LAMPIRAN

 

PERATURAN MENTERI KEUANGAN

 

NOMOR 68/PMK. 03/2012

 

TENTANG TATA CARA PENGHAPUSAN

 

PIUTANG    PAJAK   DAN   PENETAPAN

 

BESARNYA PENGHAPUSAN

 

 

 

KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR

TENTANG

PENGHAPUSAN PIUTANG PAJAK PADA KANTOR WILAYAH
DIREKTORAT JENDERAL PAJAK ……(1)…….

MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang

:

a.

bahwa berdasarkan penatausahaan Direktorat Jenderal Pajak, terdapat piutang pajak Tahun Pajak …...(2).…. sampai dengan Tahun Pajak ..…(2)…… pada Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak ………………(1)…………, yang tidak dapat ditagih lagi;

 

 

b.

bahwa untuk menyelenggarakan tata usaha piutang pajak yang baik, perlu menghapuskan piutang pajak sebagaimana dimaksud dalam huruf a di atas sesuai dengan ketentuan sebagaimana diatur dalam Pasal 24 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009;

 

 

c.

bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, dan dalam rangka melaksanakan ketentuan dalam Pasal 4 Peraturan Menteri Keuangan Nomor …..…(3)……../PMK.03/2012 tentang Tata Cara Penghapusan Piutang Pajak dan Penetapan Besarnya Penghapusan, perlu menetapkan Keputusan Menteri Keuangan tentang Penghapusan Piutang Pajak yang Tidak Dapat Ditagih Lagi pada Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak ……..(1)……;

Mengingat

:

1.

Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (Lembaran Negara Tahun 1983 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3262) sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009, (Lembaran Negara Tahun 2009 Nomor 62, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4999);

   

2.

Keputusan Presiden Nomor ………..(4)……..;

   

3.

Peraturan Menteri Keuangan Nomor …..…(3)……../PMK.03/2012 tentang Tata Cara Penghapusan Piutang Pajak dan Penetapan Besarnya Penghapusan;

   

MEMUTUSKAN:

Menetapkan

:

KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PENGHAPUSAN PIUTANG PAJAK YANG TIDAK DAPAT DITAGIH LAGI PADA KANTOR WILAYAH DIREKTORAT JENDERAL PAJAK …………(1)…………..

PERTAMA

:

Menghapuskan piutang pajak Tahun Pajak ……(2)…… sampai dengan Tahun Pajak …..…(2)….… pada Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak …………(1)………… sebesar Rp ………..…(5)……………. (…………(6)…….…), sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran Keputusan Menteri ini, yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Keputusan Menteri ini.

KEDUA

:

Direktur Jenderal Pajak atas nama Menteri Keuangan menetapkan rincian dan besarnya penghapusan piutang pajak sebagaimana dimaksud dalam Diktum PERTAMA.

KETIGA

:

Keputusan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.

   

Salinan Keputusan Menteri ini disampaikan kepada:

   

1.

Ketua Badan Pemeriksa Keuangan

   

2.

Sekretaris Jenderal Kementerian Keuangan

   

3.

Inspektur Jenderal Kementerian Keuangan

   

4.

Direktur Jenderal Pajak

   

5.

Direktur Pemeriksaan dan Penagihan, Direktorat Jenderal Pajak

   

6.

Kepala Kantor Wilayah DJP ……………(1)………………..

               
             

Ditetapkan di Jakarta

             

pada tanggal ……(7)……

             

MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,

               
             

                      ..............(8).............

 

 

 

 

 

 



PETUNJUK PENGISIAN

 

Nomor (1)

:

diisi dengan nama Kantor Wilayah DJP yang mengusulkan penghapusan piutang pajak.

Nomor (2)

:

diisi dengan Tahun Pajak piutang pajak.

Nomor (3)

:

diisi dengan nomor Peraturan Menteri Keuangan mengenai Tata Cara Penghapusan Piutang Pajak dan Penetapan Besarnya Penghapusan.

Nomor (4)

:

diisi dengan Nomor dan Tahun Peraturan Presiden untuk pengangkatan Menteri Keuangan.

Nomor (5)

:

diisi dengan jumlah nominal piutang pajak yang diusulkan untuk dihapuskan.

Nomor (6)

:

diisi dengan terbilang jumlah nominal piutang pajak yang dihapuskan.

Nomor (7)

:

diisi dengan tanggal Keputusan Menteri Keuangan ini ditetapkan.

Nomor (8)

:

diisi dengan nama Menteri Keuangan yang menjabat.

 

 

 

 

 

 

 

 

MENTERI KEUANGAN,

 

 

 

                ttd.

 

 

 

AGUS D.W. MARTOWARDOJO