| ABSTRAK |
: |
- |
Dalam rangka stabilisasi harga kacang kedelai dalam negeri, dipandang
perlu memberikan pembebasan bea masuk atas impor kacang kedelai dalam jangka
waktu tertentu. |
|
|
- |
Dasar hukum keputusan ini adalah :
UU No. 10 Tahun 1995 (LN Tahun 1995 No. 75, TLN No. 3612); Kepmenkeu
No. 40/KMK.05/1996 jo. Kepmenkeu No. 603/KMK.01/1997.
|
|
|
- |
Dalam keputusan ini diatur tentang :
Pemberian pembebasan bea masuk sehingga tarif akhir menjadi 0% atas
impor kacang kedelai kuning, pecah atau utuh, postarif 1201.00.100.
|
| CATATAN |
: |
- |
Keputusan ini berlaku sejak tanggal 9 Februari 1998 sampai dengan 31
Desember 1998. |