LAMPIRAN X

 

PERATURAN  MENTERI  KEUANGAN  REPUBLIK INDONESIA

 

NOMOR 47/PMK.04/2012

 

TENTANG

 

TATA LAKSANA PEMASUKAN DAN PENGELUARAN BARANG

 

KE   DAN   DARI    KAWASAN   YANG   TELAH   DITETAPKAN

 

SEBAGAI      KAWASAN      PERDAGANGAN     BEBAS     DAN

 

PELABUHAN BEBAS DAN PEMBEBASAN CUKAI

 

 

 

 

TATA KERJA PENDAFTARAN KONSOLIDATOR DAN KONSOLIDASI BARANG
YANG AKAN DIKELUARKAN DARI KAWASAN BEBAS

A.

Tata Kerja Pendaftaran Konsolidator

 

1.

Perusahaan mengajukan permohonan pendaftaran sebagai konsolidator ke Kantor Pabean yang mengawasi, dengan melampirkan:

 

 

1.1.

fotokopi akte pendirian Badan Usaha yang dibuat oleh notaris dan disahkan oleh instansi yang berwenang;

 

 

1.2.

fotokopi Izin Usaha dari instansi yang berwenang;

 

 

1.3.

fotokopi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP);

 

 

1.4.

kontrak kerjasama antara perusahaan dengan pengusaha TPS, dalam hal perusahaan bukan merupakan pengusaha TPS;

 

 

1.5.

peta lokasi dan denah bangunan/lapangan untuk kegiatan stuffing;

 

 

1.6.

daftar sarana dan prasarana yang mendukung kegiatan konsolidasi;

 

 

1.7.

fotokopi sertifikat Ahli Kepabeanan yang diterbitkan oleh Badan Pendidikan dan Pelatihan Keuangan (BPPK);

 

 

1.8.

surat pernyataan diatas materai yang menyatakan kesanggupan untuk menyelenggarakan pembukuan sebagaimana yang diwajibkan dalam peraturan perundang-undangan di bidang kepabeanan;

 

 

1.9.

surat pernyataan diatas materai yang menyatakan kesanggupan untuk dilakukan audit oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.

 

2.

Terhadap permohonan pendaftaran sebagaimana dimaksud pada butir 1, Kepala Kantor Pabean atau Pejabat yang ditunjuk melakukan:

 

 

a.

penelitian terhadap kelengkapan permohonan; dan

 

 

b.

peninjauan lokasi dan hasilnya dituangkan dalam Berita Acara.

 

3.

Dalam hal berdasarkan hasil penelitian permohonan tidak lengkap dan atau lokasi dan sarana prasarana tidak memenuhi persyaratan yang ditentukan, Kepala Kantor Pabean menolak permohonan disertai alasan penolakannya dan mengembalikannya kepada perusahaan yang bersangkutan.

 

4.

Dalam hal berdasarkan hasil penelitian permohonan telah lengkap dan keadaan bangunan telah memenuhi persyaratan yang ditentukan, Kepala Kantor Pabean menerbitkan surat keputusan persetujuan sebagai konsolidator barang dalam waktu paling lama 14 (empat belas) hari kerja sejak permohonan diterima secara lengkap.

B.

Tata Kerja Konsolidasi Barang Yang Akan Dikeluarkan Dari Kawasan Bebas ke tempat lain dalam Daerah Pabean, Kawasan Ekonomi Khusus, TPB, atau luar Daerah Pabean

 

1.

Pada Kantor Pabean Pemuatan Yang Dalam Pelayanan Kepabeanannya Menggunakan Sistem PDE Kepabeanan.

 

 

1.1.

pengusaha menyerahkan barang yang akan dikeluarkan dari Kawasan Bebas berikut PPFTZ-01 atau PPFTZ-02 kepada pihak yang melakukan konsolidasi.

 

 

1.2.

dalam hal PPFTZ-01 atau PPFTZ-02 mendapat respons PPB, dilakukan pemeriksaan fisik barang sesuai tata kerja pemeriksaan fisik barang yang akan dikeluarkan dari Kawasan Bebas.

 

 

1.3.

pihak yang melakukan konsolidasi menyiapkan PKB atas PPFTZ-01 atau PPFTZ-02 yang telah mendapat NPPB/SPPB dengan program aplikasi PKB dan menyampaikannya ke Kantor Pabean pemuatan.

 

 

1.4.

sistem komputer pelayanan pada Kantor Pabean pemuatan melakukan kegiatan:

 

 

 

1.4.1.

meneliti kelengkapan pengisian data PKB;

 

 

 

1.4.2.

mengirimkan respon penolakan, dalam hal pengisian data PKB tidak lengkap;

 

 

 

1.4.3.

memberikan nomor dan tanggal pendaftaran PKB, dalam hal pengisian data PKB lengkap.

 

 

1.5.

dalam hal PKB mendapatkan respon penolakan, pihak yang melakukan konsolidasi memperbaiki data PKB dan mengirim kembali ke sistem komputer pelayanan pada Kantor Pabean pemuatan.

 

 

1.6.

dalam hal PKB mendapatkan nomor dan tanggal pendaftaran, pihak yang melakukan konsolidasi mencetak PKB yang telah mendapat nomor dan tanggal pendaftaran.

 

 

1.7.

pihak yang melakukan konsolidasi menyerahkan PKB dan NPPB/SPPB kepada Pejabat di tempat konsolidasi barang.

 

 

1.8.

pejabat di tempat konsolidasi barang menyerahkan PKB dan NPPB/SPPB kepada Pejabat pengawasan stuffing di tempat konsolidasi barang.

 

 

1.9.

pihak yang melakukan konsolidasi melakukan stuffing barang yang akan dikeluarkan dari Kawasan Bebas ke dalam peti kemas dengan pengawasan Pejabat pengawasan stuffing di tempat konsolidasi barang.

 

 

1.10.

pejabat pengawasan stuffing di tempat konsolidasi barang yang akan dikeluarkan dari Kawasan Bebas melakukan kegiatan sebagai berikut:

 

 

 

1.10.1.

meneliti segel pada kemasan barang yang akan dilakukan stuffing, apabila barang yang akan dikeluarkan dari Kawasan Bebas telah dilakukan pemeriksaan fisik di gudang milik pengusaha.

 

 

 

 

a)

dalam hal kondisi segel tidak utuh :

 

 

 

 

 

1)

melaporkan kepada Pejabat di tempat konsolidasi barang.

 

 

 

 

 

2)

Pejabat di tempat konsolidasi barang menyampaikan kepada unit pengawasan pada Kantor Pabean yang mengawasi pihak yang melakukan konsolidasi, untuk dilakukan penelitian lebih lanjut.

 

 

 

 

b)

dalam hal kondisi segel utuh, melakukan pengawasan stuffing barang yang akan dikeluarkan dari Kawasan Bebas berdasarkan PKB dan NPPB/SPPB.

 

 

 

1.10.2.

melakukan penyegelan pada peti kemas dan mencantumkan nomor segel pada PKB dan masing-masing NPPB/SPPB.

 

 

 

1.10.3.

membubuhkan tanggal stuffing, tanda tangan, nama dan NIP pada PKB dan masing-masing NPPB/SPPB.

 

 

 

1.10.4.

menyerahkan PKB dan NPPB/SPPB kepada pihak yang melakukan konsolidasi.

 

 

1.11.

pihak yang melakukan konsolidasi melakukan kegiatan pemasukan barang ke Kawasan Pabean tempat pemuatan barang ke atas sarana pengangkut yang akan keluar dari Kawasan Bebas, dalam hal tempat konsolidasi barang berada di luar Kawasan Pabean tempat pemuatan barang ke atas sarana pengangkut yang akan keluar dari Kawasan Bebas.

 

 

1.12.

pihak yang melakukan konsolidasi menerima PKB yang telah diberi catatan pemasukan barang ke Kawasan Pabean dari petugas dinas luar di pintu masuk Kawasan Pabean tempat pemuatan barang ke atas sarana pengangkut yang akan keluar dari Kawasan Bebas.

 

 

1.13.

pihak yang melakukan konsolidasi menyerahkan PKB kepada Pejabat di tempat konsolidasi barang.

 

 

1.14.

Pejabat di tempat konsolidasi barang melakukan pencatatan pembukuan dan menyerahkan kembali PKB kepada pihak yang melakukan konsolidasi.

 

 

1.15.

pihak yang melakukan konsolidasi menatausahakan PKB.

 

 

1.16.

pada hasil cetak PKB dicantumkan keterangan “Formulir ini dicetak secara otomatis oleh sistem komputer dan tidak memerlukan nama, tanda tangan pejabat, dan cap dinas”.

 

2.

Pada Kantor Pabean Pemuatan yang dalam Pelayanan Kepabeanannya Menggunakan Tulisan di atas Formulir.

 

 

2.1.

pengusaha menyerahkan barang yang akan dikeluarkan dari Kawasan Bebas berikut PPFTZ-01 atau PPFTZ-02 kepada pihak yang melakukan konsolidasi.

 

 

2.2.

dalam hal terhadap PPFTZ-01 atau PPFTZ-02 diterbitkan PPB, dilakukan pemeriksaan fisik barang sesuai tata kerja pemeriksaan fisik barang yang akan dikeluarkan dari Kawasan Bebas.

 

 

2.3.

pihak yang melakukan konsolidasi membuat PKB atas PPFTZ-01 atau PPFTZ-02 yang telah mendapat SPPB/NPPB dan menyampaikannya ke Pejabat di tempat konsolidasi barang dengan dilampiri semua SPPB/NPPB yang tercantum pada PKB.

 

 

2.4.

Pejabat di tempat konsolidasi barang melakukan kegiatan sebagai berikut:

 

 

 

2.4.1.

meneliti pengisian data PKB dan lampirannya.

 

 

 

2.4.2.

dalam hal pengisian PKB dan lampirannya tidak lengkap, mengembalikan PKB dan lampirannya kepada pihak yang melakukan konsolidasi untuk diperbaiki.

 

 

 

2.4.3.

dalam hal pengisian PKB dan lampirannya telah lengkap:

 

 

 

 

a.

memberikan nomor dan tanggal pendaftaran pada PKB;

 

 

 

 

b.

mencatat nomor dan tanggal PKB pada masing-masing SPPB/NPPB;

 

 

 

 

c.

menunjuk petugas dinas luar di tempat konsolidasi barang untuk melakukan pengawasan stuffing;

 

 

 

 

d.

menyerahkan PKB dan SPPB/NPPB kepada Pejabat pengawasan stuffing di tempat konsolidasi barang.

 

 

2.5.

pihak yang melakukan konsolidasi melakukan stuffing barang yang akan dikeluarkan dari Kawasan Bebas ke dalam peti kemas dengan pengawasan Pejabat pengawasan stuffing di tempat konsolidasi barang.

 

 

2.6.

Pejabat pengawasan stuffing di tempat konsolidasi barang melakukan kegiatan sebagai berikut:

 

 

 

2.6.1.

meneliti segel pada kemasan barang yang akan dilakukan stuffing, apabila barang yang akan dikeluarkan dari Kawasan Bebas telah dilakukan Pemeriksaan Fisik di gudang milik pengusaha.

 

 

 

 

a.

dalam hal kondisi segel tidak utuh:

 

 

 

 

 

1)

melaporkan kepada Pejabat di tempat konsolidasi barang.

 

 

 

 

 

2)

Pejabat di tempat konsolidasi barang menyampaikan kepada unit pengawasan pada Kantor Pabean yang mengawasi pihak yang melakukan konsolidasi, untuk dilakukan penelitian lebih lanjut.

 

 

 

 

b.

dalam hal kondisi segel utuh, melakukan pengawasan stuffing barang berdasarkan PKB dan SPPB/NPPB.

 

 

 

2.6.2.

melakukan penyegelan pada peti kemas dan mencantumkan nomor segel pada PKB dan masing-masing SPPB/NPPB.

 

 

 

2.6.3.

membubuhkan tanggal stuffing, tanda tangan, nama dan NIP pada PKB dan masing-masing SPPB/NPPB.

 

 

 

2.6.4.

menyerahkan PKB dan NPPB kepada pihak yang melakukan konsolidasi.

 

 

2.7.

pihak yang melakukan konsolidasi melakukan kegiatan pemasukan barang ke Kawasan Pabean tempat pemuatan barang ke atas sarana pengangkut yang akan keluar dari Kawasan Bebas, dalam hal tempat konsolidasi barang berada di luar ke Kawasan Pabean tempat pemuatan barang ke atas sarana pengangkut yang akan keluar dari Kawasan Bebas.

 

 

2.8.

pihak yang melakukan konsolidasi menerima PKB yang telah diberi catatan pemasukan barang ke Kawasan Pabean dari petugas dinas luar di pintu masuk Kawasan Pabean tempat pemuatan barang ke atas sarana pengangkut yang akan keluar dari Kawasan Bebas.

 

 

2.9.

pihak yang melakukan konsolidasi menyerahkan PKB kepada Pejabat di tempat konsolidasi barang.

 

 

2.10.

Pejabat di tempat konsolidasi barang melakukan pencatatan pembukuan dan menyerahkan kembali PKB kepada pihak yang melakukan konsolidasi.

 

 

2.11.

pihak yang melakukan konsolidasi menatausahakan PKB.

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

MENTERI KEUANGAN,

 

 

 

 

 

 

 

                ttd.

 

 

 

 

 

 

 

AGUS D.W. MARTOWARDOJO