PAJAK PENGHASILAN - PEMBELIAN VALUTA ASING - PENCABUTAN
1998
KEPMENKEU NO.189/KMK.04/1998 TANGGAL 23 MARET 1998
KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PENCABUTAN KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NO.185/KMK.04/1998 TENTANG PENGENAAN PAJAK PENGHASILAN ATAS PEMBELIAN VALUTA ASING, SIFAT DAN TATACARA PELUNASAN SERTA PELAPORANNYA.
ABSTRAK : - Dengan Kepmenkeu No.185/KMK.04/1998 telah diatur pengenaan PPh atas pembelian valuta asing, sifat dan tatacara pelunasan serta pelaporannya, tetapi berhubung keadaan perekonomian nasional saat ini belum memungkinkan untuk dilaksanakannya pemungutan PPh atas pembelian valuta asing, maka dipandang perlu mencabut ketentuan mengenai pengenaan PPh atas pembelian valuta asing dimaksud dengan Keputusan Menteri Keuangan .
-
Dasar hukum keputusan ini adalah :
Keppres No.62/M/1998.
-
Dalam keputusan ini diatur tentang :
Pencabutan Kepmenkeu No.185/KMK.04/1998 tentang Pengenaan PPh atas pembelian valuta asing, sifat dan tatacara pelunasan serta pelaporannya.
CATATAN : - Keputusan ini berlaku sejak tanggal 23 Maret 1998.