| ABSTRAK |
: |
- |
Untuk keperluan pelunasan Bea Masuk, PPN Barang dan Jasa dan PPn atas
Barang Mewah, Pajak Ekspor, dan PPh atas pemasukan barang, hutang pajak
yang berhubungan dengan PPN Barang dan Jasa dan PPn atas Barang Mewah,
Pajak Ekspor, dan penghasilan yang diterima atau diperoleh berupa uang
asing, harus terlebih dahulu dinilai ke dalam uang rupiah, karenanya dipandang
perlu menetapkan keputusan tentang Nilai Kurs sebagai dasar pelunasan Bea
Masuk, PPN Barang dan Jasa dan PPn atas Barang Mewah, Pajak Ekspor, dan
PPh yang berlaku untuk tanggal 3 Agustus sampai dengan 9Agustus 1998. |
|
|
- |
Dasar hukum keputusan ini adalah :
UU No.7 Tahun 1983 (LN Tahun 1983 No.50,TLN No.3263) jo. UU No.10 Tahun
1994 (LN Tahun 1994 No.60,TLN No.3567); UU No.8 Tahun 1983 (LN Tahun 1983
No.51,TLN No.3264) jo. UU No.11 Tahun 1994 (LN Tahun 1994 No.61,TLN No.3568);
UU No. 10 Tahun 1995 (LN Tahun 1995 No. 75, TLN No. 3612); UU No. 11 Tahun
1995 (LN Tahun 1995 No. 76, TLN No. 3613); PP No. 1 Tahun 1982 jo. PP No.
24 Tahun 1985 (LN Tahun 1985 No. 32, TLN No. 3291); Kepmenkeu No. 241/KMK.01/1998;
Kepmenkeu No. 334/KMK.017/1998.
|
|
|
- |
Dalam keputusan ini diatur tentang: Penetapan Nilai Kurs sebagai Dasar
Pelunasan Bea Masuk, PPN Barang dan Jasa dan PPn atas Barang Mewah, Pajak
Ekspor, dan PPh yang berlaku untuk tanggal 3 Agustus sampai dengan 9 Agustus
1998 sebagaimana tercantum dalam keputusan ini; Nilai Kurs yang digunakan
sebagai dasar pelunasan dalam hal kurs valuta asing lainnya tidak tercantum
dalam keputusan ini. |
| CATATAN |
: |
- |
Keputusan ini berlaku sejak tanggal 3 Agustus 1998. |