|
LAMPIRAN XIV |
|
PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA |
|
NOMOR 47/PMK.04/2012 |
|
TENTANG |
|
TATA LAKSANA PEMASUKAN DAN PENGELUARAN BARANG |
|
KE DAN DARI KAWASAN YANG TELAH DITETAPKAN |
|
SEBAGAI KAWASAN PERDAGANGAN BEBAS DAN |
|
PELABUHAN BEBAS DAN PEMBEBASAN CUKAI |
TATA CARA PENGELUARAN BARANG DARI KAWASAN PABEAN
UNTUK DIMASUKKAN KE KAWASAN BEBAS
A. |
Pengeluaran Barang Asal Luar Daerah Pabean Dari Kawasan Pabean Untuk Dimasukkan Ke Kawasan Bebas |
||||||
1. |
Penyampaian Pemberitahuan Pabean dengan Tulisan di atas Formulir dan Pemeriksaan Pabean. |
||||||
|
|
1.1. |
pengusaha mengisi PPFTZ-01 secara lengkap berdasarkan dokumen pelengkap pabean, menandatangani dan membubuhkan stempel perusahaan pada PPFTZ-01. |
||||
|
|
1.1. |
pengusaha menyampaikan PPFTZ-01 dilampiri dokumen pelengkap pabean. |
||||
|
|
1.2. |
Pejabat penerima dokumen menerima berkas PPFTZ-01 melakukan penelitian sebagai berikut: |
||||
|
|
|
1.3.1. |
Pengusaha memiliki Nomor Identitas Kepabeanan (NIK), selain pemasukan pertama atau Pengusaha yang dikecualikan dari NIK; |
|||
|
|
|
1.3.2. |
ada atau tidaknya pemblokiran Pengusaha dan Pengusaha Pengurusan Jasa Kepabeanan (PPJK); |
|||
|
|
|
1.3.3. |
kelengkapan pengisian data PPFTZ-01; |
|||
|
|
|
1.3.4. |
pembayaran PNBP dan atau rekapitulasi pembayaran PNBP berkala untuk yang menggunakan fasilitas PNBP berkala; |
|||
|
|
|
1.3.5. |
kode dan nilai tukar valuta asing yang ada dalam data NDPBM; |
|||
|
|
|
1.3.6. |
surat izin sebagai pengusaha di Kawasan Bebas; |
|||
|
|
|
1.3.7. |
daftar jumlah dan jenis barang konsumsi yang ditetapkan oleh Badan Pengusahaan Kawasan atau dokumen lain yang dipersamakan dengan itu yang harus ditandasahkan terlebih dahulu oleh Badan Pengusahaan Kawasan sebagai bagian dari jumlah dan jenis barang konsumsi yang ditetapkan; |
|||
|
|
|
1.3.8. |
pos tarif yang tercantum dalam Buku Tarif Kepabeanan Indonesia (BTKI); |
|||
|
|
|
1.3.9. |
Nomor Pokok Pengusaha Pengurusan Jasa Kepabeanan (NP-PPJK) serta jumlah jaminan PPJK, dalam hal menggunakan PPJK. |
|||
|
|
1.3. |
dalam hal hasil penelitian sebagaimana dimaksud pada butir 1.3 tidak sesuai, Pejabat penerima dokumen menerbitkan Nota Pemberitahuan Penolakan (NPP). |
||||
|
|
1.4. |
dalam hal hasil penelitian sebagaimana dimaksud pada butir 1.3 telah sesuai, maka Pejabat penerima dokumen meneruskan berkas PPFTZ-01 kepada Pejabat yang menangani penelitian barang larangan dan/atau pembatasan untuk dilakukan penelitian barang larangan dan/atau pembatasan. |
||||
|
|
1.5. |
Pejabat yang menangani penelitian larangan dan/atau pembatasan melakukan penelitian barang larangan dan atau pembatasan: |
||||
|
|
|
1.5.1. |
dalam hal hasil penelitian menunjukkan barang tidak terkena ketentuan larangan dan/atau pembatasan, meneruskan berkas PPFTZ-01 kepada Pejabat penerima dokumen untuk : |
|||
|
|
|
|
1.5.1.1. |
diberikan nomor dan tanggal pendaftaran; dan |
||
|
|
|
|
1.5.1.2. |
diteruskan kepada Pejabat pemeriksa dokumen. |
||
|
|
|
1.5.2. |
dalam hal hasil penelitian menunjukkan barang terkena ketentuan larangan dan/atau pembatasan, dilakukan penelitian pemenuhan ketentuan larangan dan atau pembatasan berdasarkan dokumen pelengkap pabean, dan ditindaklanjuti sebagai berikut: |
|||
|
|
|
|
1.5.2.1. |
dalam hal hasil penelitian menunjukkan ketentuan larangan dan atau pembatasan belum dipenuhi, Pejabat yang menangani penelitian barang larangan dan/atau pembatasan menerbitkan Nota Pemberitahuan Barang Larangan atau Pembatasan (NPBL) dengan tembusan kepada unit pengawasan. |
||
|
|
|
|
1.5.2.2. |
dalam hal hasil penelitian menunjukkan ketentuan larangan dan/atau pembatasan telah dipenuhi, Pejabat yang menangani penelitian barang larangan dan/atau pembatasan meneruskan berkas PPFTZ-01 kepada Pejabat penerima dokumen untuk: |
||
|
|
|
|
|
1.5.2.2.1. |
diberikan nomor dan tanggal pendaftaran PPFTZ-01; dan |
|
|
|
|
|
|
1.5.2.2.2. |
diteruskan kepada Pejabat pemeriksa dokumen. |
|
|
|
|
|
1.5.2.3. |
apabila dalam jangka waktu 3 (tiga) hari kerja setelah tanggal penerbitan NPBL pengusaha tidak menyerahkan dokumen yang dipersyaratkan maka Pejabat penerima dokumen menerbitkan NPP. |
||
|
|
1.6. |
dalam hal terhadap barang tidak dilakukan Pemeriksaan Fisik, Pejabat pemeriksa dokumen menerbitkan SPPB sebagai persetujuan pengeluaran barang dari Kawasan Pabean dan mengirimkannya kepada pengusaha. |
||||
|
|
1.7. |
dalam hal terhadap barang dilakukan Pemeriksaan Fisik: |
||||
|
|
|
Pejabat pemeriksa dokumen menerbitkan Surat Pemeriksaan Fisik (SPF) serta mengirimkannya kepada pengusaha. |
||||
|
|
|
1.7.1. |
pengusaha menyampaikan pemberitahuan kesiapan pemeriksaan fisik kepada Pejabat pemeriksa dokumen dalam jangka waktu paling lama 3 (tiga) hari kerja setelah tanggal SPF. |
|||
|
|
|
1.7.2. |
Pejabat pemeriksa barang menerima invoice/packing list dan instruksi pemeriksaan dari Pejabat pemeriksa dokumen. |
|||
|
|
|
1.7.3. |
Pejabat pemeriksa barang melakukan Pemeriksaan Fisik barang dan mengambil contoh barang jika diperlukan, membuat Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) dan membuat Berita Acara Pemeriksaan Fisik (BAP Fisik) dengan tembusan kepada unit pengawasan, kemudian mengirim LHP dan BAP Fisik kepada Pejabat pemeriksa dokumen. |
|||
|
|
|
1.7.4. |
dalam hal diperlukan, unit pengawasan segera berkoordinasi dengan Pejabat pemeriksa dokumen. |
|||
|
|
|
1.7.5. |
Pejabat pemeriksa dokumen menerima LHP dan BAP Fisik, untuk dilakukan penelitian. |
|||
|
|
|
1.7.6. |
Dalam hal diperlukan uji laboratorium, Pejabat pemeriksa dokumen mengirimkan contoh barang dan invoice/packing list ke laboratorium. |
|||
|
|
|
1.7.7. |
Dalam hal hasil pemeriksaan fisik dan hasil uji laboratorium serta penelitian tarif dan nilai pabean menunjukkan kesesuaian dengan pemberitahuan, serta ketentuan larangan dan atau pembatasan telah dipenuhi, Pejabat pemeriksa dokumen menerbitkan SPPB dan menyampaikannya kepada pengusaha. |
|||
|
|
|
1.7.8. |
dalam hal hasil penelitian sebagaimana dimaksud pada butir 1.8.8 menunjukkan tidak sesuai dan tidak ada tindak lanjut dari unit pengawasan, Pejabat pemeriksa dokumen melakukan penelitian tarif dan nilai pabean, serta pemenuhan ketentuan tentang larangan dan/atau pembatasan. |
|||
1.7.9. |
berdasarkan penelitian sebagaimana dimaksud pada butir 1.8.9: |
||||||
|
|
|
|
1.7.9.1. |
Pejabat pemeriksa dokumen menerbitkan NPBL dalam hal ditemukan barang yang terkena ketentuan larangan dan/atau pembatasan. |
||
|
|
|
|
1.7.9.2. |
pengusaha menyerahkan persyaratan yang terkait dengan ketentuan larangan dan/atau pembatasan berdasarkan NPBL. |
||
|
|
|
1.7.10. |
Pejabat pemeriksa dokumen menerbitkan SPPB setelah pengusaha memenuhi ketentuan larangan dan/atau pembatasan. |
|||
|
2. |
Penyampaian Pemberitahuan Pabean dengan Menggunakan Media Penyimpan Data Elektronik dan Pemeriksaan Pabean. |
|||||
|
|
2.1. |
pengusaha menyiapkan PPFTZ-01 dengan menggunakan program aplikasi PPFTZ-01, berdasarkan dokumen pelengkap pabean. |
||||
|
|
2.2. |
pengusaha menyampaikan ke Kantor Pabean hasil cetak PPFTZ-01 dalam rangkap 3 (tiga), media penyimpan data elektronik, dan dokumen pelengkap pabean. |
||||
|
|
2.3. |
Pejabat penerima dokumen menerima berkas PPFTZ-01, dan memeriksa kesesuaian hasil cetak PPFTZ-01 dengan data dalam Media Penyimpan Data Elektronik. |
||||
|
|
2.4. |
Pejabat penerima dokumen mengunggah (upload) data dari media penyimpan data ke SKP Kantor Pabean, kemudian mengembalikan Media Penyimpan Data Elektronik kepada pengusaha. |
||||
|
|
2.5. |
Pejabat penerima dokumen melakukan penelitian sebagai berikut: |
||||
|
|
|
2.5.1. |
ada atau tidaknya pemblokiran terhadap Pengusaha dan PPJK; |
|||
|
|
|
2.5.2. |
pembayaran PNBP dan atau rekapitulasi pembayaran PNBP berkala untuk yang menggunakan fasilitas PNBP berkala; |
|||
|
|
|
2.5.3. |
surat izin sebagai pengusaha di Kawasan Bebas; |
|||
|
|
|
2.5.4. |
daftar jumlah dan jenis barang konsumsi yang ditetapkan oleh Badan Pengusahaan Kawasan atau dokumen lain yang dipersamakan dengan itu yang harus ditandasahkan terlebih dahulu oleh Badan Pengusahaan Kawasan sebagai bagian dari jumlah dan jenis barang konsumsi yang ditetapkan; |
|||
|
|
|
2.5.5. |
Nomor Pokok PPJK (NP-PPJK) serta jumlah jaminan PPJK, bila menggunakan PPJK. |
|||
|
|
2.6. |
Pejabat penerima dokumen merekam hasil penelitiannya ke dalam SKP. |
||||
|
|
2.7. |
SKP menerima data PPFTZ-01 dan melakukan penelitian tentang: |
||||
|
|
|
2.7.1. |
Pengusaha memiliki NIK, selain pemasukan pertama atau Pengusaha yang dikecualikan dari NIK; |
|||
|
|
|
2.7.2. |
kelengkapan pengisian data PPFTZ-01; |
|||
|
|
|
2.7.3. |
kode dan nilai tukar valuta asing ada dalam data NDPBM; |
|||
|
|
|
2.7.4. |
pos tarif tercantum dalam BTKI. |
|||
|
|
2.8. |
dalam hal hasil penelitian Pejabat penerima dokumen dan SKP tidak sesuai : |
||||
|
|
|
2.8.1. |
Pejabat penerima dokumen menerbitkan Nota Pemberitahuan Penolakan (NPP) dengan menggunakan SKP; |
|||
|
|
|
2.8.2. |
Pengusaha melakukan perbaikan data PPFTZ-01 dan melengkapi kekurangan persyaratan sesuai NPP, serta menyampaikan kembali ke Kantor Pabean. |
|||
|
|
2.9. |
dalam hal pengisian data PPFTZ-01 telah sesuai dan atau pencocokkan bukti pembayaran PNBP telah sesuai, SKP melakukan penelitian tentang pemenuhan ketentuan larangan dan/atau pembatasan berdasarkan data PPFTZ-01. |
||||
|
|
2.10. |
hasil penelitian menunjukkan barang tidak terkena ketentuan larangan dan/atau pembatasan, SKP melakukan kegiatan: |
||||
|
|
|
2.10.1 |
memberikan nomor dan tanggal pendaftaran PPFTZ-01; dan |
|||
|
|
|
2.10.2 |
meneruskan data PPFTZ-01 ke Pejabat pemeriksa dokumen. |
|||
|
|
2.11. |
dalam hal hasil penelitian SKP menunjukkan perlu penelitian lebih lanjut terkait dengan ketentuan larangan dan atau pembatasan, SKP meneruskan data PPFTZ-01 kepada Pejabat yang menangani penelitian barang larangan dan/atau pembatasan untuk dilakukan penelitian. |
||||
|
|
2.12. |
Pejabat yang menangani penelitian larangan dan/atau pembatasan melakukan penelitian barang larangan dan atau pembatasan dan pemenuhan ketentuan larangan dan/atau pembatasan berdasarkan dokumen pelengkap pabean. |
||||
|
|
2.13. |
hasil penelitian Pejabat yang menangani penelitian barang larangan dan/atau pembatasan menunjukkan: |
||||
|
|
|
2.13.1. |
ketentuan larangan dan/atau pembatasan belum dipenuhi, Pejabat yang menangani penelitian barang larangan dan/atau pembatasan merekam hasil penelitian untuk selanjutnya SKP menerbitkan Nota Pemberitahuan Barang Larangan atau Pembatasan (NPBL) dengan tembusan kepada unit pengawasan. |
|||
|
|
|
2.13.2. |
ketentuan larangan dan/atau pembatasan telah dipenuhi, Pejabat yang menangani penelitian barang larangan dan atau pembatasan: |
|||
|
|
|
|
2.13.2.1. |
merekam hasil penelitian ke dalam SKP untuk diterbitkan nomor dan tanggal pendaftaran PPFTZ-01; dan |
||
|
|
|
|
2.13.2.2. |
meneruskan data PPFTZ-01 ke Pejabat pemeriksa dokumen. |
||
|
|
2.14. |
apabila dalam jangka waktu 3 (tiga) hari kerja setelah tanggal penerbitan NPBL Pengusaha tidak menyerahkan dokumen yang dipersyaratkan maka pejabat penerima dokumen menerbitkan NPP dengan menggunakan SKP. |
||||
|
|
2.15. |
dalam hal terhadap barang tidak dilakukan Pemeriksaan Fisik Pejabat pemeriksa dokumen menerbitkan SPPB dan mengirimkannya kepada pengusaha. |
||||
|
|
2.16. |
dalam hal barang dilakukan Pemeriksaan Fisik: |
||||
|
|
|
2.16.1. |
Pejabat pemeriksa dokumen menerbitkan Surat Pemeriksaan Fisik (SPF) serta mengirimkannya kepada pengusaha. |
|||
|
|
|
2.16.2. |
pengusaha menyampaikan pemberitahuan kesiapan pemeriksaan fisik kepada Pejabat pemeriksa dokumen dalam jangka waktu paling lama 3 (tiga) hari kerja setelah tanggal Surat Pemeriksaan Fisik (SPF). |
|||
|
|
|
2.16.3. |
Pejabat pemeriksa barang menerima invoice/packing list dan instruksi pemeriksaan dari Pejabat pemeriksa dokumen. |
|||
|
|
|
2.16.4. |
Pejabat pemeriksa barang melakukan Pemeriksaan Fisik barang dan mengambil contoh barang jika diperlukan, membuat LHP dan membuat BAP Fisik. |
|||
|
|
|
2.16.5. |
Pejabat pemeriksa barang merekam LHP ke dalam SKP dengan tembusan kepada unit pengawasan, kemudian mengirim LHP dan BAP Fisik kepada Pejabat pemeriksa dokumen. |
|||
|
|
|
2.16.6. |
dalam hal diperlukan, unit pengawasan segera berkoordinasi dengan Pejabat pemeriksa dokumen. |
|||
|
|
|
2.16.7. |
Pejabat pemeriksa dokumen menerima LHP dan BAP Fisik, untuk dilakukan penelitian. |
|||
|
|
|
2.16.8. |
dalam hal diperlukan uji laboratorium, Pejabat pemeriksa dokumen mengirimkan contoh barang dan invoice/packing list ke laboratorium. |
|||
|
|
|
2.16.9. |
dalam hal hasil Pemeriksaan Fisik dan hasil uji laboratorium serta penelitian tarif dan nilai pabean menunjukkan kesesuaian dengan pemberitahuan, serta ketentuan larangan dan/atau pembatasan telah dipenuhi, Pejabat pemeriksa dokumen menerbitkan SPPB dan mengirimkannya kepada pengusaha. |
|||
|
|
|
2.16.10. |
dalam hal hasil penelitian menunjukan tidak sesuai dan tidak ada tindak lanjut dari unit pengawasan, pejabat pemeriksa dokumen melakukan penelitian tarif dan nilai pabean, serta pemenuhan ketentuan tentang larangan dan/atau pembatasan. |
|||
|
|
|
2.16.11. |
berdasarkan penelitian sebagaimana dimaksud pada butir 2.16.10, Pejabat pemeriksa dokumen menerbitkan NPBL dalam hal ditemukan barang yang terkena ketentuan larangan dan/atau pembatasan. |
|||
|
|
|
2.16.12. |
pengusaha menyerahkan persyaratan yang terkait dengan ketentuan larangan dan/atau pembatasan. |
|||
|
|
|
2.16.13. |
Pejabat pemeriksa dokumen menerbitkan SPPB setelah melakukan penelitian tentang pemenuhan ketentuan larangan atau pembatasan, serta menyampaikan kepada pengusaha. |
|||
|
3. |
Pengeluaran Barang Dari Kawasan Pabean. |
|||||
|
|
3.1. |
Pejabat mengawasi pengeluaran barang dari Kawasan Pabean oleh pengusaha berdasarkan SPPB. |
||||
|
|
3.2. |
pengusaha menerima SPPB yang diberikan catatan oleh Pejabat yang mengawasi pengeluaran barang. |
||||
B. |
Pengeluaran Barang Asal Kawasan Bebas Lainnya, TPB, Atau Kawasan Ekonomi Khusus Dari Kawasan Pabean Untuk Dimasukkan Ke Kawasan Bebas |
||||||
|
1. |
Penyampaian Pemberitahuan Pabean dengan Tulisan Di atas Formulir dan Pemeriksaan Pabean. |
|||||
|
|
1.1. |
dalam hal barang berasal dari TPB atau Kawasan Ekonomi Khusus, pengusaha menyiapkan PPFTZ-02 dengan mengisi secara lengkap dan benar berdasarkan dokumen pelengkap pabean. |
||||
|
|
1.2. |
dalam hal barang berasal dari Kawasan Bebas lain, pengusaha menyiapkan PPFTZ-02 yang digunakan sebagai dokumen pemberitahuan pabean pengeluaran dari Kawasan Bebas asal dan telah ditandasahkan oleh Pejabat di Kawasan Bebas asal, beserta dokumen pelengkap pabean. |
||||
|
|
1.3. |
Pengusaha menyampaikan PPFTZ-02 dan dokumen pelengkap pabean ke Kantor Pabean. |
||||
|
|
1.4. |
Pejabat penerima dokumen menerima berkas PPFTZ-02 kemudian melakukan penelitian sebagai berikut: |
||||
|
|
|
1.4.1. |
pengusaha memiliki Nomor Identitas Kepabeanan (NIK), selain pemasukan pertama atau Pengusaha yang dikecualikan dari NIK; |
|||
|
|
|
1.4.2. |
ada atau tidaknya pemblokiran pengusaha dan PPJK; |
|||
|
|
|
1.4.3. |
kelengkapan pengisian data PPFTZ-02; |
|||
|
|
|
1.4.4. |
penghitungan bea masuk, Cukai, dan PDRI; |
|||
|
|
|
1.4.5. |
pembayaran PNBP dan atau rekapitulasi pembayaran PNBP berkala untuk yang menggunakan fasilitas PNBP berkala; |
|||
|
|
|
1.4.6. |
kesesuaian PPFTZ-02 dengan pemberitahuan pabean pengeluaran barang dari TPB atau Kawasan Ekonomi Khusus asal; |
|||
|
|
|
1.4.7. |
kesesuaian PPFTZ-02 dengan BC 1.1; |
|||
|
|
|
1.4.8. |
kode dan nilai tukar valuta asing ada dalam data NDPBM; |
|||
|
|
|
1.4.9. |
pos tarif tercantum dalam BTKI; |
|||
|
|
|
1.4.10. |
bukti penerimaan jaminan, dalam hal memerlukan jaminan; dan |
|||
|
|
|
1.4.11. |
Nomor Pokok PPJK (NP-PPJK) dan jumlah jaminan PPJK, dalam hal menggunakan PPJK. |
|||
|
|
1.5. |
Dalam hal hasil penelitian sebagaimana dimaksud pada butir 1.4 tidak sesuai pejabat penerima dokumen menerbitkan NPP. |
||||
|
|
1.6. |
Dalam hal hasil penelitian sebagaimana dimaksud pada butir 1.4 telah sesuai dengan yang tertera pada PPFTZ-02 maka pejabat penerima dokumen: |
||||
|
|
|
1.6.1. |
memberikan nomor dan tanggal pendaftaran PPFTZ-02; |
|||
|
|
|
1.6.2. |
meneruskan kepada pejabat pemeriksa dokumen. |
|||
|
|
1.7. |
Dalam hal pemasukan barang ke Kawasan Bebas dari Kawasan Bebas lainnya, TPB, atau Kawasan Ekonomi Khusus ditetapkan tidak dilakukan pemeriksaan fisik, Pejabat pemeriksa dokumen menerbitkan SPPB dan menyampaikannya kepada pengusaha. |
||||
|
|
1.8. |
Dalam hal pemasukan barang ke Kawasan Bebas dari Kawasan Bebas lainnya, TPB, atau Kawasan Ekonomi Khusus ditetapkan harus dilakukan pemeriksaan fisik: |
||||
|
|
|
1.8.1. |
Pejabat pemeriksa dokumen menerbitkan Surat Pemeriksaan Fisik (SPF) serta mengirimkannya kepada pengusaha. |
|||
|
|
|
1.8.2. |
Pengusaha menyampaikan pemberitahuan kesiapan pemeriksaan fisik kepada pejabat pemeriksa dokumen dalam jangka waktu paling lama 3 (tiga) hari kerja setelah tanggal SPF. |
|||
|
|
|
1.8.3. |
Pejabat pemeriksa barang menerima invoice/packing list dan instruksi pemeriksaan dari Pejabat pemeriksa dokumen. |
|||
|
|
|
1.8.4. |
Pejabat pemeriksa barang melakukan pemeriksaan fisik barang dan mengambil contoh barang jika diperlukan, membuat LHP dan membuat BAP Fisik dengan tembusan kepada unit pengawasan, kemudian mengirim LHP dan BAP Fisik kepada Pejabat pemeriksa dokumen. |
|||
|
|
|
1.8.5. |
Dalam hal diperlukan, unit pengawasan segera berkoordinasi dengan Pejabat pemeriksa dokumen. |
|||
|
|
|
1.8.6. |
Pejabat pemeriksa dokumen menerima LHP dan BAP Fisik, untuk dilakukan penelitian. |
|||
|
|
|
1.8.7. |
Dalam hal diperlukan uji laboratorium, Pejabat pemeriksa dokumen mengirimkan contoh barang dan invoice/packing list ke laboratorium. |
|||
|
|
|
1.8.8. |
Dalam hal hasil pemeriksaan fisik dan hasil uji laboratorium serta penelitian tarif dan nilai pabean menunjukkan kesesuaian dengan pemberitahuan, Pejabat pemeriksa dokumen menerbitkan SPPB sebagai persetujuan pengeluaran dari Kawasan Pabean dan menyampaikannya kepada pengusaha. |
|||
|
|
|
1.8.9. |
Dalam hal hasil penelitian menunjukkan tidak sesuai, diselesaikan sesuai ketentuan yang berlaku. |
|||
|
2. |
Penyampaian Pemberitahuan Pabean Melalui Media Penyimpan Data Elektronik dan Pemeriksaan Pabean. |
|||||
|
|
2.1. |
Dalam hal barang berasal dari TPB atau Kawasan Ekonomi Khusus, pengusaha menyiapkan PPFTZ-02 dengan mengisi secara lengkap dan benar berdasarkan dokumen pelengkap pabean. |
||||
|
|
2.2. |
Dalam hal barang berasal dari Kawasan Bebas lain, pengusaha menyiapkan PPFTZ-02 yang digunakan sebagai dokumen pemberitahuan pabean pengeluaran dari Kawasan Bebas asal dan telah ditandasahkan oleh Pejabat di Kawasan Bebas asal, beserta dokumen pelengkap pabean. |
||||
|
|
2.3. |
Pengusaha menyampaikan ke Kantor Pabean Pemberitahuan Pabean dalam rangkap 3 (tiga), media penyimpan data elektronik, dan dokumen pelengkap pabean. |
||||
|
|
2.4. |
Pejabat penerima dokumen pada Kantor Pabean menerima berkas PPFTZ-02, dan memeriksa kesesuaian hasil cetak PPFTZ-02 dengan data dalam media penyimpan data elektronik. |
||||
|
|
2.5. |
Pejabat penerima dokumen mengunggah (upload) data dari media penyimpan data ke SKP Kantor Pabean, dan mengembalikan media penyimpan data elektronik kepada pengusaha. |
||||
|
|
2.6. |
Pejabat penerima dokumen melakukan penelitian tentang: |
||||
|
|
|
2.6.1. |
ada atau tidaknya pemblokiran terhadap pengusaha dan atau PPJK; |
|||
|
|
|
2.6.2. |
penghitungan bea masuk, Cukai, dan PDRI; |
|||
|
|
|
2.6.3. |
pembayaran PNBP dan atau rekapitulasi pembayaran PNBP berkala untuk yang menggunakan fasilitas PNBP berkala; dan |
|||
|
|
|
2.6.4. |
kesesuaian PPFTZ-02 dengan pemberitahuan pabean pada saat pengeluaran barang dari TPB atau Kawasan Ekonomi Khusus asal. |
|||
|
|
2.7. |
Pejabat penerima dokumen merekam hasil penelitiannya ke dalam SKP. |
||||
|
|
2.8. |
SKP menerima data PPFTZ-02 dan melakukan penelitian tentang: |
||||
|
|
|
2.8.1. |
Pengusaha memiliki NIK, selain pemasukan pertama atau Pengusaha yang dikecualikan dari NIK; |
|||
|
|
|
2.8.2. |
kelengkapan pengisian data PPFTZ-02; |
|||
|
|
|
2.8.3. |
kode dan nilai tukar valuta asing ada dalam data NDPBM; |
|||
|
|
|
2.8.4. |
kesesuaian PPFTZ-02 dengan BC 1.1; |
|||
|
|
|
2.8.5. |
pos tarif yang tercantum dalam BTKI; |
|||
|
|
|
2.8.6. |
bukti penerimaan jaminan, dalam hal memerlukan jaminan; dan |
|||
|
|
|
2.8.7. |
NP PPJK serta jumlah jaminan PPJK, dalam hal menggunakan PPJK. |
|||
|
|
2.9. |
Dalam hal pengisian data PPFTZ-02 telah sesuai dan/atau pencocokkan bukti pembayaran PNBP telah sesuai, SKP menerbitkan: |
||||
|
|
|
2.9.1. |
nomor dan tanggal pendaftaran PPFTZ-02; dan |
|||
|
|
|
2.9.2. |
meneruskan data PPFTZ-02 ke pejabat pemeriksa dokumen. |
|||
|
|
2.10. |
Dalam hal hasil penelitian Pejabat penerima dokumen sebagaimana dimaksud pada butir 2.6 dan pengisian data PPFTZ-02 sebagaimana dimaksud pada butir 2.8 tidak sesuai: |
||||
|
|
|
2.10.1. |
Pejabat penerima dokumen menerbitkan NPP dengan menggunakan SKP; |
|||
|
|
|
2.10.2. |
Pengusaha melakukan perbaikan data PPFTZ-02 dan melengkapi kekurangan persyaratan sesuai NPP, lalu menyampaikan kembali ke Kantor Pabean. |
|||
|
|
2.11. |
Dalam hal pemasukan barang ke Kawasan Bebas dari Kawasan Bebas lainnya, TPB, atau Kawasan Ekonomi Khusus ditetapkan tidak dilakukan pemeriksaan fisik, Pejabat pemeriksa dokumen menerbitkan SPPB dan mengirimkannya kepada pengusaha. |
||||
|
|
2.12. |
Dalam hal pemasukan barang ke Kawasan Bebas dari Kawasan Bebas lainnya, TPB, atau Kawasan Ekonomi Khusus ditetapkan harus dilakukan Pemeriksaan Fisik: |
||||
|
|
|
2.12.1. |
Pejabat pemeriksa dokumen menerbitkan SPF serta mengirimkannya kepada Pengusaha. |
|||
|
|
|
2.12.2. |
Pengusaha menyampaikan pemberitahuan kesiapan pemeriksaan fisik kepada pejabat pemeriksa dokumen dalam jangka waktu paling lama 3 (tiga) hari kerja setelah tanggal SPF. |
|||
|
|
|
2.12.3. |
Pejabat pemeriksa barang menerima invoice/packing list dan instruksi pemeriksaan Pejabat pemeriksa dokumen. |
|||
|
|
|
2.12.4. |
Pejabat pemeriksa barang melakukan Pemeriksaan Fisik barang dan mengambil contoh barang jika diperlukan, membuat LHP dan membuat BAP Fisik. |
|||
|
|
|
2.12.5. |
Pejabat pemeriksa barang merekam LHP ke dalam SKP dengan tembusan kepada unit pengawasan, kemudian mengirim LHP dan BAP Fisik kepada Pejabat pemeriksa dokumen. |
|||
|
|
|
2.12.6. |
Dalam hal diperlukan, unit pengawasan segera berkoordinasi dengan Pejabat pemeriksa dokumen. |
|||
|
|
|
2.12.7. |
Pejabat pemeriksa dokumen menerima LHP dan BAP Fisik, untuk dilakukan penelitian. |
|||
|
|
|
2.12.8. |
Dalam hal diperlukan uji laboratorium, pejabat pemeriksa dokumen mengirimkan contoh barang dan invoice/packing list ke laboratorium. |
|||
|
|
|
2.12.9. |
Dalam hal hasil Pemeriksaan Fisik dan hasil uji laboratorium serta penelitian tarif dan nilai pabean menunjukkan kesesuaian dengan pemberitahuan, Pejabat pemeriksa dokumen menerbitkan SPPB sebagai persetujuan pengeluaran barang dan menyampaikan kepada pengusaha. |
|||
|
|
|
2.12.10. |
Dalam hal hasil penelitian menunjukkan tidak sesuai, diselesaikan sesuai ketentuan yang berlaku. |
|||
|
3. |
Pengeluaran Barang Dari Kawasan Pabean. |
|||||
|
|
3.1. |
Pengusaha menyerahkan SPPB kepada Pejabat yang mengawasi pengeluaran barang. |
||||
|
|
3.2. |
Pejabat yang mengawasai pengeluaran barang membuka segel kemasan barang/peti kemas dan mengawasi pengeluaran barang dari Kawasan Pabean oleh pengusaha berdasarkan SPPB. |
||||
|
|
3.3. |
Pengusaha menerima SPPB yang diberikan catatan oleh Pejabat yang mengawasi pengeluaran barang. |
||||
|
4. |
Pasca Persetujuan Pengeluaran Barang dari Kawasan Pabean. |
|||||
|
|
4.1. |
Pejabat di Kantor Pabean menyampaikan lembar copy PPFTZ-02 kepada Kantor Pabean asal yang mengawasi Kawasan Bebas lainnya, TPB, atau Kawasan Ekonomi Khusus untuk dilakukan rekonsiliasi. |
||||
|
|
4.2. |
Pejabat di Kantor Pabean yang mengelola manifes melakukan penutupan Pos BC 1.1 atas PPFTZ-02 yang telah diselesaikan. |
||||
C. |
Pengeluaran Barang Asal Tempat Lain Dalam Daerah Pabean Dari Kawasan Pabean Untuk Dimasukkan Ke Kawasan Bebas |
||||||
|
1. |
Penyampaian Pemberitahuan Pabean dengan Tulisan Di atas Formulir dan Pemeriksaan Pabean. |
|||||
|
|
1.1. |
Pengusaha menyiapkan PPFTZ-03 dengan mengisi formulir secara lengkap, berdasarkan dokumen pelengkap pabean. |
||||
|
|
1.2. |
Pengusaha menyampaikan PPFTZ-03, dan dokumen pelengkap pabean. |
||||
|
|
1.3. |
Pejabat penerima dokumen menerima berkas PPFTZ-03 melakukan penelitian kelengkapan pengisian data PPFTZ-03; |
||||
|
|
1.4. |
Dalam hal pengisian data tidak lengkap, Pejabat penerima dokumen mengembalikan dokumen PPFTZ-03. |
||||
|
|
1.5. |
Dalam hal pengisian data PPFTZ-03 telah lengkap, Pejabat penerima dokumen memberikan nomor dan tanggal pendaftaran. |
||||
|
|
1.6. |
Pejabat penerima dokumen menyerahkan copy PPFTZ-03 kepada pengusaha untuk disetujui/di-endorse oleh Pejabat Ditjen Pajak. |
||||
|
|
1.7. |
Pengusaha menyerahkan PPFTZ-03 yang telah disetujui/di-endorse oleh Pejabat Ditjen Pajak, kepada Pejabat yang mengawasi pengeluaran barang dari Kawasan Pabean. |
||||
|
|
1.8. |
Pengusaha mengeluarkan barang dari Kawasan Pabean berdasarkan PPFTZ-03 yang telah disetujui/di-endorse oleh Pejabat Ditjen Pajak. |
||||
|
|
1.9. |
Pejabat mengawasi pengeluaran barang dari Kawasan Pabean oleh Pengusaha berdasarkan PPFTZ-03. |
||||
|
|
1.10. |
Pengusaha menerima PPFTZ-03 yang diberikan catatan oleh Pejabat yang mengawasi pengeluaran barang dari Kawasan Pabean. |
||||
|
2. |
Penyampaian Pemberitahuan Pabean Melalui Media Penyimpan Data Elektronik dan Pemeriksaan Pabean. |
|||||
|
|
2.1. |
Pengusaha menyiapkan PPFTZ-03 dengan menggunakan program aplikasi PPFTZ-03, berdasarkan dokumen pelengkap pabean. |
||||
|
|
2.2. |
Pengusaha menyampaikan PPFTZ-03 dalam rangkap 3 (tiga), Media Penyimpan Data Elektronik, dan dokumen pelengkap pabean ke Kantor Pabean. |
||||
|
|
2.3. |
Pejabat penerima dokumen pada Kantor Pabean menerima berkas PPFTZ-03, dan memeriksa kesesuaian hasil cetak PPFTZ-03 dengan data dalam Media Penyimpan Data Elektronik. |
||||
|
|
2.4. |
Pejabat penerima dokumen mengunggah (upload) data dari Media Penyimpan Data Elektonik ke SKP Kantor Pabean, kemudian mengembalikan Media Penyimpan Data Elektronik kepada pengusaha. |
||||
|
|
2.5. |
SKP menerima data PPFTZ-03 dan melakukan penelitian kelengkapan pengisian data PPFTZ-03: |
||||
|
|
|
2.5.1. |
dalam hal pengisian tidak lengkap, Pejabat penerima dokumen mengembalikan kepada pengusaha untuk dilengkapi. |
|||
|
|
|
2.5.2. |
dalam hal pengisian lengkap, Pejabat penerima dokumen memberikan nomor dan tanggal pendaftaran dari SKP ke hasil cetak PPFTZ-03 dan menyerahkan copy PPFTZ-03 kepada pengusaha untuk disetujui/di-endorse oleh Pejabat Ditjen Pajak. |
|||
|
|
2.6. |
Pengusaha menyerahkan PPFTZ-03 yang telah disetujui/di-endorse oleh Pejabat Ditjen Pajak kepada Pejabat yang mengawasi pengeluaran barang. |
||||
|
|
2.7. |
Pengusaha mengeluarkan barang dari Kawasan Pabean berdasarkan PPFTZ-03 yang telah disetujui/di-endorse oleh Pejabat Ditjen Pajak. |
||||
|
|
2.8. |
Pejabat mengawasi pengeluaran barang dari Kawasan Pabean oleh pengusaha berdasarkan PPFTZ-03. |
||||
2.9. |
Pengusaha menerima PPFTZ-03 yang diberikan catatan oleh Pejabat yang mengawasi pengeluaran barang. |
||||||
|
|||||||
MENTERI KEUANGAN, |
|||||||
ttd. |
|||||||
AGUS D.W. MARTOWARDOJO |