DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA

KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR: 232/KMK.01/1995

TENTANG

PEMBEBASAN BEA MASUK ATAS IMPOR TIN MILL BLACK PLATE
UNTUK INDUSTRI TIN PLATE

MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,


Menimbang:


bahwa dalam rangka menunjang perkembangan industri Tin Plate di dalam negeri, dipandang perlu memberikan pembebasan bea masuk atas impor Tin Mill Black Plate.
Mengingat:

1.

Indische Tariefwet, Stbl. 1873 Nomor 35, sebagaimana telah diubah dan ditambah;
2.

Rechten Ordonantie, Stbl. 1931 Nomor 471, sebagaimana telah diubah dan ditambah;
3.






Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 1969 tentang Pembebanan Atas Impor (Lembaran Negara Tahun 1969 Nomor 7) sebagaimana telah diubah dan ditambah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 1988 tentang Perubahan Peraturan Pemerintah Nomor 6 tahun 1969 Tentang Pembebanan Atas Impor sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 1977 (Lembaran Negara Tahun 1988 Nomor 50, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3384);
4.



Keputusan Menteri Keuangan Nomor 81/KMK.05/1994 tentang Penyempurnaan Ketentuan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 26 Tahun 1988 tentang Perubahan dan Tambahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 1969 tentang Pembebanan Atas Impor.
Memperhatikan:

Surat Menteri Perindustrian Nomor: 1494/M/10/1994 tgl. 17 Oktober 1994 dan Nomor: 353/ M/3/95 tgl. 22 Maret 1995;

MEMUTUSKAN
Menetapkan:


KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA TENTANG PEMBEBASAN BEA MASUK ATAS IMPOR TIN MILL BLACK PLATE UNTUK INDUSTRI TIN PLATE.

Pasal 1

Atas impor Tin Mill Black Plate yang termasuk dalam Pos tarip 7209.24.900 oleh industri Tin Plate, diberikan pembebasan bea masuk sehingga tarip akhir bea masuknya menjadi 0% (nol persen).

Pasal 2

Direktur Jenderal Bea dan Cukai diinstruksikan untuk melaksanakan ketentuan dalam Keputusan ini.

Pasal 3

Keputusan ini berlaku selama 12 (duabelas) bulan terhitung sejak tanggal 1 Januari 1995.

SALINAN Keputusan ini disampaikan kepada Yth.:
1.
Ketua Badan Pemeriksa Keuangan;
2.
Menko Ekku dan Wasbang;
3.
Menko Indag;
4.
Menteri Perindustrian;
5.
Menteri Perdagangan;
6.
Menteri Negara Sekretaris Kabinet;
7.

SEKJEN, IRJEN/Para DIRJEN dalam lingkungan Departemen Keuangan;
8.
Kepala Biro Hukum dan Humas Dep. Keuangan;
9.
Ketua Tim Teknis Tarip Bea Masuk Dep.Keuangan;
10.
Pimpinan PT. Surveyor Indonesia.


.
Ditetapkan di: JAKARTA
Pada tanggal : 30 Mei 1995
MENTERI KEUANGAN,



MAR'IE MUHAMMAD