| ABSTRAK |
: |
- |
Dengan Kepmenkeu No.185/KMK.04/1998 telah diatur pengenaan PPh atas
pembelian valuta asing, sifat dan tatacara pelunasan serta pelaporannya,
tetapi berhubung keadaan perekonomian nasional saat ini belum memungkinkan
untuk dilaksanakannya pemungutan PPh atas pembelian valuta asing, maka
dipandang perlu mencabut ketentuan mengenai pengenaan PPh atas pembelian
valuta asing dimaksud dengan Keputusan Menteri Keuangan . |
|
|
- |
Dasar hukum keputusan ini adalah :
Keppres No.62/M/1998.
|
|
|
- |
Dalam keputusan ini diatur tentang :
Pencabutan Kepmenkeu No.185/KMK.04/1998 tentang Pengenaan PPh atas
pembelian valuta asing, sifat dan tatacara pelunasan serta pelaporannya.
|
| CATATAN |
: |
- |
Keputusan ini berlaku sejak tanggal 23 Maret 1998. |