MENTERI KEUANGAN
REPUBLIK INDONESIA
SALINAN
PERATURAN MENTERI KEUANGAN
NOMOR 180/PMK.05/2008
TENTANG
TATA CARA PENYUSUNAN PERENCANAAN INVESTASI PEMERINTAH
MENTERI KEUANGAN,
Menimbang |
: |
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 14 ayat (4) Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2008 tentang Investasi Pemerintah, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Tata Cara Penyusunan Perencanaan Investasi Pemerintah; |
|||
Mengingat |
: |
1. |
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355); |
||
|
|
2. |
Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 48, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4502); |
||
|
|
3. |
Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2008 tentang Investasi Pemerintah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 14, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4812); |
||
|
|
4. |
Keputusan Presiden Nomor 20/P Tahun 2005; |
||
|
|
MEMUTUSKAN : |
|||
Menetapkan |
: |
PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG TATA CARA PENYUSUNAN PERENCANAAN INVESTASI PEMERINTAH. |
|||
|
BAB I
|
||||
|
|
Dalam Peraturan Menteri Keuangan ini yang dimaksud dengan : |
|||
|
|
1. |
Investasi Pemerintah adalah penempatan sejumlah dana dan/atau barang dalam jangka panjang untuk investasi pembelian surat berharga dan Investasi Langsung untuk memperoleh manfaat ekonomi, sosial, dan/atau manfaat lainnya. |
||
|
|
2. |
Surat Berharga adalah saham dan/atau surat utang. |
||
|
|
3. |
Investasi Langsung adalah penyertaan modal dan/atau pemberian pinjaman oleh badan investasi pemerintah untuk membiayai kegiatan usaha. |
||
|
|
4. |
Penyertaan Modal adalah bentuk Investasi Pemerintah pada Badan Usaha dengan mendapat hak kepemilikan, termasuk pendirian Perseroan Terbatas dan/atau pengambilalihan Perseroan Terbatas. |
||
|
|
5. |
Pemberian Pinjaman adalah bentuk Investasi Pemerintah pada Badan Usaha, Badan Layanan Umum (BLU), Pemerintah Provinsi/Kabupaten/Kota, dan Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) dengan hak memperoleh pengembalian berupa pokok pinjaman, bunga, dan/atau biaya lainnya. |
||
|
|
6. |
Daftar Isian pelaksanaan Anggaran, yang selanjutnya disebut DIPA, adalah dokumen pelaksanaan anggaran yang dibuat oleh Menteri/Pimpinan Lembaga serta disahkan oleh Direktur jenderal Perbendaharaan atas nama Menteri Keuangan dan berfungsi sebagai dasar untuk melakukan tindakan yang mengakibatkan pengeluaran negara dan pencairan dana atas beban Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) serta dokumen pendukung kegiatan akuntansi pemerintah. |
||
|
|
7. |
Badan Investasi Pemerintah adalah unit pelaksana investasi sebagai satuan kerja yang mempunyai tugas dan tanggung jawab pelaksanaan Investasi Pemerintah atau badan hukum yang lingkup kegiatannya di bidang pelaksanaan Investasi Pemerintah, berdasarkan kebijakan yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan. |
||
|
|
8. |
Perencanaan Investasi Pemerintah oleh Badan Investasi Pemerintah adalah usulan rencana investasi oleh Badan Investasi Pemerintah setiap tahun untuk pelaksanaan investasi tahun anggaran berikutnya yang diajukan kepada Menteri Keuangan. |
||
|
|
9. |
Perencanaan kebutuhan Investasi Pemerintah dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara adalah penyusunan besaran anggaran penyediaan dana Investasi Pemerintah dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara berdasarkan usulan dari masing-masing Badan Investasi Pemerintah. |
||
|
|
10. |
Rencana Kegiatan Investasi, yang selanjutnya disingkat RKI, adalah dokumen perencanaan tahunan yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) yang berisi kegiatan investasi dan anggaran yang diperlukan untuk tahun anggaran berikutnya. |
||
|
Pasal 2 |
||||
|
|
(1) |
Perencanaan Investasi Pemerintah merupakan proyeksi jumlah dana yang bersumber dari APBN untuk melaksanakan investasi dalam bentuk surat berharga dan investasi langsung. |
||
|
|
(2) |
proyeksi jumlah dana yang bersumber dari APBN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi tahun anggaran berikutnya dan prakiraan maju 2 (dua) tahun anggaran berikutnya. |
||
|
BAB I
|
||||
|
|
(1) |
Badan Investasi Pemerintah menyusun Perencanaan Investasi Pemerintah dilengkapi dengan alasan dan pertimbangan. |
||
|
|
(2) |
Perencanaan Investasi Pemerintah dituangkan dalam RKI Badan Investasi Pemerintah sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran Peraturan Menteri Keuangan ini. |
||
|
Pasal 4 |
||||
|
|
(1) |
RKI sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) memuat : |
||
|
|
|
a. |
rencana investasi pembelian Surat Berharga; dan/atau. |
|
|
|
|
b. |
rencana Investasi Langsung. |
|
|
|
(2) |
Rencana investasi pembelian Surat Berharga sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a meliputi : |
||
|
|
|
a. |
rencana investasi pembelian saham; dan/atau |
|
|
|
|
b. |
rencana investasi pembelian Surat utang. |
|
|
|
(3) |
Rencana Investasi Langsung sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b meliputi : |
||
|
|
|
a. |
rencana Investasi Langsung dalam Penyertaan Modal; dan/atau |
|
|
|
|
b. |
rencana Investasi Langsung dalam Pemberian Pinjaman. |
|
|
Pasal 5 |
||||
|
|
Perencanaan Investasi Langsung dalam bentuk Penyertaan Modal dan/atau Pemberian Pinjaman meliputi perencanaan dalam pola kerjasama pemerintah dan swasta (Public Private Partnership) dan/atau dengan selain pola kerjasama pemerintah dan swasta (Non-Public Private Partnership). |
|||
|
BAB III
|
||||
|
|
(1) |
Kepala/Direktur Badan Investasi Pemerintah menyampaikan RKI kepada Direktur Jenderal Perbendaharaan paling lambat awal bulan Januari tahun anggaran sebelumnya untuk dilakukan penilaian. |
||
|
|
(2) |
Berdasarkan hasil penilaian RKI sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Direktur Jenderal Perbendaharaan menyusun besaran anggaran kebutuhan penyediaan dana Investasi Pemerintah yang berasal dari APBN. |
||
|
Pasal 7 |
||||
|
|
Direktur Jenderal Perbendaharaan menyampaikan besaran anggaran kebutuhan penyediaan dana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (2) kepada Menteri Keuangan c.q. Direktur Jenderal Anggaran paling lambat akhir bulan Januari tahun anggaran sebelumnya sebagai usulan penyediaan dana Investasi Pemerintah yang berasal dari APBN. |
|||
|
Pasal 8 |
||||
|
|
(1) |
Alokasi penyediaan dana Investasi Pemerintah ditetapkan dalam APBN pada tahun anggaran bersangkutan dan diberitahukan oleh Direktur Jenderal Anggaran kepada Direktur Jenderal Perbendaharaan selaku Kuasa Pengguna Anggaran. |
||
|
|
(2) |
Berdasarkan pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Direktur Jenderal Perbendaharaan menyampaikan Rencana Kerja dan Anggaran Kementerian/Lembaga (RKA-K/L) kepada Direktur Jenderal Anggaran. |
||
|
|
(3) |
Berdasarkan RKA-K/L sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Direktur Jenderal Anggaran menerbitkan Surat Penetapan Satuan Anggaran Per Satuan Kerja (SP-SAPSK) sesuai pagu dana yang ditetapkan dalam APBN. |
||
|
|
(4) |
Berdasarkan SP-SAPSK sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Kuasa Pengguna Anggaran menerbitkan dan menandatangani konsep DIPA. |
||
|
Pasal 9 |
||||
|
|
Konsep DIPA sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (4) disahkan oleh Direktur Jenderal Perbendaharaan atas nama Menteri Keuangan. |
|||
|
BAB IV
|
||||
|
|
(1) |
Ketentuan mengenai tata Cara perencanaan Investasi Pemerintah sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan ini hanya berlaku bagi Badan Investasi Pemerintah yang berbentuk satuan kerja. |
||
|
|
(2) |
Ketentuan mengenai perencanaan investasi Badan Investasi Pemerintah yang berbentuk badan hukum diatur dengan Peraturan Menteri Keuangan tersendiri. |
||
|
Pasal 11 |
||||
|
|
Ketentuan lebih lanjut yang diperlukan mengenai Tata Cara Penyusunan Perencanaan Investasi Pemerintah diatur dengan Peraturan Direktur jenderal Perbendaharaan. |
|||
|
Pasal 12 |
||||
|
|
Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan. |
|||
|
|
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Peraturan Menteri Keuangan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia. |
|||
|
|
|
|
|
Ditetapkan di Jakarta |
|
|
|
|
|
pada tanggal 20 November 2008 |
|
|
|
|
|
MENTERI KEUANGAN |
SRI MULYANI INDRAWATI |