KELUARGA PRASEJAHTERA - BANTUAN - PENCABUTAN
1998
KEPMENKEU NO.383/KMK.04/1998 TANGGAL 14 AGUSTUS 1998
KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PENCABUTAN KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 17/KMK.04/1996 TENTANG PENYETORAN DAN PEMBERITAHUAN BANTUAN UNTUK PEMBINAAN KELUARGA PRASEJAHTERA DAN KELUARGA SEJAHTERA I.
ABSTRAK : - Berdasarkan Keppres No.98 Tahun 1998, Keppres No.90 Tahun 1995 tentang Perlakuan PPh atas bantuan yang diberikan untuk Pembinaan Keluarga Prasejahtera dan Keluarga Sejahtera I sebagaimana telah diubah dengan Keppres No.92 Tahun 1996, telah dicabut, karenanya dipandang perlu mencabut Kepmenkeu No.17/KMK.04/1996 tentang Penyetoran dan Pemberitahuan Bantuan Untuk Pembinaan Keluarga Prasejahtera Dan Sejahtera I.
-
Dasar hukum keputusan ini adalah :
Keppres No.98 Tahun 1998 (LN Tahun 1998 No.110); Keppres No.122/M Tahun 1998.
-
Dalam keputusan ini diatur tentang :
Pencabutan Kepmenkeu No.17/KMK.04/1996 tentang Penyetoran dan Pemberitahuan Bantuan Untuk Pembinaan Keluarga Prasejahtera Dan Keluarga Sejahtera I.
CATATAN : - Dirjen Pajak menetapkan hal yang belum diatur dalam keputusan ini.
- Keputusan ini berlaku sejak tanggal 7 Juli 1998.