PAJAK EKSPOR - MINYAK SAWIT - PENETAPAN
1998
KEPMENKEU NO.242/KMK.01/1998 TANGGAL 22 APRIL 1998
KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PENETAPAN BESARNYA TARIP PAJAK EKSPOR MINYAK SAWIT/ MINYAK KELAPA DAN PRODUK TURUNANNYA.
ABSTRAK : - Dalam rangka mendorong pertumbuhan ekspor dan meningkatkan penerimaan devisa serta untuk menciptakan efisiensi perekonomian nasional, dipandang perlu meninjau kembali dan menetapkan besarnya tarip Pajak Ekspor minyak sawit/ minyak kelapa dan produk turunannya.
-
Dasar hukum keputusan ini adalah :
UU No.20 Tahun 1997 (LN Tahun 1997 No.43, TLN No.3687); PP No.1 Tahun 1982 jo.PP No.24 Tahun 1985 (LN Tahun 1985 No.32, TLN No.3291); Kepmenkeu No.487/KMK.05/1996; Kepmenkeu No.488/KMK.00/1996 jo. Kepmenkeu No.159/KMK.05/1997; Kepmenkeu No.241/KMK.01/1998.
-
Dalam keputusan ini diatur tentang :
Besarnya pengenaan Pajak Ekspor terhadap ekspor minyak sawit/minyak kelapa dan produk turunannya sebagaimana dimaksud dalam kolom 2 lampiran I keputusan ini; Penghitungan Pajak Ekspor berdasarkan harga FOB yang tercantum dalam Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB); Tatacara pembayaran dan penyetoran Pajak Ekspor dimaksud berdasarkan Kepmenkeu No.241/KMK.01/1998.
CATATAN : - Keputusan ini berlaku sejak tanggal 22 April 1998.