KEPUTUSAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA

NOMOR 355/M TAHUN 1999

 

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA

 

Menimbang

:

a.

bahwa berdasarkan Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Nomor VII/MPR/1999 telah diangkat Presiden Republik Indonesia masa jabatan tahun 1999-2004;

 

 

b.

bahwa untuk melaksanakan sebaik-baiknya tugas Presiden tersebut dan setelah memperhatikan secara seksama aspirasi rakyat sebagaimana dikemukakan melalui Dewan Perwakilan Rakyat, dipandang perlu membentuk Kabinet Periode tahun 1999-2004;

Mengingat

:

1.

Pasal 4 ayat (1) dan Pasal 17 Undang-Undang Dasar 1945;

 

 

2.

Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Nomor VII/MPR/1999 tentang Pengangkatan Presiden Republik Indonesia.

 

 

MEMUTUSKAN:

Menetapkan

:

 

PERTAMA

:

Membentuk Kabinet periode tahun 1999-2004 dari terhitung mulai saat pelantikan mengangkat sebagai Menteri Negara dan setingkat Menteri Negara dengan bidang tugas seperti tersebut di depan nama masing-masing :

 

 

1.

Menteri Negara dengan sebutan Menteri Negara Koordinator Bidang Politik dan Keamanan, Sdr. Wiranto;

 

 

2.

Menteri Negara dengan sebutan Menteri Negara Koordinator Bidang Ekonomi, Keuangan dan Industri, Sdr. Drs. Kwik Kian Gie;

 

 

3.

Menteri Negara dengan sebutan Menteri Negara Koordinator Bidang Kesejahteraan Rakyat dan Pengentasan Kemiskinan, Sdr. Dr. H. Hamzah Haz;

 

 

4.

Menteri Negara dengan sebutan Menteri Dalam Negeri, Sdr. Soedirdja;

 

 

5.

Menteri Negara dengan sebutan Menteri Luar Negeri, Sdr. Dr. Alwi Abdurrahman Shihab;

 

 

6.

Menteri Negara dengan sebutan Menteri Pertahanan, Sdr. Prof. Dr. Juwono Sudarsono;

 

 

7.

Menteri Negara dengan sebutan Menteri Hukum dan Perundang-undangan, Sdr. Prof. Dr. Yusril Ihza Mahendra, S.H. M.Sc;

 

 

8.

Menteri Negara dengan sebutan Menteri Keuangan, Sdr. Dr. Bambang Sudibyo, MBA;

 

 

9.

Menteri Negara dengan sebutan Menteri Pertambangan dan Energi, Sdr. Susilo Bambang Yudhoyono;

 

 

10.

Menteri Negara dengan sebutan Menteri Perindustrian dan Perdagangan, Sdr. Drs. H. Jusuf Kalla;

 

 

11.

Menteri Negara dengan sebutan Menteri Pertanian, Sdr. Muhammad Prakosa, Ph.D.;

 

 

12.

Menteri Negara dengan sebutan Menteri Kehutanan dan Perkebunan, Sdr. Drs. Ir. Nurmahmudi Ismail, M.Sc;

 

 

13.

Menteri Negara dengan sebutan Menteri Perhubungan, Sdr. Agum Gumelar;

 

 

14.

Menteri Negara dengan sebutan Menteri Eksplorasi Laut, Sdr. Ir. Sarwono Kusumaatmadja;

 

 

15.

Menteri Negara dengan sebutan Menteri Tenaga Kerja, Sdr. Dr. Bomer Pasaribu, S.H.;

 

 

16.

Menteri Negara dengan sebutan Menteri Kesehatan, Sdr. dr. Ahmad Suyudi, M.H.A.;

 

 

17.

Menteri Negara dengan sebutan Menteri Pendidikan Nasional, Sdr. Dr. Yahya A. Muhaimin;

 

 

18.

Menteri Negara dengan sebutan Menteri Agama, Sdr. Drs. K.H.M. Tolehah Hasan;

 

 

19.

Menteri Negara dengan sebutan Menteri Permukiman dan Pengembangan Wilayah , Sdr. Ir. Ema. Witoelar, M.Si.;

 

 

20.

Menteri Negara dengan sebutan Menteri Negara Riset dan Teknologi, Sdr. Dr. AS. Hikam;

 

 

21.

Menteri Negara dengan sebutan Menteri Negara Koperasi dan Pengusaha Kecil Menengah, Sdr. Drs. Zarkasih Noer;

 

 

22.

Menteri Negara dengan sebutan Menteri Negara Lingkungan Hidup, Sdr. Dr. Sonny Keraf;

 

 

23.

Menteri Negara dengan sebutan Menteri Negara Otonomi Daerah, Sdr. Prof. Dr. Ryaas Rasyid;

 

 

24.

Menteri Negara dengan sebutan Menteri Negara Pariwisata, Sdr. Drs. H. Djaelani Hidayat;

 

 

25.

Menteri Negara dengan sebutan Menteri Negara Penanaman Modal dan Pembinaan BUMN, Sdr. Ir. Laksamana Sukardi;

 

 

26.

Menteri Negara dengan sebutan Menteri Negara Pemuda dan Olah Raga, Sdr. Drs. Mahadi Sinambela;

 

 

27.

Menteri Negara dengan sebutan Menteri Negara Pekerjaan Umum, Sdr. Dr. Ir. Rozik Boedioro Soetjipto;

 

 

28.

Menteri Negara dengan sebutan Menteri Negara Pemberdayaan Perempuan, Sdr. Dra. Khofifah Indar Parawansa;

 

 

29.

Menteri Negara dengan sebutan Menteri Negara Urusan Hak Asasi Manusia, Sdr. Dr. Hasballah M. Saad;

 

 

30.

Menteri Negara dengan sebutan Menteri Negara Transmigrasi dan Kependudukan, Sdr. Ir. Al Hilal Hamdi;

 

 

31.

Menteri Negara dengan sebutan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara, Sdr. Freddy Numberi;

 

 

32.

Menteri Negara dengan sebutan Menteri Negara Masalah-masalah Kemasyarakatan, Sdr. Dr. Anak Agung Gde Agung;

 

 

33.

Jaksa Agung, Sdr. Marzuki Darusman, S.H.;

 

 

34.

Panglima Tentara Nasional Indonesia, Sdr. Laksamana TNI Widodo AS;

 

 

35.

Sekretaris Negara, Sdr. Dr. Ir. Alirahman, M.Sc.;

KEDUA

:

Pejabat sebagaimana tercantum dalam diktum PERTAMA Keputusan Presiden ini nomor urut 33, 34, dan 35 diberi kedudukan setingkat Menteri Negara.

KETIGA

:

Dengan ditetapkannya Keputusan Presiden ini, maka Keputusan-keputusan Presiden Nomor 122/M Tahun 1998, Nomor 145/M Tahun 1998, Nomor 145/M Tahun 1999, Nomor 196/M Tahun 1999, Nomor 329/M Tahun 1999, Nomor 330/M Tahun 1990, Nomor 331/M Tahun 1999, Nomor 332/M Tahun 1999, Nomor 333/M Tahun 1999, Nomor 334/M Tahun 1999, dan Nomor 335/M Tahun 1999 dinyatakan dicabut.

KEEMPAT

:

Keputusan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.

 

 

Salinan Keputusan Presiden ini disampaikan kepada :

 

 

1.

Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat;

 

 

2.

Ketua Dewan Perwakilan Rakyat;

 

 

3.

Ketua Badan Pemeriksa Keuangan;

 

 

4.

Ketua Mahkamah Agung;

 

 

5.

Ketua Dewan Pertimbangan Agung;

 

 

6.

Para Pimpinan Lembaga Pemerintah Non Departemen.

PETIKAN

:

Keputusan Presiden disampaikan kepada yang bersangkutan untuk dipergunakan sebagaimana mestinya.

 

 

 

 

Ditetapkan di Jakarta

 

 

 

 

Pada tanggal 26 Oktober 1999

 

 

 

 

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA

         
        ttd.
         
        ABDURRAHMAN WAHID