MENTERI KEUANGAN
REPUBLIK INDONESIA
SALINAN
PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 194/PMK.02/2013
TENTANG
PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI KEUANGAN
NOMOR 94/PMK.02/2013 TENTANG PETUNJUK PENYUSUNAN
DAN PENELAAHAN RENCANA KERJA DAN ANGGARAN
KEMENTERIAN NEGARA/LEMBAGA
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang |
: |
a. |
bahwa dalam rangka penyusunan dan penelaahan Rencana Kerja dan Anggaran Kementerian Negara/Lembaga (RKA-K/L) Tahun Anggaran 2014, Menteri Keuangan telah menetapkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 94/PMK.02/2013 tentang Petunjuk Penyusunan Dan Penelaahan Rencana Kerja Dan Anggaran Kementerian Negara/Lembaga; |
||||
|
|
b. |
bahwa dalam rangka meningkatkan kualitas perencanaan penganggaran kementerian negara/lembaga, dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 94/PMK.02/2013 telah diatur keterlibatan aparat pengawasan intern pemerintah kementerian negara/lembaga dalam rangka penyusunan dan penelaahan RKA-K/L; |
||||
|
|
c. |
bahwa dalam rangka memberikan pedoman bagi aparat pengawasan intern pemerintah kementerian negara/lembaga dalam melakukan reviu RKA-K/L, perlu diatur pedoman reviu RKA-K/L dengan melakukan perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 94/PMK.02/2013; |
||||
|
|
d. |
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 94/PMK.02/2013 tentang Petunjuk Penyusunan Dan Penelaahan Rencana Kerja Dan Anggaran Kementerian Negara/Lembaga; |
||||
Mengingat |
: |
1. |
Peraturan Pemerintah Nomor 90 Tahun 2010 tentang Penyusunan Rencana Kerja Dan Anggaran Kementerian Negara/Lembaga (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 152, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5178); |
||||
|
|
2. |
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 94/PMK.02/2013 tentang Petunjuk Penyusunan Dan Penelaahan Rencana Kerja Dan Anggaran Kementerian Negara/Lembaga; |
||||
MEMUTUSKAN: |
|||||||
Menetapkan | : |
PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 94/PMK.02/2013 TENTANG PETUNJUK PENYUSUNAN DAN PENELAAHAN RENCANA KERJA DAN ANGGARAN KEMENTERIAN NEGARA/LEMBAGA. |
|||||
Pasal I | |||||||
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 94/PMK.02/2013 tentang Petunjuk Penyusunan Dan Penelaahan Rencana Kerja Dan Anggaran Kementerian Negara/Lembaga, diubah sebagai berikut: |
|||||||
1. |
Ketentuan Pasal 5 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: |
||||||
Pasal 5 | |||||||
(1) |
Dalam rangka meningkatkan kualitas perencanaan penganggaran K/L, RKA-K/L yang telah ditandatangani sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4, disampaikan oleh pejabat eselon I atau pejabat lain yang memiliki alokasi anggaran (portofolio) dan sebagai penanggung jawab program kepada: |
||||||
|
|
|
|
a. |
Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) K/L untuk direviu; dan |
||
b. |
Sekretariat Jenderal/Sekretariat Utama/Sekretariat c.q. Biro Perencanaan/Unit Perencanaan K/L untuk diteliti. |
||||||
(2) |
Reviu dan penelitian RKA-K/L sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui verifikasi atas kelengkapan dan kebenaran dokumen yang dipersyaratkan serta kepatuhan dalam penerapan kaidah-kaidah perencanaan penganggaran. |
||||||
(3) |
Reviu dan penelitian RKA-K/L sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit meliputi: |
||||||
a. |
konsistensi pencantuman sasaran kinerja meliputi Volume Keluaran dan Indikator Kinerja Keluaran dalam RKA-K/L sesuai dengan sasaran kinerja dalam Renja K/L dan RKP; |
||||||
b. |
kesesuaian total pagu dalam RKA-K/L dengan Pagu Anggaran K/L yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan; |
||||||
c. |
kesesuaian sumber dana dalam RKA-K/L dengan sumber dana yang ditetapkan dalam Pagu Anggaran K/L; |
||||||
d. |
kelayakan anggaran dan kepatuhan dalam penerapan kaidah-kaidah penganggaran antara lain penerapan standar biaya masukan dan standar biaya keluaran, jenis belanja, hal-hal yang dibatasi atau dilarang, pengalokasian anggaran untuk kegiatan yang didanai dari penerimaan negara bukan pajak, pinjaman/hibah luar negeri, pinjaman/hibah dalam negeri, surat berharga syariah negara, badan layanan umum, kontrak tahun jamak, dan pengalokasian anggaran yang akan diserahkan menjadi penyertaan modal negara pada badan usaha milik negara; |
||||||
e. |
verifikasi atas kelengkapan dokumen pendukung RKA-K/L antara lain RKA Satker, TOR/RAB dan dokumen pendukung terkait lainnya; dan |
||||||
f. |
kepatuhan dalam pencantuman tematik APBN pada level keluaran. |
||||||
(4) |
Reviu dan penelitian RKA-K/L sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diprioritaskan pada rincian anggaran yang digunakan untuk mendanai inisiatif baru dan/atau rincian anggaran angka dasar yang mengalami perubahan pada level komponen. |
||||||
(5) |
Pedoman reviu RKA-K/L oleh APIP K/L adalah sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. |
||||||
(6) |
APIP K/L dapat menyesuaikan dan mengembangkan pedoman reviu RKA-K/L sebagaimana dimaksud pada ayat (5) sesuai dengan kebutuhan dan proses bisnis organisasi masing-masing K/L. |
||||||
2. |
Ketentuan ayat (3), ayat (4), ayat (5), dan ayat (7) Pasal 12 diubah, dan di antara ayat (4) dan ayat (5) disisipkan 1 (satu) ayat yakni ayat (4a), sehingga Pasal 12 berbunyi sebagai berikut: |
||||||
Pasal 12 | |||||||
(1) |
Dalam hal alokasi anggaran K/L sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 mengakibatkan perubahan RKA-K/L, menteri/pimpinan lembaga c.q. pejabat eselon I atau pejabat lain yang memiliki alokasi anggaran (portofolio) dan sebagai penanggung jawab program melakukan penyesuaian RKA-K/L. |
||||||
(2) |
Dalam hal penyesuaian RKA-K/L sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digunakan untuk mendanai inisiatif baru termasuk tambahan yang berasal dari hasil pembahasan dengan komisi terkait di DPR, K/L wajib melengkapi dengan dokumen pendukung. |
||||||
(3) |
RKA-K/L yang telah disesuaikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan dokumen pendukung sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disampaikan kepada: |
||||||
a. |
APIP K/L untuk direviu; dan |
||||||
b. |
Sekretariat Jenderal/Sekretariat Utama/Sekretariat c.q. Biro Perencanaan/Unit Perencanaan K/L untuk diteliti. |
||||||
(4) |
Reviu dan penelitian RKA-K/L sebagaimana dimaksud pada ayat (3) difokuskan untuk memastikan kebenaran RKA-K/L yang mengalami perubahan beserta kelengkapan dokumen pendukungnya. |
||||||
(4a) |
Ketentuan mengenai reviu dan penelitian RKA-K/L sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 berlaku mutatis mutandis dalam reviu dan penelitian RKA-K/L sebagaimana dimaksud pada ayat (4). |
||||||
(5) |
RKA-K/L yang telah direviu dan diteliti sebagaimana dimaksud pada ayat (4) selanjutnya dibahas dengan Komisi terkait di DPR untuk mendapat persetujuan. |
||||||
(6) |
Menteri/pimpinan lembaga atau pejabat yang ditunjuk menyampaikan RKA-K/L yang telah disetujui oleh pimpinan komisi terkait di DPR sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dan dokumen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (2) kepada Kementerian Keuangan c.q. Direktorat Jenderal Anggaran dan Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional untuk dilakukan penelaahan. |
||||||
(7) |
Penelaahan RKA-K/L sebagaimana dimaksud pada ayat (6) difokuskan untuk RKA-K/L yang mengalami perubahan dan digunakan untuk inisiatif baru. |
||||||
(8) |
Ketentuan mengenai tata cara penelaahan RKA-K/L sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 berlaku mutatis mutandis dalam penelaahan RKA-K/L sebagaimana dimaksud pada ayat (6). |
||||||
(9) |
RKA-K/L yang telah ditelaah sebagaimana dimaksud pada ayat (6) menjadi bahan penyusunan DHP RKA-K/L. |
||||||
(10) |
DHP RKA-K/L sebagaimana dimaksud pada ayat (9) ditetapkan oleh Direktur Jenderal Anggaran c.q. Direktur Anggaran I/Direktur Anggaran II/Direktur Anggaran III paling lambat minggu ketiga bulan Nopember. |
||||||
3. |
Di antara Pasal 18 dan Pasal 19 disisipkan 1 (satu) pasal, yakni Pasal 18A, sehingga Pasal 18A berbunyi sebagai berikut: |
||||||
Pasal 18A | |||||||
Petunjuk teknis penelaahan RKA-K/L yang dilakukan oleh Direktorat Jenderal Anggaran diatur lebih lanjut dengan Peraturan Direktur Jenderal Anggaran. |
|||||||
4. |
Angka 4.2 dalam Tata Cara Penelaahan RKA-K/L sebagaimana tercantum dalam Lampiran III Peraturan Menteri Keuangan Nomor 94/PMK.02/2013 tentang Petunjuk Penyusunan Dan Penelaahan Rencana Kerja Dan Anggaran Kementerian Negara/Lembaga, diubah sehingga menjadi sebagai berikut: |
||||||
4.2 |
Keluaran/Output Cadangan dan Catatan Halaman IV DIPA |
||||||
Berdasarkan hasil penelaahan, apabila terdapat alokasi anggaran yang dinilai tidak sesuai dengan ketentuan yang ada maka dapat dilakukan tindakan sebagai berikut: |
|||||||
a. |
Dimasukkan dalam keluaran/output cadangan, untuk: |
||||||
1) |
Alokasi anggaran untuk Kegiatan/Keluaran yang bukan merupakan tugas fungsi unit dan belum ada dasar hukumnya; |
||||||
2) |
Alokasi anggaran untuk Kegiatan/Keluaran yang sama dengan TA 2013, namun alokasi anggarannya berlebih; |
||||||
3) |
Alokasi anggaran untuk Kegiatan/Keluaran Inisiatif Baru yang sejenis dengan Kegiatan/Keluaran yang sudah ada, namun alokasi anggarannya berlebih; |
||||||
4) |
Alokasi anggaran untuk Komponen yang tidak berkaitan langsung dengan pencapaian Keluaran; |
||||||
5) |
Alokasi anggaran untuk Komponen yang alokasinya berlebih; |
||||||
6) |
Alokasi anggaran yang belum jelas peruntukannya dan/atau kegiatan yang belum pernah dianggarkan sebelumnya (unallocated). |
||||||
b. |
Dimasukkan dalam catatan halaman IV DIPA, untuk: |
||||||
1) |
Alokasi anggaran yang masih harus dilengkapi dengan dokumen sebagai dasar pengalokasian anggaran antara lain: persetujuan DPR RI (sudah terinci ke dalam Program, Kegiatan, dan Satker), persetujuan Bappenas dalam proses penelaahan RKA-K/L, dasar hukum dan/atau dokumen pendukung terkait, naskah perjanjian pinjaman/hibah, dan nomor register; |
||||||
2) |
Alokasi anggaran untuk beberapa akun tertentu yang merupakan batas tertinggi (511129, 512211, 511152, 511153, 511154); |
||||||
3) |
Alokasi anggaran yang akan digunakan untuk pembayaran tunggakan; dan/atau |
||||||
4) |
Alokasi anggaran yang akan digunakan dalam rangka pengesahan. |
||||||
|
|
|
|
Alokasi anggaran pada Keluaran/Output cadangan dan/atau Catatan Halaman IV DIPA sebagaimana dimaksud pada angka 4.2 huruf b angka 1), dapat dilaksanakan setelah dilakukan revisi dengan berpedoman pada ketentuan mengenai tata cara revisi anggaran. |
|||
Pasal II | |||||||
|
|
1. |
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku: |
||||
|
|
|
a. |
Seluruh frasa �Aparat Pengawasan Intern Kementerian Negara/Lembaga (API K/L)�, selanjutnya dibaca �Aparat Pengawasan Intern Pemerintah Kementerian Negara/Lembaga (APIP K/L)�. |
|||
|
|
|
b. |
Seluruh ketentuan mengenai penelitian terhadap RKA-K/L sepanjang dilakukan oleh APIP K/L, selanjutnya dibaca ketentuan mengenai reviu terhadap RKA-K/L. |
|||
|
|
2. |
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. |
||||
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia. |
|||||||
|
|
|
|
|
|
|
Ditetapkan di Jakarta |
|
|
|
|
|
|
|
pada tanggal 17 Desember 2013 |
|
|
|
|
|
|
|
MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, |
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
ttd. |
|
|
|
|
|
|
|
|
MUHAMAD CHATIB BASRI |
|||||||
Diundangkan di Jakarta |
|||||||
pada tanggal 17 Desember 2013 |
|||||||
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA |
|||||||
|
|||||||
ttd. |
|||||||
|
|||||||
AMIR SYAMSUDIN |
|||||||
|
|||||||
BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2013 NOMOR 1492 |