| ABSTRAK | : | - | Berhubungan di Kantor Inspkesi Tipe A Ditjen Bea dan Cukai Batam terdapat barang-barang hasil tangkapan yang ditegah dari pelanggar tidak dikenal berupa barang-barang yang diatur tata niaga impornya, barang kena cukai dan barang-barang lain yang dalam proses penyelesaian selanjutnya telah dinyatakan statusnya sebagai Barang yang dikuasai negara, dan dalam proses penyelesaian selanjutnya barang-barang tersebut telah berstatus sebagai barang yang menjadi Milik Negara yang peruntukannya ditetapkan oleh Menteri Keuangan, dan karena barang-barang tersebut sebagaian sudah dalam kondisi rusak dan tidak mempunyai nilai ekonomi lagi serta sebagaian masih dalam kondisi baik, maka dipandang perlu menetapkan penyelesaian barang-barang dimaksud dengan cara dimusnahkan, dilelang dan dihibahkan dengan Keputusan Menteri Keuangan. |
| - | Dasar hukum keputusan ini adalah: UU No.10 Tahun 1995 (LN Tahun 1995 No.75, TLN No.3612); Kepmenkeu No.235/KMK.05/1996. | ||
| - | Dalam Keputusan ini diatur tentang: Penetapan barang-barang tangkapan yang saat ini berada di Kantor Inspeksi Tipe A Ditjen Bea dan Cukai Batam sebagaimana dirinci dalam lampiran keputusan ini sebgai Barang-barang yang menjadi Milik Negara sebagaimana dimaksud pasal 73 UU No.10 Tahun 1995; Penetapan barang-barang dimaksud dalam Lampiran I untuk dimusnahkan, barang-barang dimaksud dalam Lampiran II untuk dilelang, dan barang-barang dimaksud dalam Lampiran III untuk dihibahkan kepada Kantor Inspeksi Tipe A Ditjen Bea dan Cukai Batam. | ||
| CATATAN | : | - | Ditjen Bea dan Cukai melaksanakan ketentuan dalam keputusan ini. |
| - | Keputusan ini berlaku sejak tanggal 12 Agustus 1997. |