PENJELASAN
ATAS

PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 37 TAHUN 2012
TENTANG

PENGELOLAAN DAERAH ALIRAN SUNGAI

 

I.

UMUM

 

Daerah Aliran Sungai yang selanjutnya disingkat DAS yang tersebar di seluruh wilayah Indonesia, merupakan kesatuan ekosistem alami yang utuh dari hulu hingga hilir beserta kekayaan sumber daya alam dan sumber daya buatan merupakan karunia Tuhan Yang Maha Esa kepada bangsa Indonesia. Sebagai karunia Tuhan Yang Maha Esa yang perlu disyukuri, dilindungi dan diurus dengan sebaik-baiknya, DAS wajib dikembangkan dan didayagunakan secara optimal dan berkelanjutan melalui upaya Pengelolaan DAS bagi sebesar-besarnya kesejahteraan seluruh rakyat Indonesia.
Tujuan Pengelolaan DAS untuk mewujudkan kesadaran, kemampuan dan partisipasi aktif Instansi Terkait dan masyarakat dalam Pengelolaan DAS yang lebih baik, mewujudkan kondisi lahan yang produktif sesuai dengan Daya Dukung dan daya tampung lingkungan DAS secara berkelanjutan, mewujudkan kuantitas, kualitas dan keberlanjutan ketersediaan air yang optimal menurut ruang dan waktu dan mewujudkan peningkatan kesejahteraan masyarakat.
Peningkatan kesejahteraan masyarakat diharapkan tercapai seiring dengan terwujudnya kondisi lahan yang produktif serta kuantitas, kualitas dan kontinuitas air yang baik, kondisi sosial ekonomi yang kondusif dan pemanfaatan tata ruang wilayah yang optimal. Tujuan tersebut dapat dicapai melalui koordinasi, integrasi, sinkronisasi dan sinergi antar sektor dan antar wilayah administrasi, serta masyarakat dalam pengelolaan sumber daya alam dan lingkungan DAS.
Guna mewujudkan daya guna dan hasil guna yang tinggi, konsepsi Pengelolaan DAS perlu dipahami meliputi beberapa dimensi yaitu pendekatan sistem yang terencana, proses manajemen dan keterkaitan aktivitas antar sektor, antar wilayah administrasi dan masyarakat secara terpadu serta penanganannya dilakukan secara utuh mulai dari hulu sampai hilir.
Pengelolaan DAS merupakan upaya yang sangat penting sebagai akibat terjadinya penurunan kualitas lingkungan DAS-DAS di Indonesia yang disebabkan oleh pengelolaan sumber daya alam yang tidak ramah lingkungan dan meningkatnya potensi ego sektoral dan ego kewilayahan karena pemanfaatan dan penggunaan sumber daya alam pada DAS melibatkan kepentingan berbagai sektor, wilayah administrasi dan disiplin ilmu. Oleh karena itu Pengelolaan DAS diselenggarakan melalui perencanaan, pelaksanaan, peran serta dan pemberdayaan masyarakat, pendanaan, monitoring dan evaluasi, pembinaan dan pengawasan serta mendayagunakan sistem informasi pengelolaan DAS.
Rencana Pengelolaan DAS disusun secara terpadu dan disepakati oleh para pihak sebagai dasar dalam penyusunan rencana pembangunan sektor dan rencana pembangunan wilayah pada setiap provinsi dan kabupaten/kota.
Untuk membantu dalam mendukung keterpaduan penyelenggaraan Pengelolaan DAS diperlukan forum koordinasi Pengelolaan DAS pada berbagai tingkat wilayah administrasi dan/atau daerah aliran sungai.
Untuk memberikan landasan hukum bagi pelaksanaan Pengelolaan DAS sesuai dengan tujuan yang diinginkan tersebut, maka perlu ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah.

II.

PASAL DEMI PASAL

 

Pasal 1

   

Cukup jelas.

 

Pasal 2

   

Ayat (1)

     

Cukup jelas.

   

Ayat (2)

     

Cukup jelas.

   

Ayat (3)

     

Cukup jelas.

   

Ayat (4)

     

Yang dimaksud dengan "Instansi Terkait" antara lain kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang sumber daya air, serta perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup.

 

Pasal 3

   

Cukup jelas.

 

Pasal 4

   

Perencanaan Pengelolaan DAS dimaksudkan untuk analisis masalah, merumuskan tujuan, sinkronisasi program dan sistem monitoring dan evaluasi program dalam DAS.

 

Pasal 5

   

Cukup jelas.

 

Pasal 6

   

Huruf a

     

Penyiapan bahan terdiri dari hardware (komputer), software SIG dan data raster (citra Satelite Radar Topographic Missions/SRTM resolusi 90 meter dan Citra Landsat) serta data vektor skala 1:250.000 (Peta Dasar Tematik Kehutanan/PDTK, Peta Rupa Bumi Indonesia (RBI).

   

Huruf b

     

Yang dimaksud dengan "penentuan batas DAS" adalah dengan cara membuat deliniasi secara otomatis dari citra SRTM (topografi) dengan bantuan software SIG.

   

Huruf c

     

Verifikasi Batas DAS dilakukan dengan bantuan Balai Pengelolaan DAS sekaligus pemberian nama DAS dan tidak dilakukan pada semua batas DAS.

   

Huruf d

     

Cukup jelas.

 

Pasal 7

   

Cukup jelas.

 

Pasal 8

   

Cukup jelas.

 

Pasal 9

   

Cukup jelas.

 

Pasal 10

   

Ayat (1)

     

Cukup jelas.

   

Ayat (2)

     

Penetapan batas DAS meliputi pemberian kode nama DAS.
DAS yang telah ditetapkan oleh Menteri menjadi batas definitif.

 

Pasal 11

   

Yang dimaksud dengan "menteri terkait" antara lain Menteri yang diserahi tugas dan tanggung jawab di bidang pekerjaan umum, dalam negeri, dan lingkungan hidup.
Peraturan Menteri Kehutanan memuat antara lain:

   

a.

kerangka dasar dalam kegiatan pengelolaan DAS;

   

b.

kriteria adalah ukuran yang menjadi dasar penilaian dan penetapan sesuatu; dan

 

 

c.

standar adalah spesifikasi teknis atas sesuatu yang dibakukan sebagai patokan dalam melakukan kegiatan.

 

Pasal 12

 

 

Ayat (1)

 

 

 

Yang dimaksud dengan "klasifikasi DAS" adalah pengkategorisasian DAS.
Penyusunan Klasifikasi DAS dilakukan mengingat keterbatasan SDA dan sumber dana pembangunan serta keragaan derajat mendesaknya permasalahan pengelolaan DAS.

 

 

Ayat (2)

 

 

 

Cukup jelas.

 

 

Ayat (3)

 

 

 

Huruf a

 

 

 

 

Kondisi lahan dimaksudkan untuk mengetahui tingkat kekritisan lahan, kesesuaian penggunaan lahan, indeks erosi, morfoerosi.

 

 

 

Huruf b

 

 

 

 

Yang dimaksud dengan "kualitas air" adalah kondisi perairan darat yang diukur dan/atau diuji berdasarkan parameter tertentu dan metode tertentu berdasarkan peraturan perundang-undangan.

 

 

 

Huruf c

 

 

 

 

Sosial ekonomi dan kelembagaan dimaksudkan untuk mengetahui tekanan penduduk terhadap lahan, kesejahteraan penduduk, keberadaan dan penegakan norma.

 

 

 

Huruf d

 

 

 

 

Cukup jelas.

 

 

 

Huruf e

 

 

 

 

Pemanfaatan ruang wilayah dilakukan untuk mengetahui prioritas pada kawasan lindung, dan kawasan tertentu.

 

Pasal 13

 

 

Huruf a

 

 

 

Yang dimaksud dengan "lahan kritis" adalah lahan yang sudah tidak berfungsi lagi sebagai media pengatur tata air dan unsur produktivitas lahan sehingga menyebabkan terganggunya keseimbangan ekosistem DAS.
Persentase luas lahan kritis adalah perbandingan antara lahan kritis yang ada dalam DAS dengan luas DAS tersebut.

 

 

Huruf b

 

 

 

Yang dimaksud dengan "penutupan vegetasi" adalah tanaman tahunan seperti vegetasi hutan, semak belukar dan/atau kebun yang dapat berfungsi lindung atau konservasi.
Persentase penutupan vegetasi adalah perbandingan antara luas lahan berpenutupan vegetasi yang ada dalam DAS dengan luas DAS tersebut.

 

 

Huruf c

 

 

 

Yang dimaksud dengan "indeks erosi" adalah perbandingan antara besaran erosi aktual dengan erosi yang dapat ditoleransi didalam DAS.

 

Pasal 14

 

 

Huruf a

 

 

 

Yang dimaksud dengan "koefisien rezim aliran" adalah bilangan yang menunjukkan perbandingan antara nilai debit maksimum dengan nilai debit minimum pada suatu DAS.

 

 

Huruf b

 

 

 

Yang dimaksud dengan "koefisien aliran tahunan" adalah bilangan yang menunjukkan perbandingan antara besarnya limpasan dengan curah hujan.

 

 

Huruf c

 

 

 

Muatan sedimen diukur dengan pendekatan nisbah hantaran sedimen yang merupakan bilangan yang menunjukkan perbandingan antara nilai total hasil sedimen yang masuk ke sungai dengan nilai total erosi pada daerah tangkapan air.

 

 

Huruf d

 

 

 

Cukup jelas.

 

 

Huruf e

 

 

 

Yang dimaksud dengan "indeks penggunaan air" perbandingan antara total kebutuhan air dengan ketersediaan air di dalam DAS.

 

Pasal 15

 

 

Huruf a

 

 

 

Tekanan penduduk terhadap lahan dihitung melalui pendekatan indeks ketersediaan lahan yang diketahui dengan menghitung perbandingan antara luas lahan di dalam DAS dengan jumlah kepala keluarga di dalam DAS.

 

 

Huruf b

 

 

 

Cukup jelas.

 

 

Huruf c

 

 

 

Cukup jelas.

 

Pasal 16

 

 

Huruf a

 

 

 

Cukup jelas.

 

 

Huruf b

 

 

 

Yang dimaksud klasifikasi nilai bangunan air adalah klasifikasi besarnya investasi bangunan air antara lain waduk, bendungan, dam, saluran irigasi.

 

Pasal 17

 

 

Cukup jelas.

 

Pasal 18

 

 

Ayat (1)

 

 

 

Termasuk DAS yang memiliki indikator tinggi sampai sangat tinggi dalam hal jumlah nilai lebih besar dari 100 yang dihitung berdasarkan pembobotan dan skoring.

 

 

Ayat (2)

 

 

 

Termasuk DAS yang memiliki indikator rendah sampai sangat rendah dalam hal jumlah nilai sama dengan 100 yang dihitung berdasarkan pembobotan dan skoring.

 

Pasal 19

 

 

Cukup jelas.

 

Pasal 20

 

 

Cukup jelas.

 

Pasal 21

 

 

Yang dimaksud dengan "menteri terkait" antara lain Menteri yang diserahi tugas dan tanggung jawab di bidang pekerjaan umum, dalam negeri, lingkungan hidup dan pertanian.

 

Pasal 22

 

 

Ayat (1)

 

 

 

Cukup jelas.

 

 

Ayat (2)

 

 

 

Cukup jelas.

 

 

Ayat (3)

 

 

 

Tim terdiri dari unsur pemerintah dan non pemerintah termasuk di dalamnya forum koordinasi pengelolaan DAS, asosiasi, organisasi, lembaga atau perorangan yang berkaitan dengan pengelolaan sumber daya alam dan lingkungan hidup.

 

Pasal 23

 

 

Cukup jelas.

 

Pasal 24

 

 

Cukup jelas.

 

Pasal 25

 

 

Cukup jelas.

 

Pasal 26

 

 

Cukup jelas.

 

Pasal 27

 

 

Cukup jelas.

 

Pasal. 28

 

 

Cukup jelas.

 

Pasal 29

 

 

Cukup jelas.

 

Pasal 30

 

 

Huruf a

 

 

 

Identifikasi dan analisis masalah meliputi aspek biofisik, sosial ekonomi, kelembagaan, hubungan hulu hilir, dan hubungan antar sektor.

 

 

Huruf b

 

 

 

Cukup jelas.

 

Pasal 31

 

 

Cukup jelas.

 

Pasal 32

 

 

Cukup jelas.

 

Pasal 33

 

 

Cukup jelas.

 

Pasal 34

 

 

Cukup jelas.

 

Pasal 35

 

 

Ayat (1)

 

 

 

Rencana Pengelolaan DAS yang telah ditetapkan paling sedikit memuat:

 

 

 

a.

inventarisasi karakteristik DAS yang meliputi antara lain, data biofisik, sosial ekonomi, dan kelembagaan;

 

 

 

b.

identifikasi masalah dan parapihak untuk mengetahui permasalahan, tugas, fungsi dan keterkaitan aktivitas parapihak; dan

 

 

 

c.

tujuan, program dan kebijakan, kelembagaan, sistem pemantauan dan evaluasi, dan sistem pendanaan, untuk menyepakati kondisi DAS yang ingin dicapai pada akhir periode Rencana Pengelolaan DAS serta menyusun kebutuhan, mekanisme dan alokasi pendanaan.

 

 

Ayat (2)

 

 

 

Rencana Pengelolaan DAS yang ditetapkan merupakan Rencana Pengelolaan DAS Terpadu.

 

 

Ayat (3)

 

 

 

Kegiatan pembangunan sektor yang disusun setiap instansi disinkronkan dengan kebijakan dan strategi masing-masing Rencana Pengelolaan DAS.
Sasaran kegiatan pembangunan sektor ditetapkan sesuai dengan wilayah kerja di masing-masing Instansi Terkait.
Kegiatan pembangunan wilayah disusun mengacu kepada hasil musyawarah perencanaan dan pengembangan (Musrenbang) di masing-masing daerah;
Sasaran kegiatan pembangunan wilayah ditetapkan sesuai dengan Rencana Pengelolaan DAS yang mencakup wilayah administrasi daerah terkait;
Kegiatan pembangunan wilayah tersebut sudah memasukan volume kegiatan dan mengindikasikan satuan kerja (satker) terkait.

 

Pasal 36

 

 

Ayat (1)

 

 

 

Jangka waktu Rencana Pengelolaan DAS disesuaikan dengan jangka waktu rencana pembangunan jangka panjang Nasional dan Daerah (RPJP Nasional dan Daerah).

 

 

Ayat (2)

 

 

 

Cukup jelas.

 

 

Ayat (3)

 

 

 

Cukup jelas.

 

Pasal 37

 

 

Yang dimaksud dengan "menteri terkait" antara lain Menteri yang diserahi tugas dan tanggung jawab di bidang pekerjaan umum, dalam negeri, dan lingkungan hidup.

 

Pasal 38

 

 

Cukup jelas.

 

 Pasal 39

 

 

Cukup jelas.

 

Pasal 40

 

 

Cukup jelas.

 

Pasal 41

 

 

Ayat (1)

 

 

 

Huruf a

 

 

 

 

Cukup jelas.

 

 

 

Huruf b

 

 

 

 

Pemeliharaan kelangsungan daerah tangkapan air ditujukan untuk menjaga kelangsungan keberadaan daya dukung, daya tampung, dan fungsi sumber daya air termasuk pengisian dengan cadangan air tanah.

 

 

 

Huruf c

 

 

 

 

Cukup jelas.

 

 

 

Huruf d

 

 

 

 

Cukup jelas.

 

 

Ayat (2)

 

 

 

Cukup jelas.

 

Pasal 42

 

 

Cukup jelas.

 

Pasal 43

 

 

Cukup jelas.

 

Pasal 44

 

 

Yang dimaksud dengan "menteri terkait" antara lain Menteri yang diserahi tugas dan tanggung jawab di bidang pekerjaan umum, dalam negeri, dan lingkungan hidup.

 

Pasal 45

 

 

Cukup jelas.

 

Pasal 46

 

 

Ayat (1)

 

 

 

Monitoring dilakukan untuk mengetahui input dan kegiatan Pengelolaan DAS telah dilaksanakan sesuai yang direncanakan.

 

 

Ayat (2)

 

 

 

Cukup jelas.

 

Pasal 47

 

 

Cukup jelas.

 

Pasal 48

 

 

Ayat (1)

 

 

 

Evaluasi dilakukan untuk menilai efektivitas dan keberhasilan kegiatan, keluaran dan dampak jangka pendek dan jangka panjang.

 

 

Ayat (2)

 

 

 

Cukup jelas.

 

 

Ayat (3)

 

 

 

Cukup jelas.

 

Pasal 49

 

 

Huruf a

 

 

 

Cukup jelas.

 

 

Huruf b

 

 

 

Hasil evaluasi jika dipandang perlu dapat langsung digunakan sebagai bahan pengambilan keputusan melaksanakan kegiatan tertentu dan yang bersifat mendesak antara lain penanggulangan bencana alam.

 

Pasal 50

 

 

Cukup jelas.

 

Pasal 51

 

 

Yang dimaksud dengan "menteri terkait" antara lain Menteri yang diserahi tugas dan tanggung jawab di bidang pekerjaan umum, dalam negeri, dan lingkungan hidup.

 

Pasal 52

 

 

Cukup jelas.

 

Pasal 53

 

 

Cukup jelas.

 

Pasal 54

 

 

Cukup jelas.

 

Pasal 55

 

 

Cukup jelas.

 

Pasal 56

 

 

Yang dimaksud dengan "menteri terkait" antara lain Menteri yang diserahi tugas dan tanggung jawab di bidang pekerjaan umum, dalam negeri, dan lingkungan hidup.

 

Pasal 57

 

 

Cukup jelas.

 

Pasal 58

 

 

Cukup jelas.

 

Pasal 59

 

 

Cukup jelas.

 

Pasal 60

 

 

Yang dimaksud dengan "menteri terkait" antara lain Menteri yang diserahi tugas dan tanggung jawab di bidang pekerjaan umum, dalam negeri, dan lingkungan hidup.

 

Pasal 61

 

 

Cukup jelas.

 

Pasal 62

 

 

Cukup jelas.

 

Pasal 63

 

 

Ayat (1)

 

 

 

Cukup jelas.

 

 

Ayat (2)

 

 

 

Yang dimaksud dengan "menteri terkait" antara lain Menteri yang diserahi tugas dan tanggung jawab di bidang pekerjaan umum, dalam negeri, lingkungan hidup dan pertanian.

 

Pasal 64

 

 

Ayat (1)

 

 

 

Cukup jelas.

 

 

Ayat (2)

 

 

 

Yang dimaksud dengan "dibangun dan dikelola" yaitu menghimpun data dan informasi dari berbagai pihak untuk dirumuskan ke dalam sistem informasi Pengelolaan DAS dan untuk selanjutnya dikelola sebagai pusat informasi pengelolaan DAS.

 

Pasal 65

 

 

Cukup jelas.

 

Pasal 66

 

 

Ayat (1)

 

 

 

Huruf a

 

 

 

 

Yang dimaksud dengan "data pokok DAS" yaitu parameter karakteristik DAS baik spasial maupun non spasial antara lain: komponen biofisik, sosial, ekonomi dan budaya termasuk kebencanaan.

 

 

 

Huruf b

 

 

 

 

Yang dimaksud dengan "sistem pendukung" yaitu program-program standar pengolahan data, manual, kriteria dan standar, kerjasama antar daerah dan sektor untuk pengambilan keputusan.

 

 

Ayat (2)

 

 

 

Cukup jelas.

 

 

Ayat (3)

 

 

 

Yang dimaksud dengan "menteri terkait" antara lain Menteri yang diserahi tugas dan tanggung jawab di bidang pekerjaan umum, dalam negeri, dan lingkungan hidup.

 

Pasal 67

 

 

Ayat (1)

 

 

 

Dana Pengelolaan DAS dibebankan pada anggaran instansi-instansi yang melaksanakan kegiatan yang menjadi bagian dari Pengelolaan DAS.

 

 

Ayat (2)

 

 

 

Sumber dana lainnya dapat berupa dana lingkungan antara lain global environmental facility (GEF), global mechanism (GM), trust fund, enviromental fund, pembayaran jasa lingkungan.

 

Pasal 68

 

 

Cukup jelas.

 

Pasal 69

 

 

Cukup jelas.

 

 

 

 

 

 

TAMBAHAN LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA NOMOR 5292