumlah keringanan yang diberikan tidak melebihi Rp10.000.000.000,00 per Penanggung Hutang.

Perhitungan penyelesaian hutangnya adalah sebagai berikut.

a.

Berdasarkan Pasal 5 ayat (1) huruf a, maka diberikan keringanan seluruh sisa hutang BDO.

b.

Berdasarkan Pasal 5 ayat (1) huruf b, maka keringanan hutang pokok adalah sebesar persentase pembayaran yang telah dilaksanakan terhadap hutang pokok, dikalikan sisa hutang pokok = 20% X Rp4.000.000.000,00 = Rp800.000.000,00.

c.

Jika sisa hutang setelah keringanan dibayar pada bulan Juli 2011, maka berdasarkan Pasal 5 ayat (1) huruf c, tambahan keringanan hutang pokok adalah sebesar 25% dari sisa hutang pokok setelah keringanan sebagaimana dimaksud pada huruf b, atau sebesar 25% X (Rp4.000.000.000,00-Rp800.000.000,00)= Rp800.000.000,00.

d.

Dengan demikian jumlah keringanan adalah sebagai berikut.

-  Keringanan seluruh sisa hutang BDO

:

Rp3.000.000.000,00

- Keringanan hutang pokok

:

Rp   800.000.000,00

- Tambahan keringanan hutang pokok

:

Rp   800.000.000,00 +

Total keringanan hutang

:

Rp4.600.000.000,00

e.

Jumlah sisa hutang yang harus diselesaikan adalah sebesar:

Total jumlah hutang 

:

Rp8.000.000.000,00

Angsuran hutang (Hak Penyerah Piutang)

sebelum tanggal 1 Januari 2011

:

Rp1.000.000.000,00

Total keringanan hutang

:

Rp4.600.000.000,00 -

Jumlah sisa hutang yang harus diselesaikan

:

Rp2.400.000.000,00

ditambah biaya administrasi Pengurusan Piutang Negara sebesar 10%.

Kesimpulan:

Total keringanan hutang sebesar Rp4.600.000.000,00 tidak melebihi Rp10.000.000.000,00, namun nilai barang jaminan (sebesar Rp2.800.000.000,00) lebih tinggi daripada sisa jumlah hutang apabila diberikan keringanan sebagaimana perhitungan di atas.

Jadi, sesuai dengan Pasal 4 ayat (1), sisa hutang yang harus dilunasi paling sedikit sama dengan nilai barang jaminan yaitu sebesar Rp2.800.000.000,00, ditambah biad PPN 10%.

3.

Contoh: tidak ada angsuran hutang sampai dengan tanggal 1 Januari 2011

Jumlah hutang penyerahan:

Hutang Pokok

:

Rp5.000.000.000,00

Hutang Bunga, denda dan ongkos/biaya lain (BDO)

:

Rp4.000.000.000,00 +

Total jumlah hutang

:

Rp9.000.000.000,00

Tidak ada angsuran (Hak Penyerah Piutang) sampai dengan tanggal 1 Januari 2011

Barang jaminan sudah pernah dilelang sebanyak 3 (tiga) kali dan tidak laku, hasil penilaian terakhir sebesar Rp6.000.000.000,00.

Ketentuan yang membatasi jumlah keringanan hutang maksimal yang dapat diberikan:

a.

Pasal 4 ayat (2) yang mengatur bahwa jumlah hutang yang wajib dilunasi setelah diberi keringanan dapat lebih rendah dari nilai barang jaminan dalam hal barang jaminan telah dilelang sebanyak dua kali atau lebih, namun tidak terjual.

b.

Pasal 5 ayat (2) yang mengatur bahwa jumlah keringanan yang diberikan tidak melebihi Rp10.000.000.000,00 per Penanggung Hutang.

Perhitungan penyelesaian hutangnya adalah sebagai berikut.

a.

Karena tidak ada angsuran hutang pokok sampai dengan tanggal 1 Januari 2011, maka berdasarkan Pasal 5 ayat (3), hanya diberikan keringanan seluruh sisa hutang BDO yaitu sebesar Rp4.000.000.000,00 dan tidak diberikan keringanan hutang pokok maupun tambahan keringanan hutang pokok.

b.

Jumlah sisa hutang yang harus diselesaikan adalah sebesar:

Total jumlah hutang

:

Rp9.000.000.000,00

Total keringanan hutang BDO

:

Rp4.000.000.000,00 -

Jumlah sisa hutang yang harus diselesaikan

:

Rp5.000.000.000,00

ditambah biaya administrasi Pengurusan Piutang Negara sebesar 10%.

Kesimpulan:

Karena total keringanan hutang sebesar Rp4.000.000.000,00 tidak melebihi Rp10.000.000.000,00 dan barang jaminan sudah dilelang sebanyak 3 (tiga) kali, maka sisa hutang yang harus dilunasi dapat lebih rendah dari pada nilai barang jaminan, yaitu sebesar Rp5.000.000.000,00.

4.

Contoh: Jumlah perhitungan keringanan hutang melebihi Rp10.000.000.000,00

Jumlah hutang penyerahan:

Hutang Pokok

:

Rp 5.000.000.000,00

Hutang Bunga, denda dan ongkos/biaya lainnya(BDO)

:

Rp 9.000.000.000,00 +

Total jumlah hutang

:

Rp14.000.000.000,00

Angsuran (Hak Penyerah Piutang)

sebelum tanggal 1 Januari 2011

:

Rp 2.000.000.000,00

Sisa hutang pokok setelah angsuran

:

Rp 3.000.000.000,00

Persentase pembayaran terhadap hutang pokok : Rp2.000.000.000,00 X 100%= 40%
                                                                                         Rp5.000.000.000,00

Tidak ada barang jaminan/barang jaminan habis dilelang.

Ketentuan yang membatasi jumlah keringanan hutang maksimal yang dapat diberikan adalah Pasal 5 ayat (2) yang mengatur bahwa jumlah keringanan yang diberikan tidak melebihi Rp10.000.000.000,00 per Penanggung Hutang.

Penyelesaian hutangnya adalah sebagai berikut.

a.

Berdasarkan Pasal 5 ayat (1) huruf a, diberikan keringanan seluruh sisa hutang BDO.

b.

Berdasarkan Pasal 5 ayat (1) huruf b, maka keringanan hutang pokok adalah sebesar persentase pembayaran terhadap hutang pokok dikalikan sisa hutang pokok = 40% X Rp3.000.000.000,00 = Rp1.200.000.000,00.

c.

Jika sisa hutang setelah keringanan dibayar pada bulan November 2011, maka berdasarkan Pasal 5 ayat (1) huruf c, tambahan keringanan hutang pokok adalah sebesar 10% dari sisa hutang pokok, atau sebesar 10% X (Rp3.000.000.000,00-Rp1.200.000.000,00)= Rp.180.000.000,00.

d.

Dengan demikian jumlah keringanan adalah sebagai berikut.

- Keringanan seluruh hutang BDO

:

Rp 9.000.000.000,00

- Keringanan hutang pokok

:

Rp 1.200.000.000,00

- Tambahan keringanan hutang pokok

:

Rp    180.000.000,00+

Total keringanan hutang

:

Rp10.380.000.000,00

Kesimpulan:

Karena total keringanan hutang melebihi Rp10.000.000.000,00, maka berdasarkan Pasal 5 ayat (2), kepada Penanggung Hutang hanya dapat diberikan keringanan hutang sebesar Rp10.000.000.000,00 dengan rincian sebagai berikut.

- Keringanan seluruh hutang BDO

:

Rp  9.000.000.000,00

- Keringanan hutang pokok

:

Rp  1.000.000.000,00+

Total keringanan hutang

:

Rp10.000.000.000,00

dan jumlah sisa hutang yang harus dilunasi adalah sesuai perhitungan sebagai berikut:

Total jumlah hutang

:

Rp14.000.000.000,00

Angsuran hutang (Hak Penyerah Piutang)

sebelum tanggal 1 Januari 2010

:

Rp  2.000.000.000,00

Total keringanan hutang

:

Rp10.000.000.000,00-

Sisa hutang yang harus dilunasi

:

Rp  2.000.000.000,00

ditambah biaya administrasi Pengurusan Piutang Negara sebesar 10%.

MENTERI KEUANGAN,

AGUS D.W. MARTOWARDOJO