MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang: | bahwa dalam rangka menunjang perkembangan industri Tin Plate di dalam negeri, dipandang perlu memberikan pembebasan bea masuk atas impor Tin Mill Black Plate. |
Mengingat: | 1. | Indische Tariefwet, Stbl. 1873 Nomor 35, sebagaimana telah diubah dan ditambah; |
2. | Rechten Ordonantie, Stbl. 1931 Nomor 471, sebagaimana telah diubah dan ditambah; | |
3. | Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 1969 tentang Pembebanan Atas Impor (Lembaran Negara Tahun 1969 Nomor 7) sebagaimana telah diubah dan ditambah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 1988 tentang Perubahan Peraturan Pemerintah Nomor 6 tahun 1969 Tentang Pembebanan Atas Impor sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 1977 (Lembaran Negara Tahun 1988 Nomor 50, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3384); | |
4. | Keputusan Menteri Keuangan Nomor 81/KMK.05/1994 tentang Penyempurnaan Ketentuan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 26 Tahun 1988 tentang Perubahan dan Tambahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 1969 tentang Pembebanan Atas Impor. |
Memperhatikan: | Surat Menteri Perindustrian Nomor: 1494/M/10/1994 tgl. 17 Oktober 1994 dan Nomor: 353/ M/3/95 tgl. 22 Maret 1995; |
Menetapkan: | KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA TENTANG PEMBEBASAN BEA MASUK ATAS IMPOR TIN MILL BLACK PLATE UNTUK INDUSTRI TIN PLATE. |
Atas impor Tin Mill Black Plate yang termasuk dalam Pos tarip 7209.24.900 oleh industri Tin Plate, diberikan pembebasan bea masuk sehingga tarip akhir bea masuknya menjadi 0% (nol persen). |
Direktur Jenderal Bea dan Cukai diinstruksikan untuk melaksanakan ketentuan dalam Keputusan ini. |
Keputusan ini berlaku selama 12 (duabelas) bulan terhitung sejak tanggal 1 Januari 1995. |
SALINAN Keputusan ini disampaikan kepada Yth.: |
1. | Ketua Badan Pemeriksa Keuangan; | |||||||||||||||||||||||
2. | Menko Ekku dan Wasbang; | |||||||||||||||||||||||
3. | Menko Indag; | |||||||||||||||||||||||
4. | Menteri Perindustrian; | |||||||||||||||||||||||
5. | Menteri Perdagangan; | |||||||||||||||||||||||
6. | Menteri Negara Sekretaris Kabinet; | |||||||||||||||||||||||
7. | SEKJEN, IRJEN/Para DIRJEN dalam lingkungan Departemen Keuangan; | |||||||||||||||||||||||
8. | Kepala Biro Hukum dan Humas Dep. Keuangan; | |||||||||||||||||||||||
9. | Ketua Tim Teknis Tarip Bea Masuk Dep.Keuangan; | |||||||||||||||||||||||
10. | Pimpinan PT. Surveyor Indonesia. |
. | Pada tanggal : 30 Mei 1995 MENTERI KEUANGAN, MAR'IE MUHAMMAD |