LAMPIRAN VI

 

PERATURAN  MENTERI  KEUANGAN  REPUBLIK INDONESIA

 

NOMOR 47/PMK.04/2012

 

TENTANG

 

TATA LAKSANA PEMASUKAN DAN PENGELUARAN BARANG

 

KE   DAN   DARI    KAWASAN   YANG   TELAH   DITETAPKAN

 

SEBAGAI      KAWASAN      PERDAGANGAN     BEBAS     DAN

 

PELABUHAN BEBAS DAN PEMBEBASAN CUKAI

 

 

 

 

TATA CARA PENIMBUNAN BARANG YANG BELUM DISELESAIKAN KEWAJIBAN
PABEANNYA DI TEMPAT LAIN YANG DIPERLAKUKAN SAMA DENGAN TPS

1.

Pengusaha:

 

1.1.

Mengajukan permohonan tertulis kepada Kepala Kantor Pabean untuk melakukan penimbunan barang di tempat lain yang diperlakukan sama dengan TPS (gudang atau lapangan penimbunan milik pengusaha) dengan menyebutkan alasannya dan melampirkan fotocopy Bill of Lading/Air Way Bill berikut dokumen pendukung lainnya;

 

1.2.

Menerima Berita Acara Penyegelan rangkap kedua dari petugas yang melakukan penyegelan barang;

 

1.3.

Menyerahkan daftar kemasan atau peti kemas atau jumlah barang curah yang telah ditimbun kepada Pejabat yang mengelola manifes, paling lama 24 (dua puluh empat) jam setelah selesai penimbunan barang.

2.

Kepala Kantor Pabean:

 

2.1.

Menerima permohonan penimbunan barang di tempat lain yang diperlakukan sama dengan TPS (gudang/lapangan milik pengusaha);

 

2.2.

Membuat keputusan atas permohonan pengusaha.

3.

Pejabat yang melayani fasilitas:

 

3.1.

Menerima penerusan permohonan penimbunan barang di tempat lain yang diperlakukan sama dengan TPS (gudang/lapangan milik pengusaha) dari Kepala Kantor Pabean;

 

3.2.

Meneliti alasan yang dikemukakan oleh pengusaha dalam surat permohonan untuk melakukan penimbunan barang di tempat lain yang diperlakukan sama dengan TPS (gudang/lapangan milik pengusaha), berikut dokumen pendukung;

 

3.3.

Meminta rekomendasi Pejabat yang menangani penindakan untuk meneliti kelayakan/keamanan tempat penimbunan, risiko yang melekat kepada barang/pengusaha dan aspek pengawasan lainnya;

 

3.4.

Membuat usulan keputusan atas permohonan pengusaha kepada Kepala Kantor Pabean.

4.

Pejabat yang menangani penindakan:

 

4.1.

Menerima permintaan rekomendasi dari Pejabat yang melayani fasilitas atas permohonan penimbunan di tempat lain yang diperlakukan sama dengan TPS (gudang/lapangan milik pengusaha);

 

4.2.

Melakukan pengecekan tempat penimbunan dengan berkoordinasi dengan Pejabat yang menangani penimbunan;

 

4.3.

Menunjuk petugas untuk untuk melakukan pengecekan lapangan dan menerima laporan hasil pengecekan lapangan berikut gambar denah tempat penimbunan;

 

4.4.

Membuat rekomendasi kepada Pejabat yang melayani fasilitas tentang persetujuan atau penolakan permohonan dari pengusaha, serta mekanisme pengawasannya dalam hal disetujui.

5.

Pejabat Penimbunan:

 

5.1.

Melakukan koordinasi dengan Pejabat yang menangani penindakan dalam rangka pengecekan tempat penimbunan;

 

5.2.

Menunjuk petugas untuk melakukan pengawalan dan pengawasan penimbunan;

 

5.3.

Menerima Berita Acara Penyegelan dari petugas yang mengawasi pengawalan dan pengawasan penimbunan;

 

5.4.

Menerima daftar kemasan atau petikemas atau jumlah barang curah yang telah dibongkar dari pengangkut dan mencocokkan dengan BCL 1.2;

 

5.5.

Melakukan monitoring penyelesaian kewajiban pabean atas barang yang ditimbun di tempat lain yang diperlakukan sama dengan TPS (gudang/lapangan milik pengusaha).

6.

Petugas Yang Melakukan Pengecekan Tempat Lain Yang Diperlakukan Sama Dengan TPS (Gudang/Lapangan Milik Pengusaha):

 

6.1.

Melakukan pengecekan tempat lain yang diperlakukan sama dengan TPS (gudang/lapangan milik pengusaha);

 

6.2.

Membuat laporan hasil pengecekan lapangan berikut gambar denah gudang atau lapangan penimbunan, dan menyerahkannya kepada Pejabat yang menangani penindakan.

7.

Petugas Yang Melakukan Pengawasan Penimbunan:

 

7.1.

Melakukan pengawalan barang dan pengawasan penimbunan;

 

7.2.

Melakukan penyegelan barang di tempat lain yang diperlakukan sama dengan TPS (gudang/lapangan milik pengusaha) dan membuat Berita Acara Penyegelan;

 

7.3.

Membuat laporan hasil penimbunan barang dan menyerahkannya kepada Pejabat yang menangani penimbunan;

 

7.4.

Menyerahkan Berita Acara Penyegelan lembar pertama kepada Pejabat yang menangani penimbunan dan lembar kedua kepada pengusaha.

 

               

 

 

 

 

 

 

MENTERI KEUANGAN,

 

 

 

 

 

 

                ttd.

           

AGUS D.W. MARTOWARDOJO