| ABSTRAK |
: |
- |
Berdasarkan Keppres No.98 Tahun 1998, Keppres No.90 Tahun 1995 tentang
Perlakuan PPh atas bantuan yang diberikan untuk Pembinaan Keluarga Prasejahtera
dan Keluarga Sejahtera I sebagaimana telah diubah dengan Keppres No.92
Tahun 1996, telah dicabut, karenanya dipandang perlu mencabut Kepmenkeu
No.17/KMK.04/1996 tentang Penyetoran dan Pemberitahuan Bantuan Untuk Pembinaan
Keluarga Prasejahtera Dan Sejahtera I. |
|
|
- |
Dasar hukum keputusan ini adalah :
Keppres No.98 Tahun 1998 (LN Tahun 1998 No.110); Keppres No.122/M Tahun
1998.
|
|
|
- |
Dalam keputusan ini diatur tentang :
Pencabutan Kepmenkeu No.17/KMK.04/1996 tentang Penyetoran dan Pemberitahuan
Bantuan Untuk Pembinaan Keluarga Prasejahtera Dan Keluarga Sejahtera I.
|
| CATATAN |
: |
- |
Dirjen Pajak menetapkan hal yang belum diatur dalam keputusan ini. |
|
|
- |
Keputusan ini berlaku sejak tanggal 7 Juli 1998. |