| ABSTRAK |
: |
- |
Dalam rangka mendorong pertumbuhan ekspor dan meningkatkan penerimaan
devisa serta untuk menciptakan efisiensi perekonomian nasional, dipandang
perlu meninjau kembali dan menetapkan besarnya tarip Pajak Ekspor minyak
sawit/ minyak kelapa dan produk turunannya. |
|
|
- |
Dasar hukum keputusan ini adalah :
UU No.20 Tahun 1997 (LN Tahun 1997 No.43, TLN No.3687); PP No.1 Tahun
1982 jo.PP No.24 Tahun 1985 (LN Tahun 1985 No.32, TLN No.3291); Kepmenkeu
No.487/KMK.05/1996; Kepmenkeu No.488/KMK.00/1996 jo. Kepmenkeu No.159/KMK.05/1997;
Kepmenkeu No.241/KMK.01/1998.
|
|
|
- |
Dalam keputusan ini diatur tentang :
Besarnya pengenaan Pajak Ekspor terhadap ekspor minyak sawit/minyak
kelapa dan produk turunannya sebagaimana dimaksud dalam kolom 2 lampiran
I keputusan ini; Penghitungan Pajak Ekspor berdasarkan harga FOB yang tercantum
dalam Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB); Tatacara pembayaran dan penyetoran
Pajak Ekspor dimaksud berdasarkan Kepmenkeu No.241/KMK.01/1998.
|
| CATATAN |
: |
- |
Keputusan ini berlaku sejak tanggal 22 April 1998. |