PENJELASAN

ATAS

PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA

NOMOR 3 TAHUN 2013

TENTANG

PERLINDUNGAN TENAGA KERJA INDONESIA DI LUAR NEGERI

I.

UMUM

Sejalan dengan semakin meningkatnya animo Tenaga Kerja Indonesia yang ingin bekerja ke luar negeri dan besarnya jumlah Tenaga Kerja Indonesia yang bekerja di luar negeri, meningkat dan beragam pula permasalahan yang dihadapi oleh Tenaga Kerja Indonesia bahkan berkembang ke arah perdagangan manusia yang dapat dikategorikan sebagai kejahatan terhadap kemanusiaan. Tenaga Kerja Indonesia di luar negeri sering dijadikan obyek perdagangan manusia, termasuk perbudakan dan kerja paksa, korban kekerasan, kesewenang-wenangan, kejahatan atas harkat dan martabat manusia, serta perlakuan lain yang melanggar hak asasi manusia.

Berdasarkan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Pasal 27 ayat (2) yang menyatakan bahwa ”tiap-tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan”, maka sejalan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 telah diundangkan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2004 tentang Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia di Luar Negeri, yang memberikan kesempatan bagi setiap warga negara Indonesia yang memenuhi syarat untuk bekerja ke luar negeri.

Oleh karena itu Pemerintah harus memberikan perlindungan kepada para calon Tenaga Kerja Indonesia/Tenaga Kerja Indonesia yang bekerja di luar negeri, agar mereka dapat memperoleh perlindungan, maka institusi Pemerintah dan swasta yang terkait tentunya harus mampu memberikan perlindungan untuk menjamin hak-hak Tenaga Kerja Indonesia yang bekerja di luar negeri agar tetap terlindungi.

Penempatan Tenaga Kerja Indonesia di luar negeri merupakan suatu upaya untuk mewujudkan hak dan kesempatan yang sama bagi tenaga kerja untuk memperoleh pekerjaan dan penghasilan yang layak, yang pelaksanaannya dilakukan dengan tetap memperhatikan harkat, martabat, hak asasi manusia dan perlindungan hukum serta pemerataan kesempatan kerja dan penyediaan tenaga kerja yang sesuai dengan kebutuhan nasional.

Setiap Tenaga Kerja Indonesia yang bekerja di luar negeri merupakan orang pendatang atau orang asing di negara tempat ia bekerja. Mereka dapat dipekerjakan di wilayah manapun di negara tersebut, pada kondisi yang mungkin di luar dugaan atau harapan ketika mereka masih berada di tanah airnya. Berdasarkan pemahaman tersebut kita harus mengakui pada kesempatan pertama perlindungan yang terbaik harus muncul dari diri Tenaga Kerja Indonesia itu sendiri, sehingga kita tidak dapat menghindari perlunya diberikan batasan-batasan tertentu bagi Tenaga Kerja Indonesia yang akan bekerja di luar negeri. Pembatasan tersebut bukan untuk mengurangi hak-hak Tenaga Kerja Indonesia sebagaimana diamanatkan dalam Undang Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, tetapi semata-mata salah satu upaya Pemerintah untuk lebih memberikan perlindungan sesuai dengan apa yang diharapkan oleh Tenaga Kerja Indonesia.

Peraturan Pemerintah ini merupakan peraturan pelaksanaan dari Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2004 tentang Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia di Luar Negeri, khususnya Pasal 80 ayat (2), Pasal 81 ayat (3), dan Pasal 84, serta dalam rangka memberikan perlindungan Tenaga Kerja Indonesia mulai dari pra penempatan, masa penempatan sampai dengan purna penempatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 77 ayat (2), yang memerintahkan perlindungan selama masa penempatan Tenaga Kerja Indonesia di luar negeri, penghentian dan pelarangan penempatan Tenaga Kerja Indonesia, dan program pembinaan dan perlindungan Tenaga Kerja Indonesia.

Perlindungan selama masa penempatan Tenaga Kerja Indonesia di luar negeri dilaksanakan melalui antara lain pemberian bantuan hukum sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di negara tujuan serta hukum dan kebiasaan internasional dan pembelaan atas pemenuhan hak-hak sesuai dengan perjanjian kerja dan/atau peraturan perundang-undangan di negara Tenaga Kerja Indonesia ditempatkan.

Dalam rangka memberikan perlindungan bagi calon Tenaga Kerja Indonesia/Tenaga Kerja Indonesia, pemerataan kesempatan kerja dan/atau untuk kepentingan ketersediaan tenaga kerja sesuai dengan kebutuhan nasional, Pemerintah dapat menghentikan dan/atau melarang penempatan Tenaga Kerja Indonesia di luar negeri untuk negara tertentu atau penempatan Tenaga Kerja Indonesia pada jabatan/pekerjaan tertentu di luar negeri.

Selanjutnya dalam Peraturan Pemerintah ini juga diatur program pembinaan dan perlindungan Tenaga Kerja Indonesia yang dilaksanakan secara terus menerus dan berkesinambungan untuk lebih memberikan perlindungan kepada calon Tenaga Kerja Indonesia/Tenaga Kerja Indonesia.

Peraturan Pemerintah ini ke depan dapat menjadi instrumen perlindungan bagi calon Tenaga Kerja Indonesia/Tenaga Kerja Indonesia mulai dari pra penempatan, masa penempatan sampai dengan purna penempatan.

II.

PASAL DEMI PASAL

Pasal 1

 

Cukup jelas.

Pasal 2

 

Cukup jelas.

Pasal 3

 

Cukup jelas.

Pasal 4

 

Yang dimaksud dengan ”pihak terkait” adalah pihak selain pemerintah yang antara lain PPTKIS, lembaga pelatihan, perusahaan asuransi, sarana kesehatan, lembaga pemeriksaan psikologi, Lembaga Sertifikasi Profesi, dan asosiasi profesi.

Pasal 5

 

Cukup jelas.

Pasal 6

 

Cukup jelas.

Pasal 7

 

Huruf a

 

 

Cukup jelas.

 

Huruf b

 

 

Cukup jelas.

 

Huruf c

 

 

Yang dimaksud dengan “surat keterangan sehat” adalah sertifikat kesehatan yang memuat kesimpulan layak untuk bekerja (fit to work).

 

Huruf d

 

 

Cukup jelas.

 

Huruf e

 

 

Cukup jelas.

 

Huruf f

 

 

Cukup jelas.

 

Huruf g

 

 

Yang dimaksud dengan “dokumen lain” adalah dokumen yang diperlukan oleh calon TKI yang ditempatkan oleh BNP2TKI, PPTKIS, perusahaan yang menempatkan TKI untuk kepentingan perusahaan sendiri, dan TKI yang bekerja secara perseorangan.

Pasal 8

 

Cukup jelas.

Pasal 9

 

Cukup jelas.

Pasal 10

 

Cukup jelas.

Pasal 11

 

Cukup jelas.

Pasal 12

 

Cukup jelas.

Pasal 13

 

Cukup jelas.

Pasal 14

 

Yang dimaksud dengan “pihak terkait” antara lain lembaga pelatihan, perusahaan asuransi, sarana kesehatan, lembaga pemeriksaan psikologi, Lembaga Sertifikasi Profesi, dan asosiasi profesi.

Pasal 15

 

Cukup jelas.

Pasal 16

 

Ayat (1)

 

 

Cukup jelas.

 

Ayat (2)

 

 

Yang dimaksud dengan “pemangku kepentingan terkait” antara lain PPTKIS, lembaga asuransi, sarana kesehatan, lembaga pemeriksaan psikologi, Lembaga Sertifikasi Profesi, dan asosiasi profesi.

Pasal 17

 

Cukup jelas.

Pasal 18

 

Cukup jelas.

Pasal 19

 

Cukup jelas.

Pasal 20

 

Cukup jelas.

Pasal 21

 

Ayat (1)

 

 

Huruf a

 

 

 

Cukup jelas.

 

 

Huruf b

 

 

 

Cukup jelas.

 

 

Huruf c

 

 

 

Cukup jelas.

 

 

Huruf d

 

 

 

Cukup jelas.

 

 

Huruf e

 

 

 

Cukup jelas.

 

 

Huruf f

 

 

 

Cukup jelas.

 

 

Huruf g

 

 

 

Yang dimaksud dengan “penyelesaian tuntutan dan/atau perselisihan TKI dengan pengguna jasa TKI dan/atau mitra usaha”, antara lain TKI gagal ditempatkan bukan karena kesalahan TKI, sakit, kecelakaan kerja yang mengakibatkan cacat, tindak kekerasan fisik dan pelecehan seksual, pemutusan hubungan kerja sebelum berakhirnya perjanjian kerja, upah tidak dibayar, resiko TKI dipindahkan ke tempat kerja/tempat lain bukan kehendak TKI, pekerjaan tidak sesuai dengan yang diperjanjikan, tidak mendapatkan fasilitas yang diperjanjikan, dan tuntutan lain yang terkait dengan haknya sebagai TKI.

 

Ayat (2)

 

 

Cukup jelas.

Pasal 22

 

Cukup jelas.

Pasal 23

 

Cukup jelas.

Pasal 24

 

Cukup jelas.

Pasal 25

 

Cukup jelas.

Pasal 26

 

Cukup jelas.

Pasal 27

 

Cukup jelas.

Pasal 28

 

Cukup jelas.

Pasal 29

 

Cukup jelas.

Pasal 30

 

Cukup jelas.

Pasal 31

 

Cukup jelas.

Pasal 32

 

Cukup jelas.

Pasal 33

 

Cukup jelas.

Pasal 34

 

Cukup jelas.

Pasal 35

 

Cukup jelas.

Pasal 36

 

Cukup jelas.

Pasal 37

 

Cukup jelas.

Pasal 38

 

Cukup jelas.

Pasal 39

 

Cukup jelas.

Pasal 40

 

Cukup jelas.

Pasal 41

 

Cukup jelas.

Pasal 42

 

Cukup jelas.

Pasal 43

 

Cukup jelas.

 

TAMBAHAN LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA NOMOR 5388